Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
“PELITA” dari Papua, Era Baru Uji Kompetensi Penilai Kanwil DJKN Papua dan Maluku
N/a
Selasa, 06 Oktober 2015 pukul 14:28:41   |   1844 kali

Latar Belakang

Upaya peningkatan kualitas Penilai, salah satunya dengan metode Uji Kompetensi Penilai (UKP), sudah menjadi keniscayaan untuk mencapai profesionalisme. UKP dapat menjadi tolok ukur pemahaman terhadap teknis, peraturan, dan standar penilaian. Kanwil DJKN bersama kantor pusat yang mendapat mandat melakukan pembinaan dalam rangka tujuan dimaksud berupaya agar Penilai mampu mengikuti UKP dan mendapatkan hasil maksimal. Namun demikian, upaya dimaksud terkendala situasi dan kondisi masing masing daerah.

Kendala utama di Papua adalah terkait luasnya cakupan wilayah kerja, sumber daya manusia (SDM) yang banyak dengan tingkat pendidikan, kualitas dan kultur yang heterogen. Di sisi lain pembinaan para Penilai sudah menjadi tanggung jawab bersama yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebagai gambaran, DJKN Kanwil Papua dan Maluku saat ini mempunyai Penilai sebanyak 35 orang yang tersebar di tiga provinsi yaitu; Papua, Papua Barat, dan Maluku. Luasnya wilayah kerja dan kondisi geografis yang hanya bisa dilalui dengan pesawat udara menjadi beban biaya yang berat bagi unit kantor vertikal untuk mengirimkan penilainya mengikuti UKP maupun pelaksanaan program pembinaan yang disusun oleh KANWIL sendiri. Pada akhirnya hanya sedikit Penilai yang dapat mengikuti kegitan dimaksud dan program pembinaan penilai yang disusun Kanwil belum berjalan seperti yang diharapkan.

Salah satu upaya mengatasi kendala yang dihadapi adalah dengan hadirnya sebuah aplikasi PELITA. Sebuah aplikasi yang menghadirkan soal soal untuk pelatihan bagi para Penilai untuk menguji kompetensi dan pengetahuan di bidang penilaian. Berawal dari ide perlunya berlatih soal soal Penilaian untuk menghadapi Quality Assurance (QA) yang dilselenggarakan oleh Direktorat Penilaian, Kanwil DJKN Papua dan Maluku membuat Program Pembinaan yang dilaksanakan tanggal 11 Sep 2014 dalam bentuk Pretest QA berikut pembahasannya. Pelaksanaan Pretest QA dan pembahasannya mendapat sambutan yang positif baik dari peserta maupun Kepala Kanwil DJKN Papua dan Maluku selaku Pembina.

Sukses melaksanakan Pretest QA tahap awal dimaksud menjadi bahan evaluasi pelaksanaan pretest selanjutnya. Hal ini mengingat pelaksanaan pretest secara klasikal tidak dapat menjangkau semua Penilai pada kantor vertikal. Oleh sebab itu, pelaksanaan Pretest QA dilakukan perbaikan, penyempurnaan, dan  modifikasi agar bisa diikuti oleh semua penilai di lingkungan Kanwil Papua dan Maluku meskipun berada di lokasi yang berbeda-beda. Pretest Online dengan menggunakan Google Doc menjadi pilihan awal untuk menyelenggarakan pretest tersebut. Namun, Pretest online tersebut memiliki beberapa kekurangan antara lain hasil tes tidak bisa didapatkan secara  langsung (realtime), komposisi dan modifikasi soal memerlukan waktu yang lama. Untuk membenahi kekurangan tersebut, Kanwil  Papua dan Maluku membangun aplikasi yang diberi nama PELITA.

Aplikasi PELITA

            PELITA merupaan singkatan kata dari Pre-Evaluation quaLITy assurance for Appreiser, aplikasi online ini diluncurkan 6 Agustus 2015 lalu oleh Kepala Kanwil DJKN Papua dan Maluku. Melalui tangan seorang staf di Seksi Penilaian, Yogi Arif Pratama, aplikasi berbasis web ini dimungkinkan digunakan secara luas melalui intranet DJKN (VPN) maupun internet sehingga kedepan dapat diaplikasikan kepada seluruh Penilai Pemerintah di bawah Pembinaan DJKN.

Spesifikasi minimum perangkat dan tools yang digunakan untuk mengakses aplikasi ini adalah sebagai berikut :

a.    Perangkat           

1.   Windows           : XP

2.   Processor           : Dual core from Intel or AMD at 2.8 GHz

3.   Memory             : 2 GB RAM

b.    Tools                   

1.   Browser                        : Google Chrome Version 35.0.2454.93 / Mozilla Firefox 35.0

2.  Flash                 : Adobe Flash Player 18 ActiveX

PELITA mempunyai dua Modul Utama, yaitu Modul User dan Modul Admin. Modul User adalah modul yang digunakan oleh Penilai untuk melakukan latihan UKP. Modul Admin adalah modul yang digunakan oleh Pembina (Bidang Penilaian Kanwil Papua dan Maluku) untuk melakukan penambahan soal latihan dan merekap data hasil latihan UKP.

Aplikasi PELITA mempunyai beberapa keunggulan antara lain :

1.    Penilai terlebih dahulu melakukan registrasi tes dengan meng-input data NIP, nama, dan unit kerja, sehingga orang luar tidak dapat sembarangan mengakses aplikasi ini.

2.    Soal latihan berupa pilihan ganda, dan saat dimulai waktu tes akan berjalan otomatis. Dalam pengembangannya, soal latihan dapat dimodifikasi sesuai kebutuhan misalkan, soal yang disajikan terkait peraturan saja, atau terkait teknis saja, dan sebagainya. Hal ini diperkuat dengan Sistem Bank Soal yang terus dikembangkan dan ditambahkan.

3.    Adanya tampilan Summary soal dan jawaban yang sudah dikerjakan, bisa membantu meyakinkan peserta atas pilihan jawabannya sebelum semua jawaban di-submit untuk mengakhiri tes.

4.    Selama waktu tes belum habis, Penilai bisa menekan tombol “Edit Jawaban” untuk melakukan perubahan jawaban tes.

5.    Aplikasi akan menampilkan hasil latihan/tes secara langsung meliputi :

a. Jumlah soal yang benar dan salah;

b. Persentase kemampuan Penilai;

6.    Hasil latihan tes dari setiap Penilai tersebut akan disimpan secara otomatis ke dalam database aplikasi, sehingga hasilnya bisa direkap dan didapatkan secara cepat oleh pembina (KANWIL).

7.    Aplikasi PELITA akan melakukan submit jawaban Penilai secara otomatis, jika waktu pengerjaan latihan tes sudah habis.

Di samping keunggulan tersebut, Aplikasi PELITA juga memiliki kelemahan salah satunya koneksi jaringan internet yang lambat, bisa menghambat jalannya latihan.

 

Manfaat PELITA

Era digitalisasi melahirkan inovasi untuk mengatasi kendala dalam melaksanakan TUSI organisasi, salah satunya adalah aplikasi PELITA. Beberapa manfaat yang bisa diperoleh dengan penerapan aplikasi tersebut seperti: peningkatan efesiensi dan efektifitas, pelayanan yang luas dan lebih baik, bentuk dukungan transformasi kelembagaan, dan merupakan konsep baru uji kompetensi.

Efesiensi dan efektifitas dengan adanya aplikasi PELITA dapat ditingkatkan secara signifikan. Sebagai contoh, pelaksanaan Pretes QA Penilai yang sudah dilakukan Kanwil DJKN Papua dan Maluku pada tahap awal, karena faktor kedekatan lokasi pelaksanaan, hanya mampu melibatkan Penilai di KPKNL Jayapura dan Kanwil DJKN. Setelah penerapan aplikasi berbasis internet, Pretest dapat diikuti Penilai di semua KPKNL di lingkungan Kanwil DJKN Papua dan Maluku. Peningkatan dimaksud dapat dilihat baik dari jumlah peserta, jumlah unit kantor peserta, maupun efesiensi biaya.

Manfaat berikutnya adalah penggunaan PELITA diharapkan tidak saja di lingkungan Kanwil DJKN Papua dan Maluku, namun dapat diterapkan secara nasional di lingkungan DJKN. Sebagai gambaran, jumlah penilai pemerintah lingkup DJKN  secara nasional (sampai dengan Mei 2015) sebanyak 1.267 penilai yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia dapat dengan mudah melakukan pelatihan pelatihan mandiri hanya dengan meng ’klik’ aplikasi PELITA. Tentunya ini sangat berguna dan membantu peningkatan pengetahuan dan pada akhirnya kompetensi penilai juga meningkat.  Bahkan jika suatu saat kewenangan melakukan pengangkatan, pengawasan, dan pembinaan ada pada DJKN atas nama Menteri Keuangan, maka peluang pembinaan tersebut dapat memanfaatkan PELITA sebagai sarana pembinaan yang efektif dan efesien. Sehingga adanya PELITA untuk meningkatkan pelayanan yang luas dan lebih baik dengan prinsip keadilan dapat terpenuhi.

Aplikasi PELITA juga bentuk dukungan transformasi kelembagaan di lingkungan DJKN khususnya dan Kementerian Keuangan pada umunya. Sebagaimana diketahui Transformasi ditingkat sekretariat Kementerian meliputi tiga pilar yaitu, Organisasi, SDM, dan Teknologi Informasi (TI). Transformasi bidang TI mengarah pada tata cara berkomunikasi antar unit agar lebih efektif efesien, go green, paperless, dan sebagainya. Salah satunya adalah pembaruan dan penciptaan aplikasi-aplikasi di unit kantor sehingga penggunaan aplikasi PELITA mampu memenuhi tujuan transformasi dimaksud.

Aplikasi PELITA merupakan konsep baru uji kompetensi di bidang penilaian. Dikatakan demikian mengingat sejauh ini belum ada aplikasi sejenis yang diterapkan di lingkungan DJKN. Di samping itu, konsep baru yang dibawa dengan lahirnya aplikasi ini adalah bahwa para penilai bisa melaksanakan uji kompetensi sendiri kapanpun dan dimanapun. Hal ini tentu sangat meringankan biaya dan waktu bagi unit kantor yang mempunyai penilai untuk dapat mengikuti tes kompetensi dimaksud. Kedepan model seperti ini akan memunculkan gagasan baru seperti peran pembinaan kanwil yang diperluas sebagai pengawas pelaksanaan uji kompetensi para penilai di wilayah kerjanya, bahkan penilai pemerintah di unit lain yang bersinergi di bawah pembinaan DJKN.          

Kesimpulan

1.    Aplikasi PELITA merupakan aplikasi untuk uji kompetensi penilai yang efesien dan efektif mengatasi kendala pembinaan Penilai Pemerintah yang luas cakupan wilayah kerjanya, SDM yang banyak dengan tingkat pendidikan, kualitas dan kultur yang heterogen.

2.    Dapat diterapkan secara luas baik oleh Penilai Pemerintah di lingkungan DJKN maupun Penilai Pemerintah di unit lain di bawah pembinaan DJKN.

3.    Aplikasi PELITA memiliki manfaat diantaranya turut mendukung transformasi kelembagaan bidang teknologi informasi, dan memperluas gagasan pembinaan Penilai yang dilakukan oleh kanwil DJKN.

(Penulis : Wahidin, S.E. / Kasi Penilaian II – Kanwil DJKN Papua dan Maluku)

Daftar Pustaka :

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.06/2009 tentang Penilaian Barang Milik Negara. (2009).

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.06/2014 tentang Penilai Internal di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. (2014).

Keputusan Menteri Keuangan nomor 36/KMK.01/2014 tentang Cetak Biru Program Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan Tahun 2014-2025. (2014).

         Hadiyanto. 2015. Arah kebijakan dalam pembinaan penilai pemerintah di lingkungan Pemda.              Makalah disampaikan pada Seminar Nasional Peran Penilai Pemerintah Pusat/Daerah dalam                Tata Kelola Pemerintah Pusat/Daerah. Gd. Dhanapala Jakarta.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini