Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
OPTIMALISASI PERAN KEMENTERIAN KEUANGAN DI DAERAH DALAM PROGRAM PENGUATAN REGIONAL CHIEF ECONOMIST
Sugiharto
Selasa, 28 Februari 2023 pukul 11:20:19   |   1091 kali

Menurut Pasal 1021 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 /PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) mempunyai tugas dan fungsi pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas negara, dan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah. Dalam melaksanakan tugasnya, DJPb didukung oleh 34 Kantor Wilayah DJPb dan 182 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Namun, mulai tahun 2021 Menteri Keuangan memberikan amanah kepada unit vertikal Kementerian Keuangan untuk menjadi Regional Chief Economist (RCE) yang merupakan representasi Kementerian Keuangan di daerah. Tugas RCE meliputi menganalisis dan mengidentifikasi berbagai aktivitas ekonomi masyarakat di seluruh Indonesia, menjelaskan fungsi dan kebijakan fiskal, melakukan evaluasi dampak APBN di masing-masing daerah, dan memiliki sensitivitas serta kerangka berpikir bahwa uang negara harus mampu menghasilkan manfaat maksimal bagi rakyat dan bagi perekonomian untuk menciptakan kesejahteraan dan kesempatan kerja.

Untuk mendukung program RCE, Menteri Keuangan telah menetapkan Program Penguatan Regional Chief Economist dalam Rangka Kesinambungan Fiskal Berbasis Kewilayahan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 395/KMK.01/2022. Program ini terdiri dari Kajian Fiskal Regional (KFR), Assets and Liabilities Committee (ALCo) Regional, dan Forum Koordinasi Pengelolaan Keuangan Negara (FKPPN).

Kajian Fiskal Regional (KFR) adalah dokumen kajian yang disusun oleh pengelola fiskal di daerah yang berisi potret profil dan dinamika kondisi fiskal di daerah. ALCo Regional adalah forum komunikasi dan kolaborasi lintas Unit Eselon I Kementerian Keuangan di daerah yang mendukung peran ALCo di tingkat Pusat. Sedangkan FKPPN adalah wadah koordinasi, komunikasi, konsultasi, supervisi, dan sharing data informasi lingkup pengelolaan keuangan negara dan regulasi terkait.

Meskipun program penguatan RCE sudah ditetapkan, masih ada ruang untuk memperluas atau menambah untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak daerah, efisiensi belanja Kementerian/Lembaga dan belanja pemerintah daerah, serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Walaupun dari implementasi penambahan RCE terdapat hambatan/tantangan yang mungkin muncul antara lain penambahan program penguatan RCE sarat dengan muatan koordinasi antar K/L dan pemerintah daerah yang berpotensi menimbulkan permasalahan koordinasi di lingkungan birokrasi karena adanya ego sektoral antar unit organisasi, perlunya payung hukum untuk kegiatan kegiatan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang bersifat duplikasi.

Untuk mengatasi hambatan dimaksud, beberapa hal yang bisa dilakukan antara lain dengan memprioritaskan penambahan program penguatan RCE pada kegiatan yang bersifat mendesak dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat, dan tidak terdapat hambatan berupa peraturan perundang-undangan, penataan kembali kewenangan oleh Badan Kepegawaian Negara untuk mengatasi permasalahan ego sectoral antar unit, dan dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala untuk memastikan pencapaian tujuan RCE.

Dengan adanya program RCE yang kuat dan berkelanjutan, diharapkan Indonesia dapat mengoptimalkan potensi ekonominya dan menciptakan kesejahteraan yang lebih baik bagi rakyatnya.

Penulis: Mardhanus Rudiyanto (Kepala KPKNL Palembang)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini