Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Memahami Pengurusan Piutang Daerah diluar PUPN
Ridho Kurniawan Siregar
Rabu, 01 Februari 2023 pukul 15:38:36   |   1282 kali

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 137/PMK.06/2022 mengatur soal penghapusan piutang daerah yang tidak dapat diserahkan kepengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah, seringkali Pemerintah Daerah melakukan tindakan atau proses bisnis yang dapat menimbulkan hak Pemerintah Daerah dalam bentuk piutang daerah. Piutang daerah merupakan jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Daerah dan/atau hak Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah. Menurut Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam melaksanakan tugas pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) seringkali menjumpai kasus-kasus piutang daerah yang statusnya telah macet namun tidak ditindaklanjuti secara benar.

Penulis mencoba menjelaskan bagaimana mekanisme tindak lanjut temuan BPK atas piutang daerah dengan PMK Nomor 137/PMK.06/2022, dan apa perlunya bagi Pemerintah Daerah mengingat piutang dimaksud pada dasarnya hanya membebani pencatatan Neraca dalam LKPD, kemudian bagaimana tata penagihan dan cara penghapusannya.

A. Mekanisme Tindaklanjut Temuan BPK atas Piutang Daerah dengan PMK Nomor 137/PMK.06/2022.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dan tindak lanjut hasil setiap pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disusun dan disajikan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) segera setelah kegiatan pemeriksaan selesai. Pemeriksaan keuangan akan menghasilkan opini. Sedangkan pemeriksaan kinerja akan menghasilkan temuan, kesimpulan, dan rekomendasi, sedangkan pemeriksaan dengan tujuan tertentu akan menghasilkan kesimpulan. Setiap laporan hasil pemeriksaan BPK disampaikan kepada DPR/DPD/DPRD sesuai dengan kewenangannya ditindaklanjuti, antara lain dengan membahasnya bersama pihak terkait.

Opini adalah pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Rekomendasi adalah saran dari pemeriksa berdasarkan hasil pemeriksaannya, yang ditujukan kepada orang dan/atau badan yang berwenang untuk melakukan tindakan dan/atau perbaikan. Salah satu permasalahan di Pemerintahan Daerah adalah piutang daerah macet dan bagaimana perlakuannya kalau tidak tertagih.

1. Kasus-kasus Piutang Daerah yang dihadapi

Permasalahan Piutang Daerah, sesuai laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam melaksanakan tugas pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) seringkali menjumpai kasus-kasus piutang daerah yang statusnya telah macet namun tidak ditindaklanjuti. Sebagai contoh adalah, piutang atas tagihan penjualan angsuran aset milik daerah, piutang atas Tuntutan Ganti Rugi (TGR) maupun Tuntutan Perbendaharaan (TP) juga piutang anggota dewan. Untuk mekanisme penyelesaiannya dapat menggunakan PMK No.137/PMK.06/2022 bila piutang sampai Rp8 juta dan diselesaikan sendiri oleh Pemerintah Daerah sedangkan untuk piutang yang diatas Rp8 juta menggunakan PMK Nomor 240/PMK.06/2016 piutang tersebut terlebih dahulu harus diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) namun demikian dalam PMK ini tidak mengakomodir penyelesaian piutang atas tagihan Pajak yang mana harus diselesaikan sesuai undang-undang perpajakan atau peraturan tersendiri.

Piutang Daerah status macet tersebut antara lain karena penanggung utang dan/atau pihak yang memiliki kewajiban menyelesaikan piutang daerah tidak kooperatif, telah meninggal, dan/atau tidak diketahui keberadaannya. Piutang daerah yang statusnya macet serta kemungkinan besar akan tidak diterima oleh Pemerintah Daerah tersebut pada dasarnya hanya membebani pencatatan Neraca dalam LKPD. Nilai aktiva/harta Pemerintah Daerah dalam Neraca (berupa piutang daerah) seolah-olah besar, walaupun dalam prakteknya belum pasti piutang tersebut dapat tertagih, penulis mencoba membahas penyelesaian piutang daerah dengan menggunakan PMK Nomor 137/PMK.06/2022

2. Kontribusi Kementerian Keuangan Khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)

Dengan telah ditetapkannya PMK Nomor 137/PMK.06/2022 tentang Penghapusan Piutang Daerah Yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya Kepada Panitia Urusan Piutang Negara tanggal 13 September 2022 dimana Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Bidang Piutang Negara kanwil dan instansi vertikalnya Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) seluruh Indonesia telah mensosialisasikan PMK dimaksud kepada Pejabat Pemerintah Daerah terkait kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah.

Sosialisasi tersebut adalah tindak lanjut dari arahan Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN) melalui Nota Dinas Nomor ND-1126/KN.2/2022 tanggal 05 Oktober 2022 hal Permintaan agar Melakukan Sosialisasi PMK 137/PMK.06/2022 tentang Penghapusan Piutang Daerah yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara. Maksud pelaksanaan sosialisasi ini sebagaimana dijelaskan dalam Nota Dinas Direktur PKKN adalah memberikan pemahaman mengenai tata cara/mekanisme penghapusan Piutang Daerah yang pengurusannya tidak dapat diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) atau yang dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Maka dengan terbitnya PMK No.137/PMK.06/2022 ini, untuk melaksanakan amanat pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/daerah, yang berbunyi:

1) Penghapusan Piutang Negara/Daerah dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal: a. Piutang Negara/Daerah yang pengurusannya diatur dalam Undang-Undang tersendiri; atau b. Piutang Negara/Daerah tidak memenuhi syarat untuk diserahkan pengurusannya kepada PUPN sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang piutang negara.

2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan Piutang Negara yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur oleh Menteri Keuangan.

3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan Piutang Daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur oleh Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri.

3. Ruang Lingkup dan Dasar Hukum

Ruang lingkup Piutang Daerah yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi: Piutang Daerah pada Pemerintah Daerah, bendahara umum daerah, badan layanan umum daerah; dan piutang retribusi daerah, dengan kategori macet yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN, yang mengacu atau pedoman dasar hukum antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara;

2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;

3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;

4. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah;

5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;

6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

4. Tugas Dan Wewenang Kepala Daerah

Berdasarkan wewenang Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dapat menetapkan kebijakan pengelolaan Piutang Daerah; dan menugaskan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, untuk melaksanakan proses penghapusan Piutang Daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN,

Kemudian Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dalam menyelesaikan Piutang Daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN mempunyai tugas:

a. melakukan pengelolaan Piutang Daerah secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel; b. melakukan proses penghapusan Piutang Daerah

dan mempunyai kewenangan:

a. menerbitkan surat PPDTO;

b. mengajukan usulan penghapusan Piutang Daerah yang telah ditetapkan PPDTO kepada Gubernur /Bupati/Wali Kata melalui Sekretaris Daerah; dan

c. kewenangan lain dalam menyelesaikan Piutang Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atau Keputusan Kepala Daerah.

B. Bagaimana Tata Penagihan dan Cara Penghapusannya

1. Penghapusan Piutang Daerah Yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya Kepada PUPN

Penghapusan Piutang Daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN, meliputi: Penghapusan Secara Bersyarat dan Penghapusan Secara Mutlak. Kemudian penghapusan secara bersyarat/mutlak tersebut dilakukan setelah PPDTO terbit dengan didahului dengan:

1) Harus dilakukan upaya penagihan sebelum penerbitan PPDTO

2) Upaya penagihan dilakukan dengan penagihan tertulis dengan Surat Tagihan; dan/atau penagihan dengan kegiatan optimalisasi

3) Penagihan tertulis dengan Surat Tagihan wajib dilakukan

4) Penagihan dengan kegiatan optimalisasi dilakukan dengan pertimbangan efisiensi dan efektivitas. Penagihan tertulis dengan Surat Tagihan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah.

2. Peraturan Menteri Keuangan ini Mempunyai Maksud dan Tujuan

PMK ini mendorong Pemerintah Daerah secara bertahap dapat memperbaiki kualitas piutang daerah pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang bersangkutan dan mendorong Pemda untuk lebih bertanggungjawab menyelesaikan piutang daerahnya dengan benar juga terciptanya mekanisme penghapusan Piutang Daerah yang pruden dan akuntabel. Dengan terbitnya PMK No.137/PMK.06/2022 dapat memberikan kepastian hukum bagi penyelesaian piutang di luar jalur PUPN untuk melaksanakan amanat pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/daerah serta mengatur kembali level of playing field antara PUPN dan Pemda dalam menyelesaikan piutangnya (piutang daerah s.d Rp8 juta akan diselesaikan sendiri oleh Pemerintah Daerah).

3. Bagaimana Mekanisme Proses Pengurusan Piutang Daerah

Mekanisme penyelesaian ganti kerugian negara/daerah terhadap bendahara berdasarkan Peraturan Badan PemeriksaKeuangan Nomor 3 Tahun 2007 apabila dari hasil pemeriksaan terbukti ada perbuatan melawan hukum, Badan Pemeriksa Keuangan mengeluarkan surat kepada pimpinan instansi untuk memproses penyelesaian kerugian negara melalui Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM). Begitu juga mekanisme penyelesaian ganti kerugian negara/daerahterhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lainnyaberdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (3) juga melalui SKTJM.

Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disebut SKTJM adalah surat keterangan yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa yang bersangkutan bertanggung jawab atas kerugian negara yang terjadi dan bersedia mengganti kerugian negara dimaksud. Sedangkan Surat Keputusan Pembebanan Sementara adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala badan-badan lain/gubernur/bupati/ walikota tentang pembebanan penggantian sementara atas kerugian negara sebagai dasar untuk melaksanakan sita jaminan.

Selain dengan menggunakan SKTJM dalam penyelesaian ganti kerugian negara/daerah, dapat pula menggunakan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS). SKP2KS digunakan bila tidak didapatkan SKTJM. SKP2KS adalah surat keputusan yang ditetapkan oleh Presiden/Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur, Bupati atau Walikota yang mempunyai kekuatan hukum tetap tentang pembebanan penggantian Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.

Dalam pengurusan piutang daerah dapat menggunakan mekanisme Peraturan Menteri Keuangan sebagai berikut:

3.a. Jalur pertama dengan PMK No.240/PMK.06/2016

Piutang macet Pemerintah Daerah, ada dan besarnya pasti menurut hukum dengan nilai kewajiban yang diatas Rp8.000.000,00 wajib diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dengan menggunakan peraturan Menteri keuangan Nomor 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara, menghasilkan produk Piutang Sementara Belum Dapat Tertagih (PSBDT) dibuat oleh PUPN dan ditujukan kepada penyerah piutang, kemudian dilanjutkan proses penghapusan piutang daerah oleh Gubernur/Bupati/Walikota dengan menggunakan PMK 82/PMK.06/2019 dan usulan penghapusan Piutang TGR/TP setelah ada rekomendasi dari BPK RI dengan melibatkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) setempat.

3.b. Jalur kedua dengan PMK No.137/PMK.06/2022

Piutang macet Pemerintah Daerah, ada dan besarnya tidak pasti menurut hukum dengan nilai kewajiban sampai dengan Rp8.000.000,00 diselesaikan sendiri oleh Pemerintah Daerah atau tidak diserahkan kepada PUPN dengan menggunakan peraturan Menteri keuangan Nomor 137/PMK.06/2022, produk Pernyataan Piutang Daerah Telah Optimal (PPDTO) dibuat oleh Pengelola Keuangan Daerah ditujukan kepada Sekretaris Daerah dan usulan penghapusan diajukan oleh Sekretaris Daerah kepada Gubernur/Bupati/Walikota dengan menggunakan PMK 137/PMK.06/2022 tidak melibatkan atau tidak minta persetujuan dari Kanwil DJKN setempat.

4. Subtansi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini, Memberikan Penjelasan

Dalam PMK ini menjelaskan antara lain: Perincian Piutang Daerah Yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusanya Kepada PUPN, Ketentuan Penagihan sebelum penerbitan PPDTO, Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan PPDTO, Proses dan syarat Penghapusbukuan setelah terbit PPDTO Proses dan syarat Penghapustagihan setelah hapus buku, Dalam PMK ini juga dilengkapi: (contoh Surat PPDTO, contoh SK Penghapusan Bersyarat/ Mutlak)

4.1 Perincian Piutang Daerah Yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya Kepada PUPN

Perincian Piutang Daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya, bila: Jumlah sisa kewajiban paling banyak Rp8 juta per Penanggung Utang (PU) dan tidak ada Barjamyang diserahkan atau barjamtidak mempunyai nilai ekonomis, Tidak didukung dokumen sumber yang memadai sehingga tidak dapat dibuktikan siapa subjek hukum yang harus bertanggung jawab terhadap penyelesaiannya, Tidak dapat dipastikan jumlah/besarannya karena tidak ada atau tidakjelas dokumen sumber atau bukti-bukti pendukungnya, Piutang Daerah yang masih menjadi objek sengketa di lembaga peradilan, Piutang Daerah yang telah diserahkan ke PUPN namun dikembalikan atau ditolak oleh PUPN berdasarkan peraturan perundangundangan.

4.2. Tata Cara dan Syarat Penerbitan PPDTO di Lingkungan Pengelola Piutang Daerah

Apabila Penanggung Utang (PU) tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan utang yang dibuktikan dengan salah satu atau lebih dokumen pendukung penerbitan PPDTO berupa: a. kartu keluarga miskin; b. putusan pailit; c. surat keterangan dari kelurahan/kantor kepala desa/kantor kepala lingkungan/ kantor instansi yang berwenang/Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang menyatakan Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan utang atau tidak diketahui tempat tinggalnya; d. bukti penerimaan asuransi kesehatan bagi masyarakat miskin; dan/atau e. bukti kunjungan penagihan oleh petugas di lingkungan Pengelola Piutang Daerah dalam bentuk surat kunjungan atau berita acara atau bukti lain yang menyimpulkan bahwa Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan Utang atau sudah tidak diketemukan. Produk PPDTO ini sebagai Langkah awal untuk mengajukan penghapusan bersyarat sebelum menuju penghapusan mutlak dengan ketententuan setelah menunggu selama 2 tahun dapat mengajukan penghapusan mutlak.

4.3. Tata Cara Pengajuan Usulan, Penelitian Dan Penetapan Penghapusan Piutang Daerah

Pernyataan Piutang Daerah Telah Optimal (PPDTO) ini diajukan oleh Sekda kepada Gubernur/Bupati/Walikota (dengan melampirkan daftar nominatif Penanggung Hutang dan PPDTO). Pengajuan usulan ini diajukan setelah terbit PPDTO tidak perlu ada rekomendasi dari Kanwil DJKN. Penghapusan mutlak/hapus tagih dilakukan setelah 2 tahun hapus buku. Khusus untuk piutang TGR, usulan penghapusbukuan ditambahkan syarat berupa rekomendasi dari BPK-RI. Bagi petugas di lingkungan Pemerintah Daerah dalam PMK ini juga dilengkapi: (contoh Surat PPDTO, contoh SK Penghapusan Bersyarat/ Mutlak).

Penulis memberikan kesimpulan PMK No.137/PMK.06/2022 ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3A ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penghapusan Piutang Daerah yang Tidak Dapat DiserahkanPengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara. Penerbitan PPDTO (Pernyataan Piutang Daerah Telah Optimal) oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah harus terlebih dahulu dilakukan upaya penagihan. Upaya penagihan tersebut terdapat 2 tipe yaitu penagihan dengan kegiatan optimalisasi dan penagihan secara tertulis dengan surat tagihan. Piutang daerah dengan kategori macet yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN hanya diusulkan penghapusan setelah diterbitkan PPDTO oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah. Pasal 3 PMK 137/2022 menyebut piutang daerah dengan kategori macet yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN terdiri atas piutang daerah dengan jumlah sisa kewajiban paling banyak Rp 8 juta per penanggung utang.

Pemahaman Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Pengelola Keuangan Daerah sangatlah penting. Hal ini merupakan tanggung jawab yang melekat pada Kepala Perangkat Daerah. Setiap kegiatan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah harus didukung dengan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) agar penyelenggaraan kegiatan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, sampai dengan pertanggungjawaban dapat dilakukan dengan tertib, terkendali, efisien dan efektif sehingga dapat memberikan keyakinan yang memadai bahwa penyelenggaraan kegiatan dapat mencapai tujuannya secara efisien dan efektif, melaporkan pengelolaan keuangan secara handal, mengamankan aset, dan mendorong ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Penulis : Abd. Choliq (Kepala Seksi Kepatuhan Internal Kanwil DJKN RSK)

Referensi :

1. https://sulteng.bpk.go.id/wp-content/uploads/2020/02/Tulisan-Hukum-Tata-Cara-Penghapusan-Piutang-Daerah.pdf [Diakses pada tanggal 31/01/2023].

2. https://bali.bpk.go.id/wp-content/uploads/2017/04/Tulisan-Hukum-tata-cara-penyelesaian-keruneg-bukan-bendahara.pdf [Diakses pada tanggal 31/01/2023].

3. PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 137/PMK.06/2022 TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG DAERAH YANG TIDAK DAPAT DISERAHKAN PENGURUSANNYA KEPADA PUPN

4. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2004 TENTANG PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini