Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Penggunaan Sementara BMN
N/a
Selasa, 29 Mei 2012 pukul 08:48:32   |   9481 kali

Artikel oleh Rushan Nasyrul Haq, pelaksana pada KPKNL Kendari

Lampiran I Angka Romawi I Nomor 7 PMK Nomor 96/PMK.06/2007 mengatur bahwa Barang Milik Negara yang telah ditetapkan status penggunaannya pada Pengguna Barang, dapat digunakan sementara oleh pengguna barang lainnya dalam jangka waktu tertentu tanpa harus mengubah status penggunaan Barang Milik Negara tersebut setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Pengelola Barang.

Bunyi  peraturan di atas cukup menggelitik saya ketika membaca perjanjian antara Kementerian Perhubungan dan TNI Angkatan Udara, bukan karena lemahnya peraturan di atas tetapi karena ternyata saya baru mengetahui bahwa ada semacam pemanfaatan diluar sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun serah guna dan bangun guna serah yaitu bernama penggunaan sementara.

Selama ini yang menjadi konsentrasi kami adalah ketika suatu BMN tidak digunakan oleh Pengguna Barang maka untuk lebih mengoptimalkan suatu aset dapat dimanfaatkan dengan beberapa tujuan seperti memperoleh PNBP, mencegah penggunaan dari pihak lain secara tidak sah, menunjang  kegiatan pemerintah daerah, dan sebagai penunjang tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga yang mana kegiatan tersebut tidak didukung oleh APBN. Adapun para pihak yang dapat memanfaatkan BMN tersebut adalah hanya BUMN, BUMD, Pemda, Badan Hukum Lainnya, dan perorangan. Bila menilik aturan sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun serah guna dan bangun guna serah tentunya kita tidak menemukan di antara para pihak yang dapat memanfaatkan BMN disebutkan pengguna barang lain atau kementerian/ lembaga pemerintah pusat.

Sangat rancu tentunya apabila ada pengguna barang yang tidak memiliki tanah dan/atau bangunan dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya namun di sisi lain ada pengguna barang yang mempunyai tanah luas dan bangunan  megah yang tidak sebanding dengan tugas dan fungsi suatu kementerian/lembaga, dalam hal ini penggunaan sementara adalah salah satu solusi disamping memanfaatkan barang idle. Kalau mengharapkan pengguna barang mengeyampingkan ego untuk menyerahkan BMN (khususnya tanah dan/atau bangunan) idle dan berdebat tentang sebanding atau tidak sebanding suatu BMN dengan tugas dan fungsi kementerian/ lembaga tentunya penggunaan sementara adalah jalan yang tepat.

Sayangnya setelah membaca lebih lanjut PMK Nomor 96/PMK.06/2007 saya tidak mendapatkan penjelasan yang detail tentang penggunaan sementara tidak sedetail tentang sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, dan BSG/BGS (walaupun menurut hemat saya jenis pemanfaatan tersebut juga kurang detail). Beberapa pertanyaan muncul seperti apakah pengelola barang mempunyai kekuatan untuk mengatur pengguna barang agar memanfaatkan BMN dengan penggunaan sementara, adakah sanksi yang bisa diterapkan apabila pengguna barang menolak penggunaan sementara, berapa lama BMN dapat digunakan sementara, apakah BMN yang digunakan sementara dapat dimanfaatkan oleh pihak ketiga lainnya dalam rangka menunjang tugas dan fungsi pengguna barang.

Jika mengambil contoh Kesepakatan Bersama penggunaan sementara Kementerian Perhubungan dengan TNI Angkatan Udara dengan melibatkan pihak Angkasa Pura, tentunya ada sisi positif dan negatif. Positifnya Kementerian Perhubungan dapat menjalankan tugasnya selaku regulator  perhubungan  dengan memanfaatkan tanah yang ‘menganggur’ pada TNI AU tanpa membebani APBN. Di sisi negatif (kalau boleh dikatakan merugikan), karena tidak diatur berapa lama penggunaan sementara berlaku  Kementerian Perhubungan dan TNI AU membuat perjanjian  sampai dengan 50 tahun masa penggunaan dan dalam perjanjian ini tidak disebutkan keuntungan yang diperoleh seluruhnya masuk dalam kas negara. Kalau kita melihat bandara (khususnya bandara di Sulawesi Tenggara) tentunya sangat banyak PNBP yang bisa diperoleh seperti pemasangan iklan, pendirian ATM, lahan parkir, rumah makan, dan lain-lain.

Penggunaan sementara adalah solusi sekaligus celah hukum pengguna dalam memperoleh pendapatan tanpa menyetorkan ke kas negara apabila tidak segera dibuat aturan lanjut tentunya ini berpotensi merugikan negara. Tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum mudah-mudahan bisa tetap diterapkan.

(Hasil diskusi Guntur Riyanto Kepala KPKNL Kendari dan Staf dengan Kepala Bidang PKN Kanwil XV DJKN Makassar, Bula)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini