Anda dapat mengakses
seluruh layanan pengelolaan kekayan negara, pengurusan piutang negara, layanan
lelang, dan dukungan fungsi penilaian pada Kanwil DJKN Aceh melalui beberapa
saluran berikut:
Area Pelayanan Terpadu
(APT)
Jalan Tgk. Chik Ditiro Gedung C Lt. 1 (GKN) Banda Aceh – 23001
Surat Elektronik (e-mail
layanan)
Telp
(0651)
28220
Whatsapp Pengaduan
0812-6561-2700
Whatsapp Layanan Informasi
Biaya Layanan
Sesuai dengan Pasal 22 PMK 110/2022, Layanan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Keuangan tidak dikenakan biaya, kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penerimaan negara bukan pajak.
Prosedur Pengaduan
Pengunjung dapat melaporkan Pengaduan Terkait Layanan dengan cara datang langsung tatap muka, melalui Whatsapp Pengaduan, Saluran Telepon, Surat elektronik, website wise Kementerian Keuangan
Waktu Layanan
1. Waktu Layanan Permintaan Informasi Publik : Hari Kerja Pukul 08.00 s.d. Pukul 15.00
2. Apabila Permintaan Informasi Publik diminta di luar jam tersebut, permintaan akan direspon pada hari kerja di keesokan harinya.
3. PPID Kementerian Keuangan (PPID Tingkat II Kanwil DJKN Aceh) wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya Permintaan Informasi Publik secara lengkap.
Permintaan Informasi Publik melalui e-PPID
https://e-ppid.kemenkeu.go.id/in/login