Mengenal Penetapan Status Penggunaan Barang (PSP) Barang Milik Negara (BMN)
Muhammad Athaya Zhafran
Selasa, 04 April 2023 pukul 10:49:23 |
56811 kali
Pengelolaan Barang Milik
Negara (BMN) merupakan suatu proses dalam pengelolaan barang yang dibeli atau
diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD)
atau berasal dari perolehan lain yang sah yang dimanfaatkan dalam melaksanakan
tugas dan fungsi pemerintah. Pengelolaan
tersebut tentunya dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum,
transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Pengelolaan BMN
ini terdiri dari satu siklus yang terdiri dari Perencanaan Kebutuhan dan
penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeiharaan,
penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, dan
pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
Berbicara mengenai hal
tersebut, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2020
Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Penggunaan adalah kegiatan yang
dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan Barang Milik
Negara/Daerah yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan. Berbicara
mengenai Penggunaan BMN, tentunya tidak jauh-jauh dari Penetapan Status
Penggunaan (PSP) BMN. Lalu apa yang dimaksud dengan Penetapan Status Penggunaan
(PSP) BMN?
Pengertian Penetapan Status
Penggunaan (PSP) BMN?
Penetapan Status
Penggunaan (PSP) BMN adalah kegiatan menetapkan penggunaan BMN yang digunakan
dan dikuasai oleh satuan kerja yang mengusulkan PSP BMN sehingga BMN tersebut
menjadi tanggung jawab dari satuan kerja yang mengusulkan. PSP BMN ini tentunya
sudah tidak asing bagi pengguna barang dan sangatlah penting. Pengunaan BMN
dapat dilaksanakan apabila telah dilakukan PSP BMN seperti yang tertuang dalam
pasal 9 PMK Nomor 246 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan
Barang Milik Negara yaitu “BMN yang berada dalam penguasaan Pengguna Barang
hanya dapat diusulkan untuk dilakukan Penggunaan untuk dioperasikan oleh pihak
lain, penggunaan sementara, pengalihan status Penggunaan, pemanfaatan, atau
pemindahtanganan, setelah memperoleh penetapan status Penggunaan, kecuali
ditetapkan lain dalam Peraturan Menteri ini dan Peraturan Perundang-undangan”.
Pembagian Kewenangan Usulan PSP BMN
|
Jenis BMN |
Nilai Perolehan Unit (NPU)/ Satuan |
Kewenangan |
|
|
Tanah dan / atau
bangunan pada Pengguna Barang |
NPU ≥ 0 |
Pengelola
(KPKNL) |
|
|
Selain Tanah dan/atau Bangunan
pada Pengguna Barang |
Mempunyai
Dokumen Kepemilikan |
NPU ≥ 0 |
Pengelola
(KPKNL) |
|
Tidak
Mempunyai Dokumen Kepemilikan |
NPU >
Rp100.000.000 |
Pengelola
(KPKNL) |
|
|
Selain Tanah dan/atau
Bangunan pada Pengguna Barang |
Tidak
Mempunyai Dokumen Kepemilikan |
NPU ≤ Rp100.000.000 |
Pengguna
Barang |
|
Alat Utama
Sistem Persejantaan |
NPU ≥ 0 |
Pengguna
Barang |
|
Bagaimana alur pelayanan permohonan
PSP dan dokumen yang dibutuhkan dalam permohonan PSP?
a) Satuan kerja di wilayah kerja KPKNL Banda Aceh selaku Pengguna barang mengajukan permohonan PSP kepada KPKNL Banda Aceh. Untuk memproses permohonan PSP tersebut, ada beberapa dokumen pendukung yang harus dilengkapi oleh pengguna barang sesuai dengan PMK Nomor 246/PMK.06/2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 76/PMK.06/2019 yaitu:
i.
Surat
Permohonan PSP;
ii.
Daftar
BMN yang diusulkan berupa jenis dan spesifikasi BMN;
iii.
Fotokopi
dokumen kepemilikan (sertifikat, IMB, dokumen perolehan, BAST, dokumen
lainnya);
iv.
Surat
Pernyataan Tanggung Jawab (SPTJ) bermeterai (apabila tidak memiliki dokumen
kepemilikan)
v.
Asli
Surat Keterangan mengenai Kebenaran fotokopi dokumen kepemilikan yang
ditandatangani oleh Kepala Satuan Kerja yang bersangkutan;
vi. Nilai
perolehan dan nilai buku (Laporan Kondisi Barang dan/atau listing history yang
telah ditandatangani Kepala Satuan Kerja yang bersangkutan);
vii.
Kartu
Identitas Barang (KIB) yang telah ditandatangani oleh Kepala Satuan Kerja yang
bersangkutan, kecuali terhadap BMN yang tidak diharuskan dicatat dalam KIB;
viii.
Foto
Barang Milik Negara (BMN);
ix. Fotokopi pendelegasian wewenang.
b) Setelah menerima permohonan dan dokumen
pendukung, pelaksana pada KPKNL Banda Aceh meneliti kelengkapan berkas;
c) Apabila dokumen pendukung dinyatakan
LENGKAP, maka KPKNL Banda Aceh akan meneribitkan Surat Keputusan (SK) PSP BMN.
Jangka waktu penyelesaian SK PSP BMN selama 5 (lima) hari kerja sejak surat
permohonan PSP diterima dan dokumen pendukung dinyatakan LENGKAP;
d) Apabila dokumen pendukung dinyatakan
TIDAK LENGKAP, maka KPKNL Banda Aceh akan menerbitkan Surat permohonan
Kelengkapan Dokumen dan meminta satuan kerja untuk melengkapi dokumen pendukung
yang dimaksud;
e) Atas pelayanan yang diberikan, tidak
dipungut biaya apapun;
f) Setelah
mendapatkan SK PSP BMN, selanjutnya satuan kerja (pengguna barang) melakukan
perekaman pada aplikasi SIMAN sebagai bentuk tertib penatausahaan BMN. (Narasi/foto:
Seksi HI KPKNL Banda Aceh)
Sumber:
1. Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246 Tahun 2014 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara.
3. Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 76 /PMK.06/2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 246/PMK.06/2014 Tentang Tata Cara Pelaksanaan
Penggunaan Barang Milik Negara.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |