Pemahaman Tentang Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional PNS Terkini
Eko Hari Prihantoro
Rabu, 23 Agustus 2023 pukul 07:41:59 |
137257 kali
Salah satu arahan
Presiden terkait perbaikan manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah birokrasi
yang lebih cepat dan lincah. Salah satu pengejawantahan arahan tersebut adalah
dengan penyederhanaan eselonisasi beberapa jabatan struktural ke dalam jabatan
fungsional, sebagai salah satu upaya untuk menciptakan birokrasi yang lebih
dinamis dan profesional. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), Jabatan
Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan
dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan
tertentu. Harapannya, tentu saja adalah adanya peningkatan kepuasan masyarakat
dan para stakeholder terhadap pelayanan
yang diberikan oleh instansi pemerintahan.
Jabatan Fungsional PNS sendiri memiliki beberapa
keistimewaan, salah satunya adalah penghargaan berupa kenaikan pangkat yang
mempunyai mekanisme dan ketentuan yang berbeda dengan kenaikan pangkat jabatan
struktural. Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun
2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional, kenaikan
pangkat jabatan fungsional dapat dipertimbangkan apabila:
a.
paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b.
memenuhi jumlah Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat
setingkat lebih tinggi; dan
c. nilai Predikat Kinerja paling rendah ‘Baik’ dalam 2 (dua) tahun
terakhir.
Persyaratan yang
pertama, yaitu paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir, artinya
bahwa PNS yang menduduki jabatan fungsional tersebut dapat diusulkan kenaikan pangkat
setingkat lebih tinggi pada periode kenaikan pangkat terdekat, apabila minimal telah
2 (dua) tahun dalam pangkat saat ini, dihitung dari tanggal mulai berlakunya pangkat
sesuai SK Kenaikan Pangkat terakhirnya. Hal ini berbeda dengan Kenaikan Pangkat
dalam jabatan non jabatan fungsional, dimana kenaikan pangkat diusulkan secara
periodik setiap 4 (empat) tahun sekali.
Syarat selanjutnya
adalah dalam hal Pejabat Fungsional tersebut telah memenuhi Angka Kredit kumulatif
melalui penilain kinerja yang dilakukan secara periodik, tanpa harus menunggu
hasil penilaian kinerja secara tahunan. Angka kredit kumulatif adalah akumulasi
nilai Angka Kredit yang harus dicapai
oleh Pejabat Fungsional sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
Semenjak berlakunya Peraturan Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan
Fungsional, angka kredit diperoleh dari konversi Predikat Kinerja yang
dilaksanakan secara tahunan atau periodik yang dihitung secara proporsional. Berikutnya,
setelah 2 (dua) persyaratan tersebut terpenuhi, tentunya Pejabat Fungsional
yang akan diusulkan kenaikan pangkatnya wajib memiliki nilai predikat kinerja minimal
‘Baik’, yang dibuktikan dalam Dokumen Evaluasi Kinerja (DEK) dan Hasil Evaluasi
Kinerja (HEK). Ketiga syarat tersebut harus dipenuhi seluruhnya dan untuk Pejabat Fungsional yang akan diusulkan kenaikan pangkatnya, dipastikan bahwa Pejabat Fungsional tersebut tidak sedang dalam proses pemeriksaan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang atau berat, atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
Apabila seorang Pejabat
Fungsional telah memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan pangkat bersamaan dengan
kenaikan jenjang, dilakukan kenaikan jenjang terlebih dahulu dan dengan Angka
Kredit yang sama diusulkan kenaikan pangkatnya. Artinya Pejabat Fungsional
tersebut tidak dapat diusulkan secara bersamaan/paralel antara usulan kenaikan
pangkatnya dengan kenaikan jenjangnya, akan tetapi setelah Pejabat Fungsional tersebut
telah mendapatkan penetapan SK Kenaikan Jenjang dan telah dilantik oleh pejabat
yang berwenang, baru dapat diusulkan kenaikan pangkatnya sesuai dengan jenjang
yang baru. Dalam Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 juga disebutkan dalam hal
Pejabat Fungsional memenuhi syarat kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih
tinggi tetapi tidak tersedia kebutuhan jabatan
fungsional, Pejabat Fungsional dapat diusulkan kenaikan pangkat setingkat
lebih tinggi sebanyak 1 (satu) kali kenaikan pangkat dengan mempertimbangkan
kualifikasi pendidikan dan memperhatikan persyaratan jabatan pada jenjang yang
akan dituju.
Selain itu, berdasarkan
Surat Edaran Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2022 tentang Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Bagi Pegawai Negeri Sipil, Kenaikan Pangkat Luar Biasa juga dapat diberikan
bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional yang menunjukkan
prestasi kerja luar biasa baiknya, dengan tidak mempertimbangkan perolehan
angka kredit dan tanpa terikat jenjang jabatannya.
Setelah memperhatikan hal-hal tersebut, guna mendukung kelancaran dan ketepatan waktu pengusulan kenaikan pangkat jabatan fungsional, maupun kenaikan pangkat non jabatan fungsional, tentunya diperlukan pengelola SDM dan pengelola kinerja yang handal dan kompeten, baik dari unit kerja vertikal sampai dengan unit tingkat instansi/pusat. Jangan sampai terjadi keterlambatan usulan kenaikan pangkat bagi pegawai yang memang sudah memenuhi persyaratan, yang tentunya akan merugikan pegawai baik dari sisi hak maupun karier pegawai.
-Eko Hari Prihantoro, Staf Bagian SDM, Sekretariat DJKN-
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |