Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Lelang di Era Digitalisasi Melalui Internet (e-Auction), Respon Masyarakat ?
Luqman Yusuf
Kamis, 26 Januari 2023 pukul 13:45:57   |   568 kali

Perkembangan internet pada era digitalisasi telah memberikan dampak yang sangat besar terhadap sebuah pelayanan untuk meningkatkan daya saing suatu perusahaan dalam penjualan, salah satunya adalah perkembangan pelayanan digitalisasi lelang internet (e-Auction) di KPKNL Makassar, sejak di luncurkan lelang internet pada bulan November 2014, lelang merupakan terobosan baru yang merambat dunia digitalisasi, guna memberikan pelayanan yang baik kepada seluruh masyarakat pengguna jasa lelang.

Potensi lelang seiring era digitalisasi sangat menjanjikan, berkembang dengan pesat faktanya lelang melalui internet (e-Auction) muda diakses dimana saja, kapan saja serta tidak membutuhkan waktu yang lama, efisien, adil, terbuka dan akuntabel, serta mengandung asas-asas seperti asas transparansi, asas kepastian, asas kompetisi, asas efisiensi dan asas akuntabilitas. Asas akuntabilitas sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah terhadap pelaksanaan lelang.

Lelang sebagaimana tersebut pada pasal 1, ayat 1, angka 1 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 90/PMK.06/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Lelang dengan Penawaran Secara Tertulis Tanpa Kehadiran Peserta Lelang Melalui Internet menyebutkan lelang dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet, yang selanjutnya disebut lelang melalui internet, adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang untuk mencapai harga tertinggi, yang dilakukan melalui aplikasi lelang berbasis internet. dijelaskan kembali pada pasal 1 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman lelang. Menurut Basu (2014) penjualan merupakan satu bagian dari promosi dan promosi adalah satu bagian dari program pemasaran secara keseluruhan. Kegiatan penjualan merupakan kegiatan pelengkap atau suplemen dari pembelian, untuk memungkinkan terjadinya transaksi. Jadi kegiatan pembelian dan penjualan merupakan satu kesatuan untuk dapat terlaksananya transfer hak atau transaksi. Oleh karena itu, kegiatan penjualan seperti halnya kegiatan pembelian, terdiri dari serangkaian kegiatan yang meliputi penciptaan permintaan, menemukan si pembeli, negosiasi harga, dan syarat-syarat pembayaran. Dalam hal ini, penjualan ini, seperti penjual harus menentukan kebijaksanaan dan prosedur yang akan diikuti memungkinkan dilaksanakannya rencana penjualan yang ditetapkan (Assauri, 2015).

Bagaimana respon masyarakat terhadap pelaksanaan lelang melalui internet (E-auction), menurut Djalaludin Rakhmat (2013), respon adalah suatu kegiatan (activity) dari organisme itu bukanlah semata-mata suatu gerakan yang positif, setiap jenis kegiatan (activity) yang ditimbulkan oleh suatu perangsang dapat juga disebut respon. Secara umum respon atau tanggapan dapat diartikan sebagai hasil atau kesan yang didapat (ditinggal) dari pengamatan tentang subjek,peristiwa atau hubungan-hubungan yang diperoleh dengan menyimpulkan informasi dan menafsirkan pesan-pesan. Tanggapan yang dilakukan seseorang dapat terjadi jika terpenuhi faktor penyebabnya. Hal ini perlu diketahui supaya individu yang bersangkutan dapat menanggapi dengan baik, pada proses awalnya individu mengadakan tanggapan tidak hanya dari stimulus yang ditimbulkan oleh keadaan sekitar. Tidak semua stimulus itu mendapat respon individu, sebab individu melakukan terhadap stimulus yang ada persesuaian atau yang menarik dirinya. Dengan demikian maka stimulus akan ditanggapi oleh individu selain tergantung pada stimulus juga bergantung pada individu itu sendiri.

Dapat kita liat bahwa lelang melalui internet (e-Auction) sudah sangat memenuhi respon serta kepuasan masyarakat pengguna jasa lelang, disatu sisi lelang internet (e-Auction) lebih efektif dari lelang konvensional, dari segi keamaan sudah bagus, desain web nya sudah memuaskan, dapat diakses dimana saja dan kapan saja, serta memberikan peluang sebesar-besarnya untuk dapat memenangkan lelang, tanpa ada tekanan dari pihak lain.

Dapat dikemukakan bahwa dengan adanya respon masyarakat terhadap lelang interne t (e-Auction), serta meningkatkan jumlah pengguna jasa lelang yang akan bertransaksi menggunakan lelang interne t (e-Auction). Aga r lebi h inisiatif dalam memberikan sosialisasi yang lebi h intensif dalam memperkenalkan e-Auction dan tata cara menggunakan e-Auction kepada masyaraka t aga r lelang interne t (e-Auction) dapa t dikena l masyaraka t secara luas dan lebih memudakan masyarakat dalam bertransaksi jual beli lelang melalui internet (e-Auction) dengan bisa memanfaatkan media sosial seperti youtube, instagram, fecebook dan lain sebagainya.

Penulis: Tim Publikasi KPKNL Makassar - Pelayanan Lelang

Referensi:

1. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 90/PMK.06/2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan Lelang dengan Penawaran Secara Tertulis Tanpa Kehadiran Peserta Lelang Melalui Internet;

2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang;

3. Basu Swastha Dharmmesta. (2014). Manajemen Pemasaran. BPFE: Yogyakarta;

4. Dajaluddin Rakhmat (2013), https://eprints.umm.ac.id/41177/3/BAB II.pdf

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini