Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Pemahaman Tentang Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional PNS Terkini
Eko Hari Prihantoro
Rabu, 23 Agustus 2023 pukul 07:41:59   |   33420 kali

Salah satu arahan Presiden terkait perbaikan manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah birokrasi yang lebih cepat dan lincah. Salah satu pengejawantahan arahan tersebut adalah dengan penyederhanaan eselonisasi beberapa jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional, sebagai salah satu upaya untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Harapannya, tentu saja adalah adanya peningkatan kepuasan masyarakat dan para stakeholder terhadap pelayanan yang diberikan oleh instansi pemerintahan.

Jabatan Fungsional PNS sendiri memiliki beberapa keistimewaan, salah satunya adalah penghargaan berupa kenaikan pangkat yang mempunyai mekanisme dan ketentuan yang berbeda dengan kenaikan pangkat jabatan struktural. Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional, kenaikan pangkat jabatan fungsional dapat dipertimbangkan apabila:

a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;

b. memenuhi jumlah Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan

c. nilai Predikat Kinerja paling rendah ‘Baik’ dalam 2 (dua) tahun terakhir.

Persyaratan yang pertama, yaitu paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir, artinya bahwa PNS yang menduduki jabatan fungsional tersebut dapat diusulkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi pada periode kenaikan pangkat terdekat, apabila minimal telah 2 (dua) tahun dalam pangkat saat ini, dihitung dari tanggal mulai berlakunya pangkat sesuai SK Kenaikan Pangkat terakhirnya. Hal ini berbeda dengan Kenaikan Pangkat dalam jabatan non jabatan fungsional, dimana kenaikan pangkat diusulkan secara periodik setiap 4 (empat) tahun sekali.

Syarat selanjutnya adalah dalam hal Pejabat Fungsional tersebut telah memenuhi Angka Kredit kumulatif melalui penilain kinerja yang dilakukan secara periodik, tanpa harus menunggu hasil penilaian kinerja secara tahunan. Angka kredit kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai oleh Pejabat Fungsional sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan. Semenjak berlakunya Peraturan Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, angka kredit diperoleh dari konversi Predikat Kinerja yang dilaksanakan secara tahunan atau periodik yang dihitung secara proporsional. Berikutnya, setelah 2 (dua) persyaratan tersebut terpenuhi, tentunya Pejabat Fungsional yang akan diusulkan kenaikan pangkatnya wajib memiliki nilai predikat kinerja minimal ‘Baik’, yang dibuktikan dalam Dokumen Evaluasi Kinerja (DEK) dan Hasil Evaluasi Kinerja (HEK). Ketiga syarat tersebut harus dipenuhi seluruhnya dan untuk Pejabat Fungsional yang akan diusulkan kenaikan pangkatnya, dipastikan bahwa Pejabat Fungsional tersebut tidak sedang dalam proses pemeriksaan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang atau berat, atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.

Apabila seorang Pejabat Fungsional telah memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan pangkat bersamaan dengan kenaikan jenjang, dilakukan kenaikan jenjang terlebih dahulu dan dengan Angka Kredit yang sama diusulkan kenaikan pangkatnya. Artinya Pejabat Fungsional tersebut tidak dapat diusulkan secara bersamaan/paralel antara usulan kenaikan pangkatnya dengan kenaikan jenjangnya, akan tetapi setelah Pejabat Fungsional tersebut telah mendapatkan penetapan SK Kenaikan Jenjang dan telah dilantik oleh pejabat yang berwenang, baru dapat diusulkan kenaikan pangkatnya sesuai dengan jenjang yang baru. Dalam Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 juga disebutkan dalam hal Pejabat Fungsional memenuhi syarat kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi tidak tersedia kebutuhan jabatan fungsional, Pejabat Fungsional dapat diusulkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sebanyak 1 (satu) kali kenaikan pangkat dengan mempertimbangkan kualifikasi pendidikan dan memperhatikan persyaratan jabatan pada jenjang yang akan dituju.

Selain itu, berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2022 tentang Kenaikan Pangkat Luar Biasa Bagi Pegawai Negeri Sipil, Kenaikan Pangkat Luar Biasa juga dapat diberikan bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya, dengan tidak mempertimbangkan perolehan angka kredit dan tanpa terikat jenjang jabatannya.

Setelah memperhatikan hal-hal tersebut, guna mendukung kelancaran dan ketepatan waktu pengusulan kenaikan pangkat jabatan fungsional, maupun kenaikan pangkat non jabatan fungsional, tentunya diperlukan pengelola SDM dan pengelola kinerja yang handal dan kompeten, baik dari unit kerja vertikal sampai dengan unit tingkat instansi/pusat. Jangan sampai terjadi keterlambatan usulan kenaikan pangkat bagi pegawai yang memang sudah memenuhi persyaratan, yang tentunya akan merugikan pegawai baik dari sisi hak maupun karier pegawai.


-Eko Hari Prihantoro, Staf Bagian SDM, Sekretariat DJKN-

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini