Improvement Manajemen Kinerja sebagai Pendukung Dinamika Organisasi
Iwan Kurniawan
Senin, 17 April 2023 pukul 11:54:04 |
2747 kali
Sejak tahun 2014, Kementerian Keuangan menerapkan
KMK Nomor 467/KMK.01/2014 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Kementerian
Keuangan. Pengelolaan Kinerja yang diterapkan adalah metode Balance Scorecard
(BSC). BSC Kementerian Keuangan adalah suatu alat manajemen strategis yang
menerjemahkan Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi, sebagaimana tertuang dalam
Rencana Strategi (Renstra), ke dalam suatu Peta Strategi.
Kementerian Keuangan sendiri merupakan organisasi besar
yang terbangun atas struktur/level unit yang saling bersinergi melaksanakan
tugas dan fungsi keuangan negara. BSC tidak hanya sekadar alat pengukur
kinerja, tetapi merupakan suatu bentuk transformasi strategis kepada seluruh
tingkatan dalam organisasi. Saat ini pengelolaan kinerja berbasis BSC di
Kementerian Keuangan dibagi ke dalam 6 (enam) level, yaitu:
1.
Kemenkeu-Wide : level Kementerian (Perjanjian
Kinerja Menteri dan Wakil Menteri);
2.
Kemenkeu-One : level Unit Eselon I (Perjanjian
Kinerja Pejabat Struktural Eselon I);
3.
Kemenkeu-Two : level Unit Eselon II (Perjanjian
Kinerja Pejabat Struktural Eselon II);
4.
Kemenkeu-Three : level Unit Eselon III (Perjanjian
Kinerja Pejabat Struktural Eselon III);
5.
Kemenkeu-Four : level Unit Eselon IV (Sasaran
Kinerja Pejabat Struktural Eselon IV);
6.
Kemenkeu-Five : Sasaran Kinerja Staf Ahli
Menteri, Tenaga Pengkaji, Pejabat Fungsional, level unit Eselon V dan
Pelaksana.
Saat ini terjadi dinamika perkembangan yang semakin
dinamis pada Kementerian Keuangan. Salah satunya adalah terkait kinerja
organisasi maupun kinerja pegawai di dalamnya. Manajemen Kinerja sendiri merupakan
faktor penting untuk menilai keberhasilan suatu organisasi. Kementerian
Keuangan terus berkomitmen untuk melakukan perbaikan manajemen kinerja dengan
menyesuaikan kebijakan nasional dan sistem manajemen lainnya. Terdapat
pengaturan yang cukup baru yang melatarbelakangi perbaikan manajemen kinerja
diantaranya adanya PP Nomor
30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS, PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2022
tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN. Selanjutnya hal tersebut kembali
dipertegas oleh Arahan Menteri Keuangan bahwa
sangat diperlukan sistem manajemen kinerja yang flexible namun tetap menjaga
akuntabilitas.
Selanjutnya, untuk mengakomodir hal tersebut,
Kementerian Keuangan menyusun Keputusan Menteri Keuangan Nomor 300/KMK.01/2022
tentang Manajemen Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan. KMK tersebut juga
sebagai bentuk integrasi atas beberapa KMK sebelumnya meliputi Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 467/ KMK.01/2014 tentang Pengelolaan Kinerja di
Lingkungan Kementerian Keuangan, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 519/KMK.01/2015
tentang Pembentukan Komite Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan, Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 590/KMK.01/2016 tentang Pedoman Dialog Kinerja di
Lingkungan Kementerian Keuangan, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.01/2017
tentang Pedoman Penilaian Kinerja Berdasarkan Kualitas Kontrak Kinerja di
Lingkungan Kementerian Keuangan, dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1/KMK.01/2022
tentang Pedoman Penciptaan Ide Baru Kaitannya dengan Penilaian Kinerja di
Lingkungan Kementerian Keuangan.
Dengan
adanya KMK baru tersebut, terdapat peningkatan/improvement manajemen kinerja. Hal ini diharapkan dapat
mendorong pengembangan kinerja yang mengikuti dinamika internal dan eksternal
organisasi, guna mendukung pencapaian target dan tujuan Kemenkeu. Perubahan
tersebut diantaranya
:
1. Ruang lingkup manajemen kinerja telah dibagi menjadi
kinerja organisasi dan kinerja pegawai. Lingkup kinerja organisasi dilihat dari
keseluruhan organisasi yang bersangkutan atau dapat tercermin dari pemilik peta
suatu instansi dan menjadi tanggung jawab unit yang menangani kepatuhan
internal sedangkan kinerja pegawai dilihat dari keseluruhan pegawai yang ada di
dalam instansi yang bersangkutan dan menjadi tanggung jawab unit yang menangani
kepegawaian.
2. Perencanaan kinerja
pegawai mengacu sasaran lintas organisasi sesuai konsep sistem kerja Ruang
Kerja Masa Depan (delayering, squad team, NWOW, WFA). Hal
ini semakin memperkuat cara kerja kolaboratif
melalui squad team untuk memaksimalkan kinerja, sinergi antar unit Eselon I
Kemenkeu, dan budaya Kemenkeu SATU. Pegawai dapat membuat indikator kinerja
dengan target bulanan dan sesuai penugasan. Perencanaan kinerja diawali dengan
adanya proses Refinement Perjanjian Kinerja dan Inisiatif Strategis (level
organisasi) yang dilaksanakan satu tahun sebelum tahun berjalan dengan mengacu
pada dokumen
perencanaan strategis, antara lain visi dan misi Presiden serta Kemenkeu tahun
2020-2024, Renstra 2020-2024, Renja 2023, Arahan Menteri dan Wakil Menteri
Keuangan, hasil reviu dan/atau audit, dan Kebijakan refinement pada KMK Nomor
300 Tahun 2022. Sebagaimana salah satu Nilai Kementerian Keuangan yaitu
kesempurnaan, refinement bertujuan untuk melakukan perbaikan-perbaikan IKU
dengan menganalisa IKU mana yang sudah tidak perlu diIKU kan lagi, IKU-IKU yang
seharusnya diintegrasikan, dan IKU yang perlu ditambahkan. Selanjutnya
Perjanjian Kinerja diturunkan dalam Sasaran Kinerja Pegawai (level pegawai)
sesuai dengan lingkup penugasan. Adapun kinerja pegawai harus mendukung
keberhasilan organisasi.
3. Perubahan
indikator kinerja lebih fleksibel mengikuti dinamika internal dan eksternal
Kemenkeu, namun tetap menjaga akuntabilitas kinerja, tidak seperti sebelumnya
bahwa perubahan
indikator kinerja paling lambat 20 Juli atau 18 Oktober untuk perubahan karena
kebijakan.
4. Penetapan trajectory
target bulanan, serta monitoring dan evaluasi kinerja bulanan/triwulanan dengan
tersedianya jadwal evaluasi kinerja (input
realisasi IKI/IKU dan penilaian perilaku kerja), serta pengajuan keberatan. Dengan demikian
kinerja
organisasi dan pegawai dapat diukur secara akurat dan pasti, meningkatkan
intensitas pengawasan atasan terhadap bawahannya, dan mengoptimalkan pencapaian
target. Trajectory target bulanan digunakan untuk mengakomodir tidak terjadinya blankspot bagi pegawai yang
mengalami dinamika pelaksanaan tugas seperti contohnya mutasi ke kantor
lain. Hal ini dapat mewujudkan fleksibilitas manajemen kinerja.
5. Dialog Kinerja
Individu (DKI) yang sebelumnya dilaporkan setiap semesteran menjadi dilaporkan
setiap triwulanan atau bulanan (sesuai kebutuhan). DKI adalah media komunikasi antara atasan langsung dengan pegawai
dibawahnya yang membahas terkait kinerja. DKI yang dilakukan
lebih intensif setiap triwulanan/bulanan dapat membantu untuk merencanakan,
mengevaluasi, dan memberikan feedback di setiap tahap pelaksanaan kinerja
dengan baik. Dengan demikian kinerja pegawai tidak hanya sekadar merencanakan
di awal dan mengevaluasi di akhir, namun lebih fokus pada proses pelaksanaan
dan pencapaian target kinerja.
6. Adanya penjelasan lebih detail terkait Hasil Kerja
Tambahan (HKT). HKT sendiri merupakan tugas di luar uraian jabatan dan tidak
ada di dalam rencana hasil kerja utama. HKT terdiri dari dari inovasi, squad team, dan penugasan lainnya serta
diperhitungkan dalam hasil evaluasi kinerja di periode penilaian sebagai bentuk
pemberian apresiasi. Dengan semangat nilai kementerian keuangan yaitu
kesempurnaan, hal ini dapat mendorong pegawai untuk terus berinovasi, mencari
terobosan, dan tidak hanya bekerja sesuai dengan uraian tugas dan fungsi
pokoknya.
Kementerian Keuangan selaku pengelola kebijakan fiskal memiliki risiko keuangan negara. Diperlukan pengendalian risiko keuangan negara yang dilaksanakan dengan efektif. Dalam implementasi manajemen kinerja selalu diperhatikan juga terkait aspek risiko, sehingga perlu pengintegrasian dan penyelarasan kebijakan manajemen kinerja dan manajemen risiko. KMK Nomor 300/KMK.01/2022 tentang Manajemen Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan telah memberikan penegasan singkat terkait manajemen risiko dengan detailnya yang dituangkan dalam KMK Nomor 105/KMK.01/2022. Penyelarasan antara manajemen kinerja dan manajemen risiko dapat membuat pelaksanaan Dialog Kinerja Organisasi semakin intensif pada fokus pemecahan masalah organisasi. Selain itu, penyelarasan juga dapat mewujudkan sistem merit yang baik dan dapat memberikan dukungan terhadap proses budaya kerja kemenkeu satu yang saat ini sedang digaungkan seperti pelaksanaan Rapat Asset Liability Committee (ALCo).
Artikel Karya Fitri Nurul Syahadah.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |