Mengenal Economic Analysis of Law
Irma Reisalinda Ayuningsih
Jum'at, 12 Mei 2023 pukul 12:09:46 |
34057 kali
Dalam perspektif ekonomi, pada dasarnya
manusia adalah makhluk yang rasional dan sekaligus makhluk ekonomi (homo
economicus) dimana dalam mengambil tindakan lebih mengutamakan nilai
ekonomis dengan alasan dan pertimbangan ekonomis. Manusia akan menggunakan
rasionya untuk menilai secara untung-rugi, kelebihan kekurangan,
kemampuan-keterbatasan dengan membandingkan biaya yang harus dikeluarkan dan
hasil yang akan diperoleh.[1]
Sejarah
telah menunjukkan bahwa masalah hukum selalu memiliki dimensi ekonomi.[2] Alain Marciano percaya
bahwa “hukum dan ekonomi dapat dipahami melalui asumsi metodologis dasar.”
Dalam masyarakat manapun, aturan hukum mencakup setiap aspek kehidupan. Dalam
dunia ekonomi politik, “ilmu ekonomi adalah tentang kelembagaan pada umumnya,
dan tentang hukum pada khususnya.”[3]
Pendekatan
EAL ini didasari oleh aliran utilitarianisme dari Jeremy Bentham yang
menekankan pada kemanfaatan. Menurut Bentham, suatu ketentuan hukum dapat
dikatakan sebagai hukum apabila dapat memberikan kemanfaatan yang
sebesar-besarnya untuk orang terbanyak (the greatest happiness of great
number).[4]
EAL
merupakan suatu analisa hukum yang menggunakan konsep-konsep ekonomi. Tercatat
bahwa pada tahun 1949 dilakukan upaya untuk menganalisa hukum dengan teori
ekonomi. Dimulai di University of Chicago di bawah program penelitian
peraturan antitrust yang disebut Antitrust Project. Dilanjutkan
pada tahun 1960, Journal of Law and Economics menerbitkan sebuah artikel
yang berjudul “The Problem of the Social Cost” oleh Ronald Coase.
Artikel tersebut mengulas tentang undang-undang dan peraturan, dan bagaimana
keduanya mempengaruhi perekonomian.[5] Publikasi perihal EAL
selanjutnya ditulis oleh Richard Posner dalam bukunya yang berjudul Economic
Analysis of Law. Richard Posner menjelaskan ideologi EAL sebagai berikut:[6] Ilmu
ekonomi adalah ilmu yang dipilih dibuat oleh pelaku rasional yang memiliki
kepentingan diri di dunia dimana sumber daya terbatas; analisis ekonomi mikro
modern adalah bahwa pelaku rasional akan berusaha untuk memaksimalkan kekayaan
mereka dari terbatasnya sumber daya yang tersedia.
Posner
menambahkan EAL dapat dijadikan suatu pendekatan untuk menjawab permasalahan
hukum dengan mengutarakan definisi berbeda dan asumsi-asumsi hukum yang berbeda
pula untuk mendapatkan gambaran tentang kepuasan (satisfaction) dan
peningkatan kebahagian (maximization of happiness). Pendekatan ini erat
kaitannya dengan keadilan di dalam hukum. Untuk melakukannya, maka hukum
dijadikan economic tools untuk mencapai maximization of happiness.[7] Pendekatan dan penggunaan
analisis ini harus disusun dengan pertimbangan-pertimbangan ekonomi dengan
tidak menghilangkan unsur keadilan, sehingga keadilan dapat menjadi economic
standard yang didasari oleh tiga elemen dasar, yaitu nilai (value),
kegunaan (utility), dan efisiensi (efficiency) yang didasari oleh
rasionalitas manusia.[8] Berdasarkan konsep dasar
ini, EAL menyimpulkan bahwa hukum diciptakan dan diaplikasikan untuk tujuan
utama meningkatkan kepentingan umum seluas-luasnya (maximizing overall
social utility).[9]
EAL menjadi sangat penting untuk menjembatani
dua nilai antinomi hukum yaitu keadilan (justice) dan kepastian hukum (legal
certainty). Pendekatan EAL ini memberikan tiga manfaat, yaitu:[10]
1. The
economic theory assists many legal scholars to obtain a certain perspective
outside their own legal discipline (ilmu ekonomi membantu para sarjana
hukum dalam memperoleh suatu perspektif dari luar disiplin ilmu mereka)..
2. In
a normative sense, an economic theory assists in explaining the value of
conflicts by pointing out that one value, specifically efficiency, has to be
sacrificed in order to achieve other values (pada tingkat
normatif, ilmu ekonomi membantu menjelaskan konflik-konflik nilai dengan
menunjukkan berapa banyak satu nilai, khususnya efisiensi, harus dikorbankan
untuk mencapai nilai yang lain).
3. In
a positive analysis, an economic theory contributes on understanding that based
on justification of a specific legal decision (pada
tingkat analisis positif, ilmu ekonomi memberikan kontribusi untuk pemahaman
yang mendasari alasan-alasan keputusan hukum tertentu).
Menurut
Maria Soetopo Conboy, EAL adalah aplikasi/perangkat dari teori ekonomi untuk mengevaluasi
proses, formasi, struktur, dan dampak peraturan perundang-undangan dan/atau
kebijakan terhadap masyarakat. Esensi EAL adalah dampak dari putusan/kebijakan
yang dilakukan hari ini untuk ke depannya dan tujuan EAL adalah untuk
kesejahteraan masyarakat, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 UUD NRI Tahun
1945.
Prinsip
efisiensi dalam ekonomi berlaku dalam hal manfaat yang didapat haruslah lebih
besar dari usaha/biaya yang dikeluarkan (cost-benefit analysis).
Sedangkan dari perspektif filosofi hukum, konsep efisiensi akan memberikan
gambaran tentang keadilan, karena menciptakan hukum yang berkeadilan hukum itu
haruslah efisien.[11]
Sebagaimana tersebut di atas, EAL didasari
oleh tiga konsep dasar yaitu yaitu nilai (value), kegunaan (utility),
dan efisiensi (efficiency) yang didasari oleh rasionalitas manusia,
dengan penjelasan sebagai berikut:
1.
Konsep
pilihan rasional (rational choice)
Konsep
ini menjadi asumsi dasar dalam EAL. Konsep pilihan rasional dimulai dari asumsi
dasar bahwa pada hakikatnya manusia adalah makhluk rasional. Konteks kepuasan
manusia sifatnya tidak terbatas dan manusia tidak pernah puas terhadap apa yang
mereka peroleh dan capai, sehingga mereka didorong untuk mengambil keputusan
terbaik dari piluan-pilihan yang ada dari ketersediaan sumber daya yang langka.
Hal ini dilakukan untuk peningkatan kemakmuran (wealth maximization),
sehingga manusia sebagai makhluk ekonomi juga disebut sebagai rational
maximizer.[12]
Sebagai
makhluk rasional, pilihan yang dipilihnya berdasarkan pertimbangan untung rugi,
kelebihan-kekurangan dengan membandingkan biaya yang harus dikeluarkan dan
hasil yang akan diperoleh. Selain membuat keputusan terhadap pilihannya,
manusia juga mempunyai kemampuan untuk mencari alternatif terbaik berikutnya (the
next best alternative) yang terbatas. Usaha dan kemampuan semacam ini dapat
dikatakan sebagai peningkatan (maximizing).[13]
Suatu pilihan atau choice tidak bisa dilepaskan dari konsep kelangkaan
atau scarcity. Hal ini sesuai dengan teori klasik ekonomi, yaitu setiap
orang menginginkan sesuatu yang lebih dari apa yang tersedia untuk memuaskan
dirinya.[14]
2. Konsep
Nilai (value)
Menurut
Posner, suatu nilai (value) dapat diartikan sebagai sesuatu yang berarti
atau penting (significance), keinginan atau hasrat (desirability)
terhadap sesuatu, baik secara moneter atau non moneter, sehingga sifat yang
melekat padanya berupa kepentingan pribadi (self-interest) manusia untuk
mencapai kepuasan.[15]
Suatu nilai dapat diidentifikasi dengan karakteristik yang melekat padanya,
yaitu suatu pengharapan keuntungan (expected return) atau kerugian.
Pertimbangan manusia dalam menentukan suatu nilai, pada akhirnya selalu
ditujukan pada relevansi peningkatan kemakmuran (wealth maximization).[16]
Keuntungan Ekonomis dirumuskan dengan Economic Profits = Total Revenue –
(Explicit Cost+Implicit Cost)[17]
dan/atau keuntungan ekonomis lebih bersifat kepuasan atau kebahagiaan yang
bersifat moneter dan non-moneter yang ditujukan kepada total utility.
3.
Konsep
Efisiensi (efficiency)
a.
Pareto
Efficiency (Vifredo Pareto)
Pareto menawarkan dua
konsep alokasi keuntungan untuk mengukur efisiensi, yaitu Pareto Optimality
dan Pareto Superiority. Pareto Optimality terjadi jika pembagian
keuntungan bisa sampai pada satu tingkat yang sama-sama membuat semua orang
berbahagia. Apabila hal tersebut tidak dimungkinkan, maka dapat diterapkan
Pareto Superiority yang merupakan cara dimana paling sedikit ada satu
orang yang merasa lebih berbahagia tanpa ada satu orang lain merasa lebih
menderita. Penerapan dalam ketentuan hukum yaitu, semua ketentuan hukum
dianggap baik, bila ketentuan hukum itu menaikkan kesejahteraan bersama (pareto
optimality), atau paling tidak ketentuan hukum tersebut membawa
perubahan yang lebih baik bagi satu kelompok tanpa menurunkan kesejahteraan
kelompok lain (pareto superiority).[18]
b.
Kaldor-Hicks
Efficiency (Nicholas Kaldor & John R. Hicks)
Kaldor Hicks
menyatakan bahwa berbagai cara bisa ditempuh asalkan kebahagiaan warga masih
bisa terus ditingkatkan terlepas dari ada tidaknya warga lain yang menjadi
berkurang kebahagiaannya. Disini yang dihitung totalitas (akumulasi)
kebahagiaan setelah dibagi masih membawa kenaikan kebahagiaan. Jadi, kompensasi
diterapkan. Cara ini akan mendorong hukum selalu memandang kebaikan hukum hanya
berdasarkan kebahagiaan dari jumlah warga masyarakat terbesar (the greatest
happiness of the greatest number).[19]
c.
Coase
Theorem (Ronald H. Coase)
Ronald Coase
menganalisa hubungan antara aturan pertanggungjawaban (rules of liability)
dan pengalokasian sumber daya (allocation of resources). Menurutnya,
suatu aturan hukum baru dapat dikatakan bermanfaat, dan perlu dipertahankan,
apabila aturan tersebut mampu meminimalkan biaya (cost efficiency).
Biaya ini tidak hanya bagi para pihak yang berkepentingan secara langsung
tetapi juga harus diperhatikan bentuk-bentuk eksternalitas yang harus dipikul
oleh masyarakat. Hal ini dikarenakan terkadang eksternalitas yang harus dipikul
oleh satu generasi, melainkan sampai ke generasi-generasi berikutnya.
Eksternalitas (externality) adalah biaya atau keuntungan yang muncul
dari suatu transaksi, yang harus ditanggung atau diterima oleh mereka yang
sebenarnya tidak terlibat langsung dalam transaksi tersebut.[20]
4.
Konsep
Utilitas (Utility)
Menurut
Cooter dan Ulen, utilitas merupakan manfaat yang didapatkan karena pengambilan
keputusan dalam memilih pilihan dengan alternatif penggunaannya.[21]
Dalam EAL, penggunaan konsep utilitas memiliki arti kegunaan atau manfaat dari
barang ekonomi yang dapat memberikan/menghasilkan keuntungan yang mengarah
kepada kesejahteraan. Terdapat dua jenis pengertian utilitas dalam EAL, pertama
pengharapan kegunaan (expected utility) sebagaimana diartikan sebagai
kebahagiaan oleh pemikir utilitarian. Kedua, utilitas dalam arti yang digunakan
oleh filsuf utilitarinisme, yaitu kebahagiaan.[22]
Dari konsep-konsep dasar ekonomi tersebut di
atas, diketahui bahwa konsep-konsep ini tidak berdiri sendiri dan menjadi
kesatuan dalam mengevaluasi porsi-porsi ekonomi dalam pengkajian suatu masalah,
misalnya dalam hal efektivitas terhadap regulasi dan ketentuan hukum.
Keberadaan ketentuan hukum dikatakan efektif apabila memiliki nilai (yaitu
dapat ditegakkan penerapannya), berdaya guna (berfungsi sesuai tujuannya), dan
efisien (pemberlakuannya untuk kesejahteraan orang banyak).[23]
Pendekatan ekonomi terhadap hukum (EAL) dapat
dibedakan dalam tiga tesis, yaitu:[24]
a.
Tesis
deskriptif jika konsep dan prinsip ekonomi dipakai sekadar untuk
mendeskripsikan suatu aturan hukum yang telah ada.
b.
Tesis
eksplanatoris adalah tesis yang menggunakan konsep dan prinsip ekonomi untuk
menjelaskan mengapa suatu masyarakat harus memiliki suatu aturan hukum
tertentu.
c.
Tesis
evaluatif adalah tesis yang menggunakan konsep dan prinsip ekonomi untuk
dipakai sebagai kriteria penilaian, sehingga sebuah aturan dapat diputuskan
untuk dibentuk, dipertahankan, atau dicabut.
[1] Yuli Indrawati, Economic
Analysis of Law (EAL) atas Ketentuan Pasal 2 huruf g Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2013 tentang Keuangan Negara, dikutip dari buku Aktualisasi Hukum
Keuangan Publik, hlm 256.
[2] Law and
Economics: A Reader, Ed. Alain Marciano, (London and New York: Routledge,
2009), hlm 1 dikutip dari buku Dr. Maria Soetopo Conboy, B.Sc, MBA dan Prof.
Dr. Indriyanto Seno Adji, S.H., M.H., Economic Analysis of Law Krisis
Keuangan dan Kebijakan Pemerintah, (Jakarta : Diadit Media, 2015), hlm 134.
[3] Ibid, hlm
2 dikutip dari ibid.
[4] Yuli Indrawati, Economic
Analysis of Law (EAL) atas Ketentuan Pasal 2 huruf g Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2013 tentang Keuangan Negara, dikutip dari buku Aktualisasi Hukum
Keuangan Publik, hlm 256.
[5] Law and
Economics: A Reader, Ed. Alain Marciano, (London and New York: Routledge,
2009), hlm 3-4 dikutip dari buku Dr. Maria Soetopo Conboy, B.Sc, MBA dan Prof.
Dr. Indriyanto Seno Adji, S.H., M.H., Economic Analysis of Law Krisis
Keuangan dan Kebijakan Pemerintah, hlm 134 – 135.
[6] Ibid, hlm 44
dikutip dari buku ibid hlm 141.
[7] Bushan J.
Komadar, Journal: The Raise and Fall of a Major Financial Instrument,
University of Westminster, 2007, hlm 1 dikutip dari buku Dr. Fajar
Sugianto, Economic Analysis of Law: Seri Analisis Ke-ekonomian tentang
Hukum, Seri 1 Pengantar, (Jakarta : Kencana Prenamedia Group, 2013), hlm 45.
[8] Richard A.
Posner, Economic Analysis of Law, Seventh Edition, (New York: Aspen
Publishers, 2007), hlm 15 dikutip dari buku Ibid.
[9] Dr. Fajar
Sugianto, Economic Analysis of Law: Seri Analisis Ke-ekonomian tentang
Hukum, Seri 1 Pengantar, (Jakarta: Kencana Prenamedia Group, 2013), hlm 45.
[10] Ibid, hlm
253.
[11] Yuli Indrawati, Economic
Analysis of Law (EAL) atas Ketentuan Pasal 2 huruf g Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2013 tentang Keuangan Negara, dikutip dari buku Aktualisasi Hukum
Keuangan Publik, hlm 256 – 257.
[12] Dr. Fajar
Sugianto, Economic Analysis of Law: Seri Analisis Ke-ekonomian tentang
Hukum, Seri 1 Pengantar, hlm 49.
[13] Robert Cooter
& Thomas Ulen, Law & Economics, 5th Edition, (London:
Pearson Addison Wesley, 2008), hlm 3 dikutip dari buku Dr. Fajar Sugianto, Economic
Analysis of Law: Seri Analisis Ke-ekonomian tentang Hukum, Seri 1
Pengantar, (Jakarta: Kencana Prenamedia Group, 2013), hlm 50.
[14] Dominick
Salvatore, Eugene Dullio, Principles of Economics, (USA: McGraw Hill,
2003), hlm 11, dikutip dari buku Ibid.
[15] Richard A.
Posner, Economic Analysis of Law, Seventh Edition, (New York: Aspen
Publishers, 2007), hlm 10, 70, 271, dikutip dari buku Dr. Fajar Sugianto, Economic
Analysis of Law: Seri Analisis Ke-ekonomian tentang Hukum, Seri 1
Pengantar, hlm 51.
[16] Walter J.
Wessels, Economics, (USA: Barron’s Educational Series, 2006), hlm 612,
dikutip dari buku Dr. Fajar Sugianto, Economic Analysis of Law: Seri
Analisis Ke-ekonomian tentang Hukum, Seri 1 Pengantar, hlm 52.
[17] Dominick
Salvatore, Eugene Dullio, Principles of Economics, (USA: McGraw Hill,
2003), hlm 11, dikutip dari buku Ibid.
[18] Marsudi
Djojodipuro, Pengantar Ekonomi untuk Perencanaan, (Jakarta: UI Press, 1994),
hlm 198-199 dikutip dari tulisan Yuli Indrawati, Economic Analysis of Law
(EAL) atas Ketentuan Pasal 2 huruf g Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Keuangan Negara dalam buku Aktualisasi Hukum Keuangan Publik, (Bandung:
Mujahid Press, 2014), hlm 258.
[19] Sidharta, Utilitarianisme,
(Jakarta: UPT Penerbitan Universitas Tarumanegara, 2007), hlm 52-62 dikutip
dari Ibid.
[20] Ibid hlm
52-55, dikutip dari ibid, hlm 257
[21] Robert Cooter
& Thomas Ulen, Law & Economics, 5th Edition, (London:
Pearson Addison Wesley, 2008), hlm 9 dikutip dari buku Dr. Fajar Sugianto, Economic
Analysis of Law: Seri Analisis Ke-ekonomian tentang Hukum, Seri 1
Pengantar, hlm 56.
[22] Ibid, hlm
55-56.
[23] Dr. Fajar
Sugianto, Economic Analysis of Law: Seri Analisis Ke-ekonomian tentang
Hukum, Seri 1 Pengantar, hlm 58.
[24] Yuli Indrawati, Economic
Analysis of Law (EAL) atas Ketentuan Pasal 2 huruf g Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2013 tentang Keuangan Negara dalam buku Aktualisasi Hukum Keuangan
Publik, hlm 255.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |