Keamanan Informasi: Krusial Tapi Sering Diabaikan
Darmawan Mangkan
Rabu, 06 Desember 2023 pukul 13:27:38 |
1597 kali
“It takes 20 years
to build a reputation and few minutes of cyber-incident to ruin it.”
Sebuah kutipan dari Stephane Nappo, seorang Chief Information
Security Officer (CISO) sebuah perusahaan yang memiliki lebih 70 ribu
pegawai dan 30 juta klien di 67 negara, menggambarkan betapa mudahnya seorang
individu atau sebuah perusahaan merugi karena pelanggaran informasi. Sejarah
mencatat, pelanggaran informasi terbesar terjadi ketika sebanyak 3 miliar informasi
pengguna Yahoo telah dibobol, kejadian yang terjadi pada Agustus 2013 namun
baru diketahui tahun 2017 ketika Yahoo diakuisisi oleh Verizon. Hal ini menjadi
salah satu alasan mengapa Yahoo yang pernah ditawar $45 milyar oleh Microsoft
pada tahun 2008, terjual hanya $5 milyar kepada Verizon pada tahun 2017. Di
Indonesia, salah satu kasus kebocoran informasi dilaporkan seorang pengguna paylater
Traveloka bernama Trias, dia melaporkan bahwa pada April 2019 akun gmail-nya
kena hack akibatnya dia mendapat tagihan pembelian tiket melalui paylater
sebesar Rp 2.848.310,-
Digitalisasi tidak dapat dipungkiri memberikan dampak positif dalam
bentuk kemudahan dalam melakukan transaksi, efisiensi biaya serta meminimalisir
terjadinya kesalahan. Namun dibalik itu, tersembunyi potensi yang menakutkan,
informasi pribadi, seperti tanggal lahir dan nomor identitas, yang seharusnya terprivasi
kini dapat menjadi konsumsi publik. Mulai dari penipuan atau pinjaman online,
pembobolan rekening bank hingga pemerasan untuk kepentingan politik dan kepentingan
lainnya merupakan potensi bahaya yang dapat timbul dari pencurian data pribadi.
Laporan IBM (2023) menunjukkan bahwa sebesar USD 4.45 million atau lebih
dari 60 milyar rupiah estimasi biaya yang diperkirakan timbul dari pembobolan
data, angka yang meningkat 15 persen dalam 3 tahun terakhir.
Kejahatan siber dalam bentuk kebocoran atau pembobolan informasi tidak
hanya menyasar individu atau perusahaan tetapi juga sampai ke lingkup instansi
pemerintahan, tak kurang dari instansi sekelas Kementerian Komunikasi dan
Informatika (Kemenkominfo) menjadi sasaran. Dikabarkan,
sejumlah 337 juta data dukcapil berisi informasi antara
lain nama, NIK, nomor KK, tanggal lahir, alamat, nama ayah/ibu dan data pribadi
lainnya milik Warga Negara Indonesia yang disimpan oleh Kemenkominfo diduga
telah bocor.
Menurut Ariyaningsih, dkk (2023) meningkatnya kejahatan siber di tengah pesatnya
digitalisasi di Indonesia dipengaruhi oleh setidaknya tiga faktor, pertumbuhan
pengguna internet dan pemakai teknologi digital, meningkatnya transaksi online
dan lemahnya kesadaran masyarakat akan bahaya siber. Faktor terakhir yakni
manusia ditengarai menjadi penyebab utama maraknya pembobolan data yang
berujung pada kejahatan siber, sebuah study bersama oleh Professor Jeff
Hancock, Harvard University dan perusahaan keamanan Tessian menunjukkan
bahwa sebanyak 88 persen kebocoran data disebabkan oleh kesalahan pegawai. Penelitian
oleh perusahaan komputer raksasa, IBM, melaporkan angka yang lebih tinggi yaitu
95 persen.
Keamanan informasi dengan manusia sebagai titik terlemah tidak luput dari perhatian Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu), terlebih setelah adanya dugaan kebocoran data kredensial di salah satu unit eselon I di bawah Kemenkeu. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 942/KMK.01/2019 tentang Pengelolaan Keamanan Informasi Di Lingkungan Kementerian Keuangan (KMK 942/2019) melengkapi aturan yang menjadi pedoman bagi seluruh unit dan Pengguna di lingkungan Kementerian Keuangan dalam mengelola keamanan informasi di lingkungan Kementerian Keuangan. Merujuk pada KMK 942/2019, Direktur Transformasi dan Sistem Informasi menerbitkan Nota Dinas Nomor ND-958/KN.8/2023 (ND 958/2023) hal Peningkatan Keamanan Informasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang menegaskan bahwa keamanan informasi merupakan tanggung jawab setiap pegawai dan pihak ketiga di lingkungan DJKN. Sebagai weakest link dalam keamanan informasi, human factor (setiap pejabat, pegawai dan pihak ketiga) di lingkungan DJKN diharapkan menerapkan langkah-langkah yang diperlukan dalam menjaga aset keamanan informasi di lingkungan DJKN. Langkah-langkah pengendalian yang disarankan oleh ND 958/2023 adalah:
Baik KMK 942/2019 maupun ND 958/2023 memberikan pedoman keamanan
informasi dengan menitikberatkan pada peningkatan kesadaran pengguna terkait pentingnya
keamanan informasi dan menerapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk menutup
celah yang dapat dimanfaatkan oleh penjahat siber. Namun pedoman keamanan informasi tidak akan
terlaksana apabila kesadaran tentang keamanan informasi tidak ditanamkan kepada
seluruh pengguna, McCrohan et al. (2010) mendisain sebuah study untuk
membuktikan asumsi bahwa kesadaran informasi suatu organisasi dapat
ditingkatkan dengan edukasi tentang betapa berbahayanya ancaman terhadap sistem
informasi. Hasilnya, pegawai yang memperoleh informasi atau pendidikan yang lebih
baik tentang keamanan informasi memiliki kesadaran keamanan informasi yang juga
jauh lebih baik, hal ini ditunjukkan dengan penggunaan password yang
lebih robust oleh para pegawai dengan pemahaman yang lebih memadai
tersebut.
Pada akhirnya, tulisan ini berniat mengingatkan pentingnya keamanan
informasi dan potensi bahaya yang dapat timbul dari bocornya informasi baik oleh
organisasi maupun individu. Kebocoran informasi, sebagian besar dapat dicegah apabila
titik terlemah yaitu manusia memiliki kesadaran informasi yang memadai terkait
bahaya informasi serta mengetahui langkah-langkah yang diperlukan untuk mengamankan
informasi yang dimilikinya. Kesadaran informasi dapat ditanamkan dengan pemberian
edukasi dan pelatihan yang rutin kepada pengguna, khususnya mengenai risiko
yang ditimbulkan oleh bocornya informasi kepada pihak yang tidak bertanggung
jawab.
Darmawan Mangkan (KPKNL Palopo)
Referensi:
1. Ariyaningsih, S., Andrianto, A. A., Kusuma, A. S., & Prastyanti, R.
A. (2023). Korelasi Kejahatan Siber dengan Percepatan Digitalisasi di
Indonesia. Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 1-11.
2. McCrohan, K. F., Engel, K., & Harvey, J. W. (2010). Influence of
awareness and training on cyber security. Journal of internet Commerce, 9(1),
23-41.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |