Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Integrasi SOP Layanan Penjualan BMN Selain Tanah dan/atau Bangunan pada KPKNL
Nadea Skandina Putri
Jum'at, 24 Maret 2023 pukul 08:50:54   |   637 kali

Salah satu tugas dan fungsi yang dijalankan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara adalah pelayanan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Instansi vertikal di lingkungan DJKN meliputi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), serta Kantor Wilayah (Kanwil) memegang peran yang sangat penting dalam menyelenggarakan fungsi ini. Instansi vertikal merupakan garda terdepan sebagai unit pertama yang melaksanakan interaksi dengan penggunan layanan dan menjadi wadah sekaligus representasi peran DJKN. DJKN selaku unit penyelenggara pelayanan publik tentunya harus memperhatikan asas pelayanan publik yang harus dipenuhi oleh penyelenggara pelayanan publik sesuai undang-undang tentang pelayanan publik. Hal ini sejalan dengan tuntutan dari pemangku kepentingan DJKN dimana ekspetasi dan kebutuhan penerima layanan semakin meningkat seiring dengan perbaikan yang telah dibangun unit pelayanan. Hal ini berlaku pula untuk pelayanan pengelolaan BMN yang perlu ditingkatkan terus menerus.

Sesuai dengan hasil Rakernas DJKN tahun 2018 terkait dengan simplifikasi pengelolaan kekayaan negara, dirasa perlu untuk melakukan simplifikasi proses bisnis melalui integrasi layanan antar unit kerja yang menangani permohonan untuk mendukung layanan yang bersifat end-to-end serta percepatan dan kepastian norma waktu layanan yang diberikan DJKN kepada stakeholder. Selain integrasi SOP Pemanfaatan BMN (sewa) yang telah diberlakukan sejak tahun 2019, juga perlu adanya SOP yang terintegrasi untuk pemberian layanan penjualan BMN yang menghubungkan proses permohonan persetujuan penjualan BMN yang diterima sampai dengan pelaksanaan lelang BMN.

Berdasarkan hasil evaluasi proses bisnis pengelolaan kekayaan negara, untuk proses penjualan BMN selain tanah dan/atau bangunan pada KPKNL masih terdapat beberapa permasalahan, diantaranya:
1) masih terdapat proses bisnis antar unit yang tidak bertautan secara efektif antara layanan Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN), penilaian dan lelang sebagai layanan end-to-end;
2) tidak ada jeda waktu yang terukur antar tahapan (misal waktu antara selesainya penelitian berkas dan permulaan survei lapanganuntuk penilaian pada tim Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah (PFPP) atau terbitnya persetujuan penjualan BMN dan pengajuan lelang);
3) terdapat verifikasi yang berulang atas dokumen permohonan dengan obyek yang sama di PKN, penilaian dan lelang; dan
4) pengajuan lelang yang melewati 1 tahun dari tanggal persetujuan penjualan BMN.

Sebagaimana pada alur proses bisnis eksisting, penjualan BMN STB diawali dengan pengajuan permohonan persetujuan penjualan oleh satuan kerja (Satker) kepada unit vertikal DJKN dan selanjutnya penyampaian permohonan pelaksanaan lelang non eksekusi wajib BMN setelah terbitnya persetujuan penjualan dari pengelola barang. Surat permohonan yang disampaikan oleh satker berupa dua surat yang berbeda dengan tujuan kepada kepala KPKNL. Tahapan eksisiting untuk penyelesaian penjualan BMN STB sesuai dengan Kepdirjen Nomor 378/KN/2017 dan 145/KN/2013 yaitu dimulai dari penyelesaian permohonan oleh unit PKN, verifikasi permohonan penilaian BMN untuk penilaian dari seksi PKN, rentang waktu dimulainya survei lapangan sejak terbit ST tim penilai, pengumpulan data dan informasi (survei lapangan), penyusunan laporan penilaian, penyusunan permohonan lelang dan penetapan jadwal lelang. Adapun penyelesaian penjulan BMN STB pada KPKNL membutuhkan waktu penyelesaian sekitar 36 s.d. 38 hari kerja diluar rentang waktu yang terjadi antara penerbitan surat tugas tim penilai dengan pelaksanaan survei lapangannya serta jeda waktu yang terjadi dalam pengajuan permohonan lelang oleh Satker pemohon.

Penerapan SOP integrasi penjualan BMN STB telah dilaksanakan oleh beberapa unit vertikal diantaranya KPKNL Samarinda dan KPKNL Jakarta IV. Norma waktu yang ditetapkan oleh KPKNL Samarinda dalam penyelesaian penjualan BMN STB adalah 15 hari kerja dimana SOP dimulai dengan pengajuan permohonan persetujuan penjualan bersamaan dengan pengajuan lelang online. Penentuan total 15 hari kerja dalam SOP integrasi didasarkan pada ketetuan dalam PMK 213/PMK.6/2020 bahwa dalam hal permohonan lelang online telah diajukan melalui aplikasi lelang dan dokumen persyaratannya telah terverifikasi secara digital, dokumen persyaratan asli harus telah diterima oleh KPKNL paling lambat 14 hari kerja sejak dinyatakan lengkap. Norma waktu penyelesaian penjualan BMN pada KPKNL Jakarta IV ditetapkan 23 hari kerja dan 12 hari kalender dimana alokasi waktu relatif lebih lama daripada yang diterapkan oleh KPKNL Samarinda mengingat beban layanan pengelolaan BMN termasuk penjualan BMN melalui lelang pada KPKNL Jakarta IV relatif tinggi. Namun demikian, total waktu yang dibutuhkan dalam penerapan SOP Integrasi riil di lapangan pada KPKNL Jakarta IV dapat lebih dari estimasi waktu tersebut mengingat terdapat beberapa proses yang perlu dilakukan antara lain penyampaian surat pemberitahuan dari KPKNL Jakarta IV kepada Satker bahwa permohonan lelang online sudah dapat dikirim (submit) dan penyelesaian proses submit permohonan lelang online oleh Satker.

Mengacu penerapan SOP integrasi penjualan BMN STB yang telah dilakukan oleh KPKNL Samarinda dan KPKNL Jakarta IV serta dari sisi regulasi maka DJKN telah dimungkinkan untuk melakukan penerapan SOP integrasi penjualan BMN STB pada KPKNL. Dari sisi regulasi, penyediaan layanan yang terintegrasi satu pintu bagi pengguna layanan di KPKNL dimungkinkan dimana pengguna layanan dapat mengajuan permohonan penjualan BMN STB secara end-to- end melalui 1 (satu) permohonan saja. Hal ini sesuai dengan PMK 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang bahwa permohonan lelang oleh satker dapat diajukan dalam satu surat bersamaan dengan permohonan persetujuan penjualan kepada KPKNL.

Sebagaimana diatur dalam PP 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/D dan PMK Nomor 165/PMK.06/2021 tentang Perubahan atas PMK Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan BMN, penggunaan nilai taksiran yang ditentukan dari hasil penilaian oleh tim yang ditetapkan di lingkungan pengguna barang dimungkinkan dalam rangka mengajukan permohonan persetujuan penjualan BMN berupa STB. Selain itu, berdasarkan PMK 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, penetapan nilai limit oleh satker selaku penjual dimungkinkan berdasarkan laporan hasil penaksiran oleh penaksir yang merupakan pihak internal penjual atau pihak lain yang ditunjuk oleh penjual. Tersedianya payung hukum untuk penggunaan nilai taksiran dalam rangka memproses persetujuan penjualan dan pelaksanaan lelang BMN berupa STB menjadi alternatif penggunaan nilai selain dari hasil penilaian oleh penilai DJKN, yang tentunya dapat mempercepat pemberian layanan penjualan BMN STB secara end-to-end karena satker tidak perlu menunggu terbitnya laporan hasil penilaian dari DJKN.

Norma waktu pemberian layanan penjualan BMN STB hendaknya juga agar dihitung secara berkesinambungan sejak permohonan diterima sampai dengan pelaksanan lelangnya. Penyusunan norma waktu dapat mengacu pada SOP Integrasi pada KPKNL Samarinda dan KPKNL Jakarta IV serta konsep revisi SOP integrasi persetujuan/penolakan sewa BMN dengan memperhatikan kuantitas BMN yang diusulkan permohonannya.

Inefisiensi yang ditemukan dalam proses bisnis eksisting berupa verifikasi berulang atas dokumen permohonan dengan obyek yang sama, dapat dilakukan eliminasi dengan menerapkan integrasi verifikasi dokumen secara sinergi di KPKNL baik oleh petugas penerima berkas di Area Pelayanan Terpadu (APT) maupun oleh tim verifikator yang berasal dari ketiga unit yang memberikan layanan pemindahtanganan BMN dalam bentuk penjualan lelang (PKN, Penilaian dan Pelelang). Petugas APT dapat langsung melakukan pengecekan atas kelengkapan dokumen sesuai daftar yang dipersyaratkan untuk permohonan persetujuan pemindahtanganannya, penilaian dan lelangnya. Hal ini dimaksudkan agar petugas APT dapat langsung mengembalikan permohonan yang tidak lengkap sehingga dapat langsung ditindaklanjuti satker yang bersangkutan dan untuk berkas permohonan yang dinyatakan lengkap diteruskan ke tim verifikasi teknis yang berasal dari ketiga unit terkait guna memastikan berkas dokumen permohonan tersebut benar-benar telah memenuhi persyaratan untuk diproses lebih lanjut. Apabila terdapat kekurangan dokumen pada tahap verifikasi konten, tiap verifikator melakukan crosscheck dan komunikasi di internal tim untuk melakukan permintaan kelengkapan dokumen ke pemohon serta KPKNL dapat menentukan jangka waktu bagi satker untuk melengkapi kekurangan dokumen tersebut. Penerapan integrasi SOP layanan penjualann BMN STB pada KPKNL akan memberikan dampak pada percepatan dan kepastian norma waktu pemberian layanan penjualan BMN STB kepada pengguna layanan sehingga dapat meningkatkan kepuasan pengguna layanan.


Ditulis oleh Tim Seksi Transformasi Kekayaan Negara, Subdirektorat TBAD, Direktorat TSI.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini