Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Fenomena Konten “Mandi Lumpur”: Antara Kreativitas dan Malas
Agus Rodani
Selasa, 31 Januari 2023 pukul 14:37:37   |   12545 kali

Beberapa hari ini kita banyak disajikan berita yang membahas fenomena konten ”Mandi Lumpur” di aplikasi TikTok. Beragam tanggapan dari pembaca/netizen terkait tayangan konten tersebut, ada yang mendukung namun lebih banyak yang tidak. Kemajuan teknologi informasi saat ini mendekatkan manusia di seluruh dunia menembus batas negara.

Kemudahan komunikasi secara online yang disaksikan banyak orang, menjadi peluang pembuat konten untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya. Namun tidak semua pembuat konten menyajikan tayangan yang mendidik, akan tetapi menghadirkan kegiatan negatif seperti kegiatan mengemis dengan mengekploitasi orang tua, anak-anak atau kelompok disabilitas.

Penyajian konten tersebut menjadi ladang untuk mencari keuntungan yang sebesar-besarnya dalam waktu singkat dan mengesampingkan masalah moralitas. Tidak sedikit netizen yang memberikan gift (hadiah) dalam tayangan konten orang mandi lumpur yang disiarkan secara live streaming. Hal tersebut mendorong kreator untuk meneruskan pembuatan konten seperti itu.

Menelaah fenomema konten tersebut, penulis berpandangan bahwa perlu adanya sosialisasi yang luas terhadap penggunaan media sosial kepada para penggunanya oleh pemerintah. Peningkatan kemampuan teknis dan moral untuk pembuatan konten yang positif dan kesadaran dari para pembaca untuk dapat menilai isi konten secara bijak. Penghentian konten seperti mandi lupur akan hilang dengan sendirinya ketika tidak ada tanggapan dan pemberian hadiah dari pembaca/penonton.

Terkait penayangan konten “mandi lumpur” yang massif tersebut, Menteri Sosial menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya. Inti dari SE tersebut menghimbau Para gubernur dan bupati/wali kota untuk melindungi dan mencegah adanya kegiatan mengemis baik secara offline maupun online di media sosial yang mengeksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, maupun kelompok rentan lainnya.

Maksud dan tujuan diterbitkan SE tersebut yaitu[1] satu, Mencegah adanya kegiatan mengemis baik secara offline dan/atau online di media sosial yang mengeksploitasi para lanjut usia, anak,penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya; dua, Melindungi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya dari eksploitasi yang dilakukan dengan kegiatan mengemis secara offline dan/atau online di media sosial.

Menindaklanjuti SE tersebut, Kominfo meminta kepada Pengelola TikTok untuk menurunkan (take down) konten pengemis online. Kominfo juga berkomitmen apabila ada media sosial lainnya yang menayangkan konten serupa, tidak segan-segan untuk langsung memblokirnya.

Menelaah uraian di atas, penulis mencoba untuk berpendapat bahwa kemajuan teknologi informasi harus dibarengi dengan peningkatan kemampuan penggunanya untuk dapat menganalisa dan mencermati setiap konten yang tayang. Maraknya tayangan konten secara live streaming yang mengeksploitasi orang tua, anak-anak dan kelompok disabilitas untuk mengemis merepresentasikan tanda kemunduran atau krisis sosial dalam masyarakat yang terjadi akibat efek samping perkembangan cepat teknologi informasi.

Selain itu, konten-konten seperti itu sangat membahayakan kesehatan bagi pemerannya, mencetuskan budaya malas yang mengharapkan belas kasihan orang lain layaknya pengemis. Tindakan yang diambil Kominfo sudah sangat tepat, dengan segera meminta kepada TikTok untuk menurunkan konten dan mengancam akan memblokir media sosial yang tetap menayangkan konten serupa.

Latar belakang minimnya tingkat ekonomi kreator dan pemeran konten juga perlu diperhatikan dan dicari solusinya. Maraknya konten mengemis via media sosial kemungkinan tidak lepas dari masalah kemiskinan dan harus ada upaya penanggulangannya. Oleh karena itu, penulis berharap agar pemerintah pusat, pemerintah daerah dan penggiat sosial terus mengedukasi masyarakat mengenai penggunaan media sosial. Pengentasan kemiskinan rakyat juga sebagai salah satu upaya pemerintah untuk menaikkan Indeks Pembangunan Manusia di Indonesia.

Bertolak dari maraknya konten yang negative, penulis mengutip cara menciptakan konten sosial yang berkualitas dan meraup banyak pembaca sebagai berikut[2]:

1. Credible

Ketika berbagi informasi atau konten ke media sosial, informasi atau konten tersebut haruslah sesuai dengan fakta dan berasal dari sumber yang benar-benar bisa dipercaya. Hal ini diperlukan agar dapat membangun trust dan kepercayaan pelanggan. Berbagi informasi yang asal copy dan paste (copas) dari sumber yang random hanya akan bikin reputasi konten rusak dan pembaca yang membaca dan menikmati konten menjadi sedikit.

Untuk dapat membangun kredibilitas ketika membuat konten media sosial, kamu bisa melakukan survei atau kuesioner mandiri untuk mengumpulkan data yang orisinal. Data yang diperoleh bisa dikumpulkan dan dirangkum dalam berbagai bentuk, seperti infografis atau video singkat. Namun, untuk membuat dan mengumpulkan data dengan menggunakan survei, harus meluangkan waktu dan tenaga yang cukup banyak untuk memperoleh data yang cukup.

Cara lain untuk memperoleh informasi yang kredibel adalah dengan mengambil data atau informasi dari sumber-sumber terpercaya. Sumber-sumber terpercaya tersebut dapat berupa portal berita yang berkualitas, badan statistik dan lembaga resmi pemerintah, hingga berbagai lembaga survei dan statistik independen.

2. Compelling

Untuk menjadi kreator yang produktif harus punya segudang konten dengan informasi yang akurat dan bisa dipercaya. Namun, apabila delivery atau penyampaian setiap konten hanya berisi tulisan-tulisan dan angka dapat membuat konten tidak menarik banyak pembaca dan tidak bekerja dengan efektif.

Oleh karena itu, perlu untuk merancang dan mengolah setiap informasi dan konten yang dimiliki ke dalam bentuk yang menarik ,efektif dan tepat. Dalam menyampaikan tulisan, gunakan copywriting yang singkat namun jelas. Tekankan keunggulan dan benefit yang bisa ditawarkan dan informasi menarik kepada orang-orang secara singkat namun disampaikan dengan cara yang menarik, jelas, dan mudah dipahami.

Di samping itu, bisa menggunakan beberapa bentuk penyajian konten lain, seperti membuat infografis atau visual yang menarik untuk benar-benar bisa mencuri perhatian dan menarik orang untuk membaca. Faktanya, konten media sosial yang dibuat dalam bentuk visual akan lebih cepat menarik perhatian orang-orang. Gunakan juga topik yang agak antimainstream untuk membantu konten media sosial kamu benar-benar beda dari kebanyakan konten kompetitor.

3. Consumable

Konten media sosial yang consumable artinya konten yang benar-benar bisa dinikmati para pembaca di tiap media sosial dengan nyaman dan optimal. Dalam menciptakan konten media sosial yang benar-benar bisa dinikmati, readability atau kemudahan suatu konten untuk dibaca mesti jadi prioritas yang mesti diutamakan. Untuk membuatnya, mulailah dengan menyajikan setiap konten dalam kualitas grafis atau resolusi yang tinggi sehingga terlihat jernih dan jelas di mata setiap pembaca atau penonton.

Lebih lanjut lagi, maksimalkan agar setiap tulisan dan gambar di dalam konten bisa dibaca dengan mudah dan tidak terpotong-potong. Ketika ada suatu informasi yang sulit disajikan langsung, bisa menggunakan gambar, analogi, chart, atau statistik yang memudahkan pembaca untuk menerima dan memahami informasi yang ada. Dengan konten yang dibuat secara kredibel, disampaikan dengan cara yang menarik dan atraktif, dan disajikan dengan nyaman untuk dibaca, maka konten media sosial kamu sudah siap untuk punya views tinggi dan dibagikan banyak orang.

Demikian yang dapat penulis sajikan, semoga dapat bermanfaat bagi para kreator konten media sosial. Haparapn penulis semoga muncul creator-kreator konten yang produktif dengan kualitas yang tinggi baik penyajian maupun informasi yang disampaikan.

Penulis : Agus Rodani

Pegawai pada Kanwil DJKN Kalimantan Barat


[1] Surat Edaran Nomor 2 tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan lainnya

[2] https://onstock.id/blog/bikin-konten-media-sosial-yang-bisa-dapatkan-banyak-pembaca-cukup-pakai-3c-161

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini