Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Bersiap Menyampaikan LHKASN
N/a
Senin, 30 Maret 2015 pukul 07:39:50   |   47016 kali

Bersiap Menyampaikan LHKASN

Pemberantasan korupsi terus diupayakan demi terciptanya clean and good governance. Korupsi merupakan momok bangsa yang diyakini menjadi salah satu penyebab berkurangnya kesempatan bagi pemerintah untuk mewujudkan kemakmuran rakyat. Berbagai upaya telah digulirkan untuk memberantas korupsi baik yang bersifat pencegahan maupun penindakan. PNS yang berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi salah satu sasaran utama program pencegahan korupsi. Bermacam aturan telah ditetapkan untuk membatasi ruang gerak ASN untuk melakukan praktik jahat berlabel korupsi.

Salah satu strategi terbaru dalam rangka pencegahan praktik korupsi di lingkungan ASN yang digulirkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB) di awal tahun 2015 adalah dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri PAN dan RB Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Instansi Pemerintah. SE ini menjadi dasar bagi setiap pimpinan Instansi Pemerintah untuk menetapkan kebijakan penyampaian LHKASN. Dengan kebijakan ini diharapkan setiap ASN lebih bertanggung jawab terhadap harta kekayaan yang dimilikinya. LHKASN diharapkan dapat bermanfaat sebagai upaya pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), pencegahan penyalahgunaan wewenang, bentuk transparansi ASN, dan penguatan integritas ASN.

Apa Itu LHKASN? Bukankah sudah ada LHKPN?

SE Menteri PAN dan RB Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN di Instansi Pemerintah memberikan arahan kepada setiap Pimpinan Instansi Pemerintah agar menerapkan kebijakan untuk mewajibkan ASN yang tidak wajib menyampaikan LHKPN secara bertahap dan dimulai dari eselon III, IV, dan V untuk menyampaikan LHKASN kepada pimpinan instansi masing-masing dengan menggunakan format pelaporan sebagaimana telah ditetapkan dalam lampiran SE tersebut paling lambat:
- 3 (tiga) bulan setelah kebijakan ditetapkan;
- 1 (satu) bulan setelah diangkat dalam jabatan, mutasi atau promosi;
- 1 (satu) bulan setelah berhenti dari jabatan.

Jadi LHKASN diwajibkan bagi setiap ASN yang tidak terkena kewajiban menyampaikan LHKPN sehingga bagi ASN yang wajib LHKPN maka tidak wajib LHKASN. Artinya setiap ASN wajib menyampaikan harta kekayaannya baik melalui LHKPN maupun LHKASN.

Dalam bahan sosialisasi LHKASN yang dipublikasikan Kementerian PANRB (bahan sosialisasi tersebut dapat diunduh di website Kementerian PAN dan RB), LHKASN adalah dokumen penyampaian daftar harta kekayaan ASN yang dimiliki dan dikuasai sebagai bentuk transparansi ASN. Dokumen ini dituangkan dalam formulir yang telah ditetapkan Menteri PAN dan RB dengan nama formulir LHKASN. Formulir LHKASN dapat diperoleh dengan cara mengunduh di website Kementerian PAN dan RB www.menpan.go.id versi pdf atau excel, menggandakan formulir sesuai kebutuhan maupun menggunakan aplikasi Si-Harka. Sampai dengan tulisan ini dibuat, penulis belum mengetahui dimana aplikasi Si-Harka ini dapat diperoleh.

Muatan LHKASN

Ada 5 hal pokok yang termuat dalam formulir LHKASN yaitu data pribadi dan keluarga ASN, daftar harta kekayaan, penghasilan, pengeluaran dan surat pernyataan. Data pribadi dan keluarga berisi data pribadi, data suami/istri, data anak tanggungan, dan data anak tidak tanggungan. Untuk daftar harta kekayaan, yang dimaksud daftar harta kekayaan yaitu daftar seluruh harta kekayaan ASN beserta pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan.

Harta kekayaan yang dilaporkan tidak hanya harta kekayaan atas nama ASN, pasangan atau anak yang masih menjadi tanggungan tetapi harta kekayaan atas nama siapapun yang merupakan harta kekayaan yang dimiliki atau dikuasai oleh ASN beserta pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan. Hal ini mengingat masih sering dijumpai seseorang yang memiliki atau menguasai harta kekayaan yang belum atas nama sendiri, pasangan atau anak yang masih menjadi tanggungan karena berbagai sebab tertentu. Untuk suami dan istri yang sama-sama berstatus sebagai ASN maka harta kekayaan yang dilaporkan dalam LHKASN harus sama.

Penghasilan yang harus dilaporkan dalam LHKASN yaitu penghasilan dari jabatan, penghasilan dari profesi, penghasilan usaha lainnya, penghasilan dari hibah/lainnya, dan penghasilan dari suami/istri yang bekerja. Sedangkan pengeluaran yang dilaporkan yaitu pengeluaran dalam satu tahun baik pengeluaran yang bersifat rutin maupun pengeluaran lainnya yang tidak rutin. Pengeluaran rutin berupa perkiraan pengeluaran rumah tangga dan rutin lainnya seperti biaya listrik, air, transportasi, dan biaya hidup lainnya. Pengeluaran lainnya berupa perkiraan pengeluaran selain pengeluaran rutin seperti pengeluaran untuk rekreasi, asuransi, biaya pengobatan dan sebagainya. Seperti halnya harta kekayaan, untuk suami dan istri yang sama-sama berstatus sebagai ASN maka pengeluaran yang dilaporkan dalam LHKASN harus sama.

Sebagai jaminan bahwa LHKASN dibuat dengan sesungguhnya dan sebenar-benarnya sesuai dengan kewajiban dan kesadaran sebagai ASN atau mantan ASN yang melaporkan LHKASN setelah berhenti dari jabatannya maka LHKASN dilengkapi dengan surat pernyataan bermeterai. Surat pernyataan ini menjadi bukti kesungguhan ASN dalam menyampaikan LHKASN.

Peran APIP dalam Penyampaian LHKASN

Dalam rangka efektifitas pelaksanaan kebijakan penyampaian LHKASN, pimpinan Instansi Pemerintah menugaskan APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) untuk memonitor kepatuhan penyampaian LHKASN dan berkoordinasi dengan unit kepegawaian atau unit lain yang ditunjuk menjadi koordinator LHKASN. APIP juga bertugas untuk melakukan verifikasi atas kewajaran LHKASN yang disampaikan kepada pimpinan instansi pemerintah, melakukan klarifikasi kepada wajib lapor jika verifikasi yang dilakukan mengindikasikan adanya ketidakwajaran untuk kemudian melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu jika hasil klarifikasi tersebut mengindikasikan adanya ketidakwajaran. Sebagai bentuk pelaporan kepada pimpinan instansi, pada setiap akhir tahun APIP akan menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan tugas terkait penyampaian LHKASN kepada Pimpinan Instansi dengan memberikan tembusan kepada Menteri PAN dan RB.

Sanksi Pelanggaran LHKASN

Bagi ASN wajib lapor LHKASN yang tidak memenuhi kewajiban lapor LHKASN maka pimpinan instansi dapat melakukan peninjauan kembali (penundaan/pembatalan) pengangkatan wajib lapor LHKASN dalam jabatan struktural/fungsional. Sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan juga dapat diberikan kepada ASN wajib lapor LHKASN yang tidak mematuhi kewajibannya menyampaikan LHKASN. LHKASN bersifat rahasia sehingga APIP berkewajiban menjaga kerahasiaan LHKASN Bagi pejabat di lingkungan APIP yang membocorkan informasi tentang harta kekayaan ASN yang disampaikan dalam LHKASN maka dapat diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Kapan Menyampaikan LHKASN?

Sesuai SE Menteri PAN dan RB Nomor 1 Tahun 2015, seluruh pimpinan instansi pemerintah perlu menerapkan kebijakan penyampaian LHKASN. Kementerian PAN dan RB mengharapkan agar salinan kebijakan penyampaian LHKASN yang telah ditetapkan setiap instansi pemerintah disampaikan ke Kementerian PAN dan RB paling lambat pada 30 Juni 2015. Kebijakan ini akan menjadi kriteria dalam penilaian Zona Integritas dan Indeks Reformasi Birokrasi.

Menyiapkan LHKASN

Sebagai ASN yang bertanggungjawab, mari dukung segala upaya yang dilakukan oleh Pemerintah untuk mencegah korupsi dengan ikut berpartisipasi melaporkan harta kekayaan kita dengan penuh kejujuran. Bagi ASN yang wajib LHKPN agar menyampaikan LHKPN kepada KPK sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Bagi ASN yang tidak wajib LHKPN, mari bersiap menyampaikan LHKASN. Sambil menunggu datangnya kebijakan LHKASN, mari penuh semangat menyiapkan data-data yang harus disampaikan dalam LHKASN.

Demikian sedikit pengenalan tentang LHKASN sebagai bahan persiapan bagi ASN yang wajib LHKASN. Mari bersiap menyampaikan LHKASN! Semoga bermanfaat. (e-Sug KPKNL Makassar)

Sumber pustaka:
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Instansi Pemerintah
Bahan Sosialisasi LHKASN dari website Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi www.menpan.go.id


Disclaimer : Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini