Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Sejarah Lelang Di Indonesia
Egi Indra Wilantika A.md.
Selasa, 28 Februari 2023 pukul 21:56:40   |   3865 kali

Sejarah Lelang Di Indonesia

Lelang di Indonesia sudah ada sejak Tahun 1908, ditandai dengan terbitnya Peraturan Lelang atau Vendu Reglement. Vendu Reglement yang diundangkan dalam Staatsblad Nomor 189 Tahun 1908 merupakan cikal bakal lahirnya mekanisme lelang di Indonesia. Pada awal pemberlakuannya, Vendu Reglement hanya berlaku bagi warga Belanda yang pada waktu itu menduduki Indonesia. Mekanime lelang digunakan untuk mengatasi permasalahan barang- barang milik para pejabat Belanda yang berpindah tugas. Selanjutnya lelang berkembang menjadi penjualan barang - barang permintaan pengadilan atau dikenal dengan lelang eksekusi.

Vendu Reglement mengatur tata cara lelang, siapa yang melaksanakan lelang, barang- barang yang dilelang, biaya – biaya yang timbul dalam lelang, pembukuan lelang dan institusi yang boleh menyelenggarakan lelang. Vendu Reglement juga mengatur mekanisme lelang secara detail, termasuk tata cara penawaran lelang. Vendu Reglement sekaligus menjadi dasar terbentuknya kantor Inspeksi Lelang sebagai lembaga pertama di Indonesia yang berwenang melaksanakan lelang. Inspeksi lelang ini bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan (Direktuur Van Financient). Inspeksi Lelang selanjutnya beralih di bawah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan nama Kantor Lelang Negara (KLN). Dalam pelaksanaannya, KLN menunjuk seorang Pejabat Lelang Klas I. Selain Pejabat Lelang Klas I, diangkat pula Pejabat Lelang Klas II untuk melayani lelang yang berada di pelosok dimana belum ada KLN.

Pada Tahun 1991, melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1991, terjadi perubahan organisasi di Departemen Keuangan. Salah satunya adalah terbentuknya lembaga baru dengan nama Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN). Unit lelang atau KLN yang tadinya berada di bawah DJP beralih menjadi di bawah BUPLN. Pada masa BUPLN tersebut, lelang berkembang dengan melibatkan pihak swasta dalam pelaksanaan lelang sehingga mulai marak berdiri Balai Lelang yang berada dibawah pembinaan dan pengawasan BUPLN. Pengelola Balai Lelang adalah pihak swasta. Pada Tahun 2000, kembali terjadi perubahan organisasi di bawah Departemen Keuangan. BUPLN berganti nama menjadi Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN). DJPLN mempunyai tugas dan fungsi sebagai lembaga yang melakukan pengurusan piutang Negara dan lelang. Unit lelang juga berubah nama dari KLN menjadi Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN). Perkembangan terakhir terjadi pada Tahun 2006, dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 445/PMK.01/2006 tentang Organisasi Departemen Keuangan, DJPLN berubah menjadi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), sedangkan di tingkat operasional berubah dari KP2LN menjadi Kantor Pelayanan Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Jalan panjang perubahan organisasi lelang tersebut diyakini menjadi salah satu penyebab mengapa khalayak tidak familiar dengan istilah lelang, sementara mekanisme lelang tidak banyak mengalami perubahan.

Secara istilah, lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan /atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului adanya Pengumuman Lelang. Definisi ini dapat ditemui dalam Peraturan Lelang Vendureglement dan peraturan pelaksanaan lainnya, seperti Peraturan Menteri Keuangan. Pengertian tersebut juga mirip dengan istilah lelang tender, karena bentuk transaksi jual beli yang menggunakan mekanisme serupa yakni penawaran naik-naik untuk tender pengadaan barang dan jasa. Padahal keduanya memiliki sejarah, tujuan dan filosofi yang berbeda. Penyebutan dan mekanisme penawaran yang serupa menyebabkan kerancuan terhadap definisi lelang.

Salah satu hal yang tidak banyak diketahui masyarakat adalah bahwa penjualan barang secara lelang harus dilaksanakan dihadapan Pejabat Lelang. Seperti contoh kasus lelang motor listrik Presiden atau maraknya perkembangan modus penipuan lelang, yang pelaksanaan lelangnya tidak dilaksanakan dihadapan Pejabat Lelang.

Lelang di Indonesia menjadi kewenangan Kementerian Keuangan, yang merupakan salah satu tugas fungsi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Sejak Tahun 2006, institusi lelang terus bergerak melakukan perubahan sejalan dengan perkembangan dan tuntutan masyarakat. Perkembangan lelang sangat pesat tidak hanya dari sisi jenis lelang, perbaikan jabatan Pejabat lelang, perbaikan standard operation procedure lelang tetapi juga sistem penawarannya. Hal ini didukung dengan diterbitkannya berbagai peraturan yang mendukung terciptanya lelang semakin kompetitif, obyektif, memberikan kepastian hukum dan akuntabel.

Akuntabel karena dilakukan dihadapan Pejabat Lelang yang sebelumnya telah melalui proses verifikasi dokumen sesuai Prosedur Operasi Standar (SOP). Disamping itu Pejabat Lelang adalah seseorang yang diangkat oleh Menteri Keuangan dan memiliki wilayah kerja tertentu. Kompetitif, harga yang terbentuk adalah harga tertinggi dari peserta lelang yang ada. Kepastian Hukum ditandai dengan diterbitkan Risalah Lelang yang dapat digunaan sebagai dokumen pertangungjawaban atau sebagai akta van transfer terhadap barang yang membutuhkan dokumen kepemilikan untuk setiap pelaksanaan lelang. Obyektif, bahwa setiap pelaksanaan lelang diadakan secara terbuka untuk umum.

Perubahan-perubahan tersebut menunjukan keseriusan DJKN dalam mengembangkan lelang. Satu hal lagi yang harus diperhatikan oleh masyarakat bahwa sebagian besar pelaksanaan lelang di Indonesia disyaratkan adanya uang jaminan. Uang jaminan ini berfungsi untuk menjaring peserta lelang yang serius. Apabila peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang lelang tidak melunasi sesuai waktu yang ditentukan, maka uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara (untuk lelang eksekusi).

Saat ini masyarakat diberi kemudahan didalam mengikuti lelang karena DJKN/KPKNL sudah dan terus mengembangkan e-Auction. e-Auction adalah produk layanan unggulan DJKN sehingga lelang semakin modern, dilaksanakan dengan tidak mengharuskan peserta lelang datang ke tempat pelaksanaan lelang. Kemudahan memberikan dampak peserta tidak perlu mengeluarkan biaya besar untuk hadir dalam pelaksanaan lelang serta melakukan penawaran lelang sebatas kemampuannya tanpa ada tekanan dari peserta pesaing dari pihak lain.

e-auction memberikan pilihan bagi pemohon untuk menentukan sistem penawaran lelang melalui internet, yakni melalui mekanisme closed bidding maupun open bidding. Untuk mekanisme closed bidding peserta dapat melakukan penawaran setelah yang bersangkutan memenuhi persyaratan lelang dan menawar sejak objek lelang ditayangkan di aplikasi (internet) sampai batas akhir penawaran. Sedangkan open bidding adalah sistem penawaran lelang melalui internet dimana peserta dapat melakukan penawaran secara real-time (dapat melihat penawaran dari peserta pesaing) dilakukan sekurang-kurangnya 2 (dua) jam sebelum batas waktu akhir penawaran. Pilihan ini sengaja diberikan mengingat masyarakat di Indonesia masih sangat beragam dalam penguasaan teknologi. Aplikasi berbasis internet ini dapat diakses melalui https://www.lelang.go.id. atau dapat diunduh melalui Play Store atau App Store.

Diharapkan dengan berbagai keunggulan dan kemudahan yang ada, masyarakat tidak lagi percaya ajakan mengikuti lelang yang tidak jelas. Apabila menerima informasi terkait penjualan lelang dari pihak manapun, masyarakat diharapkan dapat melakukan konfirmasi kepada KPKNL terdekat atau dapat juga menghubungi call center DJKN 1500991. Bagi pihak-pihak yang akan melaksanakan penjualan dengan mekanisme lelang dapat bekerja sama dengan DJKN/KPKNL terdekat.

Mudah dan sederhana cara mengikuti lelang di Indonesia, pastikan dan konfirmasikan informasi yang diterima kepada institusi resmi yang berwenang mengenai lelang, dalam hal ini KPKNL/DJKN sehingga tidak tertipu dengan tawaran harga murah suatu barang yang dijual secara lelang. Ingat, lelang tidaklah identik dengan harga murah.

*dikutip dari artikel yang ditulis oleh Marhaeni Rumiasih

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini