Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Tinjauan PMK 96/PMK.06/2007
N/a
Jum'at, 01 April 2011 pukul 04:53:54   |   1693 kali

Tinjauan PMK 96/PMK.06/2007

Oleh : Rushan Nasyrul Haq, Pelaksana Pada KPKNL Kendari

Sejak diterbitkannya PMK 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara tanggal 04 September 2007 sampai saat ini belum ada aturan lebih lanjut yang mengatur secara teknis bagaimana pelaksanaan dari PMK 96 tersebut, padahal seiring berjalannya waktu cukup banyak permasalahan yang timbul baik itu akibat dari berbagai penafsiran yang berbeda dari aturan ini maupun permasalahan yang pemecahannya tidak dijelaskan dalam PMK ini.

Kendala dan Permasalahan 

Dari uraian tersebut, berikut ini beberapa kendala dan permasalahan yang timbul  pada KPKNL Kendari:

1.    Pada BAB III pasal 4 menjelaskan tentang penggunaan BMN. K/L dalam hal penggunaan BMN untuk menjalankan tugas dan fungsinya terlebih dahulu melakukan penetapan status penggunaan baik oleh pengguna barang maupun oleh pengelola barang. Pada Lampiran I PMK 96 telah dijelaskan tata cara pelaksanaan penggunaan barang milik negara, permasalahan yang timbul diantaranya:

a.    K/L dituntut proaktif untuk mengajukan permohonan penetapan status penggunaan BMN padahal kenyataan di lapangan penetapan target KPKNL/ Kanwil salah satunya adalah tercapainya penetapan status penggunaan BMN dengan kata lain KPKNL/Kanwil dituntut untuk lebih proaktif. Contoh kasus BMN yang idle KPKNL/ Kanwil tidak dapat menetapkan sepihak statusnya tanpa ada permohonan dari K/L yang bersangkutan; 

b.    Dokumen kepemilikan atas tanah harus berupa sertifikat atas nama Pemerintah Republik Indonesia, kendalanya adalah ketika pengurusan di Badan Pertanahan masih banyak biaya diluar biaya resmi

c.    Belum ada aturan teknis tentang tata cara penyimpanan dokumen asli kepemilikan pada pengelola barang

2.    Definisi penghapusan menjabarkan bahwa penghapusan adalah tindakan menghapus Barang Milik Negara dari daftar barang dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan pengguna barang dan/ atau kuasa pengguna barang dan/ atau pengelola barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya. Permasalahan yang timbul adalah ketika penghapusan yang ditindaklanjuti dengan pemindahtanganan dalam hal ini penjualan melalui lelang, beberapa kasus satker telah mengeluarkan BMN pada aplikasi SIMAK setelah memperoleh SK penghapusan dari Pengguna Barang sehingga tidak dapat dikontrol lagi pemindahtanganannya apakah BMN tersebut telah diproses melalui lelang atau hanya dijual dibawah tangan.

3.    Dalam tahap pelaksanaan penghapusan pengguna barang menerbitkan keputusan persetujuan penghapusan barang paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal persetujuan penghapusan BMN ditandatangani. Panjangnya proses pengurusan pada pengguna barang menyebabkan waktu yang ditetapkan hampir sebagian besar tidak terpenuhi. Belum lagi tidak ditetapkannya masa kadaluarsa dari persetujuan penghapusan BMN sehingga K/L bisa menunda penghapusan dengan waktu yang tidak ditentukan. Pada kasus penghapusan gedung/ bangunan yang berupa bongkaran bisa berakibat tidak laku terjual karena bongkaran yang tersimpan lama berpotensi hilang sehingga tidak sesuai lagi dengan nilai limit yang ditetapkan pada saat persetujuan penghapusan

4.    Belum ada aturan teknis pelaksanaan Penghapusan BMN yang ditindaklanjuti dengan pemusnahan, sehingga tidak ada keseragaman dalam melaksanakan pemusnahan dimaksud.

5.    PMK 96 tidak mengatur penghapusan sebagian bangunan gedung ( Artikel Zainal Arifin, Banjarmasin 26 Maret 2010)

6.    PMK 96 tidak mengatur secara jelas mengenai nilai limit penghapusan BMN

7.    Dalam hal pemanfaatan BMN, kembali dituntut K/L untuk proaktif mengajukan permohonan baik itu sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan maupun bangun guna serah dan bangun serah guna. Sehingga bisa terjadi potensi kerugian negara apabila K/L tidak mengajukan permohonan dimaksud. Ini terbukti dengan banyaknya contoh kasus BMN yang disewakan tanpa persetujuan dari pengelola barang. Belum lagi terdapat perbedaan pengelolaan dalam hal pelaksanaan sewa rumah negara golongan I dan golongan II yang menyerahkan sepenuhnya kepada K/L untuk melakukan pengawasan dan pengendalian rumah negara khususnya dalam pemungutan sewa rumah negara (PMK Nomor 138/PMK.06/2010)

Simpulan dan Saran 

Kendala dan permasalahan tersebut mengakibatkan KPKNL/ Kanwil DJKN, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,  meraba-raba dan mengeluarkan beberapa kebijakan yang tentunya tidak seragam antar satu KPKNL dengan KPKNL lain. Sehingga, terkadang satker mempertanyakan beberapa perbedaan perlakuan antar KPKNL.

Dengan adanya kendala dan permasalahan yang timbul diharapkan ada aturan baru atau aturan teknis pelaksanaan yang dapat mengakomodir penyelesaian permasalahan yang timbul. Kami selaku pelaksana kegiatan di daerah mengharapkan aturan yang baru punya posisi tawar yang lebih baik terhadap K/L  Diharapkan juga aturan yang ada dapat sinkronkan dengan aturan pelaksanaan lelang dan pengaplikasian pencatatan BMN dalam hal ini pencatatan di SIMAK.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini