Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2013, Tantangan DJKN Tingkatkan Pelayanan
N/a
Rabu, 23 Januari 2013 pukul 16:59:24   |   1650 kali

Dari tahun ke tahun pemerintah terus menargetkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Target pertumbuhan ekonomi tentunya diikuti naiknya target penerimaan negara. Selain sektor perpajakan, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) saat ini terus digali dan diupayakan agar turut meningkat guna menyokong target penerimaan negara yang tinggi. Sebagai salah satu langkah  untuk meningkatkan penerimaan dari sektor PNBP, pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 1 Tahun 2013 pada 2 Januari 2013 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Keuangan menggantikan PP 44 Tahun 2003 sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan PNBP yang berasal dari Kementerian Keuangan.

Sebagai salah satu unit eselon I Kementerian Keuangan, DJKN turut menyumbangkan penerimaan dari sektor ini. Terdapat 47 jenis PNBP yang diatur dalam PP Nomor 1 Tahun 2013, dimana pada PP Nomor 44 Tahun 2003 hanya mengatur 13 jenis PNBP. Pada jenis PNBP di bidang lelang dan pengurusan piutang negara terdapat penambahan baik dari jenis layanan maupun prsentasenya.

Rincian lebih lanjut mengenai jenis PNBP di bidang lelang adalah bea lelang yang kini dibedakan menurut jenis barang yang dilelang, yakni barang bergerak atau barang tidak bergerak. Jenis Lelang eksekusi, lelang non eksekusi wajib dan non eksekusi sukarela juga lebih dirinci berdasarkan jenis dan asal barang serta pejabat lelang yang memimpin pelaksanaan lelang. Di samping itu juga dijelaskan mengenai biaya izin operasional balai lelang, pengangkatan dan perpanjangan masa jabatan pejabat lelang kelas II, denda pembeli  wanprestasi, dan bea pembatalan lelang.

Jenis PNBP di  bidang pengurusan piutang negara tidak terdapat perubahan, namun ditambah dengan tarif pengembalian pengurusan piutang negara kepada penyerah piutang sebagai tindak lanjut atas keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : Nomor 77/PUU-IX/2011 tanggal 17 September 2011.

Dengan adanya kenaikan biaya serta pengenaan tarif pada hal-hal yang sebelumnya tidak diatur dalam PP Nomor 44 Tahun 2004, DJKN dituntut untuk dapat memberikan pelayanan yang lebih kepada para stakeholder-nya. (johan/tajudin – Dit. Hukum dan Humas DJKN)

klik disini untuk mengunduh PP Nomor 1 Tahun 2013

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini