Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Upaya Optimalisasi Pengelolaan Piutang BLU Universitas Tanjungpura
Agus Rodani
Minggu, 21 Mei 2023 pukul 20:18:32   |   466 kali

Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara bahwa Menteri/ Pimpinan Lembaga sebagai Pengguna Anggaran/Barang mempunyai tugas untuk menyusun dan menyampaikan laporan keuangan Kementerian/Lembaga yang dipimpinnya[1].


Universitas Tanjungpura adalah salah satu entitas akuntansi dibawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang berkewajiban menyelenggarakan akuntansi dan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara. Salah satu pelaksanaannya adalah dengan menyusun laporan keuangan berupa laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasi, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, laporan perubahan saldo anggaran lebih, dan catatan atas laporan keuangan.


Guna penyusunan laporan keuangan yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan, data yang disajikan harus akuntabel. Salah satunya adalah pengelolaan piutang BLU dalam pelayanan pendidikan. Piutang BLU pelayanan pendidikan merupakan hak atau pengakuan pemerintah atas uang atau jasa terhadap pelayanan pendidikan yang telah diberikan namun belum diselesaikan pembayarannya oleh mahasiswa.


Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-83/PB/2011 tentang Pedoman Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, salah satunya mengatur tentang piutang satker BLU dan proses penghapusannya. Salah satu syarat utama untuk penghapusan piutang satker BLU adalah telah dilakukan penagihan secara maksimal terhadap piutang BLU[2].


Selanjutnya mengenai pengelolaan piutang negara yang berlaku pada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), sesuai Pasal 61 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 163/PMK.06/2020 disebutkan bahwa terhadap piutang negara macet yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN meliputi :

a. Piutang negara dengan sisa kewajiban paling banyak Rp.8.000.000,- per penanggung hutang dan tidak disertai barang jaminan atau barang jaminan tidak ekonomis;

b. Piutang yang tidak memenuhi syarat diserahkan kepada PUPN dimana adanya dan besarnya tidak dapat dipastikan secara hukum.


Pengelolaan piutang negara tersebut, sebagaimana yang dikelola oleh BLU Universitas Tanjungpura, sesuai Pasal 182 ayat (2) huruf b, dalam upaya optimalisasi penagihan piutang negara, salah satunya melalui kerjasama penagihan dengan pihak ketiga, misalkan dengan Kanwil DJKN sesuai dengan wilayah kerjanya. Sejak diberlakukannya PMK tersebut mulai tahun 2021, Universitas Tanjungpura telah bekerjasama dengan Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Barat dalam rangka upaya penagihan dengan optimalisasi sebagaimana terakhir tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama Nomor 179/UN22/KU.01.01/2023, Nomor MO-01/WKN.11/2023 tanggal 13 Februari 2023.


Guna menindaklanjuti perjanjian kerja sama tersebut, Petugas Universitas Tanjungpura dan Kanwil DJKN Kalbar secara terencana melakukan penagihan Bersama piutang BLU yang berasal dari tunggakan uang kuliah mahasiswa. Agar penagihan tersebut hasilnya maksimal, perlu mempersiapkan hal-hal sebagai berikut:


1. Kelengkapan dokumen/ berkas piutang BLU seperti: Surat pernyataan utang BLU untan, surat rincian besaran utang, perjanjian penyelesaian piutang, surat peringatan pembayaran utang (Somasi), kartu hasil kuliah mahasiswa, kartu identitas mahasiswa dan foto.


2. Melaksanakan mapping alamat mahasiswa. Terkadang alamat yang tertera dalam berkas piutang kurang lengkap dan telah terjadi perubahan alamat karena pemekaran wilayah. Tujuannya agar penelusuran alamat/ lokasi mahasiswa menjadi efektif untuk ditemukan.


3. Bekerja sama dengan aparat setempat, seperti kantor kelurahan/ kepala desa, ketua RT/RW, tetangga yang berdekatan, pedagang ataupun kantor layanan umum untuk mencari informasi keberadaan mahasiswa pada alamat yang tercantum dalam dokumen piutang.


4. Dalam hal informasi alamat mahasiswa sangat minim, ditelusuri melalui aplikasi pencarian, media sosial untuk mendapatkan informasi keberadaan mahasiswa. Dengan kata kunci nama mahasiswa, fakultas dan jurusan, teman-teman dalam mesin pencarian.


Dalam menghadapi mahasiswa (penanggung hutang) dan keluarganya yang menerima kunjungan petugas penagihan perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut[3] :


1. Memberi kesempatan penanggung hutang berbicara, artinya petugas penagihan memberikan kesempatan kepada penanggung hutang untuk mengemukakan pendapatnya.


2. Dengarkan baik-baik, selama penanggung hutang mengemukakan pendapatnya petugas penagihan dengar dan menyimak baik-baik tanpa membuat gerakan yang dapat menyinggung penanggung hutang, terutama gerakan tubuh yang dianggap kurang sopan.


3. Jangan menyela pembicaraan, sebelum penanggung hutang selesai bicara petugas penagihan dilarang memotong atau menyela pembicaraan. Diusahakan penanggung hutang sudah benar-benar selesai bicara baru petugas penagihan menanggapinya.


4. Ajukan pertanyaan setelah penanggung hutang selesai bicara, pengajuan pertanyaan kepada penanggung hutangbaru dilakukan apabila penanggung hutang sudah selesai bicara. Pertanyaan tersebut harus menggunakan bahasa yang baik dan jelas.


5. Bersikaplah rileks, santai, dan tidak tegang dalam menghadapi penanggung hutang dan jangan mengkritisi penanggung hutang.


6. Jangan marah dan jangan mudah tersinggung, cara bicara, sikap atau nada bicara jangan sekali-kali menyinggung penanggung hutang. Kemudian petugas penagihan jangan mudah marah terhadap penanggung hutang yang bertemperamen tinggi. Usahakan tetap sabar dalam melayaninya.


7. Jangan berprasangka buruk terhadap penanggung hutang.


8. Hargai setiap usul yang diberikan penanggung hutang.


9. Jangan mendebat penanggung hutang, jika ada hal-hal yang kurang disetujui usahakan beri penjelasan dengan sopan dan jangan sekali-kali berdebat atau memberikan argumen yang tidak dapat diterima oleh penanggung hutang.


10. Jaga sikap sopan, ramah, dalam melayani penanggung hutangsikap sopan santun, ramah tamah harus selalu dijaga. Begitu pula dengan emosi harus tetap terkendali dan selalu berlaku tenang dalam menghadapi penanggung hutangyang kurang menyenangkan.


11. Jangan menangani hal-hal yang bukan merupakan pekerjaannya, sebaiknya petugas penagihan tidak menangani tugas-tugas yang bukan menjadi wewenangnya. Serahkan kepada petugas yang berhak, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam memberikan informasi.


Baru-baru ini dimulai tanggal 15 sampai dengan 19 Mei 2023, telah dilaksanakan kegiatan penagihan bersama secara langsung ke alamat penanggung hutang oleh pegawai Kanwil DJKN Kalbar mendampingi petugas Universitas Tanjungpura. Secara teknis kegiatan penagihan secara langsung adalah mengunjungi penanggung hutang sesuai alamat yang terdapat dalam database Universitas Tanjungpura kemudian menerangkan maksud kunjungan secara jelas dan menyerahkan surat tagihan yang berisi rincian jumlah tagihan yang harus diselesaikan beserta cara penyetoran pelunasannya. Hasilnya, ada penanggung hutang yang melunasi, namun ada juga yang tidak mempunyai kemampuan keuangan untuk melunasi. Untuk penanggung hutang yang tidak dapat melunasi, wajib membuat surat keterangan tidak mampu dari pemerintah setempat seperti lurah atau kepala desa. Dengan surat keterangan tersebut sebagai dasar untuk penghapusan piutang BLU.


Namun pelaksanaan kegiatan penagihan bersama, tidak semuanya berjalan mudah. Beberapa alamat penanggung hutang sesuai data base Universita Tanjungpura kurang lengkap atau valid menyebabkan kami mengerahkan extra effort untuk menemukan keberadaan penanggung hutang. Kami mencari informasi dari beberapa sumber dari Kantor Lurah/Kepala Desa, Ketua RT/RW, masyarakat sekitar, pedagang dan kantor layanan umum di sekitar lokasi alamat penanggung hutang bahkan melalui media sosial penanggung hutang.


Dengan susah payah dari 17 (tujuh belas) penanggung hutang yang kami kunjungi, hanya satu penanggung hutang yang tidak diketemukan. Walaupun kami berhasil menemukan rumah tinggalnya, namun penanggung hutang dan keluarganya tersebut sudah berpindah dan tidak melapor kepindahan tersebut kepada Ketua RT setempat. Terhadap penanggung hutang yang dapat diketemukan merupakan suatu keberhasilan. Perjuangan susah payah kami terbayarkan apalagi penanggung hutang tersebut bersedia untuk menyelesaikan kewajibannya.


Kegiatan-kegiatan tersebut di atas merupakan bentuk sinergi dari Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Barat dengan Universitas Tanjungpura yang sudah berjalan beberapa tahun. Penagihan piutang bersama sebagai upaya optimalisasi penyelesaian piutang negara, dimana Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Barat sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 163/PMK.06/2020, memberikan supervisi dan pendampingan kepada Universitas Tanjungpura dalam rangka pengelolaan piutang negara.


Demikian yang dapat penulis sampaikan untuk membagi pengetahuan dan pengalaman. Semoga dapat bermanfaat bagi pembaca dan dapat diaplikasikan di kantornya.



Penulis : Agus Rodani


Pegawai pada Kanwil DJKN Kalimantan Barat


[1] Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pendidikan Tinggi


[2] Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-83/PB/2011 tentang Pedoman Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum


[3] Startegi Kolektor Dalam Menghadapi Nasabah Yang Bermasalah pada PT Bank Perkreditan Rakyat Pekanbaru, Laporan akhir Evitamala Prodip Studi D3 Fakuktas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Sultan Syarif Kasim, Pekanbaru, 2012

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Foto Terkait Artikel
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini