Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Yang Terpenting adalah Komitmen
N/a
Rabu, 21 Oktober 2009 pukul 08:55:05   |   1465 kali

Yang Terpenting adalah Komitmen
(Warta Pengawasan Vol XVI/2/Juni 2009)


Memperoleh Opini ‘Wajar Tanpa Pengecualian” atas Laporan Keuangan Pemerintah dari BPK-RI merupakan dambaan seluruh instansi pemerintah di Indonesia saat ini. Sangat wajar, karena opini tersebut merupakan salah satu parameter bahwa keuangan negara/daerah telah dikelola secara transparan dan akuntabel

Hingga saat ini baru beberapa pemerintah daerah yang pernah mendapat opini tersebut. Provinsi Gorontalo merupakan salah satu instansi pemerintah yang pertama kali memperoleh penghargaan tersebut. Selain itu, Kabupaten Aceh Tengah baru-baru ini juga memperoleh hal yang sama. Warta Pengawasan berkesempatan mewawancarai pejabat-pejabat daerah tersebut untuk mendapat gambaran yang lebih jelas, bagaimana proses memperolehnya.

Kiat-Kiat Memperoleh WTP

Gubernur Gorontalo, Fadel Muhamad menyatakan bahwa yang terpenting adalah komitmen dari pimpinan. “Kiat utama memperoleh penghargaan tersebut adalah adanya ‘political will’ atau kemauan politik dari jajaran pimpinan. Mulai dari saya, wakil gubernur dan pejabat lainnya harus punya komitmen untuk mengelola aset negara secara akuntabel. Kedua, harus didukung dengan staf dan pelaksana yang kompeten. Gorontalo menggunakan tenaga BPKP untuk membantu saya. Yang ketiga, menjaga agar komitmen yang sudah terbangun tetap terjaga secara berkesinambungan. Komitmen ini tidak bisa hanya sesaat, harus terus menerus dijaga sejak tahap perencanaan,penganggaran, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban”

Hal serupa disampaikan Bupati Aceh Tengah, H. Nasaruddin MM saat dijumpai WP di Takengon. “Yang pertama komitmen dari semua pejabat terkait pengelola keuangan. Kami sebagai pimpinan berupaya untuk menumbuhkan motivasi semua jajaran untuk bisa melakukan pengelolaan keuangan ini dengan sebaik-baiknya. Implementasinya, Kami selalu memantau dan memonitor jadual pengelolaan keuangan sejak dari penyusunan RAPBD. Sudah beberapa tahun ini penyusunan RAPBD Aceh Tengah relatif tepat waktu. Kedua, penyerapan anggaran kita pantau lebih awal lewat Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah. SKPD mana yang telah menyelesaikan dengan baik dan SKPD mana yang berpotensi terjadinya sisa. Terhadap SKPD yang berpotensi terjadinya sisa UUDP, kita mengundang secara formal melalui surat.”

Ditambahkan oleh Sekretaris Daerah Aceh Tengah, Muhammad Ibrahim bahwa untuk memperoleh WTP perlu dukungan dari semua unsur pimpinan eksekutif dan legislatif. “Sejak awal penyusunan APBD, kami sudah mengikutsertakan legislatif, sehingga tidak terjadi permasalahan yang berarti pada sidang-sidang berikutnya. Penting sekali, APBD dapat ditetapkan tepat waktu. Pada tahap pelaksanaan, penerbitan SPP-UP pada awal tahun harus kami lakukan secara tepat waktu. Hal ini untuk menghindari terjadinya kas bon di daerah. Kalau pada masa-masa lalu hal ini cukup besar dan menganggu. Hal ini cukup mempengaruhi dalam memperoleh opini yang baik dari eksternal auditor. Pada pertanggungjawaban akhir , kami selalu menjaga komitmen untuk tidak melakukan hal yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.”

Pengelolaan Aset Negara

Saat ini catatan dari BPK-RI banyak terkait dengan pengelolaan aset negara. Terkait hal tersebut, Bupati Aceh Tengah menjelaskan bahwa ketersediaan tenaga yang kompeten menjadi solusi bagi pengelolaan aset negara di Aceh Tengah. “Dulu kita tidak fokus dalam pengelolaan aset. Seolah-olah kalo pengadaan sudah selesai, ya sudah. Kadang sesudah pengadaan tidak dicatat atau dinilai. Tetapi saat ini dengan adanya peraturan keuangan yang baru tidak bisa lagi. Kita memerlukan tenaga yang kompeten untuk mengelola aset. Pada tahap awal. kami telah melakukan inventarisasi dengan bantuan BPKP. Namun kebijakan kami ke depan untuk merekruit pegawai baru, kita memprioritaskan memperbesar alokasi akuntansi. Kita harapkan pada saatnya nanti setiap SKPD itu mempunyai akuntan”, ujarnya.

Gambaran secara lebih teknis ditambahkan oleh Sekretaris Daerah Aceh Tengah. ”Dalam pengelolaan aset negara di Aceh Tengah, diawali dengan pendataan (inventarisasi.red) dari seluruh SKPD sejak tahun 2003. Kami melakukannya bekerja sama dengan BPKP , selain menggunakan tenaga yang ada di SKPD”, tambahnya. “Pada tahun pertama belum seluruh aset dapat diinventarisasi, khususnya terkait aset yang dilimpahkan dari pusat ke daerah. Jadi data aset yang kami sajikan kepada BPK pada tahun 2007, itu sudah diawali sejak tahun 2003.”

Ditanya mengenai metode penilaian aset yang digunakan, Ibrahim menjelaskan bahwa pada awalnya penilaian aset menggunakan nilai historis, namun belakangan sudah dinilai oleh Tim Sendiri. “Penilaian oleh Tim Kabupaten Aceh Tengah sendiri, karena ketentuan memungkinkan itu, walaupun nanti pada akhirnya harus dinilai oleh tim independen sesuai aturan yang berlaku. Yang penting sekarang seluruh aset sudah terdaftar di dalam neraca.”

Sumber: http://www.bpkp.go.id/warta/index.php?view=1240

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini