Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Melestarikan Cagar Budaya Candi Muara Takus Guna Menjaga Ketahanan Budaya Bangsa
Junaedi Seto Saputro
Rabu, 10 Mei 2023 pukul 10:03:19   |   7021 kali

Ada banyak destinasi wisata bernuansa sejarah di Riau yang dapat dikunjungi diantaranya Candi Muara Takus, salah satu cagar budaya atau warisan budaya yang dimiliki bangsa Indonesia. Terletak di Desa Muara Takus, Kecamatan XIII Koto, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, merupakan peninggalan peradaban agama Budha yang dibangun saat masa kerajaan Sriwijaya dan merupakan salah satu destinasi wisata unggulan.

Diperkirakan Muara Takus merupakan sebuah komplek percandian yang cukup besar dan luas. Candi ini juga diyakini sebagai kompleks peninggalan Kerajaan Sriwijaya yang tertua, dan juga merupakan simbol dari puncak kejayaan kerajaan saat itu. Lokasinya yang tidak sulit untuk dijangkau oleh wisatawan. Perjalanan menuju ke destinasi wisata sejarah ini hanya dapat dilakukan melalui jalan darat dari Pekanbaru ke arah Bukittinggi sampai di Muara Mahat. Situs ini berjarak sekitar 125 kilometer dari Kota Pekanbaru atau berangkat dari Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru harus naik kendaraan lagi setidaknya butuh waktu kurang lebih 3 jam dari Pekanbaru ke XIII Koto Kampar.

Candi ini, letaknya yang juga di tepi sungai Kampar Kanan dapat dicapai dengan mudah dari jalan lintas Riau - Sumatera Barat yang hanya berjarak sekitar 20 km. Untuk memasuki kompleks Candi Muara Takus akan dikenai tarif parkir Rp2 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp5 ribu untuk kendaraan roda empat dan tiket masuk Rp10 ribu per orang. Pengunjung dapat didampingi oleh pemandu wisata petugas dari Dinas Instansi setempat.

Diharapkan selain peduli dengan cagar budaya juga dengan kedatangan wisatawan akan menaikkan UMKM yakni usaha mikro, kecil, dan menengah. Kekuatan UKM lokal dalam menghidupi wisata dan masyarakat lokal untuk dapat membantu meningkatkan taraf hidup dan pariwisata masyarakat lokal. Oleh sebab itu pemerintah juga perlu melakukan aksi nyata, seperti pengembangan lokasi wisata, pembangunan infrastruktur, serta pengalokasian dana untuk UKM masyarakat lokal. Namun, peran dari pemerintah saja tidaklah cukup. Kolaborasi antar anggota masyarakat pun diperlukan sehingga proses dan hasilnya dapat menjadi lebih efektif. Salah satu caranya adalah mewujudkan kerja sama antara UKM lokal dan tempat wisata lokal. Dengan adanya kolaborasi ini, masyarakat dapat lebih solid menghadapi tantangan-tantangan yang kelak akan dihadapi. Bahkan, ini berpotensi untuk meminimalisasi berkurangnya pendapatan akibat minimnya wisatawan yang akan berkunjung ke objek wisata.

Kompleks Candi Muara Takus adalah satu-satunya peninggalan sejarah yang berbentuk candi di Riau. Candi tersebut membuktikan bahwa agama Budha pernah berkembang di wilayah Riau. Kendati begitu, para pakar purbakala belum dapat menentukan secara pasti kapan Candi Muara Takus didirikan. Berkaitan dengan hal diatas, penulis mencoba menjelaskan apa itu Candi Muara Takus dan fungsi cagar budaya sebagai salah satu pilar ketahanan budaya bangsa.

A. Apa Itu Candi Muara Takus

Candi Muara Takus masuk sebagai warisan dunia oleh UNESCO (United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization). Sebagai Candi Budha tertua yang ditemukan di Sumatera, candi ini diperkirakan dibangun pada masa kerajaan Sriwijaya antara abad ke-4 hingga 11 Masehi. Hal tersebut dibuktikan dari bentuk stupa yang melambangkan Buddha Gautama.

Arsitektur candi ini terbuat dari batu bata, batu sungai dan batu pasir. Menurut informasi, sekilas ada banyak kemiripan arsitektur dengan candi yang berada di Vietnam, Myanmar, India, serta Sri Lanka. Fakta menarik, terdapat dua pendapat berbeda tentang nama Muara Takus. Pertama, nama ini berasal dari sebuah sungai bernama Takus yang bermuara ke Sungai Kampar Kanan. Pendapat kedua, menyebut nama ini terdiri atas "muara" dan "takus". Kata Takus ini berasal dari bahasa China. "Ta" berarti besar, "Ku" berarti Tua, dan "Se" artinya kuil atau candi. Jadi Muara Takus bisa diartikan candi tua besar yang terletak di muara sungai.

Candi Muara Takus pertama kali ditemukan pada tahun 1860 oleh seorang arkeolog bernama Cornet D. Groot dari Belanda. Keunikan candi ini adalah bangunannya yang terbuat dari beberapa jenis batu yaitu batu bata, batu pasir, dan juga batu sungai. Candi ini juga dikelilingi oleh bangunan semacam pagar tembok yang terbuat dari batu bata berukuran cukup besar.

Para ahli mengatakan bahwa batuan yang dipakai untuk membangun Candi Muara Takus ini berasal dari tanah di sebuah Desa di dekat candi yang bernama Pongkai, Batu bata itu diambil dari Desa Pongkai yang jaraknya sekitar 6 km. Dalam bahasa China, kata Pong artinya lubang sedangkan kata Kai mempunyai arti tanah.

Kawasan dan Kompleks Candi Muara Takus

Yang paling mencolok dari sejarah Candi Muara Takus adalah bangunannya yang terbuat dari batu bata kemerahan yang sangat indah, sangat khas candi peninggalan Sriwijaya seperti yang ada pada Candi Muaro Jambi. Situs Candi Muara Takus dikelilingi oleh tembok, yang terbuat dari batu putih dengan tinggi tembok ± 80 cm, di luar arealnya terdapat pula tembok tanah berukuran 1,5 x 1,5 kilometer, mengelilingi kompleks ini sampal ke pinggir Sungai Kampar Kanan. Di hari perayaan Waisak, biasanya umat Buddha menggunakan candi ini sebagai tempat Puja Bhakti.

Di dalam kawasan Candi Muara Takus, terdapat sebuah gundukan yang dijadikan sebagai tempat untuk membakar tulang manusia. Selain itu, di luar kawasan candi juga terdapat beberapa bekas bangunan yang telah rusak. Di dalam kompleks ini terdapat beberapa bangunan candi seperti Candi Mahligai, Candi Tua, Candi Bungsu serta Candi Palangka.

1. Candi Mahligai ini menghadap ke selatan dengan 28 sisi yang berada di sekitar bangunan utama candi. Bagunan Candi Mahligai terbagi menjadi tiga bagian yakni bagian atap, bagian badan dan bagian kaki. Candi ini memiliki bentuk seperti Menara Yoni.

2. Candi Tua memiliki berbentuk lingkaran. Candi ini dibangun dengan berbahan dasar batu pasir dan batu bata cetakan.

3. Candi Bungsu ini terletak di sisi timur dari Candi Mahligai. Bangunan ini terbuat dari batu bata merah. Bentuknya mirip dengan Candi Sulung, akan tetapi di bagian atasnya berbentuk persegi. Di bagian timur candi terdapat beberapa stupa yang berukuran kecil.

4. Candi Palangka ini seluruhnya terbuat dari batu bata. Candi ini menghadap ke arah utara yang dahulunya diperkirakan pernah digunakan sebagai Altar.

Bentuk Dan Ukuran Candi

Adapun beberapa ukuran bangunan Candi Muara Takus beserta bagian-bagiannya yaitu:

· Kompleks candi dikelilingi oleh tembok yang memiliki ukuran 74 m x 74 m.

· Bangunan candi itu sendiri berukuran sekitar 7 m x 7 m.

· Di luar area candi, terdapat tembok tanah yang mengelilingi kompleks candi hingga ke pinggir Sungai Kampar Kanan dengan ukuran 1,5 km x 1,5 km.

· Candi Mahligai berukuran panjang 10,6 m dan lebar 10,44 m dengan tinggi keseluruhannya sekitar 14 m.

· Candi Tua yang memiliki dua bagian kaki yakni bagian pertama setinggi 2,37 m sementara bagian kedua setinggi 1,98 m dengan tangga yang berukuran 4 m. candi Tua ini diperkirakan memiliki tinggi sekitar 2,5 m.

· Candi Bungsu memiliki ukuran panjang 13,2 m dan lebar 16,20 m dengan tinggi 6,2 m.

· Candi Palangka memiliki ukuran panjang 6,6 m dan lebar 5,85 m dengan tinggi sekitar 1,45 m.

Candi Muara Takus dibangun pada saat itu mempunyai tujuan dan fungsinya tertentu sebagai berikut:

· Dulunya, masyarakat Riau meyakini bahwa candi peninggalan Sriwijaya ini sempat dijadikan sebagai pusat peradaban dan tempat untuk ritual keagamaan pada masa kerajaan tersebut.

· Candi Muara Takus diyakni diyakini sebagai asal atau pusat adat dari pemerintahan Andiko Nan 44.

· Hingga kini, candi ini lebih difungsikan sebagai objek wisata sejarah. Sedangkan fungsinya sebagai tempat ibadah tersebut tidak lagi berlaku secara formal.

Diperoleh dari salah satu sumber atau laman. Ada sebuah cerita dalam buku yang berjudul "The Forgotten Kingdoms in Sumatra" milik Dr. F.M. Schnitger pada 1939, sang penulis pernah menyaksikan gerombolan gajah yang berziarah ke candi tersebut di 1935.

Candi Muara Takus merupakan salah satu bangunan suci agama Budha yang ada di Riau. Ciri yang menunjukkan bangunan suci tersebut merupakan bangunan agama Budha adalah stupa. Bentuk stupa sendiri berasal dari seni India awal, hampir merupakan anak bukit buatan yang berbentuk setengah lingkaran tertutup dengan bata atau timbunan dan diberi puncak meru. Stupa adalah ciri khas bangunan suci agama Budha dan berubah-ubah bentuk dan fungsinya dalam sejarahnya di India dan di dunia Budhisme lainnya. Berdasarkan fungsinya stupa dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu:

· Stupa yang merupakan bagian dari sesuatu bangunan.

· Stupa yang berdiri sendiri atau berkelompok tetapi masing-masing sebagai bangunan lengkap.

· Stupa yang menjadi pelengkap kelompok selaku candi perwara.

Berdasarkan fungsi di atas dapat disimpulkan bahwa bangunan di kompleks Candi Muara Takus menduduki fungsi yang kedua, yaitu stupa yang berdiri sendiri atau berkelompok tetapi masing-masing sebagai bangunan lengkap. Arsitektur bangunan stupa Candi Muara Takus sendiri sangatlah unik karena tidak ditemukan di tempat lain di Indonesia. Bentuk candi ini memiliki kesamaan dengan stupa Budha di Myanmar, stupa di Vietnam, Sri Lanka atau stupa kuno di India pada periode Ashoka, yaitu stupa yang memiliki ornamen sebuah roda dan kepala singa, hampir sama dengan arca yang ditemukan di kompleks Candi Muara Takus.

Patung singa sendiri secara filosofis merupakan unsur hiasan candi yang melambangkan aspek baik yang dapat mengalahkan aspek jahat atau aspek ‘terang’ yang dapat mengalahkan aspek ‘jahat’. Dalam ajaran agama Budha motif hiasan singa dapat dihubungkan maknanya dengan sang Budha. Berdasarkan penelitian R.D.M. Verbeck dan E. Th. van Delden diduga bahwa bangunan Candi Muara Takus dahulunya merupakan bangunan Buddhis yang terdiri dari biara dan beberapa candi.

B. Fungsi Cagar Budaya Sebagai Salah Satu Pilar Ketahanan Budaya Bangsa.

Keagungan, keluhuran, dan kearifan budaya bangsa Indonesia sejak awal sudah dibingkai oleh para bapak bangsa dalam Empat Pilar, yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. Empat Pilar adalah rahim budaya bangsa. Rahim yang kodrati, mempertautkan persaudaraan putra-putri ibu pertiwi dari Sabang hingga Merauke dan dari Miangas hingga Pulau Rote. Putra-putri sebangsa dan satu Tanah Air yang adab dan laku hidupnya berlandaskan Ketuhanan yang Maha Esa, peduli sesama, santun, toleran di tengah keberagaman, bersemangat gotong royong, dan menjadikan musyawarah sebagai keutamaan. Sedangkan pengertian ketahanan budaya adalah kekuatan dan keteguhan sikap suatu bangsa dalam mempertahankan budaya asli, termasuk budaya daerah, dari pengaruh budaya asing yang kemungkinan dapat merusak atau membahayakan kelangsungan hidup bangsa.

Candi Muara Takus sebagai warisan budaya atau sebagai cagar budaya yang ada di Provinsi Riau, mari kita lihat pengertian cagar budaya menurut undang-undang. Pengertian Cagar Budaya dalam Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) No. 11 Tahun 2010 :

“Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.”

Pemerintah selama ini telah melakukan berbagai upaya pelestarian Cagar Budaya antara lain dengan melaksanakan registrasi nasional, repatriasi Cagar Budaya yang ada di negara lain, pengembangan kawasan Cagar Budaya, serta pelestarian Cagar Budaya yang dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis di berbagai daerah.

Untuk memberikan kewenangan kepada Pemerintah dan partisipasi masyarakat dalam mengelola Cagar Budaya sehingga dapat tercapai sistem manajerial perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi yang baik berkaitan dengan pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan Cagar Budaya sebagai sumber daya budaya bagi kepentingan yang luas, pemerintah kini menerbitkan peraturan sebagai pelaksanaan Undang-Undang Cagar Budaya melalui Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2022.

Peran Pihak-Pihak Yang Terkait Dengan Cagar Budaya

Di awal menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Dr. Daoed Joesoef mengatakan “Kebudayaan sebaiknya tidak dibiarkan berjalan, tumbuh dan berkembang tanpa perhatian dan bimbingan, lebih-lebih bila ia diharapkan untuk berperan di dalam pertumbuhan manusia individual dan perkembangan masyarakat di mana manusia tersebut berdiam” (Daoed Joesoef, 1978). Bertolak dari pendapat itu, pertanyaannya, siapa yang harus memberikan ‘perhatian dan bimbingan’ itu? Paling tidak ada empat elemen yang terlibat secara intens dalam pengurusan kebudayaan, yaitu: pertama, komunitas masyarakat pemilik kebudayaan; kedua, Lembaga kebudayaan di masyarakat; ketiga, pemerintah; dan keempat,

kelompok dunia usaha.

Berkaitan dengan Undang-Undang Cagar Budaya melalui Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2022, dalam Peraturan ini dikatakan bahwa setiap orang yang memiliki atau menguasai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) wajib mendaftarkan kepada bupati/wali kota tanpa dipungut biaya. Siapa pun yang menemukan ODCB juga wajib melaporkan temuannya kepada instansi yang berwenang di bidang kebudayaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan atau instansi terkait di wilayah tempat ditemukan objek tersebut.

Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) adalah unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bidang pelestarian cagar budaya yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Kebudayaan. BPCB bertugas melaksanakan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya dan yang diduga cagar budaya yang berada di wilayah kerjanya.

Adapun fungsi dari BPCB adalah melaksanakan penyelamatan dan pengamanan, zonasi, pemeliharaan, pengembangan, pemanfaatan, dokumentasi dan publikasi, pelaksanaan kemitraan di bidang pelestarian cagar budaya dan yang diduga cagar budaya.

Candi Muara Takus sebagai warisan budaya yang sangat terkenal dan telah berdiri berabad-abad yang lalu bukan saja menjadi benda peninggalan sejarah, lebih dari itu Candi Muara Takus telah menjadi salah satu Cagar Budaya dan icon dari Kabupaten Kampar yang menjadikan magnet sebagai daya tarik kepariwisataan di Kabupaten Kampar.

Bahwa Candi Muara Takus sebagai magnet pariwisata di Kabupaten Kampar, khususnya di Kawasan PLTA Koto panjang dan XIII Koto Kampar. Tentunya Cagar budaya dalam pengembangan memandang dari berbagai aspek, baik sejarah, keaslian candi maupun dari sejarawan dan Ninik Mamak setempat atau tokok-tokoh adat.

Dalam pengembangan Candi Muara Takus ini, secara prinsip Pemerintah Kabupaten Kampar sangat mendukung pengembangan Candi ini, dan Pemkab Kampar juga telah memiliki program dalam memajukan kawasan ini berupa pembangunan jalan, upaya penyediaan perahu pariwisata maupun program terhadap pembangunan tol Sumbar Riau dimana exit tolnya berada di XIII koto Kampar.

Oleh sebab itu dukungan dari Pemerintah Kabupaten Kampar dan masyarakat dalam pengembangan kawasan Candi yang menjadi salah satu daya tarik pariwisata di Riau ini, semoga program rencana ini dapat diwujudkan. Bahwa pengembangan renovasi Candi Muara Takus pernah dilakukan pada tahun 1984 yang lalu.

Pelestarian Cagar Budaya Bangsa

Pelestarian cagar budaya sebagai pilar untuk membangun ketahanan budaya bangsa Indonesia. Kita menyadari bahwa Indonesia dalam lintasan sejarah, tidak berbeda dengan bangsa-bangsa lainnya di dunia ini, bangsa Indonesia telah melewati masa sejarahnya yang sangat panjang. Perjalanan sejarah ini, terbukti dari temuan penting berupa cagar budaya (cultural heritage), situs arkeologi dan sejarah (archaeological and historical sites) dan lain-lainnya, yang tersebar di Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali, Sumbawa, Sumba, Papua dan lain-lainnya. Penyelidikan arkeologi yang telah dilakukan selama ini menunjukkan, bahwa Indonesia adalah salah satu negeri yang sangat kaya akan cagar budaya yang beraneka ragam, baik bentuk maupun fungsinya. Berdasarkan analisis kuantitatif dan kualitatif, maka cagar budaya ini dapat dianggap sebagai sumber daya arkeologi (archaeological resources) yang sangat potensial, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebudayaan bangsa Indonesia, sehingga dapat dihitung sebagai warisan budaya bangsa yang tidak ternilai.

Cagar budaya Indonesia sebagai bukti atau dokumen sejarah tentu mengandung sejumlah pesan-pesan yang pada suatu saat akan merefleksikan hubungan bangsa kita dengan lingkungan alam di sekitarnya dan juga relasinya dengan kelompok-kelompok sosial lainnya. Oleh karena cagar budaya ini bersifat jamak, maka cagar budaya ini dapat dikaji secara multidisipliner untuk mendapat gambaran yang lebih luas. Sebagai bagian dari kebudayaan bangsa, cagar budaya ini adalah warisan budaya bangsa yang mengandung nilai-nilai sosial-budaya yang penting. Di samping itu, cagar budaya dapat juga dianggap sebagai akar budaya bangsa (national cultural roots) yang sudah membangun jati diri bangsa kita yang diwarnai oleh corak lokal atau kearifan lokal yang khas. Sebagai akar budaya bangsa, cagar budaya ini tentu menjadi sangat potensial bagi pembangunan bangsa kita ke depan.

Pelestarian cagar budaya di Tanah Air kita, mempunyai arti yang sangat penting sekali antara lain:

· Pelestarian cagar budaya bangsa menjadi semakin penting, karena merupakan bukti-bukti sejarah bangsa yang otentik, yang kelestariannya selalu terancam bencana kerusakan;

· Pelestarian cagar budaya, adalah tuntutan sejarah bangsa, karena mengandung nilai-nilai sosial-budaya yang merupakan pesan-pesan sejarah yang dapat dijadikan guru sejarah; dan

· Pelestarian cagar budaya bangsa, adalah bagian penting dari pembangunan ketahanan budaya bangsa, karena pelestarian cagar budaya tidak hanya sekedar melestarikan fisik bangunannya bersama lingkungan alam di sekitarnya, tetapi sekaligus juga melestarikan nilai-nilai sosial-budaya yang dikandungnya yang merupakan kapital yang tidak ternilai harganya.

Fungsi pelestarian cagar budaya sebagai salah satu pilar ketahanan budaya bangsa mengingat kejahatan terhadap cagar budaya merupakan kejahatan yang menyangkut kemanusiaan oleh karena cagar budaya merupakan identitas budaya suatu bangsa. Perdagangan gelap, penyelundupan, dan pengalihan kepemilikan secara tidak sah atas benda cagar budaya suatu bangsa dapat mengakibatkan proses pemiskinan budaya dan penghilangan jatidiri suatu bangsa. Oleh karena itu menurut undang-undag kejahatan atas cagar budaya bukanlah merupakan kejahatan biasa ia termasuk kategori kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).

Pada hakekatnya benda-benda tersebut merupakan tinggalan yang harus dilestarikan dan diwarisi dari satu generasi kegenerasi berikutnya ia merupakan bukti sejarah peradaban suatu bangsa, umat manusia bahkan merupakan warisan dunia, yang harus dilestarikan, dilindungi, dikembangkan, dan dimanfaatkan untuk kepentingan kemanusiaan. Indonesia merupakan salah satu negara yang mempunyai kebudayaan yang sangat beraneka ragam baik jumlahnya maupun keanekaragamannya baik yang bersifat tangible maupun intangible. Karena keanekaragaman tersebutlah indonesia menjadi daya tarik bangsa lain dari belahan dunia untuk mengetahuinya bahkan tidak sedikit mereka juga mempelajarinya karena selain beraneka ragam budaya Indonesia dikenal sangat unik.

Dari sudut pandang ini maka pengelolaan pelestarian cagar budaya adalah wajib hukumnya bagi bangsa Indonesia yang memiliki keaneragaman lingkungan serta keanekaragaman budaya dalam sistem pemerintahan negara kesatuan agar tiap-tiap daerah dapat mengenali dan bangga atas budaya yang mereka miliki. Keanekaragaman budaya Indonesia inilah salah satu yang menjadi keajaiban dunia yang perlu dilestarikan dan dipertahankan karena merupakan aset yang tak ternilai harganya baik untuk bahan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan maupun menjadi daya tarik bagi bangsa-bangsa lain untuk mengunjungi dan mengagumi khasanah budaya dan alam Indonesia yang dampaknya dapat memberikan manfaat kesejahteraan masyarakat.

Amanat Undang-Undang Dasar 1945

Memajukan kebudayaan bangsa seperti diamanatkan oleh pasal 32 UUD 1945. Untuk melestarikan kekayaan budaya diperlukan pengelolaan yang baik dan terarah. Keterlibatan banyak orang dan lembaga dengan tujuan yang multi-dimensi harus ada koordinasi dan berorientasi jangka panjang. Meskipun banyak hal yang memerlukan penyelesaian jangka pendek, tujuan jangka pendek itu hendaknya tidak mempengaruhi atau mengubah tujuan jangka panjang. Intinya, pembangunan kebudayaan sebagai acuan dalam menata kehidupan harus berlangsung berkelanjutan antargenerasi. Melalui proses pendidikan sebagai proses pembudayaan, kebudayaan harus dapat ditransfer dan ditransformasikan dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Cagar budaya juga merupakan identitas bangsa yang harus dihormati dan dijaga serta perlu dilestarikan agar kebudayaan kita tidak hilang dan bisa menjadi warisan anak cucu kita kelak. Hal ini tentu menjadi tanggung jawab pemerintah dan masyarakat, para generasi muda dan juga perlu dukungan dari berbagai pihak, karena ketahanan budaya merupakan salah satu Identitas suatu negara. Kebanggaan bangsa indonesia akan budaya yang beraneka ragam sekaligus mengundang tantangan bagi seluruh rakyat untuk mempertahankan budaya lokal agar tidak hilang ataupun dicuri oleh bangsa lain. Sudah banyak kasus bahwa budaya kita banyak yang dicuri karena ketidakpedulian para generasi penerus, dan ini merupakan pelajaran berharga karena kebudayaan bangsa Indonesia adalah harta yang mempunyai nilai yang cukup tinggi di mata masyarakat dunia.

Dengan melestarikan cagar budaya kita bisa menjaga budaya bangsa dari pengaruh budaya asing, dan menjaga agar budaya kita tidak diakui oleh Negara lain. Contohnya: Malaysia kerap menampilkan beberapa bentuk budaya asal Indonesia Contoh budaya kita yang diakui oleh Negara malaisia: Reog, lagu Rasa Sayange, Batik, dan tari Pendet. Para wisatawan asing banyak berdatangan ke Indonesia selain karena keindahan alamnya juga keanekaragaman serta keunikan budaya yang dimiliki dan ini merupakan peluang yang cukup baik selain bisa mendatangkan devisa bagi negara, kebudayaan Indonesia bisa menjadi kebanggaan karena bisa dikenal di mata dunia.

Budaya Lokal Sebagai Jatidiri Sebuah Bangsa

Mewujudkan pembangunan masyarakat untuk menambah pengetahuan tentang budaya lokal yang dimiliki negara dan menambah rasa kecintaan untuk mempelajari dan melestarikannya. Dengan terwujudnya hal tersebut maka pergaulan antar sesama manusia akan terjalin lebih baik dan rukun karena di dasari atas rasa saling menghormati dan menghargai satu sama lain dan dapat menciptakan suasana yang lebih akrab serta harmonis.

Dengan melestarikan cagar budaya khususnya dan kebudayaan lokal pada umumnya juga dapat membangun rasa nasionalisme yaitu rasa saling menjaga dan rasa saling menghargai. Sehingga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia tetap kokoh walaupun dipisahkan oleh banyak pulau. Hal ini perlu diperhatikan baik–baik karena dengan adanya informasi ini kita dapat mengetahui betapa pentingnya menjaga kebudayaan lokal karena sangat berpengaruh kepada ketahanan suatu negara sebab identitas ataupun jatidiri sebuah negara di tentukan oleh budayanya.

Adapun hal–hal positif yang bisa kita ambil dari pelestarian budaya lokal adalah sebagai berikut: Terciptanya kesatuan dan persatuan yang disebabkan oleh budaya; Meningkatkan pariwisata kita supaya menjadi asset bangsa kita dimasa yang akan datang; Adanya kesadaran masyarakat akan pengaruh globalisasi sehingga mampu menyaring budya luar yang masuk; Menjaga budaya kita agar tidak diakui oleh Negara lain; Budaya lokal sebagai jati diri sebuah bangsa merupakan poin yang sangat penting dan tidak dapat dikesampingkan peranannya, Kebudayaan lokal berasal dari berbagai daerah dan mempunyai keunikan atapun ciri – ciri yang khas dari tempat asalnya, oleh karena itu kebudayaan lokal merupakan suatu aset bangsa.

Adapun hal–hal yang menjadi kekuatan kebudayaan lokal adalah kekhasan budaya lokal yang dimiliki setiap daerah di Indonesia memliki keunikan tersendiri. Misalnya rumah adat dengan arsitektur dan ornamennya yang khas, pakaian adat, tarian, alat-alat tradisional, lagu, ataupun kebiasaan–kebiasaaan yang dianut. Kekhasan budaya lokal ini sering kali menarik perhatian bangsa lain. Terbukti banyaknya turis dan wisatawan asing yang mencoba mempelajari budaya Indonesia seperti pada umumnya mereka belajar tarian khas suatu daerah, atau mempelajari alat musik dari suatu daerah dan tidak sedikit dari mereka mencari barang – barang hasil kerajinan tangan untuk dijadikan buah tangan (cindera mata). Ini membuktikan bahwa budaya bangsa Indonesia memiliki kekhasan yang unik serta menarik sehingga para wisatawan dan turis asing cukup antusias untuk mempelajari dan memilikinya.

Keanekaragaman budaya lokal yang ada di Indonesia. Banyaknya pulau yang terpisahkan oleh lautan menyebabkan perbedaan kondisi alam serta sudut pandang masyarakat yang berbeda sehingga membentuk perbedaan budaya di setiap daerah di Indonesia. Keanekaragaman ini tentunya menjadi kebanggaan dan Identitas atau jati diri dari Negara Indonesia atapun jati diri dari sebuah daerah.

Keragaman Budaya Lokal

Keberagaman budaya menjadi devisa. Keberagaman budaya di Indonesia yang menjadi identitas sehingga dikenalnya nama Indonesia di mancanegara. Kekhasan budaya Indonesia banyak menarik perhatian wisatawan dan para turis dari berbagai belahan dunia untuk mempelajari lebih dalam mengenai budaya–budaya yang berada di Indonesia. Tentunya hal ini menjadi sumber devisa bagi Negara di bidang pariswisata.

Kebudayaan Lokal menjadi sumber ketahanan budaya bangsa. Kesatuan budaya lokal yang dimiliki Indonesia merupakan budaya bangsa yang mewakili identitas lokal Indonesia baik dari segi tarian, kebiasaan alat musik atapun yang berkaitan dengan kebudayaan lokal. Untuk itu, budaya lokal tradisional harus tetap dijaga serta diwarisi dengan baik agar budaya bangsa tetap kokoh dan utuh sampai kapanpun.

Kebudayaan lokal Indonesia adalah kebudayaan yang hanya dimiliki oleh bangsa indonesia dan setiap kebudayaan mempunyai ciri khas masing–masing. Bangsa indonesia juga mempunyai kebudayaan lokal yang sangat kaya dan beraneka ragam oleh sebab itu sebagai penerus kita wajib menjaganya karena ketahanan kebudayaan lokal berada pada generasi mudanya dan jangan sampai kita terbuai apalagi terjerumus pada budaya asing karena tidak semua budaya asing sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia bahkan tidak sedikit kebudayaan asing membawa dampak negatif.

Sebagai Negara Kepulauan pasti sulit untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan, namun hal itu pasti bisa terwujud jika kita perduli untuk menjaga, mempelajari, serta melestarikan sehingga kebudayaan lokal yang sangat kaya di Indonesia ini tetap utuh dan tidak punah apalagi sampai dibajak atau dicuri oleh negara lain karena kebudayaan tersebut merupakan identitas suatu bangsa dan negara.

Berkaitan dengan hal-hal diatas, dapat penulis simpulkan bahwa budaya bangsa kita sangat beraneka ragam, bahwa pelestarian cagar budaya sangat berperan dalam membentuk ketahanan budaya, terutama sebagai filter atas intervensi budaya luar yang semakin masif. Oleh karena itu tanggungjawab kita bersama pemerintah dan masyarakat terutama para generasi muda harus menjaga dan melestarikan serta menanamkan dalam hati budaya bangsa kita, agar anak cucu kita juga dapat menikmatinya. Menumbuhkan rasa nasionalisme kesatuan dan persatuan bangsa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Seiring dengan kesimpulan di atas, mungkin saran yang dapat sampaikan oleh penulis kepada Pemerintah dan semua masyarakat, supaya tetap mengerahkan semua sumberdaya yang dimilikinya untuk melestarikan cagar budaya yang merupakan akar budaya bangsa supaya ke depan bangsa kita tidak kehilangan jati diri di tengah-tengah pergaulan dunia yang sangat tidak menentu. Selanjutnya dapat memperdayakan seluruh komponen bangsa untuk melestarikan cagar budaya sebagai kekayaan bangsa yang harus dihormati bersama, disamping itu mengharapkan supaya bangunan peninggalan sejarah yang ada di daerah ini sarana dan prasarana bisa dikembangkan lagi supaya bisa menarik perhatian dari wisatawan sehingga bisa menambah pemasukan daerah serta melestaikan budaya-budaya lokal yang lainnya agar tidak mudah diakui atau diklaim milik bangsa lain.

Penulis : Abd. Choliq Seksi KI Bidang KIHI Kanwil DJKN RSK

Referensi:

1. https://id.wikipedia.org/wiki/Candi_Muara_Takus [diakses pada tanggal 09/04/2023]

2. https://haloedukasi.com/candi-muara-takus [diakses pada tanggal 09/04/2023]

3. https://id.search.yahoo.com/search?fr=mcafee&type=E210ID885G0&p=candi+muara+takus [diakses pada tanggal 09/04/2023]

4. https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/bpcbbali/pelestarian-cagar-budaya-membangun-ketahanan-budaya-bangsa-4/ [diakses pada tanggal 09/04/2023]

5. https://www.riau.go.id/home/skpd/2018/03/20/3779-candi-muara-takus-peninggalan-bersejarah-kerajaan-budha [diakses pada tanggal 09/04/2023]

6. https://kominfosandi.kamparkab.go.id/2019/10/11/yusri-jaga-lestarikan-dan-kembangkan-candi-muara-takus-sebagai-warisan-budaya/ [diakses pada tanggal 09/04/2023]

7. https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/bpcbgorontalo/fungsi-pelestarian-cagar-budaya-sebagai-salah-satu-pilar-ketahanan-budaya-bangsa/ [diakses pada tanggal 09/04/2023]

8. https://money.kompas.com/read/2022/05/28/150000526/kekuatan-ukm-lokal-dalam-menghidupi-wisata-dan-masyarakat-lokal. [diakses pada tanggal 09/04/2023]

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Foto Terkait Artikel
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini