Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Menyoal Penggunaan BMN/D yang Tidak Sesuai dengan Ketentuan
Ida Kade Sukesa
Jum'at, 28 April 2023 pukul 19:28:46   |   3047 kali

Di era digital ini, di beberapa media massa online diberitakan mengenai penggunaan kendaraan dinas yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Lebih lanjut, jika kita mencari berita mengenai penyalahgunaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) melalui mesin pencari google, akan muncul hasil pencarian yang menggambarkan masih terdapat permasalahan dalam penggunaan BMN/D secara umum, atau kendaraan dinas secara khusus. Berangkat dari hal tersebut, dalam tulisan ini penulis akan mencoba membahas mengenai bagaimana seharusnya BMN/D digunakan.

Penggunaan BMN/D dari Perspektif Peraturan Perundang-undangan

Secara umum, penggunaan BMN/D diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 (PP BMN/D). Kendati tidak diatur secara eksplisit mengenai larangan penggunaan BMN/D untuk keperluan di luar penyelenggaraan pemerintahan atau kepentingan umum namun secara implisit dalam PP BMN/D tersebut keharusan penggunaan BMN/D untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan atau kepentingan umum dapat dilihat pada Bab II yaitu bab mengenai Pejabat Pengelolaan BMN/D.

Dalam ketentuan PP BMN/D tersebut pejabat pengelolaan BMN/D dibagi menjadi dua yaitu Pengelola Barang dan Pengguna Barang, pemisahan ini salah satunya dimaksudkan untuk menciptakan checks and balances dalam tata kelola BMN/D. Untuk BMN yang menjadi Pengelola Barang adalah Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, sementara yang menjadi Pengguna Barang adalah Menteri/Pimpinan Lembaga selaku pimpinan Kementerian/Lembaga. Sedangkan untuk BMD yang menjadi Pengelola Barang adalah Gubernur/Bupati/Walikota, dan Pengguna Barangnya adalah Kepala satuan kerja perangkat daerah adalah Pengguna Barang Milik Daerah.

Terkait dengan penggunaan BMN, sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) huruf c PP BMN/D Pengelola Barang berwenang untuk menetapkan status penguasaan dan Penggunaan Barang Milik Negara. Selanjutnya pada pasal 6 ayat (2) huruf e PP BMN/D Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab untuk menggunakan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga. Sementara itu untuk BMD pada Pasal 5 ayat (2) huruf b PP BMN/D disebutkan bahwa Pengelola BMD berwenang dan bertanggung jawab untuk menetapkan Penggunaan, Pemanfaatan, atau Pemindahtanganan Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan, dan sesuai Pasal 8 ayat (2) huruf d PP BMN/D Pengguna BMD menggunakan Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya. Jika dilihat ketentuan-ketentuan tersebut dan dengan mempertimbangkan norma kewenangan, maka sejatinya Pengguna Barang atas penetapan dari Pengelola Barang hanya dapat menggunakan BMN/D dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsinya saja.

Selanjutnya, dalam ketentuan tersebut dengan memperhatikan jenis barang, peruntukan, dan kriteria lainnya, apabila BMN/D tidak digunakan lagi oleh Pengguna Barang dalam pelaksanaan tugas dan fungsi maka BMN/D itu dapat diarahkan untuk dilakukan pengelolaan bentuk lainnya seperti dan tidak terbatas pada penyerahan kepada Pengelola Barang, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, dan Penghapusan. Hal ini menunjukkan bahwa satu-satunya pilihan ketika suatu BMN/D dalam penggunaan normalnya adalah digunakan sesuai untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga. Penggunaan normal disini berarti penggunaan oleh Pengguna Barang berdasarkan keputusan pengelola barang yang tidak dilakukan pengelolaan bentuk lainnya.

Untuk BMN, sebetulnya larangan penggunaannya diluar penyelenggaraan pemerintahan atau pelayanan publik telah diatur secara eksplisit pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara sebagaimana telah dilakukan perubahan beberapa kali (PMK Penggunaan), yang merupakan ketentuan lebih lanjut dari PP BMN/D. Dalam PMK Penggunaan tersebut pada Bagian Ketiga Prinsip Umum Pasal 3 disebutkan bahwa penggunaan BMN dibatasi hanya untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga. Selanjutnya pada Pasal 4 disebutkan Pengguna Barang wajib menyerahkan BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya kepada Pengelola Barang. Norma ini kembali secara tegas menyebutkan larangan bagi Pengguna Barang dalam penggunaan normalnya untuk menggunakan BMN di luar penyelenggaraan tugas dan fungsi. Norma yang sama juga diatur dalam berbagai peraturan mengenai penggunaan BMD yang sangat banyak meliputi Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan masing-masing daerah, dengan segala variasinya, yang pada prinsipnya memiliki semangat yang sama yaitu penggunaan BMD dibatasi hanya untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi dari Pemerintah Daerah.

Lantas, kewajiban Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berhubungan penggunaan BMN/D diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PP Disiplin PNS). Salah satu kewajiban PNS dalam PP Disiplin PNS tersebut adalah menggunakan dan memelihara BMN dengan sebaik-baiknya. Selanjutnya, pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat membuahkan hukum disiplin ringan apabila yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya dan pelanggaran tersebut berdampak negatif pada Unit Kerja. Hukuman ini dapat lebih berat menjadi hukuman disiplin sedang apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan. Ini menunjukkan bahwa pelanggaran dalam penggunaan BMN/D termasuk didalamnya kendaraan dinas juga dapat diganjar dengan hukuman disiplin, dan tentu tidak menutup kemungkinan dapat dipidana dalam hal perbuatan yang bersangkutan terindikasi sebagai perbuatan pidana seperti adanya indikasi korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Lebih lanjut, ketentuan mengenai penggunaan BMN/D sebenarnya diatur dalam banyak peraturan, termasuk peraturan khusus yang dibuat oleh masing-masing Pengguna Barang (Kementerian/Lembaga) dan Pemerintah Daerah untuk mengatur tata cara penggunaan/pengelolaan BMN/D jenis tertentu. Semua peraturan tersebut pada prinsipnya memiliki semangat yang sama yaitu dalam penggunaan normalnya, BMN/D hanya dapat digunakan dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan umum atau menunjang pelaksanaan tugas-tugas dan pelayanan itu, termasuk disini kendaraan dinas dan rumah negara, yang pengaturannya tentu lebih kompleks namun tetap sama yaitu untuk mendukung penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan umum.

Penggunaan BMN dari Perspektif Nilai

Bagi berbagai pihak, sistem nilai yang dianut dalam Penggunaan BMN/D barangkali belum sepenuhnya dapat dipahami. Acapkali, barangnya sama-sama plat merah, namun rujukan aturannya berbeda karena digunakan oleh instansi pusat atau daerah, atau digunakan oleh Pengguna Barang (Kementerian/Lembaga) berbeda. Untuk memahami sistem nilai dalam penggunaan BMN/D, dalam peradaban Islam terdapat kisah yang menurut hemat penulis sangat relevan ketika membahas mengenai bagaimana seharusnya kita memperlakukan BMN/D. Kisah yang dilansir dari website islamdigest.republika.co.id berkisah mengenai seorang khalifah yang terkenal adil yang bernama Umar bin Abdul Aziz. Ceritanya kurang lebih seperti ini:

Dikisahkan bahwa suatu ketika, pemimpin Muslimin ini harus menyelesaikan tugas di ruang kerjanya hingga larut malam.

Tiba-tiba, putranya mengetuk pintu ruangan dan meminta izin masuk. Umar pun mempersilakannya untuk mendekat.

“Ada apa putraku datang ke sini?” tanya Umar, “Apa untuk urusan keluarga kita atau negara?”

“Urusan keluarga, Ayah,” jawab sang anak.

Kontan saja Umar bin Abdul Aziz meniup lampu penerang di atas mejanya, sehingga seisi ruangan gelap gulita.

“Mengapa Ayah melakukan ini?” tanya putranya itu keheranan.

“Anakku, lampu itu ayah pakai untuk bekerja sebagai pejabat negara. Minyak untuk menghidupkan lampu itu dibeli dengan uang negara, sedangkan engkau datang ke sini akan membahas urusan keluarga kita,” ujarnya.

Dia lantas memanggil pembantu pribadinya untuk mengambil lampu dari luar dan menyalakannya.

“Sekarang, lampu yang kepunyaan keluarga kita telah dinyalakan. Minyak untuk menyalakannya dibeli dari uang kita sendiri. Silakan lanjutkan maksud kedatanganmu,” kata sosok berjulukan Khulafa ar-Rasyidin kelima itu lagi.

Cerita di atas memberi gambaran yang sangat lugas mengenai bagaimana kita seharusnya memperlakukan BMN/D. BMN/D hendaknya jangan dipandang sebagai fasilitas yang bernilai privilege, yang dapat digunakan untuk apa saja oleh pejabat negara/Pejabat Daerah?Aparatur Sipil Negara (ASN) ketika diberikan negara untuk digunakan. Setiap Pejabat Negara/Pejabat Daerah/ASN harus memahami bahwa dalam setiap BMN/D yang digunakannya terdapat tanggung jawab untuk menggunakannya untuk kepentingan negara/daerah, termasuk di dalamnya untuk menjaga dan memeliharanya dengan sebaik-baiknya.

Penyalahgunaan BMN/D Tidak Terbatas pada Kendaraan Dinas Saja

Penyalahgunaan BMN/D sejatinya tidak terbatas pada kendaraan dinas semata namun pada semua jenis BMN/D. Sebagai contoh ketika ASN diberikan fasilitas perangkat laptop oleh negara, terdapat kemungkinan ASN bersangkutan menggunakan perangkat itu untuk kepentingan pribadi atau menggunakan secara tidak aman yang menyebabkan permasalahan seperti kebocoran data/rahasia negara. Jenis penyalahgunaan BMN/D lain juga dapat terjadi, seperti penyalahgunaan mesin potong rumput, printer, alat berat dan seterusnya, atau bahkan penyalahgunaan stapler, pulpen, kertas, map, ruang data pada hard disk atau flashdisk, jaringan WiFi, listrik, air atau barang kecil/tidak berwujud lainnya yang tidak disadari.

Penggunaan rumah negara juga acapkali problematik. Masih terdapat kasus rumah negara yang dihuni bukan oleh ASN yang berhak melainkan oleh pensiunan. Adapula rumah negara yang dihuni oleh pihak lain yang tidak berhubungan dengan instansi pengguna barang tersebut.

Pada akhirnya, bagaimana BMN/D digunakan/diperlakukan mencerminkan integritas pengguna(pemakai)nya.

Ditulis oleh Ida Kade Sukesa/Kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Mamuju

Tulisan ini merupakan artikel ke-3 dari serial artikel MERINDU BMN KPKNL Mamuju.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Foto Terkait Artikel
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini