Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Penghapusan Sebagian Bangunan Gedung
N/a
Selasa, 13 April 2010 pukul 08:58:26   |   8345 kali

Sekedar share,  barangkali ada gunanya …

Sudah beberapa kali Satuan Kerja Kementerian/Lembaga tertentu mengajukan  permohonan penghapusan sebagian bangunan gedung dikarenakan adanya tempat kerja sesuai dengan kebutuhan organisasi yang telah ditetapkan oleh kantor pusat Kementerian/Lembaga dan telah dituangkan dalam DIPA tahun berjalan Satker tersebut.

Pertanyaan yang sering muncul adalah sebagai berikut :

pertama, perlukah Satker mengajukan permohonan persetujuan penghapusan kepada DJKN (sesuai dengan tingkat kewenangannya) ataukah cukup melaporkan perubahan desain bangunan tersebut kepada DJKN,

kedua, bagaimanakan pencatatannya ke dalam Penatausahaan BMN dan aplikasi SIMAK-BMN,

dan yang ketiga adalah bagaimana dengan sisa bangunan atau puing yang kemungkinan masih memiliki nilai jual ?

Menanggapi permasalahan tersebut, tentunya kita tidak bisa tidak merujuk kepada peraturan yang berlaku seperti PMK Nomor 96/PMK.06/2007 yang mengatur tentang Tatacara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan BMN maupun Surat Edaran yang terkait dengan penghapusan BMN.

Secara tegas memang tidak ditemukan adanya penjelasan mengenai penghapusan sebagian bangunan gedung, sehingga kita dibuat ragu untuk menentukan bagaimana sebaiknya mensikapi hal tersebut, perlukah Satker K/L mengajukan permohonan pengapusan sebagian bangunan gedung apabila dananya telah tersedia dalam DIPA untuk merubah desain bangunan sesuai dengan kebutuhan organisasi, termasuk di dalamnya adalah tindak lanjut terhadap ke tiga pertanyaan di atas.

Sepertinya kita diharuskan menentukan sikap yang pasti untuk dijadikan pedoman bagi setiap Satker K/L karena bagaimanapun DJKN dianggap paling tahu akan segala hal terkait dengan pengelolaan barang milik negara, sekalipun banyak diantaranya yang sama sekali tidak menangani secara langsung, namun melaksanakan tugas sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

Kami berpendapat, bahwa sekalipun tidak ada penjelasan dan ketentuan mengenai batasan besarnya prosentase bangunan yang akan dihapuskan yang memerlukan persetujuan, namun apabila kita hubungkan dengan adanya tindakan pengurangan kapasitas atau volume bangunan, bisa kita anggap sebagai “kapitalisasi negatif” atau berkebalikan dengan “kapitalisasi positif” berupa penambahan volume (kapasitas) bangunan sebagaimana yang ditetapkan dalam PMK Nomor 120/PMK.06/2007 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara.

Demikian pula dengan pencatatannya dalam Penatausahaan BMN dan aplikasi SIMAK-BMN, transaksi yang terjadi adalah pengurangan volume dan nilai perolehan pada penghapusan sebagian bangunan yang merupakan kebalikan dari kapitalisasi, di mana item barang atau bangunan tersebut masih tetap tercatat dengan NUP atau nomor urut pendaftaran yang sama. Sedangkan hasil dari pelaksanaan perubahan bangunan yang merupakan penambahan volume, baik dengan jumlah yang sama dengan yang dihapuskan ataupun tidak sama (bisa lebih besar atau lebih kecil), merupakan transaksi penambahan volume dan nilai perolehan sesuai dengan nilai belanja modal yang dicantumkan dalam DIPA.

Adapun bongkaran atau puing bangunan yang merupakan hasil dari pelaksanaan pembongkaran sebagian bangunan tersebut, seberapapun nilai rupiahnya yang diperoleh dari hasil penjualan secara lelang, masih tetap merupakan PNBP (penerimaan negara bukan pajak).

Sekali lagi ini hanyalah sekedar share atau masukan, yang tentunya memerlukan tanggapan dari berbagai pihak khususnya para pakar pengelolaan BMN dan Akuntansi BMN, maupun para praktisi yang selama ini telah melaksanakan tugas dalam menanggapi permohonan penghapusan sebagian bangunan gedung.

Banjarmasin, 26 Maret 2010

wassalaam

                                                                                                Zainal Arifin 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini