Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Mitigasi Risiko dalam Kegiatan Pemeriksaan Piutang Negara
Ika Resti Hastari
Selasa, 12 Desember 2023 pukul 10:07:43   |   798 kali

Mitigasi risiko merupakan bagian dari manajemen risiko, dimana kedudukannya adalah sebagai solusi dari sebuah pemecahan sebuah risiko. Mitigasi risiko adalah menerima risiko pada tingkat tertentu dengan melakukan tindakan untuk mitigasi risiko melalui peningkatan kontrol, kualitas proses, serta aturan yang jelas terhadap pelaksanaan aktivitas dan risikonya (Ferry Idroes, Manajemen Risiko Perbankan…,hal. 236). Mitigasi risiko juga memiliki tujuan yaitu mengeksplorasi strategi respon risiko atas sesuatu yang beresiko, diidentifikasikan dalam analisis risiko kualitatif dan kuantitatif (Zidni Ardhian Firdaus, Mitigasi Risiko Pembiayaan di Lembaga Keuangan Mikro Islam, (Thesis—Universitas Airlangga, 2014), 12.

Adapun kegiatan Pemeriksaan Piutang Negara sesuai PMK Nomor:240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara adalah serangkaian upaya yang dilakukan oleh Pemeriksa Piutang Negara guna memperoleh informasi dan/ atau bukti-bukti dalam rangka penyelesaian Piutang Negara. Kegiatan Pemeriksaan Piutang Negara dilakukan oleh Pemeriksa Piutang Negara yang merupakan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang diangkat oleh atau atas kuasa Menteri Keuangan, yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan Pemeriksaan.

Dalam melaksanakan Pemeriksaan Piutang Negara, Pemeriksa Piutang Negara dapat melakukan pemeriksaan baik pada keberadaan Penanggung Hutang/ Penjamin Hutang, kemampuan Penanggung hutang, Harta Kekayaan Lain maupun barang jaminan yang ada.

Lantas, apa hubungannya mitigasi risiko dengan kegiatan Pemeriksaan Piutang Negara? Jadi, dalam melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Piutang Negara, Pemeriksa Piutang Negara dapat bersinggungan dengan risiko – risiko yang muncul baik secara perdata maupun pidana sehingga perlu diidentifikasi mitigasinya. Adapun risiko-risiko yang berpotensi timbul dalam kegiatan Pemeriksaan Piutang Negara sesuai Perdirjen Kekayaan Negara No.6./KN.6/2012 tentang Pedoman Pemeriksaan dalam Pengurusan Piutang Negara beserta mitigasinya antara lain:

1. Tuntutan karena memasuki wilayah orang.

Dalam melakukan pemeriksaan, Pemeriksa Piutang Negara dapat dituntut karena memasuki wilayah atau kediaman seseorang. Perbuatan mengakses ke suatu wilayah tanpa izin tersebut dapat dikategorikan perbuatan tanpa wewenang masuk dengan memaksa ke dalam rumah atau ruangan tertutup dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 167 KUHP dan Pasal 551 KUHP.

2. Tuntutan karena perbuatan tidak menyenangkan.

Saat akan melakukan pemeriksaan, Pemeriksa Piutang Negara diharapkan memperhatikan ketentuan – ketentuan dalam hukum pidana yang mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan. Dalam KUHP Pasal 335 ayat (1) mensyaratkan adanya dua unsur yaitu : “memakai kekerasan” atau “ancaman kekerasan”, dimana pembuktian adanya delik ini apabila salah satu unsur terpenuhi. Adapun penerapan pasal 335 KUHP tersebut oleh Mahkamah Agung R.I. (MA) ditekankan pada unsur “paksaan” sebagai unsur utama yang wajib ada dalam serangkaian kegiatan tidak menyenangkan. Lebih lanjut yang dimaksud unsur paksaan tidak selalu harus fisik, namun juga unsur psikis dan pencemaran nama baik melalui tulisan maupun lisan. Singkatnya, Pemeriksa Piutang Negara dapat dianggap mencemarkan nama baik seseorang jika tidak memitigasi risiko Pemeriksaan Piutang Negara yang ada sesuai Pasal 335 ayat (2) KUHP meskipun tindak pidana ini baru dapat diproses jika pihak yang diperiksa melakukan pengaduan kepada pihak kepolisian terlebih dahulu.

3. Gugatan karena menyita harta kekayaan yang tidak termasuk barang jaminan.

Adakalanya saat melakukan pemeriksaan ditemukan hasil bahwa terdapat harta kekayaan lain miik Penanggung Hutang/Penjamin Hutang yang kemudian ditindak lanjuti penyitaan terhadap harta kekayaan lain tersebut. Dalam hal ini Pemeriksa Piutang Negara dapat digugat oleh pemilik harta kekayaan tersebut atas tindakan penyitaan yang dilakukan.

4. Ancaman secara fisik dan Psikis.

Kegiatan Pemeriksaan bertujuan untuk mengungkap data dan informasi terkait objek pemeriksaan yang akan digunakan untuk penyelesaian piutang negara, hal ini tentunya akan menentukan hambatan dari debitor baik secara fisik maupun psikis.

Lebih lanjut, setelah melakukan identifikasi risiko dan analisis risiko maka Pemeriksa Piutang Negara dapat mengetahui upaya mitigasi risikonya meskipun setiap kasus pemeriksaan akan sangat berbeda dengan kasus pemerikaan lainnya. Namun demikian untuk mengantisipasi risiko yang timbul dalam kegiatan pemeriksaan, Pemeriksa Piutang Negara perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Pada saat melakukan kegiatan Pemeriksaan, Pemeriksa Piutang Negara harus melengkapi diri dengan identias kependudukan.

b. Selain identitas, Pemeriksa juga perlu dibekali demgan Surat Tugas untuk mengantisipasi risiko yang timbul dalam kegiatan pemeriksaan.

c. Pemeriksa Piutang Negara sebaiknya berkoordinasi terlebih dulu dengan pejabat kelurahan setempat atau instansi terkait dimana objek pemeriksaan berada.

d. Dalam hal identifikasi risiko menunjukkan objek pemeriksaan masuk kategori berisiko tinggi, maka petugas pemeriksa dapat meminta bantuan aparat kepolisian setempat.

Sebagai penutup, Pemeriksa Piutang Negara harus cermat dalam menyusun rencana pelaksanaan pemeriksaan, selain itu pemeriksa juga harus dapat mengidentifikasi risiko-risiko yang akan dihadapi sebelum kegiatan pemeriksaan dilaksanakan sehingga dapat tercapai tujuan yang diharapkan dalam rangka penyelesaian piutang negara melalui kegiatan pemeriksaan dengan mitigasi risiko yang terukur dan teridentifikasi.

Penulis:
Alpha Akbar Radytia

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini