Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Mau Bikin Perjanjian, Yuk Simak Hal-Hal Apa Saja yang Harus Dipenuhi !
Kamsidah
Senin, 30 Januari 2023 pukul 22:31:31   |   32840 kali

Menilik dari pasal 1313 KUHPerdata, perjanjian merupakan suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikat dirinya terhadap satu orang atau lebih. Berdasarkan rumusan dari pengertian perjanjian tersebut, dapat disimpulkan bahwa suatu perjanjian terdiri dari pihak-pihak, persetujuan antara pihak-pihak, prestasi yang akan dilaksanakan, sebab yang halal, bentuk tertentu lisan atau tulisan, syarat-syarat tertentu sebagai isi perjanjian dan ada tujuan yang hendak dicapai. Dalam pembuatan suatu perjanjian terdapat beberapa hal penting yang harus diperhatikan atau dipenuhi, hal-hal tersebut antara lain:

A. Sistem pengaturan hukum perjanjian

Sistem pengaturan hukum perjanjian atau sistem terbuka (open system) ialah suatu peraturan yang menyebutkan bahwa setiap orang bebas untuk mengadakan perjanjian, baik yang sudah diatur di dalam undang-undang yang terkait maupun belum. Ketentuan dari sistem pengaturan hukum perjanjian ini tercantum di dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata yang berbunyi “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.

B. Syarat sahnya suatu perjanjian

Syarat sahnya suatu perjanjian diatur di dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Dalam ketentuan tersebut terdapat empat syarat sahnya perjanjian, antara lain:

1. Adanya kesepakatan kedua belah pihak;

2. Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum;

3. Adanya objek perjanjian;

4. Adanya causa yang halal.

C. Asas hukum perjanjian

Di dalam hukum perjanjian dikenal asas-asas hukum perjanjian, yaitu Asas Konsensualisme, Asas Kebebasan Berkontrak, Asas Kekuatan Mengikat Perjanjian (pacta sunt servanda), Asas Itikad Baik (good faith), Asas Kepercayaan, Asas Personalitas, Asas Persamaan Hukum, Asas Keseimbangan, Asas Kepastian Hukum, Asas Moral, Asas Kepatutan, Asas Kebiasaan dan Asas Perlindungan.

D. Bentuk dan jenis-jenis perjanjian

Bentuk perjanjian dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu tertulis dan lisan.

E. Istilah dan ketentuan yang harus diperhatikan dalam pembuatan perjanjian

Istilah-istilah dan ketentuan-ketentuan tersebut antara lain:

a. Prestasi merupakan hal yang harus dilaksanakan dalam suatu perikatan;

b. Wanprestasi artinya tidak dipenuhinya prestasi atau kewajiban yang telah ditetapkan oleh pihak-pihak tertentu di dalam suatu perikatan perjanjian;

c. Somasi adalah teguran dari si berpiutang (kreditor) kepada si berutang (debitor) agar dapat memenuhi prestasi sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati oleh keduanya.

d. ganti rugi, terdapat dua jenis ganti rugi yakni ganti rugi karena wanprestasi dan perbuatan melawan hukum.

F. Hal-hal yang diperhatikan oleh para pihak

Hal-hal yang harus diperhatikan oleh para pihak yang akan mengadakan dan membuat perjanjian ialah kewenangan hukum para pihak, perpajakan, masalah keagrariaan, pilihan hukum, penyelesaian sengketa, pengakhiran perjanjian, dan bentuk perjanjian standar. (Penulis: Kamsidah dan Devania Allyssa Risbai)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini