Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Lebih Dekat dengan Penilaian: Penilaian BMN dalam PP Nomor 27 Tahun 2014
N/a
Rabu, 18 Maret 2015 pukul 08:57:40   |   14077 kali

Lebih Dekat dengan Penilaian:
Penilaian BMN dalam PP Nomor 27 Tahun 2014

Penilaian BMN adalah milik bersama, milik seluruh pegawai DJKN. Tidak hanya mereka yang berstatus sebagai penilai yang wajib untuk selalu meng-update pengetahuan dalam bidang penilaian BMN tetapi semua pegawai DJKN seyogyanya juga selalu meng-update pengetahuan dalam bidang penilaian BMN. Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/BMD sedikit banyak membawa perkembangan pada aturan penilaian BMN. Sebagai bagian dari pengelolaan BMN, aturan-aturan terkait penilaian BMN juga terdapat dalam PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/BMD.

Selain dalam ketentuan umum, Penilaian BMN dalam PP Nomor 27 Tahun 2014 diatur dalam Bab VIII Penilaian. Bab ini terdiri dari 6 pasal yaitu dari pasal 48 sampai dengan pasal 53 dengan penjelasan lebih lanjut terhadap masing-masing pasal. Dengan jumlah pasal yang ada rasanya tidak perlu waktu yang lama untuk dapat membaca dan memahami ketentuan penilaian BMN dalam PP ini. Namun terkadang bagi kita yang tidak bersentuhan langsung dengan bidang tugas penilaian, rutinitas pekerjaan menjadikan kesempatan untuk mengikuti perkembangan aturan penilaian sangat terbatas dan cenderung lebih fokus pada aturan-aturan terkait dengan bidang tugas kita saja. Dalam rangka mengenal penilaian BMN dalam PP Nomor 27 Tahun 2014, mari sejenak meluangkan waktu untuk mengetahui seperti apa penilaian BMN dalam PP Nomor 27 Tahun 2014.

Pengertian Penilaian BMN

Penilaian merupakan salah satu tahapan dalam pengelolaan BMN selain perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian. Dalam ketentuan umum PP Nomor 27 Tahun 2014, Penilaian BMN merupakan proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa BMN pada saat tertentu. Opini nilai yang dihasilkan akan dipergunakan dalam proses pengelolaan BMN sesuai dengan tujuan awal pelaksanaan penilaian.
  
Tujuan Penilaian BMN

Pasal 48 yang merupakan pasal pertama dalam Bab VIII Penilaian menyatakan bahwa penilaian BMN dilakukan dalam rangka:

  • Penyusunan Neraca Pemerintah Pusat

Penetapan nilai BMN dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Pusat dilakukan dengan berpedoman   pada Standar Akuntansi Pemerintahan (Pasal 49). 

  • Pemanfaatan kecuali Pemanfaatan dalam bentuk Pinjam Pakai

Dalam pemanfaatan BMN, penilaian diperlukan untuk bentuk-bentuk pemanfaatan BMN berupa sewa, kerja sama pemanfaatan, bangunan guna serah atau bangunan serah guna, dan kerja sama penyediaan infrastruktur. Hal ini karena dalam pemanfaatan BMN tersebut terdapat adanya potensi penerimaan negara dari hasil pemanfaatan BMN sehingga diperlukan penilaian untuk menentukan kewajaran penerimaan negara dari pemanfaatan BMN. Sedangkan untuk pemanfaatan BMN dalam bentuk pinjam pakai tidak perlu dilakukan penilaian karena tidak terdapat potensi penerimaan negara. Dalam pinjam pakai hanya terdapat perubahan penggunaan BMN untuk jangka waktu tertentu tanpa adanya imbalan yang diberikan.

  • Pemindahtanganan kecuali Pemindahtanganan dalam bentuk Hibah

Dalam pemindahtanganan BMN, penilaian diperlukan untuk pemindahtanganan dengan cara penjualan, tukar menukar, dan penyertaan modal Pemerintah Pusat. Hal ini karena dalam pemindahtanganan BMN dengan cara tersebut, ada penggantian yang diterima dari kegiatan pemindahtanganan baik penggantian berupa uang, barang maupun penyertaan modal Pemerintah sehingga diperlukan penilaian untuk menentukan kewajaran dari penggantian tersebut. Pengecualian pelaksanaan penilaian dilakukan terhadap pemindahtanganan dengan cara hibah karena dalam pemindahtanganan dengan cara ini tidak ada bentuk penggantian yang diterima.

Penilaian BMN berupa Tanah dan/atau Bangunan dalam rangka Pemanfaatan atau Pemindahtanganan

Pasal 50 yang terdiri dari 5 ayat mengatur pelaksanaan penilaian BMN berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka Pemanfaatan atau Pemindahtanganan. Dalam pasal ini dinyatakan secara jelas bahwa untuk penilaian BMN berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka Pemanfaatan atau Pemindahtanganan dilakukan oleh:

      a. Penilai Pemerintah

Penilai Pemerintah adalah penilai PNS di lingkungan Pemerintah yang diangkat oleh kuasa Menteri Keuangan serta diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan penilaian, termasuk atas hasil penilaiannya secara independen.

      b. Penilai Publik yang ditetapkan oleh Pengelola Barang.

Selain dapat dilakukan oleh Penilai Pemerintah, Penilaian BMN berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka Pemanfaatan atau Pemindahtanganan dapat juga dilakukan oleh Penilai Publik yang ditetapkan oleh Pengelola Barang. Dalam penjelasan pasal ini yang dimaksud dengan Penilai Publik yaitu penilai selain penilai Pemerintah yang mempunyai izin praktik penilaian dan menjadi anggota asosiasi penilai yang diakui oleh Pemerintah.

Penilaian BMN berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka Pemanfaatan atau Pemindahtanganan dilakukan untuk mendapatkan nilai wajar yaitu estimasi harga yang akan diterima dari penjualan aset atau dibayarkan untuk penyelesaian kewajiban antara pelaku pasar yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar pada tanggal penilaian. Nilai wajar hasil penilaian menjadi tanggung jawab penilai. Penggunaan nilai wajar dalam rangka pemindahtanganan BMN berupa tanah dikecualikan untuk penjualan BMN berupa tanah yang diperlukan untuk pembangunan rumah susun sederhana, dimana nilai jual BMN ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan yang ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum. Hal ini dimaksudkan agar tujuan pembangunan rumah susun sederhana dapat tercapai. Namun demikian kewajaran harga/nilai BMN tersebut tetap diperhatikan.

Penilaian BMN selain Tanah dan/atau Bangunan dalam rangka Pemanfaatan atau Pemindahtanganan

Pasal 51 yang juga terdiri dari 5 ayat mengatur tentang penilaian BMN selain tanah dan/atau bangunan. Ada ketentuan yang berbeda untuk penilaian BMN selain tanah dan/atau bangunan yaitu bahwa Penilaian BMN selain tanah dan/atau bangunan dalam rangka pemanfaatan atau pemindahtanganan dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh Pengguna Barang, dan dapat melibatkan Penilai yang ditetapkan oleh Pengguna Barang. Tim ini merupakan panitia penaksir harga yang unsurnya terdiri dari instansi terkait termasuk melibatkan penilai baik penilai Pemerintah atau penilai publik.
Apabila tim ini dibentuk tanpa melibatkan penilai maka hasil penilaian yang dilakukan oleh tim  hanya merupakan nilai taksiran. Sedangkan apabila tim yang dibentuk melibatkan penilai maka hasil penilaian yang dihasilkan oleh tim adalah nilai wajar. Hasil penilaian oleh tim baik berupa nilai taksiran ataupun nilai wajar kemudian ditetapkan oleh Pengguna Barang untuk digunakan dalam proses pemanfaatan atau pemindahtanganan.

Penilaian Kembali BMN

Penilaian kembali BMN yaitu proses revaluasi BMN sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan yang metode penilaiannya dilaksanakan  sesuai standar penilaian. Dalam PP ini penilaian kembali BMN dimungkinkan untuk dilaksanakan yaitu sebagaimana diatur dalam pasal 52 yang menyatakan bahwa dalam kondisi tertentu Pengelola Barang dapat melakukan Penilaian kembali atas nilai BMN yang telah ditetapkan dalam neraca Pemerintah Pusat. Keputusan mengenai penilaian kembali atas nilai BMN dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pemerintah yang berlaku secara nasional yaitu kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk seluruh entitas Pemerintah Pusat.

Kesimpulan yang harus diperhatikan

Hal penting mengenai penilaian BMN dalam PP Nomor 27 Tahun 2014 yang wajib diketahui dan diperhatikan oleh setiap pegawai DJKN dalam pelaksanaan tugas pengelolaan BMN yaitu:

  • untuk penilaian BMN berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka pemanfaatan atau pemindahtanganan dilakukan oleh penilai pemerintah atau penilai publik yang ditetapkan oleh pengelola barang;
  • untuk penilaian BMN selain tanah dan/atau bangunan dalam rangka pemanfaatan atau pemindahtanganan dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh pengguna barang dan dapat melibatkan penilai baik penilai pemerintah atau penilai publik yang ditetapkan oleh pengguna barang. 

Demikian garis besar penilaian BMN yang diatur dalam PP Nomor 27 Tahun 2014, adapun ketentuan lebih lanjut mengenai Penilaian BMN diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (pasal 53). Meskipun hanya terdiri dari 6 pasal apabila tidak membacanya tentu kita tidak akan mengetahuinya. Semoga tulisan ringan ini dapat menjadikan kita lebih dekat dengan penilaian dan bermanfaat untuk mendukung pelaksanaan tugas pengelolaan BMN.

Sumber: Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/BMD

Disclaimer : Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini