Pengurusan Piutang Macet Lembaga Sui Generis oleh Panitia Urusan Piutang Negara
Bhika Arnanda Chary Widjaya
Senin, 18 Maret 2024 pukul 09:59:19 |
4943 kali
Resume:
Dengan adanya pasal 74 PP 28/2022 berikut penjelasannya
harusnya sudah terang benderang bahwa kini PUPN berwenang mengurus piutang
macet Lembaga sui generis. Namun tetap saja ada anggapan bahwa pasal 74 PP ini
tidak konsisten dengan putusan Mahkamah Konstitusi 77/2011. Anggapan ini muncul
mengingat frasa “badan-badan” sudah dihapuskan oleh Mahkamah Konstitusi,
sehingga praktis kini PUPN hanya boleh mengurus “Piutang Negara” saja (nota
bene instansi pemerintah pusat/daerah). Bagaimana menyelesaikan masalah ini?
Setidaknya ada beberapa pendekatan yang kita bisa gunakan. Yuk kita simak
Bersama.
A. Latar
Belakang
Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)
merupakan lembaga interdepartemental berdasarkan UU 49 Prp.Tahun 1960 tentang
Panitya Urusan Piutang Negara yang mempunyai tugas mengurus Piutang Negara yang
diserahkan kepadanya. Berdasarkan Pasal 8 UU 49 Prp.Tahun 1960, Piutang Negara
diberikan definisi sebagai berikut: “Yang
dimaksud dengan piutang Negara atau hutang kepada Negara oleh Peraturan ini,
ialah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Negara atau Badan- badan yang baik
secara langsung atau tidak langsung dikuasai oleh Negara berdasarkan suatu
Peraturan, perjanjian atau sebab apapun. Berdasarkan Pasal 8
ini, PUPN berwenang mengurus piutang macet yang berasal dari BUMN/D terutama
perbankan plat merah.
Namun dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 77/PUU-IX/2011 frasa “Badan-
badan yang baik secara langsung atau tidak langsung dikuasai oleh Negara” yang terdapat dalam Pasal 8 di UU 49 Prp.Tahun 1960
dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan
mengikat. Berdasarkan putusan MK tersebut maka PUPN tidak berwenang
lagi mengurus piutang macet yang berasal dari BUMN/D terutama perbankan plat
merah.
Namun dalam perkembangannya muncul
lembaga-lembaga baru yang dikenal dengan lembaga sui generis. Lembaga sui
generis ini merupakan lembaga independen di luar struktur pemerintah
pusat/daerah dan bersifat badan hukum publik, seperti Otoritas Jasa Keuangan
(OJK), Bank Indonesia, BPJS, LPS, LPEI, PTNBH dan sebagainya. Timbul
pertanyaan, apakah lembaga sui generis ini dapat menyerahkan piutang macetnya
kepada PUPN atau tidak?
Sampai disini setidaknya ada 2 (dua)
pendapat terkait frasa “Badan- badan” yang dibatalkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi
tersebut. Pendapat pertama, frasa badan-badan tersebut dimaknai
hanya BUMN/D (badan privat) saja, sesuai substansi objek yang
menjadi gugatan di Mahkamah Konstitusi, dengan demikian tidak ada halangan bagi
lembaga sui generis untuk menyerahkan piutang macetnya kepada PUPN.
Pendapat kedua menegaskan
bahwa frasa “Badan- badan” dimaknai secara menyeluruh, yaitu badan privat maupun publik, sehingga
semua badan ini (privat maupun publik) tidak dapat menyerahkan piutang macetnya
kepada PUPN. Argumen selanjutnya dari pendapat kedua ini adalah karena adanya
unsur “kekayaan negara yang dipisahkan (KND)” pada lembaga sui generis
tersebut. Dengan demikian, kalau ada unsur “KND” maka tidak dapat diserahkan ke
PUPN.
Dalam perkembangannya muncul Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia
Urusan Piutang Negara. Pasal 74 PP ini mengatur PUPN dapat mengurus piutang
macet yang berasal dari Lembaga Sui Generis. Sedangkan piutang BUMN/D tetap
tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN sesuai putusan MK 77/2011,
atau dengan kata lain PP 28/2022 mengikuti pendapat pertama.
B. Maksud
dan Tujuan
Kajian ini bermaksud untuk memberikan panduan dalam
menyusun regulasi yang diamanatkan dalam Pasal 74 PP 28/2022. Panduan dimaksud
antara lain terkait:
1) Bagaimana
menyusun norma di regulasi agar tidak bertentangan dengan putusan MK 77/2011
namun tetap sesuai amanat PP 28/2022;
2) Merumuskan
definisi Piutang Negara pada UU 49 Prp.Tahun 1960 pasca terbitnya putusan MK
77/2011; dan
3) Memperjelas
kualifikasi lembaga sui generis dalam kaitannya dengan konsep kekayaan negara
dipisahkan (KND).
C. Pengertian
Piutang Negara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
Pasca Putusan MK 77/2011 definisi
Piutang Negara menjadi objek diskusi yang menarik. Sebelumnya beberapa
undang-undang memberikan pengertian yang berbeda tentang Piutang Negara. UU
1/2004 mengartikan Piutang Negara sebatas hak pemerintah pusat saja. Namun UU
1/2004 juga memberikan definisi Piutang Daerah. Sedangkan UU 49/Prp.Tahun 1960
mengartikan Piutang Negara meliputi hak pemerintah pusat dan daerah (sebelum
putusan MK 77/2011 bahkan termasuk piutang “badan-badan”). Selengkapnya sebagai
berikut:
1) Pasal
1 angka 6 UU 1/2024: Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar
kepada Pemerintah Pusat dan/atau hak Pemerintah Pusat yang dapat dinilai dengan
uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.
2) Pasal
1 angka 7 UU 1/2004: Piutang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar
kepada Pemerintah Daerah dan/atau hak Pemerintah Daerah yang dapat dinilai
dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.
3) Pasal
8 UU 49 Prp.Tahun 1960: Yang dimaksud
dengan piutang Negara atau hutang kepada Negara oleh Peraturan ini, ialah
jumlah uang yang wajib dibayar kepada Negara atau Badan- badan yang baik secara
langsung atau tidak langsung dikuasai oleh Negara berdasarkan suatu Peraturan,
perjanjian atau sebab apapun.
4) Penjelasan pasal 8 UU 49 Prp.Tahun 1960: piutang
negara dimaksudkan hutang yang:
1. langsung terhutang
kepada Negara dan oleh karena itu harus dibayar kepada Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah
2. terhutang kapada
bahan-badan yang umumnya kekayaan dan modalnya sebagian atau seluruhnya milik
Negara, misalnya Bank-Bank Negara, PT. PT. Negara, Perusahaan-Perusahaan
Negara, Yayasan Perbekalan dan Persediaan, Yayasan Urusan Bahan Makanan dan
sebagainya. Hutang pajak tetap merupakan piutang negara, akan tetapi
diselesaikan tersendiri dengan Undang-Undang Penagihan Pajak Negara dengan
Surat Paksa.
D. Pengertian
Piutang Negara dan Piutang Badan-Badan Menurut UU 49 Prp.Tahun 1960
Mengingat putusan MK 77/2011
berhubungan dengan UU 49 Prp.Tahun 1960, maka perlu dipahami lebih detail
pengertian Piutang Negara menurut UU ini. Pada bagian D tulisan ini sudah
tersaji definisi piutang negara berdasarkan pasal 8 UU 49 Prp.Tahun 1960, yaitu:
”ialah jumlah uang yang wajib dibayar kepada
Negara atau Badan-badan yang baik secara langsung atau tidak langsung dikuasai
oleh Negara berdasarkan suatu Peraturan, perjanjian atau sebab apapun.”
Yang perlu kita kupas
adalah tentang frasa “badan-badan” tersebut. Untungnya kita mendapatkan
gambaran frasa “badan-badan” tersebut dari Penjelasan Pasal 8 UU 49 Prp.Tahun
1960. Penjelasan Pasal 8 memberikan rincian dan contoh badan-badan tersebut,
yaitu: “terhutang kapada badan-badan yang umumnya kekayaan dan
modalnya sebagian atau seluruhnya milik Negara, misalnya Bank-Bank Negara,
PT-PT Negara, Perusahaan-Perusahaan Negara, Yayasan Perbekalan dan Persediaan,
Yayasan Urusan Bahan Makanan dan sebagainya.”
Hal yang unik dari contoh yang tersaji
dalam penjelasan pasal 8 adalah nomenklatur Yayasan. Sebagai
informasi, yayasan adalah badan hukum privat. “Sekalipun dalam pendirian
bertindak selaku pendiri adalah pejabat publik, dan kekayaan yang dipisahkan
adalah kekayaan negara badan yang terbentuk tetap sebagai badan hukum privat.
Demikian juga terhadap yayasan yang menjalankan kegiatan untuk membantu fungsi
pemerintahan, misalnya dalam bidang pendidikan atau kesehatan, status yayasan
yang bersangkutan tetap sebagai badan hukum privat.” (Kompendium Hukum Yayasan,
Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kemenkumham, Tahun 2012, hal.7)
Dari contoh-contoh yang
disajikan dalam penjelasan pasal 8 dapat disimpulkan bahwa badan-badan yang
dimaksud dalam UU 49/1960 identik dengan badan usaha (privat), seperti BUMN/D,
PT-PT negara, perusahaan negara, yayasan dan sebagainya.
Sehingga piutang badan/Lembaga sui
generis yang muncul belakangan ini merupakan hal baru yang belum ada
presedennya saat lahirnya undang-undang 49 Prp.Tahun 1960. Mengingat lembaga
sui generis belum lahir waktu itu, maka piutang lembaga sui generis saat ini
bisa dipahami dengan dua cara, yaitu:
a. Pertama, piutang lembaga
sui generis masih termasuk rumpun Piutang Negara dengan tata kelola khusus,
sehingga tidak termasuk yang dibatalkan oleh putusan MK 77/2011; atau
b. Kedua, piutang lembaga
sui generis merupakan hal baru, sehingga tidak juga termasuk dalam lingkup
definisi badan-badan di Pasal 8 UU 49/1960, oleh karena itu tidak termasuk yang
dibatalkan oleh putusan MK 77/2011.
Oleh karena masih termasuk rumpun
Piutang Negara atau setidaknya piutang lembaga sui generis ini merupakan hal
baru, maka pemerintah dalam PP 28/2022 mengatur bahwa piutang lembaga sui
generis dapat diurus oleh PUPN untuk membantu meningkatkan akuntabilitas
(tetapi tidak wajib diserahkan ke PUPN (hanya opsional), agar tetap harmonis
dengan sifat independen dari lembaga sui generis tsb). Yang tetap dilarang
untuk diserahkan ke PUPN menurut PP 28/2022 adalah piutang BUMN/D, selaras
dengan substansi materi Putusan MK 77/2011.
E. Piutang
Badan-Badan menurut PP 28 Tahun 2022
PP 28 Tahun 2022 disusun untuk
memenuhi kebutuhan UU 49 Prp.Tahun 1960. PP 28 Tahun 20022 pada prinsipnya
mengatur pengurusan piutang negara oleh PUPN. Namun dalam pasal 74 diatur pula
kewenangan PUPN untuk mengurus piutang macet badan-badan sui generis.
Kerangka hukum PP 28 Tahun 2022 terkait pengurusan piutang Lembaga sui generis sebagai berikut:

Pasal 74 selengkapnya berbunyi:
1) Selain tugas
dan kewenangan mengurus Piutang Negara yang berasal dari instansi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, PUPN dapat mengurus piutang macet pada badan/lembaga
khusus/badan hukum publik yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan
untuk menjalankan sebagian tugas dan kewenangan Pemerintah.
2) Kewenangan
PUPN dalam mengurus Piutang Negara berlaku secara muta tis mutandis terhadap
pengurusan piutang macet pada badan/lembaga khusus/badan hukum publik yang
dibentuk dengan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan sebagian tugas
dan kewenangan pemerintah.
3) Ketentuan
lebih lanjut mengenai pengurusan piutang macet pada badan/lembaga/badan hukum
publik oleh PUPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Menteri.
Selanjutnya penjelasan Pasal 74 ayat (1) PP 28/2022 sebagai
berikut:
“Contoh piutang badan/lembaga khusus/badan hukum publik
yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan sebagian
kewenangan Pemerintah antara lain piutang dari: a. Bank Indonesia; b. Otoritas
Jasa Keuangan; c. Lembaga Penjamin Simpanan; atau d. Lembaga Pembiayaan Ekspor
Indonesia. Piutang Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah tidak
dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN selama piutang tersebut belum
dipindahtangankan kepada pemerintah pusat/pemerintah daerah.”
Dengan adanya pasal 74 PP
28/2022 berikut penjelasannya harusnya sudah terang benderang bahwa kini PUPN
berwenang mengurus piutang macet Lembaga sui generis. Namun tetap saja ada
anggapan bahwa pasal 74 PP ini tidak konsisten dengan putusan Mahkamah
Konstitusi 77/2011. Anggapan ini muncul mengingat frasa “badan-badan” sudah
dihapuskan oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga praktis kini PUPN hanya boleh
mengurus “Piutang Negara” saja (nota bene instansi pemerintah pusat/daerah).
Bagaimana menyelesaikan
masalah ini? Setidaknya ada beberapa pendekatan yang kita bisa gunakan.
Pertama, pendekatan
penambahan tugas dan kewenangan kepada PUPN. Jelas bahwa PUPN merupakan lembaga
pemerintah yang bersifat interdepartemental. Atau dengan kata lain PUPN
merupakan bagian dari pemerintah. Dengan demikian sangat wajar jika Presiden
sebagai kepala pemerintahan menerbitkan PP 28/2022 untuk memberikan tugas dan
kewenangan baru kepada PUPN untuk mengurus piutang lembaga sui generis. Lagi
pula tidak ada larangan tegas dalam putusan Mahkamah Konstitusi 77/2011. Toh
dalam sejarahnya PUPN sudah menerima banyak tambahan kewenangan dari Menteri
Keuangan berdasarkan pasal 14 UU 49 Prp.Tahun 1960.
Kedua, pendekatan perluasan
pemaknaan dari “Piutang Negara.” Tentu tidak salah jika PP 28/2022 memaknai
piutang lembaga sui generis masih termasuk sebagai rumpun Piutang Negara
(instansi pusat/daerah), karena memang lembaga sui generis ini dibentuk dengan
peraturan perundang-undangan untuk menjalankan sebagian tugas dan kewenangan
pemerintah.
Ketiga, pendekatan
optimalisasi hak negara. Negara dalam membentuk lembaga sui generis tentu telah
menyuntikan modal kepadanya. Sangat wajar – bahkan wajib – jika kini PUPN
diberi kewenangan untuk mengoptimalkan penagihan piutang macet pada lembaga sui
generis dimaksud.
F. Piutang
Badan-Badan sebagai Kekayaan Negara Dipisahkan (KND)
Berdasarkan uraian pada huruf D dan E
sebenarnya sangat jelas bahwa PUPN berwenang mengurus piutang macet lembaga sui
generis. Namun dalam perkembangannya muncul pendapat bahwa piutang lembaga sui
generis yang boleh diserahkan ke PUPN harus diklarifikasi dahulu, apakah
lembaga tersebut merupakan KND atau bukan. Kalau merupakan KND maka tetap tidak
bisa diserahkan ke PUPN, tetapi kalau bukan KND maka dapat diserahkan ke PUPN.
Dengan logika ini praktis semua lembaga sui generis tidak dapat menyerahkan piutang
macetnya kepada PUPN. Dengan logika KND ini maka praktis pasal 74 PP 28/2022
menjadi mandul. Mungkin hanya piutang macet OJK saja yang dapat diserahkan
pengurusannya kepada PUPN.
Bagaimana menyelesaikan masalah ini?
Kita harus menengok kembali rincian
putusan MK 77/2011. Dalam putusan ini memang terminologi KND ini digunakan
dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi. Namun jelas dan tegas terminologi KND
digunakan selalu beriringan dengan BUMN, perusahaan negara atau perseroan
terbatas, (bukan lembaga publik/sui generis). Perhatikan pertimbangan Mahkamah
Konstitusi:
[3.17] Menimbang bahwa berdasarkan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (selanjutnya
disebut UU BUMN), Pasal 1 angka 1 dan angka 10 menyatakan bahwa Badan Usaha
Milik Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya
dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan
negara yang dipisahkan, yaitu kekayaan negara yang berasal dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk dijadikan penyertaan modal negara
pada Persero dan/atau Perum serta perseroan terbatas lainnya. Dengan demikian
BUMN adalah badan usaha yang memiliki kekayaan terpisah dari kekayaan negara,
sehingga kewenangan pengurusan kekayaan, usaha, termasuk penyelesaian
utang-utang BUMN tunduk pada hukum perseroan terbatas berdasarkan Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut UU PT);
[3.19] Menimbang bahwa
berdasarkan uraian pertimbangan dalam paragraf [3.15] sampai dengan paragraf
[3.18] di atas, menurut Mahkamah, piutang Bank BUMN setelah berlakunya UU
1/2004, UU BUMN serta UU PT adalah bukan lagi piutang negara yang harus dilimpahkan
penyelesaiannya ke PUPN. Piutang BankBank BUMN dapat diselesaikan sendiri oleh
manajemen masing-masing Bank BUMN berdasarkan prinsip-prinsip yang sehat di
masing-masing Bank BUMN. Bank BUMN sebagai perseroan terbatas telah dipisahkan
kekayaannya dari kekayaan negara yang dalam menjalankan segala
tindakan bisnisnya termasuk manajemen dan pengurusan piutang masing-masing Bank
bersangkutan dilakukan oleh manajemen Bank yang bersangkutan dan tidak
dilimpahkan kepada PUPN. Dengan demikian menurut Mahkamah Pasal II ayat (1)
huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah 73 Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan
Piutang Negara/Daerah adalah tidak sejalan dengan ketentuan UU 1/2004, UU BUMN,
dan UU PT.
Dari uraian ini kita dapat membuat 2
(dua) pola tentang KND, yaitu:
a. Pertama, KND
kepada lembaga privat seperti BUMN/D, perusahaan negara/daerah, dan perseroan
terbatas. Piutang macet yang ada pada lembaga privat inilah yang tegas
dimaksudkan oleh putusan MK 77/2011, sehingga piutang dari lembaga privat yang
memperoleh KND ini tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN;
b. Kedua, KND
kepada lembaga publik (sui generis) seperti kepada OJK, BI, LPS, LPEI, BPJS,
PTNBH dan sejenisnya. Piutang macet yang ada pada lembaga publik ini bukan
objek putusan MK 77/2011, sehingga piutang dari lembaga publik/sui generis ini,
walau memperoleh KND, tetap dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN, karena
ia masih termasuk rumpun “Piutang Negara.”
Namun, sebagian pihak menggunakan
logika yang berbeda dalam memahami masalah ini. Logika mereka adalah bahwa
Mahkamah Konstitusi membatalkan frasa badan-badan di pasal 8 UU 49 Prp.Tahun
1960 karena telah ada perubahan kebijakan pemerintah dalam mendefinisikan
Piutang Negara. Menurut mereka perubahan ini disebabkan karena adanya pola KND.
Artinya jika ada KND (di lembaga privat maupun publik), maka talak tiga dengan
PUPN. Benarkah? Yuk kita simak dengan detail pendapat pemerintah tentang
Piutang Negara vs Piutang Badan-Badan
G. Pendapat
Pemerintah Tentang Piutang Badan-Badan.
Pendapat pemerintah tentu dimuat dalam
peraturan perundang-undangan atau kebijakan yang telah dilaksanakan. Setidaknya
ada 9 (sembilan) peraturan/kebijakan yang telah diterbitkan sebelum dan sesudah
putusan Mahkamah Konstitusi. Semuanya mengarah pada satu kesimpulan bahwa sejak
berlakunya UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, status piutang lembaga sui
generis tidak pernah menjadi isu. Atau dengan kata lain hanya piutang lembaga
privat seperti BUMN/D, perusahaan negara/daerah yang menjadi isu dalam kaitannya
dengan Piutang Negara. Selengkapnya sebagai berikut.
1. Fatwa
Mahkamah Agung Nomor WKMA/U/20/VIII/2006 tertanggal 16 Agustus 2006 menyatakan
bahwa tagihan bank BUMN bukan tagihan negara karena bank BUMN persero tunduk
pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.Fatwa ini
diminta oleh Pemerintah saat akan merevisi PP 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara
Penghapusan Piutang Negara/Daerah;
2. PP 33 Tahun
2006 tentang Perubahan Atas PP 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan
Piutang Negara/Daerah. Dalam PP 33 ini terdapat penjelasan umum sebagai
berikut: ” Dengan pemisahan kekayaan negara tersebut, seharusnya
piutang yang terdapat pada BUMN sebagai akibat perjanjian yang dilaksanakan
oleh BUMN selaku entitas perusahaan tidak lagi dipandang sebagai Piutang
Negara. Sejalan dengan itu, pengelolaan termasuk pengurusan atas Piutang BUMN
tersebut tidak dilakukan dalam koridor pengurusan Piutang Negara melainkan
diserahkan kepada mekanisme pengelolaan berdasarkan prinsip-prinsip perusahaan
yang sehat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan
pemikiran tersebut, maka BUMN memiliki kewenangan/keleluasaan dalam mengoptimalkan
pengelolaan/pengurusan/penyelesaian piutang yang ada pada BUMN yang
bersangkutan, sehingga pengaturan penghapusan Piutang Perusahaan Negara/Daerah
yang ada pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 saat ini menjadi tidak
diperlukan lagi.”
3. Pendapat
pemerintah yang dimuat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi 77/2011 (hal 47)
menguraikan perkambangan pengurusan piutang negara dalam rancangan regulasi RUU
Piutang Negara/Daerah, sebagai berikut:
“Pengurusan Piutang Negara dan Piutang
Daerah meliputi: 1) Piutang Negara; 2) Piutang Daerah; 3) Piutang yang dananya
berasal dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang disalurkan melalui
Perbankan atau Lembaga Keuangan Bukan Perbankan dengan pola penyaluran atau
pembagian resiko; dan 4) Piutang dari badan hukum yang dibentuk oleh
negara atau daerah selain Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah.”
Perhatikan bahwa sejak awal, pemerintah menegaskan bahwa
Piutang dari badan hukum yang dibentuk oleh negara/daerah (baca: badan hukum
publik/sui generis), merupakan bagian dari pengurusan piutang negara. Adapun
piutang dari BUMN/D tetap dikecualikan.
4. Pemerintah
dengan mengacu pendapat ahli Dr. Darminto Hartono, SH., LLM sebagaimana dimuat
dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi 77/2011 (hal.69-70) menjelaskan
hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam
persoalan a quo, adanya dua unsur piutang negara dan yang lainnya disebut
piutang swasta. Piutang negara dalam hal ini yang disebut berdasarkan pada
teori badan hukum, maka berdasarkan teori badan hukum terdapat dua jenis badan
hukum yaitu badan hukum yang bersifat publik dan badan hukum yang
bersifat privat;
b. Badan
hukum yang bersifat privat adalah perseoran terbatas yang bersifat publik
seperti badan layanan umum atau Perum. Dalam hal piutang dari nasabah debitur
para Pemohon disebut piutang privat. Hal tersebut disebabkan karena dana yang
berasal dari APBN telah dipisahkan dalam bentuk saham ke dalam badan hukum
perseroan terbatas BUMN tersebut. Sehingga hal tersebut diatur menurut
penjelasan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (selanjutnya disebut UU BUMN). Bahwa yang dipisahkan dalam
APBN adalah pemisahan kekayaan negara dari anggaran pendapatan dan belanja
negara untuk dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN untuk selanjutnya
pembinaan dan pengelolaannya tidak lagi didasarkan pada sistem anggaran pendapatan
dan belanja negara, namun pembinaan dan pengelolaannya didasarkan pada prinsip
perusahaan perusahaan yang sehat. Sehingga dalam hal ini terjadi teori
transformasi dari badan hukum publik kemudian menjadi badan hukum privat dimana
kekayaan tersebut dipisahkan menjadi saham. Negara dalam hal ini adalah
sebagai pemegang saham bukan negara sebagai badan hukum publik;
c. …Dengan
demikian berdasarkan UU BUMN, Surat Fatwa Mahkamah 70 Agung Tahun 2006, PP
33/2006, maka yang disebut piutang BUMN yang dalam hal ini Bank Negara
Indonesia adalah piutang perseroan terbatas BUMN atau piutang swasta yang
dibedakan dengan piutang negara atau piutang publik.
5. Teori
“transformasi badan hukum” Dr.Darminto ini dianut oleh Pemerintah cq Kemenkeu
cq DJKN saat piutang macet BPJS diserahkan kepada PUPN, dengan pertimbangan
yaitu BPJS telah bertransformasi dari badan hukum privat menjadi badan hukum
publik. Perhatikan pertimbangan hukum dalam SE-01/KN/2014: “Dengan
terbitnya Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara program
Jaminan Sosial (UU BPJS), 4 (empat) BUMN persero penyelenggara program jaminan
sosial yaitu PT.Askes (persero), PT.Asabri (persero), PT.Jamsostek (persero),
dan PT.Taspen (persero) telah bertransformasi menjadi BPJS yang merupakan badan
hukum publik. Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan pedoman/arahan untuk
menindaklanjuti pengurusan Piutang Negara pada BPJS.”
6. Putusan
Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.06/2013 tentang Tata cara
Pengembalian Pengurusan Piutang Yang Berasal dari Penyerahan BUMN/BUMD dan
Badan Usaha yang Modalnya Sebagian atau Seluruhnya dimiliki oleh BUMN/D.
PMK 168 merupakan respon langsung pemerintah atas Putusan
Mahkamah Konstitusi 77/2011. Dan jelas bahwa hanya BUMN/D dan badan usaha yang
modalnya dari BUMN/D saja yang tidak lagi dapat diurus oleh PUPN. Sedangkan
piutang badan hukum publik (sui generis) tidak menjadi isu.
7. Putusan
Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara. PMK
240 selama ini dipandang hanya mengatur pengurusan piutang negara instansi
pemerintah pusat dan daerah saja. Padahal tidak demikian. Perhatikan pasal 1
angka 10 PMK ini: “Penyerah Piutang adalah Instansi Pemerintah termasuk
Badan Layanan Umum (BLU) / Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) , Lembaga Negara,
Komisi Negara, Badan Hukum lainnya yang dibentuk dengan peraturan
perundang-undangan, atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) /Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD) yang menyalurkan dana yang berasal dari Instansi Pemerintah
melalui pola channelingatau risk sharing, yang
menyerahkan pengurusan Piutang Negara.”
Artinya PMK 240 menganut pemahaman pemerintah yang sangat
konsisten, yaitu piutang yang dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN, dapat
dibagi menjadi 4 (empat):
1) Piutang
Instansi Pemerintah (Pusat. Daerah, BLU, BLUD), Lembaga Negara dan Komisi
Negara;
2) Piutang
Badan hukum lainnya yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan (baca:
badan hukum publik/lembaga sui generis);
3) Piutang
channeling; dan
4) Piutang
risk sharing.
8. Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 16 PP ini mengatur: “Dalam hal Pungutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 tidak dibayar sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan dan
dikategorikan macet oleh OJK, OJK menyerahkan penagihan atas Pungutan
kepada Panitia Urusan Piutang Negara sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.”
9. Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 menegaskan bahwa PUPN dapat mengurus piutang
badan hukum publik/sui generis.
Berdasarkan uraian diatas, maka dapat dibuat rangkuman status lembaga Penyerah Piutang dalam kaitannya dengan penyerahan pengurusan piutang macetnya kepada PUPN:

H. Pendapat
Ahli Hukum tentang Putusan MK 77/2011 terkait Frasa Badan-Badan
a. Nindyo
Pramono, Departemen Hukum Bisnis, Fakultas Hukum UGM pada webinar di Kemenkeu
tanggal 11 Juni 2021 menyimpulkan “dalam amar Putusan MK No. 77/PUU-IX/2011,
majelis hakim mengabulkan dalil gugatan uji materi pemohon, yakni frasa
badan-badan dalam beberapa pasal dalam UU 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan
Piutang Negara tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian PUPN
tidak berwenang untuk melakukan pengurusan “piutang negara” pada badan-badan
yang baik secara langsung atau tidak langsung dikuasai oleh negara, yang
dalam hal ini badan-badan tersebut yakni BUMN;
b. Dr.Dian Puji Simatupang,
SH, MH, Ketua
Bidang Studi Hukum Administrasi Negara/Ketua Peminatan Hukum Keuangan Publik
dan Perpajakan, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, pada rapat kick off
meeting pembahasan RPP 28 Tahun 2022 tanggal 9 Nopember 2021 menjelaskan:
1) Untuk piutang badan hukum perdata,
sesuai dengan Putusan MK Nomor 77 tahun 2011 sebaiknya ditatakelokan
oleh BUMN itu sendiri dengan mendasarkan pada pedoman yang ditetapkan
dalam Peraturan Menteri BUMN;
2)
Penyerah
urusan piutang dalam badan hukum publik atau perdata kepada PUPN sebaiknya
diatur dapat dilakukan PUPN, jika misalnya suatu piutang badan
tersebut diserahkan atau tidak bergantung pada pemangku kepentingannya
dengan mengedepankan tata Kelola yang baik.
I. Eksposure
Keuangan Lembaga Sui Generis
Lembaga sui generis didesain berbeda
dengan lembaga privat pada umumnya. Oleh karena itu tidak berlebihan jika
lembaga sui generis dikatakan masih merupakan bagian dari pemerintah. Hal ini
ditegaskan juga dalam Pasal 74 ayat (1) PP 28 Tahun 2022 yang memberikan
pengertian sebagai “badan/lembaga khusus/badan hukum publik yang
dibentuk dengan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan sebagian tugas
dan kewenangan Pemerintah.”
Desain berbeda tersebut dapat
ditelusuri dari beberapa ketentuan kepailitan yang mengatur lembaga sui
generis. Misalnya, Pasal 39 UU 2 Tahun 2009 menegaskan “LPEI hanya dapat
dibubarkan dengan Undang-Undang.” Dalam Pasal 47 UU 24 Tahun 2011 juga mengatur
“BPJS tidak dapat dipailitkan berdasarkan ketentuan perundangan-undangan
mengenai kepailitan.” Pengaturan senada juga terdapat dalam Pasal 72 ayat (1)
PP 74 Tahun 2020 yang menyatakan “Lembaga Pengelola Investasi (LPI)
tidak dapat dipailitkan, kecuali dapat dibuktikan LPI dalam kondisi insolven.”
Mempertimbangkan
pengaturan kepailitan lembaga sui generis tersebut di atas, bahwa lembaga sui
generis tidak dapat dipailitkan berdasarkan ketentuan UU Kepailitan, maka dapat
dipahami bahwa eksposure finansial akan menjadi tanggung jawab langsung pemilik
modal, dalam hal ini adalah Negara. Oleh karena itu, jika kewajiban finansial
Lembaga Sui Generis menjadi tanggung jawab Negara, seyogianya hak finansial pun
juga menjadi hak Negara, termasuk hak tagih atas piutang Lembaga Sui Generis.
Dengan demikian sangat masuk akal jika PUPN diberi wewenang untuk menagih
piutang tersebut.
Lembaga
Sui Generis walaupun sama-sama terdapat KND tidak bisa serta-merta
dimaknai sebagai BUMN atau perusahaan negara karena pengaturan lembaga sui
Generis ini lex spesialis, tidak tunduk pada UU BUMN dan UU
PT.
J. Penyerahan
Piutang Badan Sui Generis kepada PUPN Tidak Mengganggu Independensi
Terdapat kekhawatiran dari sebagian
pihak bahwa jika piutang macet dari lembaga sui generis diserahkan kepada PUPN
maka akan mengurangi idependensi lembaga ini dalam mengelola piutangnya. Dalam
kajian ini dapat kami tegaskan bahwa adanya opsi penyerahan piutang macet
lembaga sui generis kepada PUPN bukan berarti lembaga sui generis kehilangan
hak untuk menyelesaikan sendiri. Kewenangan pengelolaan, penghapusan dan
restrukturisasi/keringanan tetap ada pada Lembaga sui generis tersebut.
Penyerahan kepada PUPN hanya untuk mengoptimalkan penagihan saja. Oleh karena
itu PP 28 Tahun 2022 juga tidak mewajibkan lembaga sui generis untuk
menyerahkan piutang macetnya, hanya memberi opsi saja.
Walau kini pemerintah telah
menerbitkan PP 28 Tahun 2022 namun untuk lebih memperkuat legal standing
penyerahan piutang lembaga sui generis kepada PUPN, maka diusulkan untuk
membuat norma di RPMK amanat PP 28/2022 yang kurang lebih berisi bahwa “dalam
rangka penyerahan piutang macet kepada PUPN, lembaga sui generis harus
mempunyai peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum untuk
menyerahkan pengurusan piutang macet kepada PUPN.”
K. Kesimpulan
1. Putusan MK 77/2011 membatalkan
frasa “badan-badan” yang ada pada UU 49 Prp.Tahun 1960 tentang Panitya Urusan
Piutang Negara. Sejak itu PUPN tidak mengurus lagi piutang “badan-badan” dalam
hal ini BUMN/D.
2. Terdapat perbedaan pendapat
tentang “badan-badan” pasca putusan MK tersebut. Pendapat pertama, badan-badan
dipahami terbatas badan privat (BUMN/D, perusahaan negara/daerah, Yayasan dan
sebagainya), sehingga hanya badan privat saja (BUMN/D, perusahaan negara) yang
tidak dapat menyerahkan pengurusan piutang macetnya kepada PUPN. Sedangkan
pendapat kedua, frasa “badan-badan” ini dipahami meliputi badan hukum privat
dan badan publik (sui generis), sehingga seluruh “badan-badan” tidak
dapat menyerahkan pengurusan piutang macetnya kepada PUPN.
3. Penjelasan Pasal 8 UU
49 Prp.Tahun 1960 memerinci dan memberikan contoh-contoh piutang Badan-badan,
yaitu mengarah kepada badan hukum privat saja (BUMN/D, perusahaan
negara/daerah, yayasan dan sebagainya). Dengan demikian badan hukum publik (sui
generis) dimaknai masuk dalam rumpun Piutang Negara dan bukan merupakan
objek gugatan di Mahkamah Konstitusi.
4. Berdasarkan
substansi materi Putusan MK 77/2011, badan-badan yang dimaksud dalam objek
gugatan merupakan badan hukum privat saja, dalam hal ini BUMN cq.BUMN
Perbankan.
5. Pendapat
pemerintah yang dimuat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi 77/2011 (hal 47)
menguraikan perkambangan pengurusan piutang negara dalam rancangan regulasi RUU
Piutang Negara/Daerah meliputi juga Piutang dari badan hukum yang
dibentuk oleh negara atau daerah selain Badan Usaha Milik Negara dan Badan
Usaha Milik Daerah.
6. Berdasarkan pada
teori transformasi badan hukum, terdapat contoh yang menarik yaitu piutang
macet BPJS dapat diurus kembali oleh PUPN karena BPJS telah bertransformasi
dari badan hukum privat (empat BUMN) menjadi badan hukum publik (sui generis).
7. Pemerintah secara
konsisten memahami bahwa piutang yang tidak dapat diserahkan pengurusannya
kepada PUPN hanya piutang macet yang berasal dari badan hukum privat saja
(merupakan KND privat). Sedangkan piutang badan hukum publik/sui generis(merupakan
KND publik) dapat diserahkan ke PUPN. Hal ini tercermin dari banyak
regulasi/kebijakan yang telah diterbitkan pemerintah dan ditegaskan Kembali
dalam PP 28 Tahun 2022.
8. Tanggung jawab finansial
lembaga sui generis ada pada pemilik modal dalam hal ini Negara. Oleh karena
itu hak finansialnya, termasuk piutang, juga ada pada negara. Sehingga PUPN
dapat diberi kewenangan untuk mengurus piutangnya.
9. Penyerahan piutang macet lembaga sui generis
kepada PUPN tidak mengurangi independensi lembaga tersebut dalam mengelola
piutangnya, karena PUPN hanya mengoptimalkan upaya penagihan saja.
Penulis:
Margono Dwi Susilo
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |