STANDAR PELAYANAN PENGADUAN MASYARAKAT MELALUI PESAN SINGKAT (SHORT MESSAGE SERVICE/SMS) DAN WHATSAPP MESSENGER
NO |
KOMPONEN |
KETERANGAN |
1. |
Dasar Hukum |
a.
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038; b.
Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara
Nomor 145/KN/2013 tentang Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedure) Kantor Wilayah; c.
Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara
Nomor 42/KN/2014 tentang Penetapan Standar Pelayanan di Lingkungan DJKN; |
2. |
Nomor SMS/WA |
+6282363697771 |
3. |
Persyaratan
Pelayanan |
a.
Menyebutkan identitas
diri dengan benar; b.
Pengguna
layanan pengaduan adalah pengguna jasa langsung Kanwil DJKN Aceh. |
4. |
Sistem,
Mekanisme, dan Prosedur |
Standard
Operating Procedures (SOP)
pelayanan pengaduan masyarakat adalah sebagai berikut: a.
Pengaduan masyarakat melalui pesan singkat SMS dan WA
dikelola oleh Tim Pengelolaan Pengaduan Masyarakat; b.
Pengaduan yang
harus ditindaklanjuti adalah pengaduan terkait layanan sesuai tugas dan
fungsi Kanwil DJKN Aceh yang diterima melalui pesan singkat SMS dan WA pada
tiap hari kerja pukul 08.00 s.d 16.00 WIB; c.
Tim Pengelolaan
Pengaduan Masyarakat memilah pengaduan yang diterima melalui pesan singkat
SMS dan WA menjadi 2 kategori, yaitu: 1)
Pengaduan yang
terindikasi adanya pelanggaran kode etik dan/atau fraud; 2)
Pengaduan yang
tidak terindikasi adanya pelanggaran kode etik dan/atau fraud; d.
Pengaduan yang
terindikasi adanya pelanggaran kode etik dan/atau fraud akan ditangani oleh Tim Pengelolaan Pengaduan Masyarakat
melalui mekanisme penanganan pengaduan sesuai Keputusan Direktur Jenderal
Kekayaan Negara Nomor: 145/KN/2013 tentang Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedures) pada
Kantor Wilayah DJKN. e.
Pengaduan yang
tidak terindikasi adanya pelanggaran kode etik dan/atau fraud penanganannya sebagai berikut: 1)
Pengaduan yang bersifat
keluhan dan perlu penanganan segera:
i. Tim Pengelolaan Pengaduan Masyarakat segera meneruskan pengaduan ke
Bidang teknis terkait untuk segera diselesaikan;
ii. Bidang Teknis yang terkait segera menyelesaikan pengaduan; 2)
Pengaduan yang
bersifat kritik dan/atau saran:
i. Tim Pengelolaan Pengaduan Masyarakat meneruskan pengaduan ke Bidang
teknis terkait untuk dianalisa dan ditindaklanjuti;
ii. Bidang Teknis melaporkan kepada Tim Pengelolaan Pengaduan Masyarakat terkait
penyelesaian pengaduan masyarakat, hasil Analisa dan tindak lanjut yang telah
dilakukan. f.
Tim Pengelolaan
Pengaduan Masyarakat melaporkan kepada Kepala Kanwil DJKN Aceh setiap akhir
bulan. |
|
||
5. |
Jangka Waktu Penyelesaian |
1 (satu) hari kerja sejak pengaduan diterima melalui pesan singkat SMS dan WA. |
6. |
Biaya/Tarif |
Tidak ada biaya atas jasa pelayanan |
7. |
Produk Pelayanan |
Tanggapan/penyelesaian atas pengaduan |
8. |
Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas |
Sarana-prasarana atau fasilitas yang mendukung
proses pelayanan berjalan seusai standar, antara lain: meja, kursi, lemari,
komputer, printer, alat tulis kantor, telepon
genggam, yang eksisting sudah ada. |
9. |
Kompetensi Pelaksana |
Dilaksanakan oleh petugas yang ditunjuk untuk
melaksanakan fungsi tersebut dengan persyaratan yaitu memahami dan menguasai
proses penanganan pengaduan. |
10. |
Pengawasan Internal |
Pengawasan internal dilakukan oleh Kepala Kantor,
Kepala Bidang Kepatuhan Internal Hukum dan Informasi selaku Pelaksanaan Pemantauan |
11. |
Jumlah Pelaksanaan |
1 (satu) tim. |
12. |
Jaminan Pelayanan |
Pelayanan akan dilaksanakan sesuai dengan SOP dan
norma waktu yang telah ditetapkan |
13. |
Jaminan Keamanan Dan Keselamatan Pelayanan |
Pengguna jasa akan mendapatkan jaminan keamanan
dan keselamatan pelayanan yang diwujudkan dalam bentuk kepastian untuk
memberikan rasa aman, bebas dari bahaya, risiko keragu-raguan dalam bentuk
pelayanan satu pintu (Area Pelayanan Teladan). |
14. |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
Evaluasi kinerja pelaksana dilakukan oleh atasan
langsung secara periodik melalui monitoring capaian kinerja Indikator Kinerja
Utama (IKU) dan masukan dari pengguna jasa |