Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Sumber Daya Alam Provinsi Banten dari Kacamata Penilaian
N/a
Jum'at, 01 November 2013 pukul 08:08:58   |   119534 kali

Banten - Provinsi Banten adalah provinsi yang merupakan pemekaran dari Provinsi Jawa Barat sejak tanggal 4 Oktober 2000. Usaha pembentukan Provinsi Banten sebenarnya sudah dilakukan sejak lama, salah satu buktinya adalah adanya semacam pakta berjudul "Kebupalatan Tekad Panitia Propinsi Banten" yang dirumuskan oleh Panitia Propinsi Banten pada tanggal 21 April 1967. Isinya diawali dengan muqaddimah yang mengemukakan dua syarat untuk menjadi sebuah provinsi yaitu syarat subjektif yakni hasrat atau kemauan rakyat Banten untuk menjadikan daerahnya sebagai provinsi dan syarat objektif yaitu adanya Suber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang cukup untuk mempertahankan kelangsungan hidup sebuah Propinsi.

Menyangkut SDA, dijelaskan bahwa hasil pertanian berupa padi dan palawija memadai dan bisa menjadi surplus apabila diterapkan teknologi tepat guna. Di Banten juga ada perkebunan karet, kelapa, cengkeh, lada, panilli, melinjo (Banten daerah penghasil emping yang penting), dan buah-buahan. Perikanan laut juga sangat signifikan karena 75% daerah Banten dikelilingi laut. SDA yang juga menjanjikan ialah pertambangan, berupa tambang emas di Cikotok, bijih besi di Cikurut, bahan semen di Anyer, belerang di Walantaka dan Padarincang, bahan Mika di Bojong, intan di Cibaliung, batubara di Gunung Kencana, Gunung Madur dan lain-lain. Selain itu, Banten juga memiliki aset pariwisata, pantai Anyer dan Carita yang indah, cagar alam Ujung Kulon dan peninggalan sejarah dan kebudayaan yang pernah mengalami kejayaan pada masa lalu.

Dengan luas wilayah 9.662,92 km2, Banten terhitung kecil sebagai sebuah provinsi dibandingkan dengan provinsi lain di Indonesia. Karakteristik wilayah Banten yang strategis terletak di pintu masuk Jawa dari arah Sumatera dan dekat dengan ibukota merupakan faktor yang mendukung perkembangan pengelolaan SDA. Hal ini terkait dengan distribusi hasil SDA yang bisa lebih cepat. Dengan demikian, Sumber Daya Alam yang tersedia wajib dijaga  keberadaan dan kelestariannya selain untuk dioptimalkan pemanfaatanya. Hal ini tidak lain demi mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 3.

Kementerian Keuangan selaku salah satu penentu kebijakan pengelolaan kekayaan yang dikuasai negara berupa sumber daya alam memiliki peranan strategis melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) c.q. Kanwil DJKN Banten dalam mendukung optimalisasi sumber daya alam di Provinsi Banten. Salah satu bagian dalam lingkup kegiatan pengelolaan tersebut adalah penilaian, dengan berpedoman pada PMK 98/PMK.06/2010 sejak tahun 2010 Kanwil DJKN Banten telah beberapa kali melakukan uji petik penilaian SDA. Penilaian SDA yang pernah dilakukan diantaranya adalah penilaian hutan lindung di Serang dan Gunung Bongkok, hutan produksi dan tambang emas di Cibaliung, tambang pasir di Cilegon, dan cagar alam di Pulau Peucang. Uji petik dimaksudkan sebagai bentuk pengaplikasian teknik penilaian SDA secara nyata di lapangan sekaligus upaya untuk peningkatan kapasitas bagi penilai DJKN.

Kegiatan uji petik penilaian SDA melibatkan anggota tim penilai yang berkomposisikan pegawai dari Kanwil DJKN Banten, KPKNL Serang, KPKNL Tangerang, dan KPKNL Serpong dengan beberapa kali mendapat pendampingan penilai dari Direktorat Penilaian. Penilaian yang dilakukan bertujuan untuk menentukan perkiraan potensi dan perkiraan ekonomi atas SDA objek penilaian. Adapun teknis penilaian diawali dari kegiatan pra survei lapangan, survei lapangan, melakukan penilaian dan pembuatan laporan. Seluruh rangkaian kegiatan penilaian tersebut berpedoman pada Perdirjen Kekayaan Negara Nomor PER-02/KN/2011.

Wilayah Banten yang mempunyai potensi SDA cukup besar berada di Kab. Lebak dan Kab. Pandeglang. Di kedua kabupaten ini masih menyimpan potensi sumber daya air, pertanian, kehutanan, pertambangan, dan pariwisata yang belum dikelola secara optimal. Karena alasan itulah tim penilai Kanwil DJKN Banten memilih kedua wilayah tersebut sebagai lokasi uji petik. Setelah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait di Provinsi Banten yang berhubungan dengan SDA maka Kanwil DJKN menyusun jadwal uji petik.

Uji petik pertama kali dilakukan pada tahun 2011 langsung di dua lokasi berbeda yaitu hutan kota di Kab. Serang dan hutan produksi di Cibaliung. Pada hari pertama, proses survei penilaian pada hutan kota di Serang sebagai kategori hutan lindung dilakukan dengan melakukan pengamatan untuk menentukan nilai manfaat wisata alam, manfaat flora, manfaat karbon, dan manfaat hidrologis. Survei diawali dengan  pengarahan survei dari pihak Dinas Kehutanan Kab. Serang. Materi pengarahan terkait teknis survei dan pembagian tugas personil. Selain itu sisi non-teknis juga perlu diperhatikan terutama mengenai peralatan, logistik, keamanan, dan pantangan yang perlu diperhatikan. Maklum saja tim nanti akan memasuki hutan di mana kepercayaan setempat harus dikuti. Dalam proses survei Tim penilai mengalami kesulitan dalam membuat plot karena hutan kota Serang mempunyai tingkat kelerengan 30% dan dikategorikan sebagai curam. Walaupun terdapat jalan setapak yang biasa dilalui penduduk, namun karena karakteristik vegetasi yang cukup rapat juga menjadikan proses survei lebih menantang. Dibantu oleh petugas dari Dinas Kehutanan Provinsi Banten akhirnya plot pengamatan berhasil dibuat dengan memilih lokasi yang dianggap mewakili biofisik kawasan. Tidak lupa tim menandai koordinat GPS lokasi tersebut. Setelah plot dibentuk, tim penilai mengamati vegetasi yang ada mulai dari semai, pancang, tiang, dan pohon. Tim penilai meneliti jenis-jenis vegetasi yang ada, menghitung jumlah, mengukur diameter dan tinggi batang, kemudian mencatatnya pada kertas kerja yang telah disediakan. Kegiatan survei diakhiri setelah tim selesai mengamati sebanyak 5 plot. Selanjutnya tim langsung menuju lokasi kedua yang berjarak ± 4 jam perjalanan. Yaitu di hutan produksi Cibaliung di mana komoditas utama dari hutan ini adalah pohon jati.

Kedatangan tim di sore hari di penginapan langsung dilanjutkan dengan pengarahan survei dari pihak Dinas Kehutanan Kab. Pandeglang. Materi pengarahan tidak jauh berbeda dengan materi di lokasi pertama, tetapi ada hal yang perlu diperhatikan lagi karena di lokasi kedua tim akan melakukan pengamatan fauna pada malam hari. Seusai pengarahan dan makan malam, seluruh anggota tim beristirahat untuk mempersiapkan diri keesokan harinya.

Pukul 7 pagi setelah sarapan tim langsung menuju lokasi hutan produksi dengan menumpang truk bak terbuka mengingat medan yang cukup berat untuk dilalui dengan kendaraan dinas. Sesuai pembagian tugas yang telah dilakukan masing-masing anggota tim langsung mempersiapkan diri untuk melakukan pengamatan. Ada yang membuat plot, mengukur tinggi pohon dengan haga meter, mengamati jenis tanaman, mendokumentasikan, dan melakukan pencatatan ke formulir survei. Sore hari tim telah selesai melaksanakan pekerjaan dan kembali ke penginapan.

Seusai makan malam tim mempersiapkan diri untuk melakukan survei malam hari untuk  mengamati fauna yang ada di sekitar lokasi plot yang telah dibuat siang harinya. Dipilih malam hari karena pada saat malam rata-rata hewan-hewan yang berada di hutan akan muncul untuk mencari makanan. Setibanya di lokasi, tim mematikan lampu senter yang dibawa dan berdiam diri tanpa suara untuk mendengarkan suara fauna. Beberapa burung hantu, babi hutan, dan fauna lain mulai terdengar suaranya. Tim mencatat spesies fauna yang terdengar dan perkiraan jumlahnya. Karena medan yang menantang dan terbatasnya penglihatan di malam hari, tidak sedikit anggota tim yang terperosok ke parit dan semak-semak. Raut puas terlihat dari muka anggota tim saat keluar ke sisi hutan untuk mengakhiri survei. Keluar masuk hutan pada malam hari yang mereka rasakan sungguh menegangkan dan tak terlupakan.

Hari berikutnya, tim kembali ke kota Serang untuk melakukan evaluasi dan mengkompilasi data-data yang telah dikumpulkan untuk selanjutnya diolah dan dilakukan perhitungan serta disusun laporan penilaiannya dengan arahan tim dari Direktorat Penilaian, Kantor Pusat DJKN.

Di tahun yang sama, Kanwil DJKN Banten kembali melakukan uji petik penilaian SDA. Pada kesempatan kedua ini ditentukan bahwa tim penilai akan melakukan uji petik penilaian sumberdaya mineral emas di Cibaliung dan tambang pasir di Cilegon. Tim melakukan survei ke masing-masing lokasi pertambangan dengan didampingi petugas Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Banten. Di uji petik kedua ini tim banyak belajar mengenai usah pertambangan. Adapun proses penilaian dilakukan dengan pendekatan pendapatan, untuk itu tim mengolah data-data laporan keuangan yang diberikan perusahan terkait kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang dilakukan, biaya-biaya yang dikleuarkan, jangka waktu produksi, harga komoditas, laba rugi perusahaan, dan lain-lain. Dengan data-data yang diperoleh, tim melakukan analisis penilaian pendekatan pendapatan dengan metode Discounted Cash Flow (DCF) untuk menghasilkan nilai wajar.

Kesempatan berikutnya, Kanwil DJKN kembali melakukan uji petik penilaian SDA atas hutan konservasi di cagar alam Pulau Peucang. Pulau Peucang berlokasi di Selat Sunda tepatnya di sebelah barat Taman Nasional Ujung Kulon. Penilaian dititikberatkan pada penilaian manfaat wisata alam, penilaian flora dan fauna. Adapun pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan Biaya Perjalanan (Travel Cost Method). Pendekatan ini digunakan untuk menghitung nilai jasa rekreasi dengan menghitung kesediaan membayar konsumen dalam menikmati rekreasi alam.

Setelah uji petik yang dilakukan tersebut, dapat diketahui bahwa Provinsi Banten memiliki potensi sumber daya alam yang begitu besar. Potensi ini belum sepenuhnya dikelola secara optimal. Dinas-dinas terkait yang turut mendukung kegiatan uji petik yang dilakukan Kanwil DJKN Banten mengapresiasi kegiatan ini. Mereka merasa terbantu dengan hasil penilaian yang dapat mereka gunakan sebagai bahan evaluasi pengelolaan sumber daya alam di wilayah Banten. Dinas-dinas tersebut berharap agar kerjasama dapat terus terjalin sehingga terbentuk sinergi antara DJKN dalam hal ini Kanwil DJKN Banten dan pemerintah Provinsi Banten dalam mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang lebih baik di masa mendatang.

Bagi internal DJKN sendiri, dengan uji petik yang telah dilakukan diharapkan wawasan, kemampuan, dan kapasitas penilai khususnya di lingkungan Kanwil DJKN Banten dapat bertambah. Dengan meningkatnya kapasitas penilai maka akan dapat mendukung DJKN sebagai pengelola kekayaan negara yang profesional dan bertanggung jawab untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. (Andi Saputra)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Foto Terkait Artikel
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini