Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Penetapan Nilai Limit Dalam Lelang Eksekusi Hak Tanggungan: Mungkinkah Dibawa ke Ranah Pidana?
Vina Anggraini
Selasa, 30 Januari 2024 pukul 15:24:31   |   939 kali

A. Latar belakang

Sebagaimana diketahui bahwa lelang adalah salah satu instrumen jual beli. Lelang sebagai instrumen jual beli dapat digunakan dalam rangka penuntasan permasalahan hukum yang mencerminkan keadilan, keamanan dan kepastian hukum, seperti penjualan barang sitaan Pengadilan, Kejaksaan, Pajak, agunan perbankan, dan sebagainya. Salah satu praktek yang sering dilakukan berkaitan dengan penyelesaian pembiayaan bermasalah, yaitu ketika debitor wanprestasi maka kreditor dapat melakukan penjualan terhadap objek Hak Tanggungannya dengan menggunakan lelang.

Sebagai model transaksi jual beli dengan persaingan penawaran harga, perlu ditetapkan sebuah nilai dasar (basic price) dalam pelaksanaan lelang. Nilai dasar tersebut lebih dikenal dengan sebutan nilai limit. Nilai limit merupakan nilai minimal yang dikehendaki oleh Penjual untuk melepaskan objek lelang yang dimiliki dan merupakan nilai minimal kemampuan peserta lelang dalam mengajukan penawaran untuk membeli objek lelang. Peraturan perundang-undangan di bidang lelang telah mengatur berbagai aspek tentang Nilai Limit, berupa dasar penetapannya, perubahan Nilai Limit pada lelang ulang, dan besaran Nilai Limit.

Kondisi ideal yang diharapkan oleh Penjual dalam pelaksanaan lelang adalah objek lelang laku terjual secara optimal dengan harga yang melampaui nilai limit yang telah ditetapkan. Namun, terkadang dalam pelaksanaan lelang tertentu, khususnya lelang eksekusi jaminan kebendaan, timbul berbagai permasalahan terkait dengan Nilai Limit ini.

Permasalahan terkait penetapan Nilai Limit dalam penjualan objek Hak tanggungan dapat dikategorikan ke dalam berbagai perspektif. Menilik dari sisi perdata, proses penetapan nilai limit banyak digunakan oleh pihak debitor/tereksekusi/terlelang dalam mengajukan gugatan hukum dengan dalil tidak mendapatkan kesempatan untuk terlibat dalam penetapan nilai limit. Selanjutnya dari sisi pidana, penjual dapat dilaporkan kepada aparat hukum dalam hal nilai limit yang ditetapkan terlalu rendah sehingga dipandang terdapat tendensi memiliki kepentingan calon peserta lelang dalam mendapatkan objek lelang degan harga yang rendah. Begitu pula dari sisi pengelolaan keuangan negara, terdapat permasalahan yang berkaitan dengan pemeriksaan keuangan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan maupun kemungkinan kerugian keuangan negara dengan terjadinya tuntutan proses hukum terhadap pelaksanaan lelang.


B. Pembahasan

Lelang sebagai salah satu model transaksi jual beli memiliki berbagai peran dalam perekonomian nasional, mulai dari membantu pemulihan keuangan negara, membantu penyelesaian non performing loan, hingga membantu menggerakan perekonomian nasional. Hal tersebut sejalan dengan lelang yang memiliki tiga fungsi, yaitu fungsi privat, fungsi publik, dan fungsi budgeter.

Lelang dilaksanakan dengan mengikuti serangkaian prosedur yang telah diatur dalam peraturan di bidang lelang, mulai dari pra pelaksanaan lelang hingga pasca pelaksanaan lelang. Pada tahapan pra pelaksanaan lelang, Nilai Limit dan Pengumuman termasuk ke dalam hal yang diatur dalam peraturan di bidang lelang. Kedua kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka menjamin adanya transparansi dan keadilan dalam pelaksanaan lelang serta memenuhi prinsip publisitas dalam pelaksanaan Lelang.

Lelang berperan sebagai salah satu opsi penyelesaian pembiayaan bermasalah berbasis agunan. Perlu disadari bahwa untuk memenuhi peran tersebut, lelang merupakan penjualan dengan kondisi apa adanya (as is). Maka dari itu, hasil penjualan melalui lelang akan sangat bergantung dengan kondisi objek lelangnya. Perlu disadari bahwa dalam penyelesaian pembiayaan bermasalah tersebut, objek lelangnya berupa barang dan bukan utang.

Sebelum pelaksanaan lelang, salah satu hal yang perlu dilakukan oleh penjual adalah menetapkan Nilai Limit. Penetapan Nilai Limit dalam pelaksanaan lelang dapat dilakukan dengan beberapa cara sesuai dengan objek lelangnya, salah satu cara penetapannya adalah berdasarkan laporan hasil penilaian oleh penilai, baik penilai pemerintah maupun penilai publik. Penilai pemerintah melakukan penilaian dengan berpedoman kepada peraturan di Kementerian Keuangan dan penilai publik melakukan penilaian dengan berpedoman kepada Standar Penilaian Indonesia (SPI). Dalam penyelesaian pembiayaan bermasalah berbasis agunan, objek lelangnya adalah barang sehingga dalam penetapan Nilai Limit, penilaian dilakukan kepada barang jaminan tersebut dan bukan utangnya.

Sesuai dengan peraturan di bidang lelang, terdapat batasan besaran Nilai Limit dalam pelaksanaan lelang eksekusi, yaitu minimal sebesar Nilai Likuidasi dan maksimal sebesar Nilai Pasar. Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh untuk penukaran suatu asset pada tanggal penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dan penjual yang berminat penjual dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak dan kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya. Sedangkan Nilai Likuidasi adalah sejumlah uang yang mungkin diterima dari penjualan suatu asset dalam jangka waktu yang relatif pendek untuk dapat memenuhi jangka waktu pemasaran dalam definisi Nilai Pasar, dalam beberapa situasi proses jual beli melibatkan penjual yang tidak berminat menjual dan pembeli yang membeli dengan mengetahui situasi yang tidak menguntungkan penjual. Penggunaan batasan besaran Nilai Limit ini sesuai dengan pelaksanaan lelang eksekusi yang dilakukan kepada pemilik objek yang tidak ingin menjual objek yang dimilikinya sehingga minimal dihargai sebesar Nilai Likuidasi. Meskipun demikian masih terdapat permasalahan yang timbul dari Penetapan Nilai Limit ini, yaitu sebagai berikut:

1. Perspektif Perdata

Menilik dari sisi perdata, sering terjadi adanya gugatan dari pihak debitor/tereksekusi/terlelang karena merasa tidak mendapat kesempatan dalam menentukan nilai limit maupun merasa tidak mendapatkan informasi terkait pelaksanaan lelang terhadap objek lelangnya. Berkaitan dengan penetapan nilai limit, secara umum memang tidak diatur terkait keterlibatan pemilik objek lelang dalam penentuan nilai limit. Nilai Limit merupakan tanggung jawab penjual yang dalam hal lelang eksekusi, biasanya bukanlah pemilik barang. Sehingga praktik yang selama ini terjadi, tidak menyalahi aturan yang berlaku

Mengenai ketidaktahuan pemilik objek tentang rencana pelaksanaan lelang terhadap objek yang dimilikinya pun secara umum telah diatur tentang pemberian surat pemberitahuan kepada debitor dalam jenis lelang tertentu. Selain itu, setiap pelaksanaan lelang juga harus diawali dengan melakukan pengumuman lelang pada media-media yang telah ditentukan dan dapat diakses oleh khalayak umum. Maka dari itu, dari sisi pemenuhan publisitas pun telah dipenuhi dalam pelaksanaan lelang.

2. Perspektif Pidana

Penetapan Nilai Limit berdasarkan Nilai Likuidasi sering dianggap terlalu rendah oleh debitor yang mengakibatkan timbulnya ketidakpuasan dan kemudian membuat laporan pidana. Terdapat beberapa delik yang digunakan oleh pelapor untuk melaporkan pelaksanaan lelang ke dalam ranah pidana, yaitu pemalsuan surat, keterangan palsu, penipuan/perbuatan curang, dan tindak pidana korupsi. Namun, perlu dipahami bahwa pelaksanaan lelang yang telah mengikuti ketentuan di bidang lelang semestinya tidak dapat dilaporkan ke ranah pidana dengan menggunakan delik tersebut.

Perspektif hakim dalam kaitannya dengan laporan pidana yang ada dalam penetapan nilai limit ini adalah mempertimbangkan bahwa apakah penggunaan nilai limit berdasarkan nilai likuidasi ini melawan hukum, sah, atau tidak dan hal yang sama juga dilihat dalam proses pelaksanaan lelangnya. Berikutnya juga akan dipertimbangkan apakah memberikan nilai keadilan atau kemanfaatan dan perlindungan hukum secara proporsional atau tidak. Maka dari itu perlu adanya sinergitas dan kolaborasi mengenai pemahaman dalam penetapan nilai limit ini.

3. Perspektif Pengelolaan Keuangan Negara

Permasalahan dari perspektif ini diawali dengan pemeriksaan keuangan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Aparat pengawas dapat menentukan adanya kerugian negara yang berasal dari penetapan harga lelang yang tidak optimal yang apabila ditelusuri lebih lanjut akan bermuara pada penetapan nilai limit oleh Penjual. Sejalan dengan perspektif perdata dan pidana, masalah ini secara umum dapat dimitigasi selama pelaksanaan lelang berikut dengan proses penetapan Nilai Limitnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Dalam aturan di bidang lelang, jenis lelang yang memerlukan laporan penilaian untuk menetapkan Nilai Limit adalah beberapa jenis lelang eksekusi yang pada prakteknya sering dilaksanakan oleh perbankan. Dalam melaksanakan aktivitasnya perbankan menerapkan prinsip utama berupa prudential banking principle. Prinsip ini diterapkan dalam seluruh aktivitas perbankan, termasuk dalam proses penjualan melalui lelang objek Hak Tanggungan. Sebagai sebuah perbuatan hukum, lelang yang dilaksanakan diatur oleh hukum dan dilaksanakan dengan menjamin reasonableness & fairness sehingga berlaku prinsip-prinsip hukum berupa itikad baik, keadilan, kepastian hukum, dan kepatutan. Perlu diketahui bahwa penerapan prudential banking principle ini juga diterapkan dalam penetapan Nilai Limitnya. Hal ini sesuai dengan praktek umum dalam perbankan berkaitan dengan pembiayaan bermasalah, yaitu akan diberikan Surat Peringatan I, Surat Peringatan II, Surat Peringatan III, dan Surat Pernyataan Default hingga akhirnya dilakukan upaya lelang sebagai upaya hukum terakhir. Hal ini menunjukkan bahwa lelang dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, baik di bidang lelang maupun di bidang perbankan. Dengan mengikuti aturan yang berlaku ini, semestinya dapat meminimalisir kemungkinan terjadinya permasalahan terkait pelaksanaan lelang, baik dari perspektif perdata, pidana, maupun pengelolaan keuangan negara.


C. Simpulan

Lelang adalah salah satu metode jual beli yang dapat digunakan sebagai penyelesaian atas kredit bermasalah maupun sengketa hukum lainnya sesuai dengan amanat undang-undang. Pelaksanaan lelang di Indonesia telah dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku di bidang lelang yang secara umum telah memenuhi prinsip publisitas dan keadilan. Hal itu juga tercermin dari penetapan Nilai Limit yang telah memiliki batasan penetapannya pada peraturan di bidang lelang. Perlu diperhatikan bahwa dalam pelaksanaan lelang eksekusi, khususnya lelang eksekusi pasal 6 UU Hak Tanggungan yang cenderung memiliki lebih banyak permasalahan, asal muasal perjanjiannya adalah perjanjian perdata, antara kreditor dan debitor. Maka dari itu, penyelesaian permasalahannya harusnya berada di ranah perdata, bukan di ranah pidana. Dalam hal terdapat pelaporan ke ranah pidana, maka perlu ada delik yang jelas dalam hal pemidanaan tersebut. Apabila dengan alasan Nilai Limit yang terlalu rendah ataupun pemberitahuan yang dirasa tidak diterima oleh debitor, maka hal tersebut semestinya tidak dapat dijadikan sebuah dasar pelaporan apabila memang sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang lelang.

Referensi:

Abidin, Diki Zenal. “Karakteristik Lelang Agunan dalam Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah pada Perbankan”. Seminar Nasional Penetapan Nilai Limit dalam Pelaksanaan Lelang. Yogyakarta, 18-19 Januari 2024: Direktorat Lelang.

Ciptono, Wakhid Slamet. “Konsep dan Prinsip Umum Penilaian Properti untuk Penjualan Melalui Lelang”. Seminar Nasional Penetapan Nilai Limit dalam Pelaksanaan Lelang. Yogyakarta, 18-19 Januari 2024: Direktorat Lelang.

Jaya, Surya. 2024. “Legitimasi Pelaksanaan Lelang Melalui Penetapan Nilai Limit Berdasarkan Nilai Likuidasi Sebagai Dasar Pembentukan Nilai Jual Atas Jaminan Kebendaan pada Lelang Eksekusi Hak Tanggungan”. Seminar Nasional Penetapan Nilai Limit dalam Pelaksanaan Lelang. Yogyakarta, 18-19 Januari 2024: Direktorat Lelang.

Marlian, Mardianti. “Pengawasan Kegiatan Perbankan dalam Penjualan Jaminan Hutang dalam Rangka Penurunan Pembiayaan Bermasalah”. Seminar Nasional Penetapan Nilai Limit dalam Pelaksanaan Lelang. Yogyakarta, 18-19 Januari 2024: Direktorat Lelang.

Syandriadi, Tedy. “Penetapan Nilai Limit dalam Lelang Eksekusi Obyek Hak Tanggungan”. Seminar Nasional Penetapan Nilai Limit dalam Pelaksanaan Lelang. Yogyakarta, 18-19 Januari 2024: Direktorat Lelang.

Tagamal, Syaifudin.”Aspek-Aspek Hukum Pidana Terkait Proses Penetapan Nilai Limit dalam Pelaksanaan Lelang atas Jaminan Kebendaan”. Seminar Nasional Penetapan Nilai Limit dalam Pelaksanaan Lelang. Yogyakarta, 18-19 Januari 2024: Direktorat Lelang.

Yusuf, Hamid. 2024. “Tantangan Penilaian Untuk Tujuan Lelang”. Seminar Nasional Penetapan Nilai Limit dalam Pelaksanaan Lelang. Yogyakarta, 18-19 Januari 2024: Direktorat Lelang.


Penulis:

1. Mohamad Akyas (Kepala Seksi Kebijakan Lelang Eksekusi)

2. Vina Anggraini (Pelaksana Seksi Kebijakan Lelang Eksekusi)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini