Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Optimalisasi Lelang Hak Menikmati Guna Mendongkrak Penerimaan Negara
Yuniarti
Jum'at, 01 Desember 2023 pukul 15:07:40   |   488 kali

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara mempunyai visi menjadi pengelola kekayaan negara yang profesional dan akuntabel untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Visi ini diwujudkan melalui misi antara lain dengan mewujudkan lelang yang efisien, transparan, akuntabel, adil, dan kompetitif sebagai instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan Masyarakat.

Perwujudan lelang yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat dalam bentuk instrumen jual beli merupakan upaya yang membutuhkan perhatian. Pada saat ini informasi tentang pelaksanaan lelang belum tersebar luas secara masif kepada masyarakat. Penggalian terhadap potensi lelang terus ditingkatkan guna mendongkrak penerimaan negara. Salah satu jenis lelang yang saat ini masih memiliki potensi besar untuk dioptimalkan adalah Lelang Non Eksekusi Wajib dengan objek lelang berupa Hak Menikmati.

Hak Menikmati adalah hak yang memberi wewenang untuk menikmati atau memanfaatkan barang milik pihak lain dalam jangka waktu tertentu dengan membayar sejumlah uang dengan tidak mengubah status kepemilikan (Pasal 1 angka 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020). Hak Menikmati Barang sebagaimana dimaksud meliputi Hak Menikmati atau memanfaatkan barang, dan hak-hak sejenis lainnya yang sifatnya sementara (Pasal 6 ayat (3) PMK Nomor 213/PMK.06/2020).

Berdasarkan data SLDK lelang.go.id per tanggal 21 November 2023 Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Lelang sebesar Rp681.904.856.811,00 dan berasal dari Lelang Hak Menikmati sebesar Rp78.838.388,00. Berdasarkan data tersebut tentunya masih sangat mungkin untuk terus dilakukan penggalian potensi terhadap objek lelang berupa Hak Menikmati. Pemanfaatan aset oleh berbagai instansi berupa Barang Milik Negara, Barang Milik Daerah, Barang Milik BUMN/BUMD nonpersero, Aset eks BDL , Aset eks BPPN/Kelolaan PT PPA , Aset Bank Indonesia maupun Objek Lelang Noneksekusi Wajib Lainnya menjadi peluang untuk dapat dilakukan dengan proses lelang. Saat ini mekanisme pemanfaataan aset tersebut belum secara maksimal dengan menggunakan lelang. Sebagaimana diketahui bahwa pemanfaatan dengan lelang harga yang terbentuk akan lebih kompetitif, hal ini tentunya akan dapat mendongkrak penerimaan negara.

Potensi penerimaan negara dari pemanfaatan Barang Milik Negara oleh Kementerian Lembaga masih dapat dioptimalkan, saat ini mekanisme yang digunakan belum sepenuhnya menggunakan lelang. Pelaksanaan lelang BMN pada saat ini sebagian besar adalah berasal dari proses penghapusan.

Sebagai salah satu penggalian potensi lelang hak menikmati dapat dilakukan dengan cara kolaborasi dengan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) yang mana mereka memiliki aplikasi dalam bentuk website Aset Indonesia (AESIA). Website ini diperuntukan bagi para pengguna Barang Negara (BMN) untuk memasarkan asetnya, maupun pihak mitra/masyarakat untuk mengajukan kerjasama pemanfaatan aset. Pemasaran aset yang dilakukan oleh LMAN melalui AESIA dapat dilakukan menggunakan mekanisme lelang, dengan demikian diharapkan dapat berkontribusi dalam meningkatkan PNBP yang berasal dari Lelang.

Selain dengan LMAN, bekerja sama dan berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah dalam proses pemanfaatan aset juga merupakan potensi yang mempunyai peluang cukup bagus untuk peningkatan lelang hak menikmati. Beberapa Pemda telah menggunakan lelang sebagai sarana dalam pemanfaatan asetnya. Sampai dengan saat ini jenis aset yang menjadi objek lelang (hak menikmatai) berupa tanah kosong, tanah dan bangunan, kios, dan lahan parkir. Namun demikian masih terdapat lelang tidak ada penawaran (TAP) maupun batal. Hal ini disebabkan tidak ada yang melakukan penawaran dan secara administrasi terdapat dokumen yang belum terpenuhi sehingga menyebabkan lelang batal.

Mengenalkan lelang secara masif kepada masyarakat luas perlu dilakukan untuk mengatasi permasalahan tersebut. Digitalisasi lelang melalui lelang.go.id dan sebaran KPKNL diseluruh wilayah Indonesia tentunya menjadi faktor pendukung dalam pelaksanaan optimalisasi lelang, khususnya lelang hak menikmati. Dengan digitalisasi lelang pemanfaatan aset yang dimiliki oleh instansi – instansi dapat dipasarkan dengan jangkauan yang lebih luas serta lebih mudah untuk prosesnya. Di dukung dengan sebaran KPKNL yang berada di seluruh Indonesia memudahkan para pemangku kepentingan untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan.

Kolaborasi dan kerjasama dengan berbagai instansi didukung dengan digitalisasi lelang serta sebaran KPKNL diseluruh wilayah Indonesia tentunya menjadi faktor yang dapat mendukung optimalisasi penerimaan negara dari lelang hak menikmati.

Salah satu contoh lelang hak menikmati yang telah berhasil dilaksanakan adalah pengelolaan lahan parkir yang dikelola oleh pemerintah daerah. Keuntungan yang diperoleh dengan menggunakan mekanisme lelang.go.id dalam pengelolaan lahan parkir yaitu penunjukan pemenang lebih akuntabilitas, aman, dan transparan, harga penawaran lebih kompetitif, hasil penerimaan lebih besar dibanding dengan pola pengelolaan lahan parkir sebelumnya, penerimaan pendapatan Pemda diterima pada awal perjanjian, dan jangkauan calon peserta lebih luas. Meskipun demikian masih terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaannya yaitu benturan kepentingan, alasan politis, dan organisasi masyarakat. Untuk mengatasi hal tersebut maka diperlukan koordinasi yang lebih intens dengan pihak – pihak terkait.

Dari uraian di atas, potensi Lelang Non Eksekusi Wajib dengan objek lelang berupa Hak Menikmati ditunjang dengan potensi penyelenggaraan lelang yang dimiliki DJKN perlu dilakukan lebih intens dan lebih maksimal. Melakukan kerjasama dengan berbagai pihak dapat dioptimalkan untuk mendorong pelaksanaan lelang, sehingga dapat mendongkrak penerimaan negara. (Cahyani Diah Utami)

Ditulis oleh Cahyani Diah Utami, Kepala Seksi Bimbingan Lelang I, Bidang Lelang

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini