Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
PENGELOLAAN BMN MENDUKUNG PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR
N/a
Rabu, 07 Oktober 2015 pukul 12:12:20   |   3392 kali

PENGELOLAAN BMN MENDUKUNG PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR

Oleh : Yoni Ardianto

 

Word Economic Forum (WEF) dalam laporannya The Global Competitiveness Report 2015-2016 yang dirilis 30 September 2015  menempatkan peringkat infrastruktur Indonesia pada posisi ke 62 dari  140 negara di dunia. Angka ini mengalami penurunan dari peringkat 56 pada tahun sebelumnya. Untuk kawasan ASEAN, peringkat infrastuktur terbaik ada pada Singapura (2), kemudian disusul Malaysia (24) dan Thailand (44). Posisi Indonesia ini memang masih lebih baik daripada Vietnam (76) dan Philipina (90).

Sementara itu, peringkat Indonesia dalam The Logistics Performance Index 2014 yang dikeluarkan oleh World Bank berada pada peringkat 53. Singapura di peringkat 5, Malaysia 25 dan Thailand di peringkat 35. Indeks ini menggambarkan tingkat kemudahan arus barang/logistik, terutama untuk perdagangan baik lokal maupun ekspor-impor. Infrastruktur yang dinilai antara lain jalan dan pelabuhan.

Oleh karena itu, tepat kiranya prioritas program pemerintahan Presiden Jokowi yang mengedepankan pembangunan infrastruktur. Hal ini dapat dilihat dari meningkatnya porsi APBN untuk pembiayaan infrastruktur. Pada APBNP 2015, besarnya anggaran infrastruktur sebesar Rp.290,3 triliun dan pada RAPBN 2016 meningkat menjadi Rp.313,5 triliun (Nota Keuangan dan RAPBN 2016).

Selain itu, untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, pemerintah membuka peluang dunia usaha untuk ikut berpartisipasi. Iklim investasi di bidang infrastruktur pun diperbaiki. Peraturan terkait dengan kerjasama pemerintah dan swasta dalam pembangunan infrastruktur pun disesuaikan. Terakhir terbit Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur.

Lalu bagaimana seandainya kerjasama pemerintah dan badan usaha dalam pembangunan infrastruktur tersebut menggunakan barang milik negara yang telah ada, baik berupa tanah, bangunan, maupun barang milik negara lainnya? Bisakah?

Pada prinsipnya, peraturan pengelolaan barang milik negara yang sudah ada sekarang ini juga telah mengakomodir dan mendukung pembangunan infrastruktur yang dilakukan dengan melibatkan dunia usaha. Ada beberapa mekanisme yang dapat dipakai dalam rangka penyediaan infrastruktur tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yaitu sewa, kerja sama pemanfaatan (KSP), dan kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI). Peraturan pelaksanaan dari peraturan pemerintah tersebut saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara Dalam Rangka Penyediaan Infrastruktur.

Prinsip umum pemanfaatan barang milik negara (BMN) dalam rangka penyediaan infrastruktur dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan negara, serta memperhatikan kepentingan negara dan kepentingan umum. Pemanfaatan BMN tersebut pun tidak boleh mengubah status kepemilikan BMN dan BMN yang menjadi objek pemanfaatan dilarang dijaminkan atau digadaikan. Jangka waktu pemanfaatan BMN dalam rangka penyediaan infrastruktur paling lama 50 (lima puluh) tahun dan dapat diperpanjang.

 

Sewa

Jenis infrastruktur yang dapat menggunakan mekanisme sewa ini meliputi infrastruktur transportasi, infrastruktur jalan, infrastruktur sumber daya air dan pengairan, infrastruktur air minum, infrastruktur air limbah, infrastruktur telekomunikasi dan informatika, infrastruktur ketenagalistrikan, infrastruktur sarana persampahan, infrastruktur minyak dan/atau gas bumi, dan infrastruktur lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hasil sewa BMN dalam rangka penyediaan infrastruktur berupa uang sewa. Selain itu juga infrastruktur beserta fasilitasnya, jika diperjanjikan. Besaran uang sewa dapat mempertimbangkan nilai keekonomian dari masing-masing jenis infrastruktur. Uang sewa tersebut merupakan penerimaan negara bukan pajak yang wajib disetorkan ke rekening kas umum negera.

Pada pelaksanaan sewa BMN umumnya, pembayaran uang sewa dilakukan sekaligus di muka. Namun, untuk sewa BMN dalam rangka pembangunan infrastruktur, pembayaran uang sewanya dapat dilakukan secara bertahap.

 

Kerja Sama Pemanfaatan (KSP)

BMN dapat dimanfaatkan dalam mekanisme kerja sama pemanfaatan. Jangka waktu pemanfaatan BMN pada KSP secara umum adalah maksimal 30 (tiga puluh) tahun. Untuk penyediaan infrastruktur ini diberikan kelonggaran dengan jangka waktu paling lama 50 (lima puluh) tahun.

Mitra pemanfaatan menyetor kontribusi tetap dan pembagian keuntungan selama jangka waktu KSP. Kontribusi tetap dan pembagian keuntungan merupakan penerimaan negara bukan pajak. Selain itu, infrastruktur beserta fasilitasnya merupakan hasil KSP BMN dalam penyediaan infrastruktur.

 

Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI)

Pemanfaatan BMN dalam rangka penyediaan infrastruktur dapat dilaksanakan melalui KSPI untuk infrastruktur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur kerja sama pemerintah dalam penyediaan infrastruktur. Dengan demikian, peraturan yang dimaksud saat ini mestinya Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur.

Hasil KSPI berupa infrastruktur beserta fasilitas yang dibangun merupakan aset negara pada saat jangka waktu KSPI berakhir atau sesuai perjanjian. Pihak mitra/badan usaha hanya dikenakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atas kelebihan keuntungan yang diperoleh dari yang ditentukan pada saat perjanjian dimulai (clawback). Bahkan pembebanan PNBP tersebut dapat ditiadakan berdasarkan usulan penanggung jawab proyek kerja sama (PJPK).

 

Penutup

Demikianlah, peraturan pengelolaan BMN mendukung pembangunan infrastruktur. Bahkan jauh sebelum lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan BMN/D juga sudah mengatur pemanfaatan BMN untuk pembangunan infrastruktur.

Kunci utama pembangunan infrastruktur seringkali adalah ketersediaan lahan/tanah. Hal ini pun sering menjadi kendala dalam pembangunan infrastruktur. Dalam hal lahan yang diperlukan dapat dipenuhi dari BMN yang belum teroptimalkan dengan baik, maka akan memperlancar pembangunan infrastruktur, selain itu juga menghemat pengeluaran negara untuk pembebasan lahan. Akhirnya pengelolaan BMN akan semakin besar kontribusinya untuk kemakmuran rakyat.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini