Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Transformasi Hukum Berperkara Secara e-Court dan e-Litigasi di Pengadilan
Marthen Lanteng
Selasa, 05 Desember 2023 pukul 16:56:39   |   419 kali

Dalam era digital ini, sektor hukum turut bertransformasi dengan pesat, mengadopsi teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan keterjangkauan sistem peradilan. Salah satu terobosan terkini adalah pengenalan e-Court dan e-Litigasi di Pengadilan, sebuah inovasi yang membawa perubahan signifikan dalam cara kita berperkara.

Definisi e-Court dan e-Litigasi

e-Court mengacu pada pelaksanaan proses peradilan secara elektronik. Pendaftaran perkara, pertukaran dokumen, dan penyelenggaraan sidang dapat dilakukan secara online melalui platform khusus. Sementara itu, e-Litigasi mencakup penggunaan teknologi untuk mendukung proses litigasi secara keseluruhan, mencakup manajemen kasus, pertukaran informasi, hingga pengiriman putusan.

Keunggulan e-Court dan e-Litigasi

1. Pendaftaran dan Manajemen Perkara yang Efisien

Proses pendaftaran perkara dapat dilakukan secara online, menghemat waktu dan mengurangi beban administratif. Sistem manajemen perkara digital juga memastikan kelancaran proses peradilan.

2. Penggunaan Dokumen Elektronik

e-Court dan e-Litigasi menggantikan penggunaan dokumen fisik dengan dokumen elektronik. Ini tidak hanya ramah lingkungan tetapi juga mempermudah penyimpanan, pengelolaan, dan akses dokumen.

3. Aksesibilitas yang Ditingkatkan

Pihak yang terlibat dalam perkara dapat mengakses informasi perkara kapan saja dan di mana saja. Hal ini meminimalkan hambatan geografis dan meningkatkan aksesibilitas terhadap sistem peradilan.

4. Penghematan Biaya

Penerapan e-Court dan e-Litigasi dapat mengurangi biaya yang terkait dengan proses peradilan, termasuk biaya perjalanan, pencetakan dokumen, dan administrasi manual.

Tantangan dan Solusi

a. Keamanan Data

Langkah-langkah keamanan yang ketat perlu diimplementasikan untuk melindungi integritas dan kerahasiaan data elektronik. Penggunaan enkripsi dan firewall adalah solusi kunci untuk mengatasi tantangan ini.

b. Banyak pihak yang terlibat dalam perkara belum memahami penggunaan e-Court.

Pengadilan dan para pihak perlu terlibat menjalani pelatihan untuk mengadopsi teknologi ini. Penguatan literasi digital akan memastikan penggunaan yang efektif dan efisien.

Masa Depan e-Court dan e-Litigasi di Indonesia

Dengan pengenalan e-Court dan e-Litigasi, Indonesia telah memasuki era baru dalam penegakan hukum. Masa depan peradilan diharapkan menjadi lebih adaptif, efisien, dan terbuka. Peningkatan konsep ini juga dapat mendorong percepatan proses hukum, memberikan akses yang lebih besar kepada masyarakat, dan memperkuat kepercayaan terhadap sistem peradilan. Inilah sebuah tonggak sejarah yang menandai komitmen Indonesia untuk menjawab tantangan global dengan solusi lokal yang inovatif. Lalu dimana Online-nya karena pada akhirnya masih tetap harus bertatap muka? Sedari awal Penulis sudah disclaimer pada bagian awal artikel bahwa pelaksanaan E-Litigation ini bukan sama sekali tidak ada tatap muka di persidangan, tetapi meminimalisir proses tatap muka yang misal sebelumnya dilakukan 15 (lima belas) kali menjadi 4 (empat) kali saja. Tatap muka yang dimaksud setidaknya dilakukan hanya pada tahap Persidangan Pertama, Persidangan Kedua, Verifikasi Bukti Surat, dan Pemeriksaan Saksi atau Ahli jika dibutuhkan.

Proses meminimalisir tatap muka sangat terasa pada proses jawab jinawab seperti penyerahan Jawaban, Replik, Duplik, dan Kesimpulan. Jika sebelumnya Para Pihak harus datang ke pengadilan dan menyerahkan dokumen secara fisik kepada Hakim, maka melalui E-Litigation proses tersebut tidak lagi diperlukan.

Para Pihak cukup didepan laptop atau Personal Computernya masing-masing untuk melihat jadwal sidang yang akan dilaksanakan. Semisal, agenda sidang penyerahan jawaban dilakukan pada hari Selasa, tanggal 19 November pukul 11.00 WIB, maka Tergugat cukup mengupload dokumen jawaban dalam bentuk pdf,rtf atau doc tersebut di akun E-Court selambat-lambatnya pada hari Selasa, tanggal 19 November pukul 10.59 WIB. Setelah di upload Hakim akan memverifikasi berkas tersebut untuk diteruskan kepada Pihak lainnya melalui akun ¬e-court masing-masing. Apabila sampai waktu yang telah ditentukan Para Pihak tidak mengirimkan dokumennya di akun E-Court pada waktu yang telah ditetapkan, maka Hakim akan meniliti alasan Para Pihak terlebih dahulu. Apabila Para Pihak memiliki alasan yang sah untuk tidak mengirim dokumennya pada waktu yang telah ditetapkan, maka atas dasar kebijaksanaan Hakim agenda sidang tersebut akan ditunda satu kali. Namun apabila Para Pihak tidak memiliki alasan yang sah, maka demi hukum dapat disimpulkan bahwa Para Pihak tidak menggunakan haknya untuk itu dan proses persidangan akan dilanjutkan dengan agenda lain.

Bagaimana Proses Pemeriksaan Alat Bukti Surat, Saksi dan Ahli dalam E-Litigation?

Pemeriksaan Alat Bukti Surat dalam E-Litigation dilakukan secara double check system mengingat sangat menentukannya Alat Bukti Surat dalam perkara perdata. Double Check System artinya pemeriksaan dilakukan melalui dua tahap, yaitu pemeriksaan secara online (softfile) dan pemeriksaan dokumen aslinya secara fisik. Maka dari itu, pertama-tama Para Pihak wajib terlebih dahulu mengupload bukti-bukti surat yang telah diberi materai melalui akun E-Courtnya. Apabila sudah,selanjutnya Para Pihak wajib datang ke Kantor Pengadilan sesuai dengan court calendar yang telah ditetapkan dengan membawa bukti fisik berupa dokumen aslinya.

Sedangkan untuk Pemeriksaan Saksi dan Ahli dalam E-Litigation telah dibuka ruang untuk dilakukan secara teleconference. Itu artinya Para Pihak dan Saksi tidak perlu datang ke kantor Pengadilan untuk proses pemeriksaan ini. Hal penting yang perlu dicatat bahwa semua Pihak wajib terkoneksi dalam waktu dan media yang sama (misal Skype) serta memperoleh informasi secara jelas sehingga keterangan Saksi dan Ahli dapat digali secara komprehensif oleh semua Pihak. Sampai saat ini belum ada aturan lebih lanjut mengenai pemeriksaan Saksi dan Ahli ini dan sekiranya menurut Penulis perlu adanya ketentuan teknis lebih lanjut terkait pelaksanaan pemeriksaan Saksi dan Ahli dalam E-Litigation ini.

Jika Proses Jawab Jinawab dan Pemeriksaan Sudah E-Litigation, lalu Bagaimana dengan Pembacaan Putusan? Memang pada dasarnya suatu Putusan dikatakan sah dan memiliki kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum (Vide Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman), namun pada akhirnya era digitalisasi membuat Mahkamah Agung melakukan rechtvinding atau suatu terobosan hukum. Makna “terbuka untuk umum” diperluas oleh Pasal 26 Ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 yang juga harus dimaknai bahwa penyampaian putusan secara elektronik kepada Para Pihak melalui akun E-Court juga sah dan memiliki kekuatan hukum yang sama.

Maka dari itu dalam agenda sidang pembacaan putusan, Para Pihak tidak perlu lagi datang ke Pengadilan untuk mendengar pembacaan putusan namun cukup memantau akun E-Courtnya saja untuk memperoleh Putusan.

Ditulis oleh: Marthen Lanteng (Pelaksana Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Parepare)

Referensi:

1. Perma No 1 Tahun 2019 Administrasi perkara dan persidangan di Pengadilan secara elektronik

2. Perma Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Foto Terkait Artikel
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini