Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Menyoal Peran Unit Kepatuhan Internal di DJKN
N/a
Jum'at, 01 April 2016 pukul 16:54:30   |   10265 kali

Oleh : Mohammad Chifni & Achmad F Werawan

Dalam konsep three lines of defense (tiga lini pertahanan) yang bertujuan untuk meningkatkan pengendalian suatu organisasi, muara pertahanan terakhir adalah Inspektorat Jenderal yang punya kapasitas di antaranya adalah melaporkan kecurangan atau kekeliruan yang terjadi dan kelemahan pengendalian yang membahayakan organisasi, kemudian  Unit Kepatuhan Internal berada pada lini pertahanan kedua yang bertugas untuk memantau pengendalian intern dan memperingatkan lini pertama bila dijumpai kelemahan dalam pelaksanaan pengendalian (early warning system). Seluruh pegawai termasuk Kepala Kantor adalah lini pertahanan pertama, yaitu lini pertahanan terpenting dalam mencegah kecurangan, serta mengidentifikasi kelemahan dan kerentanan pengendalian. Dengan demikian, seluruh pegawai dan pimpinan harus memahami dan melaksanakan dengan sungguh-sungguh tugas dan tanggung jawab pengendalian kegiatan masing-masing.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah  dimana  peran Unit Kepatuhan Internal (UKI)  selama ini,  saat kita mendengar dan membaca peristiwa yang dialami teman-teman Pejabat Lelang akhir-akhir ini yang menggugah kegalauan  kita sebagai masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sekaligus DJKN sebagai organisasi.

Bukan bermaksud untuk menarik benang merah permasalahan terhadap kebenaran material kasus dimaksud, namun sekedar ‘menjlentrehkan’ (menjelaskan) dan mempertanyakan tugas dan fungsi Kepatuhan Internal dalam menjawab persoalan kekinian sekaligus upaya untuk menjemput momentum  agenda Transformasi Kelembagaan (TK) DJKN dimana Transformasi Kelembagaan adalah wujud dari perubahan organisasi, model bisnis, dan sumber daya manusia, yang mampu merespon perubahan kearah yang lebih baik. Maka Unit Kepatuhan Internal sebagai supporting unit harus mampu memformulasikan entitasnya sehingga dapat memberi kontribusi dalam menjawab pertanyaan model bisnis dan sumber daya manusia seperti apa yang nantinya dapat menyesuaikan dengan tuntutan peningkatan layanan dan peningkatan profesionalisme.

Upaya mencari bentuk Unit Kepatuhan Internal di DJKN yang ideal dengan usaha membangun diskursus perbaikan ketentuan yang memayungi sekaligus memperkuat kelembagaan dan kewenangan entitas Unit Kepatuhan Internal itu sendiri adalah tujuan dari tulisan sederhana ini.

Komitmen Dan Keterbatasan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) disebutkan bahwa Pemantauan merupakan salah satu unsur dari Pengendalian Intern selain Lingkungan Pengendalian, Penilaian Resiko, Kegiatan Pengendalian, dan Komunikasi dan Informasi

Pembangunan dan penguatan fungsi pengendalian intern di lingkungan Kemenkeu dilaksanakan melalui peningkatan penerapan pengendalian intern oleh pimpinan dan seluruh pegawai di Kemenkeu. Pimpinan dan seluruh pegawai di Kemenkeu harus meningkatkan penerapan pengendalian intern dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsinya hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 152/KMK.09/2011 tentang Peningkatan Penerapan Pengendalian Intern di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor  435/KMK.09/2012.

Dilingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN),  Unit Kepatuhan Internal dibentuk dalam rangka untuk menjalankan amanah ketentuan dimaksud yang kehadiranya diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi operasi, terjaganya kepatuhan terhadap hukum dan peraturan, serta meningkatnya reputasi organisasi dan kepercayaan para pemangku kepentingan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : PMK 206/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, Unit Kepatuhan Internal berada di Sekretariat Direktorat Jenderal, dilaksanakan oleh Bagian Organisasi dan Kepatuhan Internal c.q. Subbagian Kepatuhan Internal dan Evaluasi Hasil Pemeriksaan. Pada Kantor vertikal DJKN, Unit Kepatuhan Internal di Kanwil berada di Bidang Kepatuhan Internal, Hukum dan Informasi  dan di Seksi kepatuhan Internal pada KPKNL. Dia bertugas melakukan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan kinerja, pengelolaan risiko, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, tindak lanjut hasil pengawasan, serta perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis.

 

Memang merupakan satu kesatuan yang terkait namun beragamnya tugas kepatuhan internal  pada ruang kerja di DJKN  adalah merupakan beban kualitas dan kuantitas tersendiri  bagi Sumber daya manusia (SDM) yang ditunjuk untuk menanganinya. Beban kualitas berarti bahwa  tugas yang di embannya harus mampu memberikan keyakinan memadai (reasonable assurance) terhadap pencapaian tujuan organisasi dengan cara meningkatkan efektivitas dan efisiensi operasi, terjaganya kepatuhan terhadap hukum dan peraturan. Sedangkan beban kuantitas,  bahwa semua tugas terkait pemantauan pengendalian intern, pengelolaan kinerja, pengelolaan risiko, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, tindak lanjut hasil pengawasan, serta perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis berikut hasil akhir (output) dari pelaksanaan semua kegiatan tersebut berupa semua laporan dan rekomendasi harus diselesaikan sesuai  waktu yang ditentukan.  Bahkan Rencana Pemantauan Tahunan (RPT) DJKN Tahun 2016 untuk Kantor Pusat, Kantor Wilayah dan KPKNL sesuai Kepdirjen Nomor 111/KN.1/2016 ada beberapa penambahan kegiatan yang harus dipantau berikut Atribut Pengendalian, Cara Pengujian, dan Frekuensi Pengujiannya

Dalam kaitan itu, menarik untuk menyoal keberadaan Unit Kepatuhan Internal di DJKN.  Pada Medio 2013,  berdasar pada 170/PMK.01/2012 tanggal 6 November 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam Surat Nomor B/2670/ M .PANRB/9/2012 tanggal 24 September 2012.  pertama kalinya Unit Kepatuhan Internal di unit vertikal DJKN eksis, Seksi KI di KPKNL dan di Kanwil di Bidang Kepatuhan Hukum dan Informasi  (KIHI),  di Kantor Pusat  berada di Sekretariat Direktorat Jenderal, dilaksanakan oleh Bagian Organisasi dan Kepatuhan Internal c.q. Subbagian Kepatuhan Internal dan Evaluasi Hasil Pemeriksaan.

Subbagian Kepatuhan Internal dan Evaluasi Hasil Pemeriksaan sebagai pejabat eselon IV yang tidak hanya bertugas menyiapkan bahan penyusuanan laporan kegiatan dan laporan akuntabilitas kinerja Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), laporan kegiatan dan laporan akuntabilitas kinerja Sekretariat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, serta laporan tahunan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Juga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan dan pengembangan konsep penjaminan pelaksanaan prosedur, penelitian laporan pengaduan masyarakat, tanggapan, tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengaduan masyarakat sekaligus melakukan koordinasi dan pemantauan terkait tugas tugas Kepatuhan Internal (KI) di 70 KPKNL dan 17 Kanwil seluruh Indonesia.

Bisa dibayangkan betapa sibuk dan padatnya Subbagian Kepatuhan Internal dan Evaluasi Hasil Pemeriksaan,  sebagai pejabat eselon IV dengan dibantu  3 sampai 5 pelaksana dan harus melakukan tugas-tugas yang tidak sedikit tersebut itu belum termasuk tugas yang direkomendasikan oleh atasan untuk di pantau dan ditindaklanjuti terkait kapatuhan dan kode etik.

Sementara itu Seksi Kepatuhan Internal yang berada di KPKNL dan Kanwil yang mempunyai tugas tidak hanya mengenai kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan serta melakukan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan kinerja  juga punya tugas menjalankan perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis ditambah lagi terkait Manjemen Resiko sesuai amanah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 12/PMK.09/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Keuangan.  Juga hampir sama fenomenanya, sesuai Standar Kompetensi Jabatan Kementerian Keuangan, kompetensi pegawai UKI harus memiliki Kompetensi Umum, Kompetensi Inti dan Kompetensi Khusus, Kompetensi khususnya diantaranya adalah ; Courage of Convictions (Keberanian Berdasarkan Keyakinan), Resilience (Ketabahan), Relationship Management (Mengelola Hubungan) namun sejak pertama kalinya dibentuk pada bulan Juni 2013, banyak posisi yang menduduki Kepala Seksi KI tidak jarang diisi oleh pejabat pejabat yang baru promosi.  Bukan mau mempertanyakan kapabilitas pejabat yang baru promosi tersebut, tapi memang sumber daya manusia yang mengisi jabatan di Kepatuhan Internal minimal harus orang-orang yang sudah selesai dengan dirinya sendiri, yang karakter dan integritasnya tidak lagi dapat menimbulkan conflict of interest sehingga nantinya dimungkinkan dapat melemahkan fungsi kepatuhan internal itu sendiri. 

Disisi lain, Analisa Beban Kerja (ABK) seksi KI yang tinggi tidak dibarengi dengan jumlah ideal pelaksana di seksi KI yang ditetapkan Kantor Pusat, bahkan dengan alasan jumlah pegawai dan kebutuhan organisasi,  tidak jarang di Kantor Operasional masih ada Seksi Kepatuhan Internal yang tidak punya pelaksana yang membantunya.  Dengan alasan itu pula organisasi masih sering melibatkan SDM di seksi KI dalam kegiatan proses bisnis unit lain seperti membantu Penilain, Melaksanakan lelang bahkan ada yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen  yang semua itu tidak jarang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Sementara itu, dalam penyampaian Rencana Pemantauan Tahunan dan Perangkat Pemantauan DJKN Tahun 2016, Bagian Organisasi dan Kepatuhan Internal Sekretariat Ditjen, mendukung kegiatan observasi pelaksanaan pengendalian yang wajib dilaksanakan oleh pelaksana pemantauan terhadap seluruh kegiatan yang dipantau sesuai RPT DJKN Tahun 2016, adapun sumberdaya untuk mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut agar di bebankan pada DIPA tahun anggaran 2016 unit masing-masing dengan output Laporan Kegiatan dan Pembinaan. Sekali lagi yang menjadi pertanyaan adalah output kegiatan KI masih melekat pada Laporan Kegiatan dan Pembinaan, kenapa bukan uotput kegiatan KI sendiri seperti Laporan Pemantauan.

Penulis awam dan sadar sekali tidak memahami bagaimana tatalaksana penyusunan pagu indikatif di awal tahun sehingga Produk Kegiatan KI masih melekat pada Laporan Kegiatan dan Pembinaan dan bukan pada Kegiatan KI selaku entitas tersendiri. Memang bukan persoalan, tapi memahami hal ini seperti memberi kesimpulan bahwa entitas Kepatuhan Internal masih di nomor sekiankan. Lebih tragisnya lagi DIPA terkait tugas Kepatuhan Internal di kebanyakan Seksi Kepatuhan Internal di lingkungan kantor vertikal DJKN baru tahun ini secara difinitif ada.

Memahami keberadaan Unit Kepatuhan Internal, keberadaanya  dibentuk untuk memberikan keyakinan memadai (reasonable assurance) terhadap pencapaian tujuan organisasi dengan cara meningkatkan efektivitas dan efisiensi operasi, terjaganya kepatuhan terhadap hukum dan peraturan tidak mudah.   Bukan persoalan gampang untuk mencapai tujuan tersebut,  hal ini terjadi  karena Kegiatan Unit Kepatuhan Internal dirancang tidak hanya berdasarkan pertimbangan biaya manfaat namun juga keberhasilannya sangat dipengaruhi oleh faktor manusia.  Dan meskipun telah dirancang  dengan baik, pengendalian intern tetap memiliki keterbatasan seperti pertimbangan yang kurang matang, kegagalan menerjemahkan perintah, pengabaian manajemen dan adanya kepentingan.

Dibalik kendala serta keterbatasan tersebut,  Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang merupakan unit eselon I di Kementerian Keuangan memiliki Tugas dan fungsi DJKN heterogen dan unik serta memiliki pemangku kepentingan (stakeholder) beragam, mulai dari Satuan Kerja Kementerian/Lembaga, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), BUMN/BUMD, kreditor maupun debitor disamping itu heteroginitas tugas dan fungsi DJKN.  Maka Penguatan Peran Unit Kepatuhan Internal di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) tidak hanya diperlukan, namun juga sebagai suatu keharusan. Hal ini sekaligus sebagai komitmen bersama untuk mencapai tujuan tata kelola pemerintahan yang baik / good governance yang sudah menjadi tuntutan dari masyarakat pengguna layanan.

Sebuah Bentuk Dukungan

Untuk mewujudkan penguatan peran unit kepatuhan internal tersebut, dibutuhkan  satu bentuk komitmen organisasi yang segera diwujudkan dalam kegiatan Internalisasi dan Pengembangan Kompetensi,  Dukungan dalam upaya Implementasi Tugas Kepatuhan Internal, Kegiatan Evaluasi Penerapan Pengendalian Intern serta Dukungan Penerapan Tugas Kepatuhan Internal.

Disamping itu pemberdayaan peran dan fungsi pengawas internal juga menjadi suatu hal yang mutlak untuk segera direalisasikan. Peran dan fungsi unit kepatuhan internal di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang jelas dan terarah, secara tidak langsung akan meningkatkan efektivitas pelaksanaan pengawasan tugas pokok dan fungsi oleh atasan langsung dan memudahkan koordinasi dengan aparat pengawas fungsional.

 

Dalam kaitan itu,  Rapat Kerja Terbatas Sekretariat DJKN Tahun 2016, menghasilkan butir penting terkait Kepatuhan Internal untuk dipedomani bagi unit instansi vertikal DJKN,  butir tersebut adalah ;  Unit Kepatuhan Internal merupakan Unit Pertahanan kedua setelah pemilik proses bisnis/manajerial. Dalam melaksanakan tugasnya, Unit Kepatuhan  Internal berwenang untuk melakukan pemantauan secara langsung ke lapangan terhadap kegiatan yang dilakukan oleh pemilik proses bisnis sesuai dengan KMK 32/KMK.09/2013 tentang Kerangka Kerja Penerapan Pengendalian Intern dan Pedoman Teknis Pemantauan Pengendalian Intern di Lingkungan Kementerian Keuangan. Hasil pemantauan ini dapat memberikan rekomendasi kepada pemilik bisnis untuk melakukan perbaikan dan menghilangkan kelemahan kelemahan yang ditemukan oleh Unit Kepatuhan Internal. Fungsi Unit Kepatuhan Internal  di instansi Vertikal perlu diperkuat, agar unit ini tidak dilibatkan dalam kegiatan proses bisnis unit lain yang dapat menimbulkan conflict of  interest sehingga melemahkan fungsi kepatuhan internal itu sendiri.

Komitmen inilah yang dibutuhkan oleh insan-insan yang berkecimpung pada Unit Kepatuhan Internal DJKN, seakan menghapus stigma pembiaran yang dirasakan selama ini. Walaupun Unit Kepatuhan Internal tidak ikut  dalam forum Rapat Kerja Terbatas Sekretariat DJKN Tahun 2016 namun hasil  yang tertuang dalam butir butir Penting Rakertas Sekretariat DJKN Tahun 2016 salah satunya dirasa telah mewakili  harapan  sekaligus memberi semangat baru bagi proses peningkatan etos kerja dan kinerja SDM di Unit Kepatuhan Internal.

Revenue Center

Sebuah Unit  Kepatuhan Internal yang ideal perlu segera diinisiasi polanya atau dalam tujuan awal tulisan ini kami  sebut sebagai “bentuk Unit Kepatuhan Internal di DJKN yang ideal sekaligus membangun diskursus perbaikan ketentuan yang memayungi sekaligus memperkuat kelembagaan dan kewenangan  entitas Unit Kepatuhan Internal” . Karena UKI tidak hanya berfungsi preventif dan reaktif saja.  namun juga dapat memberikan keyakinan memadai (reasonable assurance) terhadap pencapaian tujuan organisasi dengan cara meningkatkan efektivitas dan efisiensi operasi, perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis berikut hasil akhir (output) serta terjaganya kepatuhan terhadap hukum dan peraturan.

Peningkatan peran Unit Kepatuhan Internal  sangat strategis dalam upaya menjemput momentum Transformasi Kelembagaan di  DJKN,  hal ini bisa difahami bahwa muatan utama dari Transformasi Kelembagaan adalah mengenai perbaikan proses bisnis dan  peran UKI dalam Transformasi Kelembagaan di DJKN  adalah titik sentral untuk peningkatan proses perubahan organisasi DJKN melalui penyempurnaan model organisasi, proses bisnis, dan peningkatkan kualitas SDM. Dan hal ini harus mendapat dukungan dari semua elemen, mulai dari front liner, middle management, hingga top management.

Sebagai organisasi yang dinamis, dan akan terus berkembang (emerging) , DJKN selalu siap menghadapi tantangan dan lingkungan yang berubah, selalu meng update model dan proses bisnis untuk menjawab tuntutan peningkatan layanan yang unggul sekaligus peningkatan profesionalisme. Maka cukup beralasan bahwa Unit Kepatuhan Internal dengan perannya tersebut, bersemangat untuk memberi kontribusi dalam menjawab tantangan Bambang P. S. Brodjonegoro, Menteri Keuangan Republik Indonesia, bahwa DJKN harus menjadi Revenue Center (dalam sambutannya pada pembukaan acara Roadshow Program Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan, Minggu malam (20/3) di Gedung Keuangan Negara Bandung ).

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini