Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
KANWIL DJKN DAN KPKNL, BERSIAPLAH UNTUK BERUBAH
N/a
Senin, 15 Februari 2016 pukul 07:09:24   |   3627 kali

Menteri Keuangan Chatib Basri dalam sambutannya pada acara Refleksi dan Apresiasi Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) atau sering juga disebut sebagai acara BMN Awards tanggal 24 September 2014 yang lalu antara lain menyampaikan pentingnya ada neraca kekayaan negara. Neraca tersebut tidak hanya berisi kekayaan yang dimiliki oleh negara (BMN) dan kekayaan negara yang dipisahkan (KND) juga termasuk di dalamnya kekayaan negara lainnya seperti sumber daya alam. Harapan tersebut tentunya mengarah kepada salah satu fungsi DJKN untuk dapat mewujudkan adanya neraca kekayaan negara. Hal ini juga tertuang dalam program transformasi kelembagaan Kementerian Keuangan di fungsi perbendaharaan di mana DJKN ada di dalamnya.

     Gema transformasi kelembagaan Kementerian Keuangan itu sendiri semakin besar dengan ditandai adanya cetak biru (blue print) program transformasi kelembagaan Kementerian Keuangan tahun 2014-2025 yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 36/KMK.01/2014. Selain itu, pada kantor pusat DJKN untuk tahun 2014 ini terdapat indikator kinerja utama (IKU) pencapaian tahapan transformasi kelembagaan DJKN, serta adanya Tim Transformasi Kelembagaan DJKN yang terus bekerja melakukan kajian-kajian dan penyiapan detail implementasi transformasi kelembagaan di DJKN.

     Dalam cetak biru transformasi kelembagaan tersebut, sasaran utama transformasi kelembagaan yang melibatkan DJKN secara langsung yaitu terkait fungsi perbendaharaan. Selain itu, DJKN juga terlibat dalam transformasi kelembagaan Kementerian Keuangan dengan beberapa fungsi misi khusus (special mission). Fungsi perbendaharaan ini berkaitan dengan optimalisasi kekayaan negara dengan tujuan:

  1. Memperbaiki kebijakan inventarisasi dan penilaian untuk meningkatkan akurasi pencatatan aset, termasuk di dalamnya sumber daya alam dan aset eks BPPN.
  2. Membuat pengelolaan aset dan portofolio dalam bentuk digital.
  3. Menegakkan regulasi, panduan, dan proses untuk mengelola aset melalui kementerian/lembaga (K/L).
  4. Mengoptimalkan jenis aset tertentu yang berada di bawah tanggung jawab Kementerian Keuangan langsung.
  5. Memaksimalkan pemanfaatan aset dan return on asset.
  6. Melaksanakan kajian portofolio aset setiap tahun.

​     Transformasi kelembagaan DJKN menuju optimalisasi kekayaan negara bukanlah program yang bisa diselesaikan dalam semalam seperti legenda 1000 candi yang dibuat dalam semalam oleh Bandung Bondowoso untuk Roro Jonggrang. Transformasi kelembagaan juga bukan suatu program yang bisa dihasilkan hanya dari satu orang saja. Transformasi kelembagaan DJKN sebagaimana tertuang dalam cetak birunya adalah program yang ditargetkan untuk selesai di tahun 2025, dan untuk menyelesaikannya juga memerlukan kerjasama, dukungan, dan koordinasi dengan berbagai pihak baik internal Kementerian Keuangan maupun pihak eksternal.

     Salah satu modal penting untuk dapat menyelesaikan transformasi kelembagaan sesuai target waktu tersebut adalah komitmen dan dukungan pimpinan DJKN yang kuat. Hal ini tercermin dari tahapan-tahapan program transformasi yang terus dimonitor dan dievaluasi oleh pimpinan DJKN. Pimpinan DJKN di level pusat juga aktif dalam pembahasan-pembahasan transformasi kelembagaan dalam tim transformasi kelembagaan DJKN. Lalu, bagaimana dengan peran Kanwil DJKN dan KPKNL dalam transformasi kelembagaan ini? Apakah cukup hanya sebagai penonton dan menunggu hasil dari transformasi ini? Ataukah mendukung, tapi bagaimana caranya? Siapkah Kanwil DJKN dan KPKNL untuk berubah dalam kerangka transformasi kelembagaan DJKN?

Gambar 1. Proses transformasi DJKN

Kanwil DJKN dengan jumlah 17 kantor dan KPKNL yang berjumlah 70 kantor tersebar di seluruh Indonesia, sesungguhnya merupakan bagian penting dari keberhasilan implementasi transformasi DJKN nantinya. Memang, pekerjaan mempersiapkan transformasi hanya dilakukan di lingkungan kantor pusat DJKN, karena berkaitan dengan perumusan kebijakan-kebijakan yang mempengaruhi proses bisnis dan organisasi DJKN secara keseluruhan. Namun dampaknya nanti juga pasti mempengaruhi seluruh kantor vertikal DJKN baik Kanwil maupun KPKNL di seluruh Indonesia. Untuk itu, diperlukan kesiapan dari Kanwil DJKN dan KPKNL untuk berubah dan ikut terlibat dalam perubahan.

Siap Berubah

     Perubahan bisa menjadi sesuatu keberuntungan atau malah menjadikan suatu kesengsaraan. Semua itu tergantung pada persepsi dan sikap kita dalam melihat perubahan. Memang pada umumnya manusia sulit untuk menerima perubahan, apalagi pada saat sudah mencapai kondisi yang dirasakan sebagai suatu kemapanan.

     Perubahan adalah suatu keniscayaan. Apabila kita tidak mau berubah, sedangkan lingkungan selalu berubah, maka kita akan tergerus oleh zaman. Untuk menjadi lebih baik pun harus melalui perubahan yang harus diupayakan sendiri. Hal ini sangat jelas merupakan hukum Tuhan, sebagaimana tertuang dalam Al quran Surah Ar Raad ayat 11 “sesungguhnya Allah tidak akan mengubah nasib suatu kaum, kecuali kaum itu sendiri yang mengubah apa-apa yang pada diri mereka”.

     Tulisan Dr. Spencer Johnson (1998) dalam bukunya berjudul Who Moved My Cheese? sangat menarik untuk dibaca karena menjelaskan bagaimana semestinya menyikapi perubahan. “Cheese” atau “keju” yang dimaksud dalam buku tersebut merupakan metamorfosa dari apa yang kita inginkan dalam hidup ini, apakah itu berupa karir yang bagus dalam pekerjaan atau pun harta kekayaan. Beberapa catatan penting dari buku tersebut sebagai berikut:

  1. Jika anda tidak berubah, anda dapat menjadi punah.
  2. Selalu perhatikan “keju” anda, jadi anda akan tahu kapan “keju” itu mulai kadaluarsa.
  3. Semakin cepat anda melupakan “keju” yang lama, semakin cepat pula anda menemukan “keju” yang baru.
  4. Cobalah cara-cara baru, hal tersebut akan membantu dalam menemukan “keju” baru.
  5. Ketika anda tidak takut akan perubahan, maka anda akan merasa lebih baik.

​     Dengan menyadari keniscayaan suatu perubahan atau dalam hal ini disadari bahwa Kementerian Keuangan, termasuk di dalamnya DJKN, akan berubah melalui transformasi kelembagaan, maka sikap yang dapat diambil oleh Kanwil DJKN dan KPKNL adalah sebagai berikut:

  1. Terbuka dengan perubahan.
  2. Selalu bersiap diri untuk menghadapi transformasi kelembagaan.
  3. Menjadi bagian dari transformasi kelembagaan.

     Sikap pertama yaitu terbuka dengan perubahan. Ibarat bola salju, transformasi kelembagaan terus bergulir menjadi besar. Besar dalam artian semakin menuju tujuan transformasi kelembagaan karena sudah menjadi komitmen pimpinan Kementerian Keuangan. Cepat atau lambat, bola salju tersebut juga akan mengikutkan Kanwil DJKN dan KPKNL. Oleh karena itu, lebih baik menerima secara terbuka adanya transformasi kelembagaan daripada bersikap antipati akan transformasi tersebut. Dengan sikap terbuka tersebut diharapkan akan lebih mudah melihat peluang-peluang dan kesempatan untuk menjadikan Kanwil DJKN dan KPKNL semakin baik. Terbuka dengan perubahan juga berarti mempunyai harapan dengan adanya transformasi kelembagaan, Kanwil DJKN dan KPKNL akan bisa lebih berperan dalam mengelola kekayaan negara.
 

     Sikap kedua adalah bersiap diri menghadapi transformasi kelembagaan. Peran sumber daya manusia (SDM) dalam kemajuan suatu organisasi adalah sangat penting. Organisasi-organisasi, baik bisnis maupun non-bisnis, yang berhasil selalu dipengaruhi oleh kompetensi SDM yang dimilikinya. Oleh karena itu, SDM Kanwil DJKN dan KPKNL perlu membekali diri dengan kompetensi yang sejalan dengan tujuan transformasi kelembagaan. Pengetahuan-pengetahuan yang diperlukan terkait tujuan transformasi kelembagaan antara lain pengetahuan tentang sumber daya alam, penilaian sumber daya alam, manajemen pengetahuan (knowledge management), pengetahuan ekonomi dan bisnis khususnya properti, dan tentunya pemahaman hukum khususnya peraturan-peraturan pengelolaan BMN.

     Peningkatan kompetensi SDM dapat dilakukan melalui keikutsertaan dalam pendidikan dan pelatihan (diklat) yang diadakan oleh kantor pusat DJKN atau BPPK. Selain itu juga dapat diperoleh melalui workshop diluar kedinasan, serta mencari secara mandiri pelatihan singkat (short course) yang ada baik dalam negeri maupun luar negeri. Dalam era seperti sekarang ini, pengetahuan itu juga dapat diperoleh dengan mudah melalui internet. Diskusi-diskusi internal Kanwil DJKN dan KPKNL dapat diadakan secara rutin untuk menambah pemahaman pengetahuan-pengetahuan baru tersebut.

     Sikap ketiga yaitu menjadi bagian dalam transformasi kelembagaan. Menjadi bagian dalam transformasi tidak berarti harus mutasi dahulu ke kantor pusat DJKN, atau tidak berarti harus menjadi anggota tim transformasi kelembagaan. Keterlibatan tersebut bisa dalam bentuk usulan atau pemikiran mengenai transformasi kelembagaan yang disampaikan oleh Kanwil DJKN atau KPKNL kepada kantor pusat DJKN.

     Peran kepemimpinan (leadership) pada Kanwil DJKN dan KPKNL juga sangat menentukan apakah ketiga sikap di atas dapat diterapkan. Leadership dimaksud tidak hanya pada level top manajemen Kanwil DJKN dan KPKNL tetapi juga pada level middle manajemen.

Peran kepemimpinan (leadership)

     Sebagai organisasi pemerintahan, Kanwil DJKN maupun KPKNL dalam menjalankan tugas dan fungsinya berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Namun demikian, hal tersebut bukan berarti tidak ada ruang untuk kreativitas dalam mencapai tujuan organisasi. Pada dasarnya terdapat dua pendekatan dalam menjalankan organisasi (Huusko, Kotter, Lunenburg dalam Mirva Hyypia dan Satu Parjanen, 2013) yaitu pendekatan manajerial dan pendekatan kepemimpinan (leadership).

     Pendekatan manajerial berurusan dengan tingkat kompleksitas dan stabilitas dalam jalannya roda organisasi, sedangkan leadership lebih condong pada penanganan ketidakpastian dan perubahan yang mempengaruhi organisasi. Aspek-aspek yang berkaitan dengan pendekatan manajerial adalah perencanaan dan penganggaran, mengorganisasi dan pengalokasian SDM, serta pengawasan dan pemecahan permasalahan. Sementara itu, aspek-aspek yang terkait dengan leadership yaitu memberikan arahan dan visi organisasi ke depan, mendorong dan melibatkan SDM dalam pencapaian visi organisasi, serta memotivasi dan menginspirasi SDM yang ada untuk berbuat lebih baik lagi.

     Berkenaan dengan transformasi kelembagaan, maka pendekatan leadership tentunya perlu lebih dominan daripada pendekatan manajerial. Pimpinan Kanwil DJKN dan KPKNL dapat memberikan ruang yang memadai kepada SDM di Kanwil DJKN dan KPKNL untuk dapat berkreasi untuk perbaikan proses bisnis organisasi maupun untuk menyongsong transformasi kelembagaan DJKN. Dengan kreativitas dan kerjasama internal Kanwil DJKN dan KPKNL maka perubahan-perubahan kecil dapat segera dimulai. Perubahan kecil-perubahan kecil tersebut dapat menjadi suatu perubahan yang besar.

Memulai Perubahan

     Setelah siap dengan perubahan karena transformasi kelembagaan, apakah kemudian Kanwil DJKN dan KPKNL berdiam diri menunggu implementasinya secara nyata? Berdasarkan cetak biru transformasi Kementerian Keuangan diuraikan di atas, transformasi tahapan transformasi memakan waktu yang cukup lama sekitar 11 tahun (2014-2025). Adakah hal-hal yang dapat dilakukan Kanwil DJKN dan KPKNL secara lokal untuk mendukung transformasi kelembagaan DJKN? Menurut penulis, sejalan dengan transformasi kelembagaan, ada beberapa hal yang dapat dilakukan secara lokal oleh Kanwil DJKN dan KPKNL sebagai berikut:

a. Membuat database aset negara

    Sampai dengan saat ini, database aset negara khususnya BMN dapat diperoleh melalui aplikasi SIMAK-BMN. Untuk keperluan manajemen aset tentunya database SIMAK BMN belumlah cukup, masih diperlukan atribut-atribut data lainnya yang akan memperkaya informasi tentang aset. Atribut data lainnya seperti foto, denah lokasi, kapasitas penggunaan asetnya apakah sudah optimal atau belum, serta kondisi sosial ekonomi masyarakat sekitar untuk aset berupa tanah dan bangunan.

     Selain database BMN, Kanwil DJKN dan KPKNL dapat berkoordinasi dengan instansi terkait atau mencari informasi/penelitian mengenai kekayaan negara berupa sumber daya alam di wilayahnya. Untuk sumber daya alam kehutanan, instansi terkait yaitu satker dari Kementerian Kehutanan atau dari Dinas Kehutanan pemerintah daerah setempat. Untuk sumber daya alam mineral, Kanwil DJKN atau KPKNL dapat berkoordinasi dengan satker Kementerian ESDM misalnya atau SKPD yang membidangi sumber daya alam mineral. Sementara itu informasi atau penelitian dapat di cari melalui media massa, internet, atau hasil penelitian universitas. Tentunya upaya ini tidaklah mudah, karena belum ada instrumen hukum yang mewajibkannya. Oleh karena itu, pendekatan dan koordinasi yang baik perlu lebih diutamakan.
     Dengan demikian, walaupun data yang didapatkan oleh Kanwil DJKN dan KPKNL belum lengkap dan akurat, namun secara lokal sudah dapat disajikan perkiraan kekayaan negara, baik berupa BMN maupun sumber daya alam. Database ini akan berguna pada saat DJKN benar-benar melakukan inventarisasi dan penilaian sumber daya alam.

b. Memetakan portofolio aset

     Kanwil DJKN dan KPKNL perlu memetakan portofolio aset, terutama BMN dalam bentuk tanah dan/atau bangunan. Mengapa lebih fokus pada tanah? Karena tanah merupakan BMN yang strategis karena nilainya cenderung meningkat dan merupakan sumber daya yang terbatas, artinya tidak diproduksi massal.

     BMN berupa tanah dan/atau bangunan tersebar dalam penguasaaan satker-satker. Selain itu, juga ada yang dalam penguasaan DJKN selaku Pengelola Barang. Untuk itu, Kanwil dan KPKNL perlu meneliti/mengkaji apakah BMN berupa tanah dan/atau bangunan di wilayahnya sudah optimal digunakan atau belum. Hasil kajian tersebut akan menghasilkan informasi BMN mana yang masih bisa dioptimalkan penggunaannya atau pemanfaatannya.
     Langkah selanjutnya yang dapat dilakukan Kanwil DJKN dan KPKNL adalah membuat peta BMN berupa tanah dan/atau bangunan. Peta ini akan memudahkan untuk mengetahui lokasi BMN tersebut, sehingga memudahkan dalam pengambilan keputusan dalam pengelolaan BMN.

c. Pemanfaatan BMN secara aktif

    Salah satu wacana transformasi kelembagaan untuk mengoptimalkan BMN adalah dengan membentuk badan layanan umum yang khusus membidangi pengelolaan aset. Tidak ada salahnya apabila Kanwil DJKN dan KPKNL bisa berperan aktif dalam pemanfaatan BMN. Peran aktif disini tentu tetap dalam koridor peraturan pemanfaatan BMN yang berlaku. Peraturan-peraturan pemanfaatan BMN memang dapat dipahami bahwa peran Pengelola Barang dalam pemanfaatan BMN yang berada pada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang itu terkesan bersifat pasif, hanya menyetujui atau menolak permohonan pemanfaatan. Oleh karena itu, peran aktif Kanwil DJKN dan KPKNL dapat diwujudkan dalam hal-hal sebagai berikut:

  1. Melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis pemanfaatan BMN secara lebih intensif kepada satker di wilayah kerjanya.
  2. Berdasarkan pemetaan portofolio aset, Kanwil DJKN dan KPKNL melakukan koordinasi dengan satker untuk mendorong satker melakukan pemanfaatan untuk BMN yang belum digunakan secara optimal atau BMN yang menganggur (BMN idle). Untuk satker-satker yang sudah mendapatkan pendelegasian kewenangan pemanfaatan BMN dari pengguna barangnya, upaya ini relatif lebih mudah karena keputusan berada pada satker yang bersangkutan.
  3. Untuk BMN pada Pengelola Barang, hasil pemetaan dan kajian yang dilakukan Kanwil DJKN dan KPKNL dapat dilaporkan sesuai dengan pelimpahan kewenangan yang ada pada Pengelola Barang untuk ditindaklanjuti dengan optimalisasi pemanfaatan BMN.

d. Peningkatan upaya pengawasan dan pengendalian (wasdal) BMN

    Salah satu tujuan transformasi kelembagaan adalah penegakan regulasi pengelolaan aset melalui kementerian / lembaga (K/L). Upaya-upaya yang dapat dilakukan adalah dengan sosialisasi peraturan-peraturan pengelolaan BMN kepada satker (kuasa pengguna barang), dan melakukan pengawasan dan pengendalian BMN secara lebih intensif.

     Peraturan pengawasan dan pengendalian BMN yang ada, mengatur pengawasan dan pengendalian BMN oleh satker selaku kuasa pengguna barang maupun oleh Kanwil / KPKNL selaku pengelola barang. Apabila peraturan tersebut dijalankan dengan baik oleh satker maupun Kanwil DJKN dan KPKNL, maka niscaya pengelolaan BMN akan semakin baik. Hal ini dimungkinkan karena peraturan wasdal BMN yang ada, mengatur tidak hanya upaya pemantauan/monitoring, tetapi juga mengatur upaya penertiban dan investigasi apabila ada hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan pengelolaan BMN.

Kesimpulan

     Demikianlah, Kanwil DJKN dan KPKNL perlu bersiap dengan perubahan sebagai efek dari pelaksanaan transformasi kelembagaan DJKN. Selain bersiap diri, Kanwil DJKN dan KPKNL juga bisa melakukan upaya-upaya lokal yang sejalan dan mendukung proses transformasi kelembagaan. Tentunya upaya-upaya yang dilakukan oleh Kanwil DJKN dan KPKNL tetap harus di dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     Upaya-upaya perubahan tersebut sangat memerlukan dukungan dari pimpinan Kanwil DJKN dan KPKNL. Kreativitas dalam pelaksanaan tugas perlu terus dikembangkan. Dan tentunya kunci keberhasilan perubahan tersebut adalah adanya sinerji atau kerjasama di antara unsur internal di dalam Kanwil DJKN dan KPKNL.

     Sebagai penutup, sekali lagi penulis mengulang apa yang di tulis Dr. Spencer Johnson dalam bukunya Who Moved My Cheese yaitu “if you do not change, you can become extinct” (jika anda tidak berubah, anda dapat menjadi punah). Oleh karena itu, selalu persiapkan diri untuk perubahan dalam menyambut transformasi kelembagaan Kementerian Keuangan.

Daftar pustaka

Al quran, Surah Ar Raad.
Dr. Spencer Johnson, 1998, Who Moved My Cheese. Putnam Adult.
Mirva Hyypia dan Satu Parjanen, 2013, Boosting Creativity with Transformational Leadership in Fuzzy Front-end Innovation Processes, Interdisciplinary Journal of Information, Knowledge, and Management Volume 8, 2013
Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan, Buletin Kinerja Edisi XX/2014
Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan, Media Keuangan Volume IX Nomor 81 / Mei 2014

 

(Yoni Ardianto-Direktorat BMN)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini