Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Mengenal Penetapan Status Penggunaan Barang (PSP) Barang Milik Negara (BMN)
Muhammad Athaya Zhafran
Selasa, 04 April 2023 pukul 10:49:23   |   12456 kali

Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) merupakan suatu proses dalam pengelolaan barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD) atau berasal dari perolehan lain yang sah yang dimanfaatkan dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemerintah. Pengelolaan tersebut tentunya dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Pengelolaan BMN ini terdiri dari satu siklus yang terdiri dari Perencanaan Kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeiharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.

Berbicara mengenai hal tersebut, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan Barang Milik Negara/Daerah yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan. Berbicara mengenai Penggunaan BMN, tentunya tidak jauh-jauh dari Penetapan Status Penggunaan (PSP) BMN. Lalu apa yang dimaksud dengan Penetapan Status Penggunaan (PSP) BMN?

Pengertian Penetapan Status Penggunaan (PSP) BMN?

Penetapan Status Penggunaan (PSP) BMN adalah kegiatan menetapkan penggunaan BMN yang digunakan dan dikuasai oleh satuan kerja yang mengusulkan PSP BMN sehingga BMN tersebut menjadi tanggung jawab dari satuan kerja yang mengusulkan. PSP BMN ini tentunya sudah tidak asing bagi pengguna barang dan sangatlah penting. Pengunaan BMN dapat dilaksanakan apabila telah dilakukan PSP BMN seperti yang tertuang dalam pasal 9 PMK Nomor 246 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara yaitu “BMN yang berada dalam penguasaan Pengguna Barang hanya dapat diusulkan untuk dilakukan Penggunaan untuk dioperasikan oleh pihak lain, penggunaan sementara, pengalihan status Penggunaan, pemanfaatan, atau pemindahtanganan, setelah memperoleh penetapan status Penggunaan, kecuali ditetapkan lain dalam Peraturan Menteri ini dan Peraturan Perundang-undangan”.

Pembagian Kewenangan Usulan PSP BMN

Jenis BMN

Nilai Perolehan Unit (NPU)/ Satuan

Kewenangan

Tanah dan / atau bangunan pada Pengguna Barang

NPU ≥ 0

Pengelola (KPKNL)

Selain Tanah dan/atau Bangunan pada Pengguna Barang

Mempunyai Dokumen Kepemilikan

NPU ≥ 0

Pengelola (KPKNL)

Tidak Mempunyai Dokumen Kepemilikan

NPU > Rp100.000.000

Pengelola (KPKNL)

Selain Tanah dan/atau Bangunan pada Pengguna Barang

Tidak Mempunyai Dokumen Kepemilikan

NPU ≤ Rp100.000.000

Pengguna Barang

Alat Utama Sistem Persejantaan

NPU ≥ 0

Pengguna Barang

Bagaimana alur pelayanan permohonan PSP dan dokumen yang dibutuhkan dalam permohonan PSP?

a) Satuan kerja di wilayah kerja KPKNL Banda Aceh selaku Pengguna barang mengajukan permohonan PSP kepada KPKNL Banda Aceh. Untuk memproses permohonan PSP tersebut, ada beberapa dokumen pendukung yang harus dilengkapi oleh pengguna barang sesuai dengan PMK Nomor 246/PMK.06/2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 76/PMK.06/2019 yaitu:

i. Surat Permohonan PSP;

ii. Daftar BMN yang diusulkan berupa jenis dan spesifikasi BMN;

iii. Fotokopi dokumen kepemilikan (sertifikat, IMB, dokumen perolehan, BAST, dokumen lainnya);

iv. Surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPTJ) bermeterai (apabila tidak memiliki dokumen kepemilikan)

v. Asli Surat Keterangan mengenai Kebenaran fotokopi dokumen kepemilikan yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Kerja yang bersangkutan;

vi. Nilai perolehan dan nilai buku (Laporan Kondisi Barang dan/atau listing history yang telah ditandatangani Kepala Satuan Kerja yang bersangkutan);

vii. Kartu Identitas Barang (KIB) yang telah ditandatangani oleh Kepala Satuan Kerja yang bersangkutan, kecuali terhadap BMN yang tidak diharuskan dicatat dalam KIB;

viii. Foto Barang Milik Negara (BMN);

ix. Fotokopi pendelegasian wewenang.


b) Setelah menerima permohonan dan dokumen pendukung, pelaksana pada KPKNL Banda Aceh meneliti kelengkapan berkas;

c) Apabila dokumen pendukung dinyatakan LENGKAP, maka KPKNL Banda Aceh akan meneribitkan Surat Keputusan (SK) PSP BMN. Jangka waktu penyelesaian SK PSP BMN selama 5 (lima) hari kerja sejak surat permohonan PSP diterima dan dokumen pendukung dinyatakan LENGKAP;

d) Apabila dokumen pendukung dinyatakan TIDAK LENGKAP, maka KPKNL Banda Aceh akan menerbitkan Surat permohonan Kelengkapan Dokumen dan meminta satuan kerja untuk melengkapi dokumen pendukung yang dimaksud;

e) Atas pelayanan yang diberikan, tidak dipungut biaya apapun;

f) Setelah mendapatkan SK PSP BMN, selanjutnya satuan kerja (pengguna barang) melakukan perekaman pada aplikasi SIMAN sebagai bentuk tertib penatausahaan BMN. (Narasi/foto: Seksi HI KPKNL Banda Aceh)

Sumber:

1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara.

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 76 /PMK.06/2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 246/PMK.06/2014 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini