Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
Kanwil DJKN Aceh
Informasi Publik

Daftar Informasi Publik Yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta

FAJRI ANDARI   |   Jum'at, 15 September 2023   |   2024-03-28 15:48:08   |   0 kali

Anda dapat mengakses seluruh layanan pengelolaan kekayan negara, pengurusan piutang negara, layanan lelang, dan dukungan fungsi penilaian pada Kanwil DJKN Aceh melalui beberapa saluran berikut:

 

Area Pelayanan Terpadu (APT)

Jalan Tgk. Chik Ditiro Gedung C Lt. 1 (GKN) Banda Aceh – 23001

 

Surat Elektronik (e-mail layanan)

kanwildjkn1@kemenkeu.go.id

 

Telp

(0651) 28220

 

Whatsapp Pengaduan

0812-6561-2700


Whatsapp Layanan Informasi

0813-8888-3109

 

Biaya Layanan

Sesuai dengan Pasal 22 PMK 110/2022, Layanan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Keuangan tidak dikenakan biaya, kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penerimaan negara bukan pajak.

 

Prosedur Pengaduan

Pengunjung dapat melaporkan Pengaduan Terkait Layanan dengan cara datang langsung tatap muka, melalui Whatsapp Pengaduan, Saluran Telepon, Surat elektronik, website wise Kementerian Keuangan

Waktu Layanan

1.       Waktu Layanan Permintaan Informasi Publik : Hari Kerja Pukul 08.00 s.d. Pukul 15.00

2.       Apabila Permintaan Informasi Publik diminta di luar jam tersebut, permintaan akan direspon pada hari kerja di keesokan harinya.

3.       PPID Kementerian Keuangan (PPID Tingkat II Kanwil DJKN Aceh) wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya Permintaan Informasi Publik secara lengkap.


Permintaan Informasi Publik melalui e-PPID

https://e-ppid.kemenkeu.go.id/in/login


Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini