Pengelolaan Aset yang Dirampas melalui Mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture: Suatu Perbandingan Indonesia - Thailand
Irma Reisalinda Ayuningsih
Jum'at, 05 Mei 2023 pukul 19:39:25 |
15537 kali
Pendahuluan
Pada tanggal 29 April 2021, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan (PPATK) menyelenggarakan 2nd PPATK Legal Forum “Rancangan
Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana: Pantaskah Masuk
Prioritas?”.[1] Forum
tersebut menyimpulkan hal-hal antara lain: Rancangan Undang-Undang Perampasan
Aset Tindak Pidana (RUU Perampasan Aset) akan memberikan efek jera bagi tindak
pidana khusus yang motifnya ekonomi; RUU Perampasan Aset akan memberikan
keadilan bagi warga negara; RUU Perampasan Aset akan memberikan terobosan hukum
di Indonesia; serta diperlukan adanya kolaborasi kelembagaan untuk melaksanakan
upaya perampasan aset ini.[2]
Sebagaimana diketahui bahwa RUU Perampasan Aset ini merupakan pelaksanaan dari United
Nations Convention Against Corruption 2003 (UNCAC 2003).
UNCAC 2003 antara lain mengatur
mengenai Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCBAF) atau perampasan
aset in rem atau perampasan aset tanpa pemidanaan.[3]
NCBAF ini menjadi semakin penting untuk asset recovery ketika pelaku
tindak pidana meninggal, telah meninggalkan yurisdiksi, kebal dari penyelidikan
atau penuntutan, atau pada dasarnya terlalu kuat untuk dituntut.[4] NCBAF
merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan aset milik negara yang telah
diambil oleh pelaku kejahatan dimungkinkan untuk dirampas kembali.[5]
Dengan konsep ini dimasukkan dalam UNCAC, maka
diharapkan perampasan aset hasil tindak pidana dalam penegakan hukum nantinya
akan lebih mudah. Ketentuan NCBAF akan menjadi sangat fungsional dan efektif
dalam pengembalian aset hasil kejahatan korupsi secara internasional.[6]
Dalam pelaksanaannya, PBB menerbitkan pedoman-pedoman (guidelines)
yang mencakup substansi yang lebih spesifik dalam upaya melakukan
pemberantasan tindak pidana korupsi dan upaya pemulihan terhadap dampak yang
diakibatkan oleh tindak pidana korupsi tersebut. Salah satu guidelines
adalah Stolen Asset Recovery (StAR) initiative yang hanya
menyediakan bantuan teknis dan dana untuk pelacakan serta pengembalian aset.
Lebih lanjut, secara substansi materiil PBB dan World Bank menerbitkan
sebuah literatur yang ditujukan sebagai buku panduan (guidelines) yang
disusun secara ilmiah dan berdasarkan penelitian-penelitian yang dilakukan
secara kolaborasi. Pedoman tersebut diberi judul utama “Stolen Asset
Recovery: A Good Practices Guide for Non-Conviction Based Asset Forfeiture” yang
disusun oleh Theodore S. Greenberg, Linda M. Samuel, Wingate Grant, dan Larissa
Gray.[7]
Petunjuk dalam
buku StAR diatur menjadi tiga bagian utama, untuk mengembangkan suatu rencana
tindak guna mendukung nasionalisasi dan pelaksanaan ketentuan-ketentuan
pemulihan aset dibawah UNCAC. Bagian A memperkenalkan perampasan aset
berdasarkan NCBAF sebagai satu alat penting untuk melawan korupsi. Bagian B
memuat 36 konsep kunci (key concept). Bagian C memuat sejumlah
kontribusi khusus tertulis.[8]
Ke-36
(tiga puluh enam) konsep
tersebut disusun dalam 8 (delapan) section tittle sebagai penggolongan
ruang lingkup penggunaan konsepnya, antara lain Organizational
Considerations and Asset Management (Beberapa Pertimbangan terkait
Organisasi dan Pengelolaan Aset) terdiri dari beberapa konsep kunci.[9]
Dari 187 (seratus delapan puluh tujuh)
negara pihak, terdapat 140 (seratus empat puluh) negara, termasuk Indonesia[10]
dan Thailand, yang telah menandatangani konvensi tersebut.[11]
Salah satu negara di kawasan Asia Tenggara yang telah melaksanakan mekanisme
ini adalah Thailand[12]. Thailand
memiliki dasar hukum pelaksanaan NCBAF yaitu Undang-Undang Anti Pencucian Uang
1999 (Anti Money Laundering Act B.E. 2542). Undang-Undang ini merupakan
dasar bagi Pemerintah Thailand antara lain untuk membentuk Anti Money
Laundering Office (AMLO) dan Anti-Money Laundering Fund (AMLF).[13] Sedangkan
Indonesia masih sebatas penyusunan RUU Perampasan Aset.
Konsep NCBAF ini merupakan hal baru bagi Indonesia bahkan berbeda
dengan ketentuan yang ada. Sampai dengan diratifikasinya UNCAC 2003, Indonesia
hanya menganut konsep in personam, yaitu menghukum pelaku terlebih
dahulu baru kemudian aset yang menjadi barang bukti dapat ditentukan statusnya.[14] Tidak seperti Thailand, pelaksanaan perampasan aset
beserta pengelolaannya dilaksanakan oleh tiga institusi yaitu Pusat Pemulihan
Aset – Kejaksaan Agung, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara – Kementerian
Keuangan, dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara – Kementerian Hukum
dan HAM.[15] Selain
itu, tidak ada pula pendanaan khusus bagi ketiga intitusi tersebut dalam
melaksanakan pengelolaan perampasan aset.
Mekanisme perampasan NCBAF
ini telah banyak dibahas baik dalam buku maupun artikel jurnal. Namun, tidak
ada buku atau artikel jurnal yang membahas spesifik mengenai konsep kunci terkait organisasi dan pengelolaan aset rampasan dengan membandingkan pelaksanaan di Indonesia dan
Thailand. Sehingga, Penulis berpendapat bahwa penelitian ini memiliki unsur
kebaruan (novelty)
Berdasarkan latar belakang yang telah
disampaikan tersebut di atas, diketahui bahwa NCBAF merupakan mekanisme
perampasan aset yang dapat mengembalikan kerugian negara lebih produktif
daripada mekanisme perampasan aset lainnya. Agar pembahasan dalam penelitian ini dapat lebih
terkonsentrasi pada sasaran yang diharapkan, maka penelitian ini memfokuskan kepada perbandingan pelaksanaan
konsep kunci di Indonesia dan Thailand, yaitu: a. organisasi/unit mana yang memiliki yurisdiksi untuk
menyelidiki dan menuntut kasus perampasan; b. sistem seperti apa yang mendukung
pengelolaan perampasan aset; c. mekanisme
pembiayaan seperti apa agar pengelolaan perampasan aset menjadi efektif.
Metode
Penelitian
Dari uraian
pada pendahuluan tersebut di atas, dapat terlihat bahwa Thailand merupakan
negara yang berhasil melaksanakan mekanisme NCBAF, begitu pula dengan
pengelolaan aset rampasannya. Oleh karena itu, diharapkan dapat dijadikan acuan
bagi Indonesia dalam melaksanakan NCBAF dan pengelolaan aset rampasan. Dengan
demikian, penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (normative
legal research) dengan menggunakan perspektif perbandingan hukum. Comparative
jurisprudence didefinisikan sebagai suatu studi mengenai prinsip-prinsip
ilmu hukum dengan melakukan perbandingan berbagai macam sistem hukum.[16]
Penelitian ini menggunakan metode perbandingan hukum yang kritis, dimana tidak
hanya mementingkan perbedaan-perbedaan atau persamaan-persamaan dari berbagai
tata hukum (legal orders) semata-mata sebagai fakta, melainkan juga untuk
mengetahui apakah penyelesaian secara hukum atas sesuatu masalah itu dapat
dipraktikkan, adil, dan alasan penyelesaiannya.[17]
Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari
bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan terkait, seperti KUHP. Selain
itu juga menggunakan bahan sekunder yang didaptkan dari buku, jurnal, dan
putusan pengadilan. Data dimaksud kemudian dianalisis dengan pendekatan
kualitatif dengan penyajian deskriptif-analitis.
Pengelolaan
Aset Rampasan di Indonesia
Meskipun Indonesia telah meratifikasi UNCAC 2003 melalui
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations
Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
Anti Korupsi, 2003) yang diundangkan pada tanggal 18 April 2006, tindak lanjut atas pengaturan NCBAF UNCAC 2003 masih
sebatas Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA). RUU PA ini
antara lain mengatur mengenai Lembaga Pengelola Aset, tata cara pengelolaan
aset, dan pendanaan. Mekanisme perampasan yang dianut oleh Indonesia sampai
dengan saat ini adalah perampasan in personam atau criminal
forfeiture.
Pengaturan pengelolaan aset rampasan
antara lain mengacu pada ketentuan Pasal 273 ayat (3) KUHAP. Selanjutnya adalah
Bab IX Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Selain itu, terdapat pula peraturan di
beberapa instansi Kementerian/Lembaga (K/L), seperti Surat Edaran Jaksa Agung
Nomor SE-03/B/8.5/8/1988 tentang Penyelesaian Barang Rampasan. Peraturan
perundang-undangan lainnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun
2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Jaksa Agung Nomor
Per-027/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Pemulihan Aset, Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari
Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.
a)
Lembaga Pengelola Aset
Indonesia mempunyai beberapa institusi yang
mengelola aset rampasan. Pada 2nd PPATK Legal Forum
“Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana: Pantaskah Masuk
Prioritas?”, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam)
Mahfud MD menyampaikan bahwa terdapat sejumlah institusi memiliki kompetensi
dan fasilitas dalam mengelola rampasan aset hasil tindak pidana. Adapun
institusi dimaksud adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), lalu ada
Pusat Pemulihan Aset (PPA), dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara
(Rupbasan).[18]
DJKN merupakan unit eselon 1 di
Kementerian Keuangan yang mendapatkan pelimpahan tugas dan wewenang dari
Menteri Keuangan untuk melaksanakan pengelolaan Barang Milik Negara yang
berasal dari barang rampasan negara. Barang rampasan negara dimaksud merupakan
barang yang diserahkan oleh Kejaksaan Agung atau Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (KPK) atau Oditurat Tentara Nasional Indonesia (Oditurat).[19]
Pelaksanaan tugas dan wewenang yang telah dilimpahkan tersebut dilaksanakan
oleh DJKN dan pejabat lainnya di lingkungan DJKN, seperti Kepala Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, Kantor Wilayah DJKN, dan Direktur.[20]
Penyelesaian barang rampasan meliputi pengurusan, yang dilakukan melalui
mekanisme penjualan[21],
dan pengelolaan, yang dilakukan melalui mekanisme penetapan status penggunaan,
pemindahtanganan, pemanfaatan, pemusnahan, dan/atau penghapusan.[22]
PPA merupakan satuan kerja di bawah Kejaksaan
Agung yang bertanggung jawab memastikan terlaksananya pemulihan aset di
Indonesia secara optimal dengan pola sistem pemulihan aset terpadu (integrated
asset recovery system) secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.[23]
PPA sebagai Centre
of Integrated Asset Recovery System mempunyai tugas pokok dan fungsi di
bidang pemulihan aset dengan kemampuan "follow the asset:', merupakan
koordinator satuan kerja Kejaksaan yang terkait dengan pemulihan aset, serta
memiliki kewenangan/kemampuan untuk berhubungan langsung dengan berbagai K/L,
institusi dan jaringan/agensi formal maupun informal, di dalam dan di luar
negeri.[24] Pemulihan
aset merupakan serangkaian kegiatan yang meliputi proses penelusuran,
pengamanan, pemeliharaan, perampasan, dan pengembalian aset terkait tindak
pidana (kejahatan/pelanggaran) dan/atau aset lainnya, kepada negara/yang
berhak.[25]
Rupbasan merupakan satuan kerja di
bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Pengelolaan barang
rampasan negara secara teknis dilaksanakan oleh Direktorat Pelayanan Tahanan
dan Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara. Direktorat ini
memiliki tugas untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan serta mengelola
barang rampasan negara.[26]
Pengelolaan barang rampasan negara meliputi kegiatan pengelolaan penerimaan,
pendaftaran, pengklasifikasian dan penempatan, pemeliharaan, pengamanan,
pemutasian, pengeluaran.[27]
b)
Sistem Informasi dan Teknologi Pendukung
Masing-masing lembaga pengelolaan aset yang tersebut
pada subbab 2.1. memiliki aplikasi sistem pengelolaan aset atau barang rampasan
yang berbeda dan tidak terintegrasi satu dengan yang lainnya. Dalam mengelola
barang rampasan negara, Menteri Keuangan c.q. DJKN menerima laporan barang
rampasan negara secara semesteran dan tahunan dari Kejaksaan Agung, KPK, dan
Oditurat.[28] Penyusunan laporan ini dilakukan dengan cara
manual dan sistem aplikasi pendukung.[29]
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi terkait pengelolaan barang rampasan negara,
DJKN memiliki aplikasi Modul Kekayaan Negara Lain-lain (KNL) yang dapat diakses
oleh DJKN dan Kejaksaan Agung.[30]
Selanjutnya, dalam melaksanakan tugas sebagai Centre of
Integrated Asset Recovery System, PPA didukung dengan sistem Asset
Recovery Secured-data System (ARSSYS). ARSSYS berisikan himpunan dan
database yang dikelola dengan andal, aman, dapat beroperasi sebagaimana
mestinya. Sistem ini juga terkoneksi dengan seluruh satker Kejaksaan dan K/L
yang terkait dengan kegiatan pemulihan aset seperti Kementerian Keuangan,
Kementerian BUMN, BPN dan PPATK sesuai dengan kebutuhannya.[31]
Sedangkan
Rupbasan juga memiliki sistem pengelolaan barang rampasan negara yaitu Sistem
Database Pemasyarakatan (SDP) yang berisikan fitur Rupbasan.[32]
Selain itu, masing-masing rupbasan juga membuat sistem pengelolaan
barang rupbasan, seperti Sistem Informasi Basan Baran
Terintegrasi Rupbasan (SIBBIRU) pada Rupbasan Kelas II Wates[33],
Sistem Informasi Bank Data Benda Sitaan dan Barang Rampasan (SIBABA) pada
Rupbasan Kelas I Bandung[34],
Sistem Informasi Tayangan Perawatan Barang (SITU RABA) pada Rupbasan Kelas II
Wonosari[35], dan
Sistem Rupbasan Siji Surabaya (Si Rusiya)[36].
c)
Pendanaan
DJKN, PPA, dan Rupbasan merupakan satuan kerja
pada suatu K/L yang
mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk
membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Penyelenggaraan
pemerintahan negara dimaksud menimbulkan hak dan kewajiban yang dapat dinilai
dengan uang dan selanjutnya dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN). Oleh karena itu, dalam pelaksanaan pengelolaan barang rampasan
negara, DJKN, PPA, dan Rupbasan menggunakan dana APBN.
Dalam pengelolaan barang rampasan negara tersebut
di atas menghasilkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Instansi pengelola
PNBP dimaksud dapat mengusulkan pengguna dana PNBP yang dikelolanya kepada
Menteri Keuangan. Penggunaan dana dimaksud digunakan dalam rangka
penyelenggaraan pengelolaan PNBP dan/atau peningkatan kualitas penyelenggaraan
pengelolaan PNBP dan/atau kegiatan lainnya dan/atau optimalisasi PNBP.
Selanjutnya, Menteri Keuangan akan meneliti usulan dimaksud dengan
mempertimbangkan kondisi keuangan negara, kebijakan fiskal, dan/atau kebutuhan
pendanaan instansi pengelola PNBP.[37]
Pengelolaan
Aset Rampasan di Thailand
Pada bagian
pendahuluan tersebut di atas telah disampaikan bahwa salah
satu negara di kawasan Asia Tenggara yang melaksanakan mekanisme NCBAF adalah Thailand. NCBAF di Thailand diatur melalui Undang-Undang Anti Pencucian Uang 1999 (Anti-Money Laundering Act B.E. 2542 - AMLA), sebagaimana
telah diubah terakhir melalui Anti-Money Laundering Act (No. 4) B.E.
2556 (2013)[38]. AMLA
terdiri dari 66 Section 8 Chapter, yaitu Chapter I General
Provisions, Chapter II, Chapter III Anti-Money Laundering Board, Chapter IV
Transaction Committee, Chapter V Anti-Money Laundering Office, Chapter VI,
Chapter VI/I Anti-Money Laundering Fund, Chapter VII Penalties.[39]
Selain
peraturan tersebut di atas, terdapat pula peraturan pelaksana seperti Ministerial
Regulation (Peraturan Menteri) yang diterbitkan dengan mengacu pada
ketentuan AMLA, antara lain Ministerial Regulation No. 5 (consolidated
2011-2019), Ministerial Regulations Prescribing Transactions Which Financial
Institutions and Professions under Section 16 are Required to Conduct Customer
Identification B.E. 2562 (2019), Ministerial Regulation No. 15 B.E.
2562 (2019) (Addition to No. 1), Ministerial Regulation No.
12 B.E. 2554 (2011) (Addition to No. 4), Ministerial
Regulation No.11
B.E. 2554 (2011) (Addition to No. 1), Ministerial
Regulation No.10: Seizure
and Attachment of Property,
Ministerial
Regulation No.9: Petition to Revoke the Seizure of Attachment of Property.[40]
Peraturan pelaksana lainnnya
yang menjadi dasar hukum dalam pengelolaan aset adalah Ordinances, antara
lain AMLB Ordinance on
Rules, Procedures and Conditions for Organizing Training for Reporting Entities
under Section 13 and Section 16 B.E. 2559 (2016), AMLB Ordinance
concerning Supervision, Examination, and Assessment of Compliance with the Law
on AML of REs (2016),
Anti-Money
Laundering Board Ordinance on Permitting the Stakeholder to Take the Property
for Custody and Utilization, Putting up the Property for Auction and Using the
Property for Benefits to the Authority B.E. 2543 (2000), Anti-Money
Laundering Board Ordinance on Putting up the Property for Auction 2001, Anti-Money
Laundering Board Ordinance on the Custody and Management of the Seized or
Attached Property B.E. 2543 (2000), Anti-Money
Laundering Board Ordinance on the Damages and Depreciation Appraisal B.E. 2543
(2000).[41]
a)
Lembaga Pengelola Aset
AMLA merupakan dasar mendirikan Anti-Money Laundering Office (AMLO). AMLO adalah lembaga penegak hukum yang independen dan netral. AMLO mempunyai kewenangan dan tugas,
yaitu: (1) melaksanakan ketentuan sebagai pelaksanaan resolusi Anti-Money
Laundering Board dan Transaction Committee dan melaksanakan
tugas-tugas administratif lainnya; (2) menerima laporan transaksi yang
disampaikan berdasarkan Bab II dan mengakui penerimaan dimaksud serta menerima
laporan dan informasi yang terkait dengan transaksi dari sumber lain;
(3) menerima atau menyebarkan laporan atau informasi untuk pelaksanaan ketentuan
AMLA atau undang-undang lain atau berdasarkan perjanjian
yang dibuat antara lembaga domestik atau asing; (4) menetapkan pedoman untuk kepatuhan,
mengawasi, memeriksa dan mengevaluasi entitas pelaporan tentang pelaksanaan AMLA sesuai
dengan aturan, prosedur dan pedoman yang ditetapkan oleh tata cara Anti-Money
Laundering Board; (5)
mengumpulkan, mengumpulkan data, statistik, memeriksa, memantau dan
mengevaluasi pelaksanaan AMLA dan menganalisis laporan atau data yang terkait dengan
transaksi, dan menilai risiko yang berkaitan dengan pencucian uang dan
pendanaan teroris; (6) mengumpulkan bukti untuk tujuan mengambil proses hukum
terhadap pelanggar berdasarkan AMLA; (7)
untuk melakukan proyek-proyek yang berkaitan dengan penyebaran pengetahuan,
pemberian pendidikan dan pelatihan di bidang-bidang yang melibatkan pelaksanaan
Undang-Undang ini, atau untuk memberikan bantuan atau dukungan kepada
pemerintah dan sektor swasta dalam menyelenggarakan proyek-proyek tersebut; dan
(8) untuk melakukan tindakan lain berdasarkan AMLA atau
berdasarkan undang-undang lain.[42]
Struktur organisasi AMLO dikepalai oleh Sekretaris
Jenderal yang bertugas secara independen dan netral melaksanakan pengawasan
umum urusan resmi AMLO. Sekretaris Jenderal bertanggungjawab langsung Menteri
Kehakiman. Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Jenderal dibantu oleh Deputi
Sekretaris Jenderal yang bertugas untuk membantu dalam memberikan arahan dan
melakukan tugas resmi.[43] Selain
dibantu oleh Deputi Sekretaris Jenderal, Sekretaris Jenderal juga dibantu antara
lain oleh Divisi Legal Affairs yang bertindak sebagai Penasihat bagi
Anti-Money Laundering Law, Measure. Dalam melaksanakan tugasnya, Divisi Legal
Affairs ini membawahi Asset Management Division[44]
Asset Management Division bertugas (1)
melanjutkan dengan pembentukan sistem akuntansi properti penyimpanan
dan pemeliharaan serah terima aset kepada Kementerian Keuangan. Pengembalian
kepada pemilik dan penilaian properti sesuai dengan Undang-Undang Anti
Pencucian Uang; (2) mengambil tindakan atas pembentukan sistem
manajemen aset yang memungkinkan pemangku kepentingan untuk menerima aset untuk
diurus dan digunakan. Penggunaan properti untuk digunakan pemerintah untuk
janji sewa manajer termasuk survei properti untuk manajemen aset sesuai dengan
undang-undang tentang anti pencucian uang; (3) untuk melaksanakan proses
sehubungan dengan penjualan aset dengan lelang berdasarkan undang-undang
tentang anti pencucian uang; (4) melaksanakan operasi dalam kaitannya dengan
administrasi Dana Anti Pencucian Uang; (5) melaksanakan tugas sekretaris komite
dalam kaitannya dengan manajemen aset; (6) untuk bekerja bersama dengan atau
mendukung operasi lembaga lain yang bersangkutan atau ditugaskan.[45]
Struktur
internal Asset Management Division ini terdiri dari Division
Director, General Administration Section, Storage and Delivery of Assets, Asset
Management Section, Property Auction Section, dan Fund Section. Unit
pertama, Division Director bertugas untuk merencanakan, mengelola,
mengorganisir, mengarahkan, mendelegasikan, mengawasi, merekomendasikan,
meninjau, mengevaluasi, membuat keputusan, dan menyelesaikan masalah dalam
pelaksanaan tugas Asset Management Division. Unit kedua, General
Administration Section bertugas sebagai supervisor yang mengurus
administrasi perkantoran dan memeriksa kinerja para pegawai Asset Management
Division dalam rangka pengelolaan aset yang efektif. Unit ketiga, Storage
and Delivery of Assets memiliki tanggung jawab utama, antara lain (1)
mengawasi, merekomendasikan, merencanakan, dan mengembangkan sistem akuntansi
aset berupa penyimpanan dan pemeliharaan aset, serah terima aset kepada
Kementerian Keuangan, mengembalikan aset properti kepada pemiliknya, dan
melakukan penilaian aset; (2) mengawasi, memeriksa, merekomendasikan, mencari,
mengumpulkan, memverifikasi fakta, informasi, bukti tentang aset dalam rangka
pengelolaan aset sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait. Unit
keempat, Asset Management Section bertugas antara lain (1) melaksanakan dan mengembangkan proses
pengelolaan aset sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait; (2)
memeriksa dan merekomendasikan investigasi properti dan menganalisis, mencari,
mengumpulkan, memverifikasi fakta, informasi, bukti tentang aset agar pengelolaan
aset sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait; (3) merencanakan,
menyiapkan sistem dan model manajemen aset; (4) menyusun buku pedoman
operasional pengelolaan aset. Unit kelima, Property Auction Section
memiliki tugas antara lain (1) merekomendasikan, merencanakan, dan
mengembangkan proses penjualan dan pelelangan properti agar sesuai dengan
peraturan perundang-undangan terkait; (2) mengumpulkan, memverifikasi fakta,
informasi, bukti tentang aset properti agar aset tersebut dapat dijual melalui
lelang sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait. Unit keenam, Fund
Section bertugas untuk merencanakan dan mengembangkan sistem akuntansi
aset, termasuk terkait dana penyimpanan, perawatan, dan pengelolaan aset sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan. [46]
b)
Sistem Informasi dan
Teknologi Pendukung
Dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya, AMLO didukung dengan berbagai sistem, antara
lain AMLO Electronic Reporting System (AERS), AMLO Financial Information
Cooperation System (AMFICS), AMLO Mail, AMLO Risk Assessment and
Case Management (AMRAC), AMLO Person Screening System (APS), Litigation
System, dan sistem audit terkait customers profiling.[47]
Sedangkan untuk mendukung pelaksanaan pengelolaan aset, Asset Management Division didukung dengan
sistem informasi dan teknologi, yang disebut AMLO’s Consolidated
Asset Tracking System (AMCATS).
AMCATS beroperasi secara akuntabel dan transparan dengan
merekam dan melacak semua data yang relevan dengan penyitaan setiap aset.
AMCATS menangkap rincian tentang penyitaan, nama aset, nilai aset, nama kasus,
perintah perampasan, perintah pengadilan, lokasi penyimpanan aset, pendapatan
yang dihasilkan oleh aset dan pengeluaran yang timbul dalam mempertahankannya,
rincian lelang (nama penawar, harga yang diusulkan, harga jual), dan, jika
berlaku, informasi yang relevan mengenai penempatan aset ke dalam penggunaan
resmi oleh Pemerintah. Dengan merekam dan melacak data ini, AMLO lebih mampu
menjalankan fungsi manajemen asetnya—dapat dengan mudah menghasilkan laporan,
menghasilkan statistik, memperhitungkan inventarisnya, dan memperkirakan dan
mengontrol biaya manajemen aset.[48]
c)
Pendanaan (Anti-Money Laundering Fund)
Pada 2 Maret
2008, Amandemen AMLA mengharuskan pembentukan Anti-Money
Laundering Fund (AMLF) untuk
memfasilitasi mekanisme yang efisien dan hemat biaya untuk administrasi aset
yang disita, untuk menyediakan sumber daya untuk program penyitaan, dan untuk
memungkinkan pembagian aset. Setelah aset telah dirampas atas perintah
akhir dari Pengadilan (Civil Court), sebagian dari uang atau aset yang dirampas diteruskan ke
Kementerian Keuangan untuk kepentingan perbendaharaan nasional. Sisanya
disimpan dalam AMLF. Demikian pula, hasil dari aset yang ditinggalkan dan
disumbangkan serta aset yang dimiliki oleh pemerintah Thailand atau asing
lainnya disetorkan ke dana dan perbendaharaan nasional. Berdasarkan Section
59 AMLA, administrasi dana akan sesuai dengan peraturan yang sedang disusun
pada awal 2009. [49]
AMLF di dalam AMLO untuk tujuan anti pencucian uang
sebagai berikut (1) memfasilitasi pelaksanaan penyelidikan, penuntutan,
penggeledahan, penyitaan, manajemen aset, pelaporan petunjuk, perlindungan
saksi, atau hal-hal lain yang berkaitan dengan anti pencucian uang, termasuk
membantu lembaga lain, pihak terkait dan masyarakat dalam tindakan tersebut;
(2) meningkatkan kerja sama dengan lembaga lain, pihak terkait dan masyarakat
dalam penyediaan dan penyebaran informasi, pertemuan atau kursus pelatihan,
kerjasama domestik dan internasional, dan operasi untuk mendukung langkah anti
pencucian uang; (3) melaksanakan tindakan lain yang diperlukan untuk
mencapai tujuan Undang-Undang ini.[50]
Pengeluaran atau remunerasi lain yang harus dibayarkan
kepada lembaga lain, orang lain, pejabat yang kompeten, pejabat publik atau
pejabat lain yang melakukan tugas, membantu atau mendukung pelaksanaan tugas
untuk memastikan eksekusi yang efisien dan efektif berdasarkan AMLA harus dicairkan
dari AMLF sesuai dengan
peraturan yang ditentukan oleh Dewan (Anti-Money Laundering Board) dengan persetujuan Kementerian Keuangan.[51]
Dalam waktu enam bulan dari akhir setiap tahun fiskal, Sekretaris Jenderal AMLO akan menyajikan
neraca dan laporan pengeluaran dana untuk tahun sebelumnya, yang diperiksa dan disahkan
oleh Kantor Auditor Jenderal, kepada Dewan dan Menteri.[52]
Analisa
Perbandingan
a)
Lembaga Pengelola Aset
Dalam melaksanakan NCBAF diperlukan
suatu otoritas atau lembaga penegak hukum yang memiliki keterampilan khusus
dalam melakukan investigasi terhadap tindak pidana perekonomian dengan
menggunakan pendekatan follow the money. Pada beberapa negara
pelaksanaan NCBAF dilaksanakan oleh lembaga yang sudah terbentuk, tanpa perlu
membentuk lembaga penegak hukum yang baru. [53]
Namun, perlu ditekankan bahwa masing-masing negara harus mengkaji terlebih
dahulu variasi model otoritas/lembaga penegak hukum dan menentukan pilihan yang
tepat dengan hukum yang berlaku di negara dimaksud.[54]
Di Thailand, kewenangan untuk
melaksanakan NCBAF dilaksanakan oleh AMLO, yang merupakan otoritas atau lembaga
yang telah terbentuk sebelum UNCAC disahkan. AMLO bertanggungjawab untuk
menginvestigasi kasus tindak pidana pencucian uang dan menearapkan NCBAF
terhadap kasus dimaksud. AMLO memiliki kewenangan luas untuk
mengidentifikasi, melacak, mencari, menahan, dan menyita hasil ilegal yang
terlibat dalam tindak pidana pencucian uang. AMLO juga
berfungsi sebagai unit intelijen keuangan/Financial
Intelligence Unit (FIU) Thailand. Selain itu, AMLO memiliki tanggung jawab
atas pengelolaan aset yang dirampas.[55] Kewenangan
pengelolaan aset yang dirampas dilaksanakan terpusat oleh AMLO c.q. Asset
Management Division. Hal ini mengakibatkan pelaksanaan pengelolaan aset
dapat optimal dan menghasilkan pemulihan aset (asset recovery) yang
besar bagi AMLO.
Namun, hal tersebut di atas tidak dilaksanakan di
Indonesia yang masih menggunakan pendekatan follow the suspect. Aset
rampasan negara dikelola oleh tiga K/L yang berbeda yang bukan berfungsi sebagai FIU
Indonesia, yaitu DJKN Kementerian Keuangan, PPA Kejaksaan Agung, dan Rupbasan
Kemenkumham. Meskipun demikian, ketiga K/L dimaksud tetap dapat bersinergi
dalam mengelola aset rampasan. Misalnya, PPA bekerjasama dengan KPKNL yang
merupakan instansi vertikal DJKN Kementerian Keuangan untuk melelang aset
rampasan. Contoh lainnya adalah pemanfaatan aset rampasan negara sesuai
ketentuan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021.
Apabila mengacu pada perbandingan antara AMLO dan tiga K/L pengelola
aset rampasan di Indonesia dapat disimpulkan bahwa optimalnya suatu pengelolaan
aset rampasan tidak semata-mata bergantung pada bentuk lembaga pengelola aset
dimaksud. Hal ini dapat dilihat di Indonesia, meskipun pengelolaan aset
rampasan melibatkan tiga K/L yang berbeda sehingga mengakibatkan pengelolaan
aset harus melalui birokrasi yang panjang, pengelolaan asetnya tetap dapat
dilaksanakan. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan apabila dikemudian hari
Pemerintah Indonesia ingin membentuk satu lembaga pengelolaan aset khusus,
seperti AMLO, dalam rangka mewujudkan pengelolaan aset rampasan yang lebih
optimal.
b)
Sistem
Informasi dan Teknologi Pendukung
Pengelolaan
aset rampasan yang dikelola terpusat oleh AMLO didukung dengan sistem dan teknologi
yang handal dan rinci. Tim manajemen aset AMLO menggunakan teknologi
informasi untuk mengelola dan memperhitungkan aset secara efektif di bawah
kendali mereka. AMLO telah mengembangkan sistem perangkat lunak AMCATS yang
mencatat dan melacak semua data yang relevan dengan penyitaan setiap aset. Hal
ini memungkinkan AMLO untuk mengelola aset, serta menghasilkan laporan,
menghasilkan statistik dan memperhitungkan inventarisnya.
Sedangkan di Indonesia, sistem pendukung pengelolaan
aset rampasan berada di beberapa K/L yang berbeda, sehingga mendapat perlakuan
berbeda pula dan belum terintegrasi. Misalnya, sesuai ketentuan PMK Nomor
145/PMK.06/2021, aset rampasan ini dicatat dan dilaporkan sebagai persediaan pada neraca Laporan Keuangan
Kementerian/Lembaga (LKKL) KPK/Kejaksaan. Hal ini terjadi karena dalam
penatausahaan barang rampasan tidak ada pembedaan peran fungsional antara
Pengurus Barang dan Pengguna Barang. Pencatatan barang rampasan dimaksud
dikarenakan memenuhi definisi persediaan sebagai barang-barang yang dimaksudkan
untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
Namun demikian, pencatatan ini kurang tepat, karena aset rampasan tidak digunakan
untuk pelaksanaan tugas operasional KPK/Kejaksaan atau digunakan dalam rangka
pelayanan kepada masyarakat.[56]
Oleh karena itu, seyogyanya diperlukan sistem satu
data yang dikembangkan oleh lembaga pengelola aset yang ditunjuk oleh
undang-undang dan dapat diakses oleh para pihak terkait, agar aset rampasan
mendapatkan perlakuan sama. Sistem ini memuat rinci proses perolehan aset,
seperti penelusuran aset dan perampasan aset. Selain itu, juga memuat informasi
mengenai data aset dan mekanisme pengelolaan aset, seperti lelang dan
pemanfaatan. dalam pengelolaan aset rampasan agar aset rampasan mendapatkan
perlakuan sama.
c)
Pendanaan
Baik Thailand maupun Indonesia,
memiliki anggaran atau pendanaan untuk mengelola aset rampasan. Thailand
memiliki pendanaan melalui AMLF dan Indonesia memiliki pendanaan dari APBN yang
dirinci pada DIPA masing-masing K/L. Selain membiayai proses perampasan aset
dan pengelolaan aset, anggaran pengelolaan aset rampasan di dua negara ini juga
membiayai pelatihan bagi para aparat penegak hukum agar memiliki kompetensi
dalam melakukan perampasan dan pengelolaan aset. Lebih lanjut, kedua negara ini
juga mempertanggungjawabkan pendanaan pengelolaan perampasan aset kepada
Menteri Keuangan dan diaudit oleh Auditor.
Namun, di Indonesia,
anggaran masing-masing K/L untuk mengelola aset rampasan tidak besar. Hal ini
dikarenakan anggaran dimaksud harus dibagi dengan pembiayaan rencana kerja
lainnya. Sedangkan di sisi lain, potensi PNBP yang didapatkan dari pengelolaan
aset ini semakin besar. Dengan membandingkan dua hal dimaksud, perlu dipertimbangkan
agar mengubah mekanisme anggaran pembiayaan pengelolaan aset rampasan ini.
Mekanisme yang dapat ditempuh antara lain dengan mengizinkan K/L tersebut untuk
langsung menggunakan kembali PNBP yang didapatkan dalam pengelolaan aset
rampasan untuk keperluan operasional. Penggunaan kembali PNBP ini tentunya
harus mendapatkan persetujuan dari Menteri K/L dan Menteri Keuangan serta
menjadi objek audit bagi Auditor negara. Dalam hal terdapat kelebihan, harus
disetorkan ke kas negara. Mekanisme ini diharapkan dapat berfungsi sebagai
dukungan finansial dalam hal terdapat pembiayan yang bersifat non rutin.
Kesimpulan
Dari pembahasan
tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa Thailand telah memiliki perangkat
pengaturan pengelolaan aset rampasan. Pengelolaan aset rampasan di Thailand
dilaksanakan berdasarkan AMLA sebagaimana
telah diubah terakhir melalui Anti-Money Laundering Act (No. 4) B.E.
2556 (2013) dan secara terpusat dilakukan oleh AMLO, serta didukung dengan
sistem teknologi berupa AMCATS dan pendanaan melalui AMLF. Dengan perangkat
berupa regulasi, lembaga pengelola aset, sistem teknologi, dan pendanaan yang
mumpuni, pelaksanaan pengelolaan aset rampasan di Thailand dapat menghasilkan pengembalian
aset yang optimal. Di lain pihak, pengaturan pengelolaan aset rampasan di Indonesia diatur
berdasarkan peraturan internal tiga K/L yang berbeda yaitu DJKN, PPA, dan
Rupbasan. Meskipun pengelolaan aset rampasan dapat terlaksana, namun
pelaksanaan pengelolaan aset rampasan menghadapi birokrasi yang panjang, sistem
teknologi yang tidak terintegrasi, dan pendanaan yang tidak fleksibel. Dengan
demikian, agar pengelolaan aset rampasan dalam rangka pemulihan aset yang optimal,
maka langkah pertama yang perlu dilakukan adalah sinergi antar K/L atau
pembentukan satu lembaga pengelola aset khusus, seperti AMLO. Langkah kedua adalah sistem teknologi
aset rampasan yang terintegrasi antar K/L atau pembentukan sistem satu data
rinci yang dikelola oleh lembaga pengelola aset. Langkah ketiga
adalah memformulasikan kembali mekanisme anggaran pengelolaan aset dengan cara
penggunaan kembali PNBP yang diperoleh selama mengelola aset rampasan.
[1] Forum tersebut dihadiri oleh Mahfud MD (Menteri Koordinator
Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI) yang memberikan keynote Speech, Dian
Ediana Rae (Kepala PPATK RI Periode 2020-2021) yang memberikan opening
speech dan para panelis ST. Burhanudin (Jaksa Agung RI) yang pada saat itu
diwakili oleh Narendra Jatna (Asisten Khusus Jaksa Agung RI), Arsul Sani (Wakil
Ketua MPR RI dan Anggota Komisi III DPR RI), Yunus Husein (Kepala PPATK RI
Periode 2002-2011 dan Akademisi), dan Djoko Pudjirahardjo (Kepala Pusat
Perencanaan Hukum Nasional BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI).
[2] PPATK Indonesia, ‘2nd PPATK Legal Forum’ (2021)
[3] Article 54 (1) (c) of United Nations Convention Against Corruption
2003.
[4] Theodore S Greenberg and
others, Stolen Asset Recovery, A Good
Practices Guide For Non-Conviction Based Asset Forfeiture (The World Bank
2009).[Page
1]
[5] Sudarto, Hari Purwadi and Hartiwiningsih, ‘Mekanisme
Perampasan Aset Dengan Menggunakan Non-Conviction Based Asset Forfeiture
Sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi’ (2018)
5 Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi 109-118. [110].
[6] Luhut MP Pangaribuan, Tindak Pidana Ekonomi dan Anti Korupsi, Pengantar, Ketentuan dan
Pertanyaan-Pertanyaan (Cetakan Pertama, Papas Sinar Sinanti 2019).[501]
[7] Wahyudi Hafiludi Sadeli, ‘Implikasi Perampasan Aset
Terhadap Pihak Ketiga Yang Terkait Dengan Tindak Pidana Korupsi’ (Universitas
Indonesia 2010).[76].
[8] Luhut Pangaribuan (n 6). Op.cit.[515].
[9] Wahyudi Hafiludi
Sadeli (n 7). Op.cit.[76-77].
[10] Menindaklanjuti konvensi ini, Indonesia telah meratifikasi
melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations
Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti
Korupsi, 2003) yang diundangkan pada tanggal 18 April 2006.
[11] United Nations Office on Drugs and Crimes, ‘United
Nations Convention against Corruption’
[12] Peraturan perundang-undangan yang mengatur NCBAF (perampasan aset tanpa pemidanaan) di
Thailand adalah Anti-Money Laundering Act of B.E. 2542.
[13] Anti-Money Laundering Office, ‘Anti-Money Laundering
Act B.E. 2542 (1999)’
[14] Luhut Pangaribuan (n 6). Op.cit.[501].
[15] PPATK Indonesia (n 2).Op.cit.
[16] Barda Nawawi Arief, Perbandingan Hukum Pidana (Cetakan Ke-9, PT Rajagrafindo Persada
2011).[3].
[17] Ibid.[13].
[18] PPATK Indonesia (n 2).Op.cit.
[19] Pasal 3 ayat (3) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari
Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.
[20] Pasal 3 ayat (4)
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 145/PMK.06/2021 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan
Barang Gratifikasi.
[21] Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 145/PMK.06/2021
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan
Negara dan Barang Gratifikasi.
[22] Pasal 15 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 145/PMK.06/2021
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan
Negara dan Barang Gratifikasi.
[23] Latar Belakang Lampiran Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-027/A/JA/10/2014 tentang
Pedoman Pemulihan Aset.[6]
[24] Latar Belakang Lampiran ibid.[7].
[25] Pengertian Umum Lampiran Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-027/A/JA/10/2014 tentang
Pedoman Pemulihan Aset.
[26] Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, ‘Struktur
Organisasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi
Manusia’
[27] Lollong Manting and Pantja Bambang Sudarwanto,
‘Analisis Pengelolaan Benda Sitaan Dan Barang Rampasan Negara Di Dalam Rumah
Penyimpanan Benda Sitaan Dan Barang Rampasan Negara (Rupbasan)’ (2019) 4 48-57.[53-55]
[28] Pasal 37 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 145/PMK.06/2021
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan
Negara dan Barang Gratifikasi.
[29] Pasal 38 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 145/PMK.06/2021
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan
Negara dan Barang Gratifikasi.
[30] Kementerian Keuangan, ‘Sistem Informasi Manajemen
Kekayaan Negara Lain-Lain (KNL)’
[31] Latar Belakang Lampiran Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-027/A/JA/10/2014 tentang
Pedoman Pemulihan Aset. [7].
[32] Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, ‘Manual Penggunaan
SDP Spesifikasi Fitur Rupbasan’
[33] Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, ‘Sistem
Informasi Basan Baran Terintegrasi Rupbasan’
[34] Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, ‘Rupbasan Bandung
Luncurkan Aplikasi Sibaba Online & Buku Tamu Digital’
[35] Rupbasan Wonosari, ‘SITU RABA, Inovasi Unggulan
Rupbasan Wonosari Untuk Memudahkan Pemilik Pantau Benda Sitaan Yang Dititipkan’
[36] Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, ‘Koordinasi
Si-Rusiya Aplikasi Berbasis IT Pengelolaan Barang Bukti Kepada Tim Kejaksaan
Negeri Sidoarjo Atas Tindak Lanjut Perjanjian Kerja Sama Tentang Penanganan
Overload Basan Baran’
[37] Pasal 33 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018
tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
[38] Anti-Money Laundering Act B.E. 2542 telah diubah beberapa kali, yaitu: Anti-Money Laundering Act (No.2) B.E. 2551 (2008), Anti-Money
Laundering Act (No. 3) B.E. 2552 (2009), dan terakhir Anti-Money Laundering Act
(No.4) B.E. 2556 (2013).
[39] Anti-Money Laundering Office, ‘Anti-Money Laundering
Act B.E. 2542’
[40] Anti-Money Laundering Office, ‘Anti-Money Laundering
Office’
[41] Ibid.
[42] Section 40 Anti-Money Laundering Act B.E. 2542 – AMLA.
[43] Section 41 Anti-Money Laundering Act B.E. 2542 – AMLA.
[44] Anti-Money Laundering Office, ‘AMLO/AMLB/Transaction
Committe Structure’
[45] Anti-Money Laundering Office, ‘AMLO Organizational
Structure’
[46] Anti-Money Laundering Office, ‘Asset Management
Division Structure’
[47] Anti-Money Laundering Office, ‘Information System of
the AMLO’
[48] Theodore S. Greenberg and others (n 4).Op.cit.[171-172]
[49] Ibid.[172,174].
[50] Section 59/1 Anti-Money Laundering Office, Anti-Money Laundering
Act (No.2) B.E. 2551 (2008).
[51] Section 59/6 ibid.
[52] Section 59/7 Anti-Money Laundering Office Anti-Money Laundering Act
(No.2) B.E. 2551 (2008) (n 50).
[53] Theodore S. Greenberg and others (n 4).Op.cit.[83].
[54] Ibid.[84].
[55] Ibid.[167].
[56] Surya Hadi Purnama, ‘Pengelolaan Barang Rampasan Dan
Pemulihan Aset Tindak Pidana’ (2021)
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |