Peran Pimpinan Dalam Penerapan Mitigasi Risiko Dalam Organisasi
Ridho Kurniawan Siregar
Kamis, 02 November 2023 pukul 08:44:35 |
38074 kali
Mitigasi risiko
adalah tindakan yang bertujuan untuk menurunkan dan/atau
menjaga besaran dan/atau level risiko utama hingga mencapai risiko residual
harapan. Mitigasi Risiko merupakan tindakan
terencana dan berkelanjutan yang dilakukan oleh pemilik risiko agar bisa mengurangi dampak dari suatu kejadian
yang berpotensi atau telah merugikan atau membahayakan pemilik risiko tersebut.
Risiko residual harapan adalah besaran
risiko paling kecil yang dapat dicapai dari menurunkan besaran risiko utama. Mitigasi terhadap penyebab risiko agar kemungkinan
terjadinya risiko semakin kecil. Mengambil tindakan untuk mengurangi
kemungkinan dampak dengan mengendalikan bagian internal organisasi, dengan
demikian perlu adanya penerapan manajemen resiko
dalam organisasi dengan baik.
Dalam kesempatan ini penulis mencoba sedikit berbagi pengetahuan
mengenai apa perlunya peran pimpinan dalam penerapan manajemen risiko dimana
peran dimaksud sangat penting untuk memitigasi risiko-risiko yang ada yaitu Downside
Risk yang merupakan risiko yang berdampak negatif terhadap pencapaian
Sasaran Organisasi (SO), dan Upside Risk yang merupakan risiko yang
berdampak positif terhadap pencapaian Sasaran Organisasi (SO). Bagaimana
pentingnya manajemen risiko berdasarkan penjelasan tersebut maka dapat
dikatakan bahwa manajemen risiko dapat digunakan untuk meminimalkan dampak
buruk dari proses bisnis yang ada.
Manajemen Risiko adalah pendekatan sistematik yang melibatkan
identifikasi, evaluasi, pengendalian, dan pemantauan risiko yang mungkin
mempengaruhi pencapaian tujuan suatu organisasi. Tujuannya adalah untuk
mengenali potensi masalah atau dampak negatif yang dapat muncul dari
ketidakpastian atau perubahan dalam lingkungan operasional, dan untuk mengambil
langkah-langkah yang diperlukan guna mengurangi risiko atau mengatasi
konsekuensinya.
Risiko merupakan bagian dari kehidupan manusia maupun
organisasi sepanjang manusia hidup, manusia akan selalu menghadapi
risiko. Dalam kehidupan ini kita akan selalu menghadapi ketidakpastian,
kita tidak tahu secara pasti apa yang akan terjadi pada satu tahun yang akan
datang, beberapa bulan atau minggu yang akan datang, bahkan beberapa menit atau
detikyang akan datang.
Penerapan Manajemen Risiko di lingkungan DJKN mengacu pada Keputusan Menteri
Keuangan Nomor KMK 105 Tahun 2022
tentang Petunjuk Pelaksanaan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian
Keuangan. Manajemen Risiko diterapkan di berbagai sektor, keuangan,
lingkungan kerja, kesehatan, dan lainnya. Dengan mengelola risiko secara
efektif, DJKN dapat mengurangi potensi kecurangan, meningkatkan peluang untuk
mencapai tujuan, dan menjaga stabilitas dalam lingkungan yang dinamis.
Pentingnya Manajemen Risiko
a. Jika
tak dikelola dengan tepat dari awal, maka risiko mampu menjelma menjadi
"virus yang mematikan" yang suatu hari berpotensi melumpuhkan
organ-organ lain dalam organisasi.
b. Manajemen
risiko menjadi tool yang perlu dimiliki dan terus dikembangkan oleh
organisasi demi mengawal tercapainya setiap sasaran organisasi secara optimal.
c. Perkara
risiko tak hanya perkara "menumpas" segala yang berpotensi negatif,
melainkan juga sangat berkaitan erat dengan bagaimana mengoptimalkan nilai-nilai/values
organisasi yang bersifat positif.
d. Menumbuh
kembangkan role models pengelolaan risiko yang baik sangat dibutuhkan,
tak sekadar berhenti pada level pimpinan maupun teknis, namun juga perlu
mendorong terwujudnya Kementerian Keuangan khususnya DJKN sebagai role model
pengelolaan risiko bagi instansi lainnya.
Definisi Risiko
a. Bagi yang belum mengetahui pengertian ISO, ISO adalah
kependekan dari The International Organization for Standardization. ISO
31000:2018: Risk is the Effect of Uncertainty on Objectives, artinya risiko adalah “Efek
Ketidakpastian” pada kemampuan organisasi untuk mencapai tujuan. ISO 31000 adalah panduan penerapan risiko yang terdiri
atas tiga elemen: prinsip (principle),
kerangka kerja (framework),
dan proses (process).
Prinsip manajemen risiko adalah dasar praktik atau filosofi manajemen risiko.
Kerangka kerja adalah pengaturan sistem manajemen risiko secara tersetruktur
dan sistematis di seluruh organisasi. Proses adalah aktivitas pengelolaan
risiko yang berurutan dan saling terkait.
Dalam SNI ISO 31000:2018 dijelaskan bahwa “pimpinan puncak, baik eksekutif maupun
badan pengawas harus mendemonstrasikan kepemimpinan risiko dalam organisasi dan
berkomitmen terhadap kepemimpinan tersebut dalam rangka mengkultivasi budaya
risiko yang efektif dalam proses pengelolaan risiko di organisasi”. Dari
uraian tersebut dapat diambil pemahaman bahwa komitmen, sikap, dan tindakan
seorang pemimpin risiko akan sangat memengaruhi proses penentuan kebijakan
pengelolaan risiko di dalam organisasi. Selain itu, hal lain yang perlu
dipahami bahwa kepemimpinan dalam
konteks manajemen risiko di organisasi akan melahirkan suatu kebiasaan baru yang
disebut sebagai budaya
sadar risiko organisasi.
Peran seorang pemimpin risiko sangat diperlukan dalam proses asimilasi budaya sadar risiko
yang positif. Hal tersebut sesuai dengan sifat pengelolaan
risiko yang mengedepankan akuntabilitas
dan konsistensi dari seorang pemimpin untuk membawa arah
perubahan di organisasi dengan pendekatan-pendekatan inovatif. Dalam jangka
panjang, budaya sadar
risiko yang terbentuk dari adanya kepemimpinan akan memengaruhi cara pandang, cara
berperilaku, serta norma individu. Dengan begitu, seorang
pemimpin risiko bertanggung jawab atas penentuan dinamika proses sosial dalam
pembangunan budaya sadar risiko di organisasi guna memperkuat penerapan
manajemen risiko di organisasi.
b. KMK
105 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Manajemen Risiko di Kementerian
Keuangan: Risiko adalah kemungkinan terjadinya suatu peristiwa yang berdampak
pada sasaran organisasi, dua konsep risiko di dalam KMK 105 tanun 2022 tentang
Manajemen Risiko, pertama Downside Risk yang merupakan risiko yang
berdampak negatif terhadap pencapaian Sasaran Organisasi, dapat berupa peristiwa/keadaan
yang berpotensi menggagalkan, menunda, menghambat atau tidak mengoptimalkan
pencapaian Sasaran Organisasi. Semakin tinggi besaran/level downside risk
maka semakin besar pengaruh negatif/hambatan dalam pencapaian Sasaran Organisasi.
Kedua Upside Risk merupakan Risiko yang berdampak positif terhadap
pencapaian Sasaran Organisasi, dapat berupa kesempatan atau peluang yang
meningkatkan keberhasilan pencapaian Sasaran Organisasi. Semakin tinggi
besaran/level upside risk maka semakin besar dampak positifnya terhadap
pencapaian Sasaran Organisasi. Dalam KMK tersebut pembaca dapat membaca Perjalanan
Manajemen Risiko dan Kerangka Manajemen Risiko Kementerian Keuangan.
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor PMK-222/PMK.01/2021 Tahun 2021 tentang Manajemen
Risiko Pengelolaan Keuangan Negara dan Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor KMK-105 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Manajemen Risiko
Pengelolaan Keuangan Negara.
Tujuan Manajemen Risiko
Menjaga kondisi proyeksi fiskal, postur Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, aset, dan kewajiban negara yang terkendali dalam
jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang; dan mengoptimalkan
pencapaian visi, misi, Sasaran, dan peningkatan kinerja.
Manfaat Manajemen Risiko
Mendukung tercapainya sasaran;
Mengurangi kejutan (surprises); Meningkatkan kesempatan dalam
memanfaatkan peluang; Meningkatkan kepatuhan pada peraturan; Meningkatkan
hubungan baik dengan pemangku kepentingan; Memperluas pertimbangan dalam
pengambilan keputusan, perencanaan, dan penggunaan sumber daya organisasi; Mendorong
manajemen lebih proaktif dan antisipatif terhadap perubahan organisasi dan
lingkungan; Meningkatkan kualitas perencanaan dan pencapaian kinerja; Meningkatkan
reputasi organisasi; Meningkatkan akuntabilitas dan tata kelola organisasi; dan
Menciptakan rasa aman bagi pimpinan dan seluruh pegawai.
Prinsip Manajemen Risiko
Terintegrasi; Terstruktur
dan Komprehensif; Adaptif; Inklusif; Dinamis; Berdasarkan informasi terbaik
yang tersedia; Memperhatikan sumber daya manusia dan budaya; dan perbaikan
berkesinambungan.
Mitigasi Risiko
Salah satu tujuan dari manajemen risiko
adalah menyediakan informasi risiko bagi organisasi sehingga organisasi dapat melakukan
upaya agar risiko tersebut tidak terjadi atau mengurangi dampaknya. Upaya-upaya
tersebut disebut dengan mitigasi risiko. Mitigasi risiko adalah tindakan yang
bertujuan untuk menurunkan dan/atau menjaga besaran dan/atau level risiko utama
hingga mencapai risiko residual harapan. Risiko residual harapan adalah besaran
risiko paling kecil yang dapat dicapai dari menurunkan besaran risiko utama.
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa untuk
mencapai residual harapan diperlukan tindakan-tindakan mitigasi atau penanganan
risiko. Penanganan atau mitigasi risiko tersebut dibagi menjadi 5 jenis
yaitu:
1.
Mengurangi
kemungkinan terjadinya risiko adalah mitigasi terhadap penyebab risiko agar
kemungkinan terjadinya risiko semakin kecil.
2.
Mengurangi
dampak risiko adalah mengambil tindakan untuk mengurangi kemungkinan dampak
dengan mengendalikan bagian internal perusahaan.
3.
Membagi
(sharing) risiko
adalah mengambil tindakan mentransfer seluruh atau sebagian risiko kepada
instansi/entitas lain misalnya melalui asuransi, outsourcing atau hedging. Hedging
adalah lindungi nilai dari resiko kerugian investasi. Menyikapi risiko kerugian yang bisa terjadi kapan saja saat melakukan
investasi, hedging adalah teknik yang harus dipahami oleh setiap
investor. Istilah hedging merujuk pada serangkaian strategi yang
diimplementasikan untuk melindungi dari berbagai bentuk kerugian finansial.
4.
Menghindari
risiko adalah mengambil kebijakan untuk menghentikan kegiatan yang berpotensi
menyebabkan risiko.
5.
Menerima
risiko adalah tidak mengambil tindakan apapun untuk mengatasi risiko, atau
dengan kata lain menerima risiko tersebut terjadi. Tindakan ini dilakukan
terhadap risiko yang dapat diterima atau dampaknya kecil.
Proses Manajemen Risiko
Proses Manajemen Risiko merupakan bagian yang terpadu dengan
proses manajemen secara keseluruhan, khususnya perencanaan strategis, manajemen
kinerja, penganggaran dan sistem pengendalian internal, serta menyatu dalam
budaya danproses bisnis organisasi. Proses Manajemen Risiko digambarkan sebagai
berikut: Komunikasi dan konsultasi; Perumusan Konteks; Identifikasi Risiko;
Analisis Risiko, Evaluasi Risiko; Mitigasi Risiko; Pemantauan dan Reviu, juga
dijelaskan ada Timeline Manajemen Kinerja dan Risiko.
Budaya Manajemen Risiko
Budaya sadar risiko sangat mempengaruhi
suatu organisasi dalam mengelola proses bisnisnya. Warren Buffett, pernah
berkata bahwa “Risk comes from not knowing what you’re doing”. Ketika
organisasi sadar apa yang sedang dikerjakan dan potensi risiko yang mungkin
muncul, maka organisasi akan menjadi lebih siap menanganinya. Manfaat sadar
risiko ini seringkali baru dapat dinikmati ketika terjadi suatu kejadian. Bagi
organisasi yang sudah mengelola risikonya dengan baik, tentu lebih siap dalam
menghadapi setiap dampak dari kejadian risiko yang bisa berupa bencana yang
berdampak besar. Sedangkan bagi yang belum mengelola dengan baik, mungkin hanya
ada penyesalan yang datangnya sangat terlambat.
Komitmen pimpinan
untuk mempertimbangkan risiko dalam setiap pengambilan keputusan Komunikasi
yang berkelanjutan kepada seluruh jajaran organisasi mengenai pentingnya
Manajemen Risiko baik bersifat top-down maupun bottom-up.
Penghargaan terhadap organisasi dan/atau pegawai yang dapat mengelola risiko
dengan baik; dan Pengintegrasian Manajemen Risiko dalam proses bisnis
organisasi.
Klasifikasi Risiko Keuangan Negara
a. Risiko
Organisasi, risiko bersifat jangka pendek satu tahun, dikoordinasikan oleh Biro
Perencanaan dan Keuangan, Setjen selaku Sekretariat. Risiko Organisasi terdiri
atas Kategori: Risiko Kebijakan, Risiko Reputasi, Risiko Fraud, Risiko Legal,
Risiko Kepatuhan, Risiko Operasional.
b. Risiko
APBN, Kontijensi, dan Neraca (AKN) Risiko jangka pendek, menengah, dan jangka
Panjang, yang dikoordinasikan oleh Dit. Pengelolaan Risiko Keuangan Negara,
DJPPR selaku Sekretariat II. Risiko AKN terdiri atas: Risiko Ekonomi Makro,
Risiko Kewajiban Kontinjensi, Risiko Program Dan Implementasi Kebijakan, Risiko
Neraca Konsolidasi Sektor Publik.
Struktur Manajemen Risiko
Unit Pemilik Risiko (UPR), tugas dan tanggung jawab pimpinan UPR meliputi:
·
Menetapkan profil risiko
dan rencana mitigasi unit berdasarkan sasaran organisasi;
·
Memantau dan melaksanakan review terhadap proses
Manajemen Risiko unit serta melaporkan basil review tersebut secara berjenjang
kepada pimpinan tingkat lebih tinggi di lingkungan Kementerian Keuangan; dan
·
Melakukan monitoring dan evaluasi atas efektivitas
penerapan Sistem Manajemen Risiko dalam lingkup unit kerja pimpinan UPR yang
bersangkutan.
Eksekutif manajemen Risiko,
tugas dan tanggung jawab eksekutif manajemen risiko meliputi:
·
Menyusun konsep profil dan rencana mitigasi berdasarkan sasaran organisasi;
·
Menyusun laporan Manajemen Risiko
dan menyampaikan kepada Pimpinan UPR;
·
Membantu penyelarasan Manajemen Risiko
unit dengan unit pada level yang lebih tinggi, unit pada
level yang lebih rendah, dan unit terkait lain;
·
Memfasilitasi dan mengoordinasikan Proses Manajemen Risiko
di unit tersebut; dan
·
Memberikan edukasi dan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran pegawai dalam pengelolaan risiko.
Manajer Risiko, tugas dan tanggung jawab manajer risiko meliputi:
·
Membantu eksekutif manajemen risiko dalam penyusunan
konsep profil dan rencana mitigasi berdasarkan sasaran organisasi;
·
Membantu eksekutif manajemen risiko dalam
penyusunan laporan Manajemen Risiko dan penyampaian kepada Pimpinan UPR;
·
Membantu eksekutif manajemen risiko dalam
penyelarasan Manajemen Risiko unit dengan unit pada level yang lebih tinggi,
unit pada level yang lebih rendah, dan unit terkait lain;
·
Membantu eksekutif manajemen risiko dalam
memfasilitasi dan mengokordinasikan Proses Manajemen Risiko di unit tersebut;
·
Menatausahakan dokumen Proses Manajemen Risiko
unit; dan
·
Membantu eksekutif manajemen Risiko dalam
memberikan edukasi dan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran
pegawai dalam pengelolaan risiko.
Unit Kepatuhan Manajemen Risiko, tugas dan
tanggung jawab Unit Kepatuhan Internal dalam Manajemen Risiko meliputi:
·
Melaksanakan review atas kepatuhan penyusunan
profil risiko dan rencana mitigasi Risiko unit;
·
Melaksanakan review atas kepatuhan pelaksanaan
rencana mitigasi risiko unit; dan
·
Memantau tindak lanjut basil review dan/atau audit
Manajemen Risiko.
Inspektorat Jenderal, tugas dan
tanggung jawab Inspektorat Jenderal dalam Manajemen Risiko meliputi:
·
Melakukan audit, review, pemantauan, dan evaluasi
penerapan Manajemen Risiko pada UPR berdasarkan pedoman Manajemen Risiko yang
ditetapkan di lingkungan Kementerian Keuangan; dan
·
Melakukan penilaian atas tingkat kematangan
penerapan Manajemen Risiko di seluruh level UPR berdasarkan pedoman Manajemen
Risiko yang ditetapkan di lingkungan Kementerian Keuangan.
Isu saat ini, (Current
Issues)
·
Mempertimbangkan kondisi
saat ini, maka dikeluarkan beberapa kebijakan terkait manajemen risiko antara
lain: Mewajibkan kategori risiko fraud pada seluruh unit kerja dengan
standar besaran risiko minimal: Tinggi pada level UPR-Wide dan UPR-One;
dan Sedang pada UPR-Two-Three.
·
Melakukan identifikasi
risiko rendahnya loyalitas pegawai terhadap organisasi di semua
level UPR.
·
Penyusunan mapping
besaran risiko yang merupakan cascading dari Kemenkeu-Wide pada risiko AKN dan risiko organisasi.
Kesimpulan
Manajemen risiko merupakan suatu kegiatan
manajemen yang mengikuti urutan langkah tertentu. Sebuah proses manajemen
risiko yang berkelanjutan sangat membantu sebuah organisasi dalam memahami, mengelola,
dan mengkomunikasikan risiko. Manajemen
risiko adalah suatu cara dalam mengorganisir suatu risiko yang akan dihadapi
baik itu sudah diketahui maupun yang belum diketahui atau yang tak terpikirkan
yaitu dengan cara memindahkan risiko kepada pihak lain, menghindari risiko,
mengurangi efek negatif risiko, dan menampung sebagian atau semua konsekuensi
risiko tertentu.
Saran
Diharapkan peran pimpinan
pada setiap level dapat mendorong untuk memberikan edukasi dan sosialisasi
untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran pegawai dalam pengelolaan risiko dan
budaya sadar risiko. Pengaplikasian manajemen risiko yang dikembangkan di instansi
pemerintah dilakukan dengan cara berbeda-beda, tergantung
dari kebijakan instansi tersebut. Untuk memudahkan pelaporan manajemen
risiko di Kementerian Keuangan akan diterapkan aplikasi INCRIMA (Internal
Control and Risk Management) yang mempunyai tujuan:
1.
Sebagai early warning
system dashboard bagi pimpinan dalam monitoring kinerja dan risiko
organisasi.
2.
Memudahkan monitoring dan
evaluasi risiko organisasi secara berjenjang sampai satker terbawah.
3.
Meningkatkan ownership
dan awareness terhadap manajemen risiko dari seluruh level organisasi.
4.
Dapat diakses dimana saja
dan kapan saja dan paperless-oriented.
Penulis : Abd. Choliq, Kepala Seksi Kepatuhan Internal, Bidang
KIHI Kanwil DJKN RSK
Referensi :
1. KMK 105 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Manajemen Risiko di
Kementerian Keuangan
2. https://klc2.kemenkeu.go.id/kms/knowledge/materi-manajemen-risiko-43d49cf5/detail/
3. Slide Manajemen Risiko, Amelia Rose, Widyaiswara, BPPK, Kementerian
Keuangan
4. Slide pemaparan Kebijakan Manajemen Risiko
5.
https://comserva.publikasiindonesia.id/index.php/comserva/article/view/675
6. https://www.academia.edu/42905685/CONTOH_MAKALAH_MANAJEMEN_RESIKO
7. https://www.ocbcnisp.com/id/article/2022/02/02/hedging-adalah
8. https://lspmks.co.id/2020/08/25/kepemimpinan-dan-manajemen-risiko/
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |