Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Penggalian Potensi Lelang Terhadap Calon Pembeli Potensial
N/a
Kamis, 20 Juni 2013 pukul 08:47:56   |   2358 kali

Bisa jadi ketika kita mendengar istilah “penggalian potensi lelang,” kita langsung terbayang tujuannya, yaitu mendorong orang/instansi/pihak lain untuk menggunakan jasa lelang saat menjual barangnya. Dalam praktiknya, penggalian potensi lelang sering tertuju pada satuan kerja instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah dan juga pihak perbankan (bank umum atau Bank Perkreditan Rakyat).

Alhasil, frekuensi lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pun semakin padat, dengan dominasi lelang hak tanggungan. Frekuensi lelang hak tanggungan ini pun akan semakin padat menjelang akhir tahun. Sejatinya, banyaknya frekuensi lelang eksekusi hak tanggungan merupakan salah satu indikator adanya sesuatu yang tidak sehat dalam perekonomian. Semakin banyak pemohon lelang, semakin banyak jumlah barang yang dilelang. Kenyataannya, tidak semua barang yang dilelang laku terjual. Contohnya, di sebuah KPKNL yang terletak di jalur pantura pulau Jawa, tepatnya di bagian barat utara Provinsi Jawa Tengah, yaitu KPKNL Tegal, pada tahun 2011, jumlah risalah lelang didominasi oleh risalah lelang tidak ada peminat. Barang yang tidak laku tersebut seluruhnya berupa aset properti. Penyebab tidak laku barang yang dilelang bermacam-macam. Mungkin karena barangnya memang tidak menarik, harganya terlalu mahal, atau pengumuman lelang yang kurang informatif, ataupun sebab-sebab lainnya. Untuk mengurangi adanya barang yang tidak laku, dapat ditempuh penggalian potensi lelang (marketing) kepada orang/pihak-pihak yang prospektif/potensial menjadi pembeli lelang. Orang atau pihak-pihak tersebut seperti perusahaan properti/developer, organisasi Real Estat Indonesia (REI), pimpinan-pimpinan instansi atau perusahaan, dan lain sebagainya. Cara yang bisa ditempuh dalam rangka marketing kepada pembeli potensial antara lain: (1) melalui surat yang ditujukan langsung kepada pembeli potensial, (2) melalui kerja sama dengan surat kabar (langganan pengumuman lelang) untuk membuat advertorial, (3) menyelenggarakan sosialisasi kepada pembeli potensial (targeted audience), (4) mengadakan kunjungan langsung secara selektif kepada pembeli potensial, dan (5) menggunakan social media (Facebook, Twitter, dsb.) dengan masuk ke grup-grup komunitas lokal, dan menyelipkan pesan-pesan terkait lelang. Dengan intensifikasi penggalian potensi lelang kepada pembeli potensial (potential buyers), diharapkan dapat mengurangi lelang tidak ada peminat. Selain itu, dengan semakin banyak calon pembeli maka akan terjadi peningkatan kompetisi penawaran dan harga yang terbentuk dalam lelang lebih maksimal. Selain menggali pembeli potensial, hal yang tak kalah penting adalah memelihara dan terus meng-update database pembeli lelang. Seseorang atau pihak-pihak yang pernah membeli lewat lelang merupakan pelanggan yang tidak menutup kemungkinan akan membeli barang melalui lelang KPKNL lagi. Akhirnya, apabila suplly (penawaran barang/pemohon lelang) dan demand (permintaan/calon-calon pembeli) bisa meningkat bersamaan, maka penjualan secara lelang menjadi lebih hidup dan bergairah. Yoni Ardianto (Penulis merupakan Kepala Seksi Barang Milik Negara IID) | Editor: QR
Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini