Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Yang Baru dari Crash Program Keringanan Utang
Retno Nur Indah
Selasa, 09 Mei 2023 pukul 08:21:11   |   718 kali

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan telah meluncurkan crash program keringanan utang di masa pandemi covid yang lalu. Crash program merupakan optimalisasi penyelesaian piutang negara yang dilakukan secara terpadu berupa pemberian keringanan utang kepada Penanggung Utang. Adapun keringanan utang adalah pengurangan pembayaran pelunasan utang oleh Penanggung Utang dengan diberikan pengurangan pokok, bunga, denda, ongkos/biaya lainnya.

Upaya tersebut dilakukan untuk membantu masyarakat terutama UMKM yang terdampak pandemi agar tetap dapat menyelesaikan kewajiban kreditnya. Terobosan pemerintah berupa keringanan utang ini sebelumnya hanya berlaku untuk utang yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) saja. Padahal, utang yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah juga tidak kurang jumlahnya dan membutuhkan penanganan yang kurang lebih sama agar dapat segera diselesaikan.

Pemerintah menyadari hal tersebut sehingga di tahun 2023 ini, crash program keringanan utang diluncurkan kembali dimana piutang yang diurus oleh Pemerintah Daerah (Pemda) atau biasa disebut piutang daerah, juga merupakan piutang yang dapat mengikuti program ini. Jenis dan besaran keringanan utang termasuk piutang Pemda diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.06/2023 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2023.

Pemberian keringanan utang tersebut meliputi:

1. Pemberian keringanan seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya.

2. Pemberian keringanan utang pokok:

  • a. sebesar 35 persen dari sisa utang pokok, dalam hal terdapat barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan.
  • b. sebesar 60 persen dari sisa utang pokok jika piutang tidak didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan.

3. Tambahan keringanan utang pokok apabila dilakukan pelunasan dalam waktu:

  • a. sampai dengan Juni 2023 mendapat tambahan keringanan 40 persen dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan.
  • b. Juli sampai dengan September 2023 mendapat tambahan 30 persen dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan.
  • c. Oktober sampai dengan 20 Desember 2023 mendapat tambahan 20 persen dari sisa utang pokok setelah keringanan.

4. Untuk piutang berupa piutang rumah sakit/ fasilitas kesehatan tingkat pertama, piutang biaya perkuliahan/sekolah, atau piutang dengan sisa kewajiban paling banyak Rp8 juta, yang tidak didukung dengan barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan diberikan Keringanan Utang sebesar 80 persen dari sisa kewajiban.

Ketentuan mengenai pemberian keringanan utang tersebut sangat menguntungkan bagi para debitur piutang, apalagi potensi piutang yang berasal dari instansi Pemda juga tinggi dan selama ini debiturnya sulit untuk mengangsur dan melunasi. Sebagai contoh, apabila nilai piutang pokok Rp10 juta dan tidak didukung oleh barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan, maka akan mendapatkan diskon 60 persen sehingga tersisa Rp4 juta. Dari sisa Rp4 juta tersebut bisa mendapatkan tambahan keringanan lagi sesuai jangka waktu pelunasannya. Apabila dilunasi paling lambat akhir Juni 2023, maka akan mendapat tambahan keringanan sebesar 40 persen, sehingga tersisa Rp2,4 juta. Bayangkan saja, dari sisa utang Rp10 juta, debitur hanya tinggal membayar sebesar Rp2,4 juta. Perhitungan tentu akan berbeda untuk jenis piutang yang terdapat barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan, namun tetap sangat menguntungkan bagi debitur. Apalagi untuk piutang dengan kategori yang mendapatkan keringanan sebesar 80 persen, tentu kesempatan emas ini sangat sayang untuk dilewatkan.

Mengingat keringanan untuk piutang dari instansi Pemda merupakan hal baru dalam crash program kali ini, maka perlu dilakukan sosialisasi khusus untuk instansi Pemda dan debiturnya. Kunjungan ke lapangan juga perlu dilakukan agar debitur mengetahui dan memahami mengenai program yang sangat baik ini sehingga dapat terinformasi dengan jelas. Selanjutnya debitur diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum tanggal 20 Desember 2023.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Foto Terkait Artikel
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini