Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Penajaman Peran Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara yang Terintegrasi
Ayubi Solahudin Alpasha
Selasa, 23 Mei 2023 pukul 13:44:36   |   2087 kali

Dewasa ini barang milik negara atau yang sering kita dengar sebagai BMN, sering kali menjadi salah satu topik hangat yang diperbincangkan dalam banyak kegiatan. Berbagai alasan seperti penggunaan BMN berupa tanah dan bangunan yang belum optimal, dikuasai pihak lain, potensi kerugian penerimaan negara bukan pajak (PNBP), kondisi rusak berat (RB) yang tidak ditindaklanjuti, dan mungkin permasalahan lainnya di lapangan. Di sisi lain, berdasarkan data laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) tahun 2020 sampai dengan 2021 menunjukan bahwa sebesar 58,01 persen proporsi neraca berasal dari BMN yang terdiri dari aset lancar (persediaan), aset tetap, dan aset lainnya (aset kemitraan, aset tak berwujud, dan aset dihentikan dari penggunaan). Pertanyaan pertama adalah, bagaimana dampak atau kontribusi dari proporsi sebesar 58,01 persen tersebut terhadap negara?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara beserta turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, menjelaskan bahwa definisi barang milik negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Hal ini menunjukan bahwa BMN dibeli melalui APBN atau perolehan lainnya yang sah dan wajib untuk dipertanggungjawabkan baik dalam hal perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan, dan sampai nanti dihapuskan. Perlu diketahui bahwa BMN memiliki banyak kontribusi seperti meningkatkan PNBP melalui berbagai skema pemanfaatan yang ada, stimulus perekonomian dalam hal kemudahan pengajuan pemanfaatan BMN untuk membantu pertumbuhan UMKM, penghematan biaya atau cost saving yaitu penggunaan BMN untuk kepentingan publik contoh wisma atlet dan asrama haji sebagai tempat isolasi sementara pasien covid 19 daripada membangun gedung baru, mendukung perekonomian melalui penyediaan infrastruktur pembangunan jembatan jalan dan irigasi, sampai dengan sumber pembiayaan APBN dimana BMN digunakan sebagai sumber underlying penerbitan surat berharga syariah negara (SBSN). Pertanyaan kedua adalah, sampai mana aset-aset tersebut telah bekerja?

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan selaku Pengelola Barang, dalam berbagai kesempatan selalu menyampaikan pentingnya pergeseran paradigma yang ada saat ini yaitu semula hanya sebagai administrator, dapat menjadi asset manager. Tidak hanya fokus pada tertib administrasi, fisik, dan hukum, namun juga ide dan gagasan dalam mengoptimalkan peran aset secara highest and best use sehingga pada akhirnya aset akan bekerja untuk kita. Namun perlu kita pahami bersama bahwa di dalam keseluruhan siklus tersebut sampai dengan akhirnya aset diharapkan dapat bekerja secara optimal, terdapat peran penting pengawasan dan pengendalian di dalamnya. Menurut PP 27 Tahun 2014 jo. PP 28 Tahun 2020 beserta turunannya yaitu PMK Nomor 207/PMK.06/2021 tentang Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara menggantikan aturan sebelumnya yaitu PMK Nomor 244/PMK.06/2012 dan PMK Nomor 52/PMK.06/2016 bahwa Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara dilakukan oleh Pengelola Barang dan Pengguna Barang terhadap BMN, pelaksanaan pengelolaan BMN, dan pejabat/pegawai yang melakukan pengelolaan BMN melalui pemantauan, penertiban, dan investigasi. Pengawasan dan pengendalian barang milik negara yang selanjutnya dapat disebut wasdal BMN memiliki peran yang sangat penting dan krusial dalam keseluruhan proses bisnis pengelolaan BMN. Melalui wasdal BMN, baik pengelola barang maupun pengguna barang dapat secara utuh mengetahui kondisi dan gambaran mengenai aset yang dikuasainya, dapat mengidentifikasi aset yang belum optimal maupun bermasalah, dapat mengetahui potensi kerugian PNBP, sampai pada akhirnya dapat melakukan analisis untuk menentukan strategi kebijakan yang tepat (untuk pengelola barang) dan penertiban yang tepat sasaran (untuk Pengguna Barang). Direktorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara dalam hal ini selaku penyusun kebijakan PMK Nomor 207/PMK.06/2021 dalam setiap kesempatan selalu menyampaikan pentingnya wasdal BMN. Mengapa demikian?

Melalui PMK Nomor 207/PMK.06/2021, telah diatur dengan jelas seluruh proses bisnis pengelolaan BMN mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, penatausahaan, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan. Pengelola barang dan pengguna barang mempunyai payung hukum yang jelas dan kuat dalam meningkatkan peran optimalisasi BMN dan permasalahan yang ada. Sebagai beberapa contoh, di dalam PMK 207/2021 kita dapat mengetahui dan menganalisis kesesuaian perencanaan kebutuhan Barang Milik Negara (BMN) dan pengadaan yang dilakukan, kita dapat mengetahui berapa pemanfaatan BMN dan pemindahtanganan BMN yang tidak melalui persetujuan sehingga menimbulkan potensi kerugian PNBP, kita dapat mengetahui tingkat kesesuaian penggunaan BMN dengan standar barang dan standar kebutuhan (SBSK), jumlah dan nila BMN dalam kondisi rusak berat (RB), jumlah BMN berupa tanah yang belum bersertipikat, sampai dengan berapa jumlah dan nilai BMN yang belum sesuai dengan ketentuan pengelolaan BMN dan wajib dilakukan penertiban. Pengelola barang dapat melakukan pemantauan periodik dan insidentil serta investigasi apabila diperlukan. Di sisi lain, pengguna barang juga dapat melakukan pemantauan periodik dan insidentil serta penertiban terhadap BMN yang belum sesuai ketentuan. Peran penting wasdal BMN tidak berhenti sampai disitu saja, satu kementerian lembaga saja melakukan peran wasdal BMN dengan tepat, maka BMN akan memberikan kontribusi melebihi dari yang sudah dicapai saat ini, bayangkan apabila seluruh kementerian lembaga menajamkan peran wasdal BMN secara tepat tentunya berdampak luar biasa pada PNBP dan lainnya.

Berkaca dengan fakta yang terjadi di lapangan bahwa masih terdapat pengelolaan BMN yang belum sesuai dengan ketentuan, tentunya menjadi tugas bersama kita untuk bersinergi dan menemukan solusi tepat dalam menyelesaikan permasalahan yang ada. Salah satu langkah strategis yang saat ini dilakukan oleh DJKN adalah melalui pengembangan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) versi 2. Sejauh yang dipahami, berdasarkan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan Wasdal BMN bahwa memang setelah diterbitkannya ketentuan terkini terkait Wasdal BMN, dibutuhkan satu tools yang dapat mengintegrasikan keseluruhan tahapan dan proses bisnis yang ada.


Demikian, semoga bermanfaat dan dapat menjadi salah satu referensi bersama.


Daftar Referensi

Pemerintah Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia (2021). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.06/2021 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.06/2012 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.06/2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini