Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Integritas dan Semangat Menuju WBBM
Ridho Kurniawan Siregar
Senin, 16 Januari 2023 pukul 15:40:58   |   5940 kali

Persiapan menghadapi Zona Integritas (ZI) untuk memperoleh predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), apa yang seharusnya dilaksanakan oleh para ketua tim area untuk segera menyampaikan rencana aksi, menginventaris setiap item-item yang masih kurang maupun evident yang belum lengkap. Ketua tim di masing-masing area untuk dapat bekerja maksimal dan mampu menjadi penggerak, penyemangat bagi para anggotanya agar mampu melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dalam persiapan memperoleh WBBM, mengingat beratnya tugas yang akan diemban serta masih banyaknya dokumen pendukung yang masih kurang dan harus disiapkan dengan penuh integritas pegawai dan transparansi pembangunan zona integritas bertujuan melanjutkan program reformasi birokrasi. Penulis mencoba menjelaskan persiapan apa saja yang harus dilakukan? Dan apa urgensinya ZI WBBM?

Pengertian Integritas:

Integritas pegawai adalah harga mati dan tidak dapat diinterupsi. Integritas merupakan kunci yang menentukan baik dan buruknya wajah lembaga karena integritas harus dijaga dimanapun kita berada, tidak boleh ditawar dalam menjalankan tugas dan fungsi oleh karena itu kepada seluruh pegawai agar senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) khususnya integritas.

Yang dimaksud dengan integritas adalah kualitas kejujuran dan prinsip moral di dalam diri seseorang yang dilakukan secara konsisten dalam kehidupannya secara menyeluruh. Pengertian integritas adalah suatu kepribadian seseorang yang bertindak secara konsisten dan utuh, baik dalam perkataan maupun perbuatan, sesuai dengan nilai-nilai dan kode etik. Seseorang dianggap berintegritas ketika ia memiliki kepribadian dan karakter berikut: jujur dan dapat dipercaya, memiliki komitmen, bertanggung jawab, menepati ucapannya, setia, menghargai waktu, memiliki prinsip dan nilai-nilai hidup. Kata “integritas” berasal dari Bahasa Latin, yaitu “integer” yang mengandung arti;

· Keteguhan sikap dalam mempertahankan prinsip yang menjadi landasan hidup dan melekat pada diri seseorang sebagai nilai-nilai moral.

· Mutu, sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan; kejujuran.

A. Persiapan apa saja yang harus dilakukan untuk menuju Zona Integritas WBBM

Setelah kita memahami pengertian integritas diatas, akan dilanjutkan dengan penerapan pada pembangunan zona integritas pada unit kerja atau unit layanan pada sebuah organisasi bahwa pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) merupakan miniatur penerapan reformasi birokrasi di Indonesia. Ada lima strategi yang merupakan kunci untuk menyukseskan pembangunan zona integritas, salah satunya adalah komitmen. Pembangunan zona integritas sejatinya bertujuan untuk membangun program reformasi birokrasi sehingga mampu mengembangkan budaya kerja birokrasi yang anti korupsi, berkinerja tinggi dan mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas.

Adapun lima langkah strategi dalam membangun zona integritas ini, adalah:

1. Komitmen, bahwa Komitmen pimpinan dan semua pegawai dengan melibatkan bawahan dalam pelaksanaan reformasi birokrasi dan menularkan semangat dan visi yang sama.

2. Kemudahan pelayanan, berarti menyediakan fasilitas yang lebih baik dan semangat hospitality untuk kepuasan publik.

3. Menciptakan program yang menyentuh masyarakat. Hal ini dapat membuat unit kerja dekat dengan masyarakat sehingga masyarakat pun dapat merasakan kehadiran unit kerja tersebut.

4. Melakukan monitoring dan evaluasi.

5. Dan langkah strategi yang terakhir adalah dengan membuat manajemen media, menetapkan strategi komunikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap aktivitas dan inovasi perubahan yang telah dilakukan dapat diketahui oleh masyarakat.

Pengertian dan istilah Zona Integritas (ZI), Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) mungkin sudah familiar. Namun, penulis mencoba menyegarkan kembali ingatan kita semua perbedaan dari ZI, WBK dan WBBM.

Sebetulnya yang melatarbelakangi ZI WBK/WBBM adalah tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), dilakukan reformasi birokrasi yang efektif akan mencapai salah satu tujuan untuk mengurangi dan menghilangkan setiap penyalahgunaan kewenangan publik oleh pegawai maupun pejabat di instansi yang bersangkutan. Reformasi birokrasi juga telah menjadi salah satu aksi strategi pencegahan korupsi yang diatur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

Kita semua tahu bahwa praktik KKN dapat merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta membahayaan eksistensi negara. Sebenarnya apa itu KKN? Pengertian KKN Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme telah dijelaskan mengenai pengertian KKN. Dikutip dari situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, berikut ini pengertian korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN):

1. Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi.

2. Kolusi adalah permufakatan atau kerja sama melawan hukum antar-penyelenggara negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau negara.

3. Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.

Kemudian klasifikasi korupsi adalah: 1. Merugikan keuangan Negara, 2. Suap menyuap, 3. Penggelapan dalam jabatan, 4. Pemerasan, 5. Perbuatan curang, 6. Konflik kepentingan, 7. Gratifikasi. Salah satu sub aksi pada sektor penegakan hukum dan Reformasi Birokrasi adalah tentang pembangunan Zona Integritas. Pembangunan ZI dianggap sebagai role model Reformasi Birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan berkualitas. Dengan demikian pembangunan ZI menjadi aspek penting dalam hal pencegahan korupsi di pemerintahan. Dalam membangun ZI, pimpinan instansi pemerintah menetapkan satu atau beberapa unit kerja yang dapat diusulkan sebagai WBK/WBBM.

Adapun yang menjadi dasar hukum terkait ZI, WBK dan WBBM, yaitu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi nomor 90 tahun 2021 tentang Pembangunan Dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani Di Instansi Pemerintah. Sedangkan di Kementerian Keuangan diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2017 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).

A.1. Diawali Pembangunan Zona Integritas

Pembangunan Zona Integritas melalui 2 tahap, yaitu pencanangan Pembangunan Zona Integritas dan proses Pembangunan ZI menuju WBK/WBBM.


Pada tahap pencanangan, deklarasi/pernyataan dilaksanakan melalui Penandatanganan Piagam Pencanangan Pembangunan ZI oleh Pimpinan unit kerja (minimal unit Eselon III). Kegiatan ini merupakan pernyataan bahwa unitnya telah siap membangun ZI. Pencanangan ini dilakukan oleh Unit yang seluruh pegawainya telah menandatangani dokumen pakta Integritas, adapun pencanangan dilakukan secara terbuka.


Tahapan selanjutnya yaitu proses pembangunan ZI menuju WBK/WBBM yang merupakan tindak lanjut dari pencanangan pembangunan ZI. Penerapan komponen pembangunan ZI sebagaimana diatur dalam PermenPAN-RB tentang Pedoman Pembangunan ZI-WBK. Dalam membangun ZI, pimpinan Unit Eselon I menetapkan calon unit kerja berpredikat WBK.


Terdapat 2 jenis komponen yang harus dibangun oleh unit terpilih, yaitu komponen pengungkit yang masing-masing memiliki target yang ingin dicapai dan komponen hasil. Komponen pengungkit merupakan komponen yang menjadi faktor penentu pencapaian sasaran hasil pembangunan ZI menuju WBK/WBBM. Terdapat 6 komponen pengungkit, yaitu Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Melalui 6 komponen dimaksud, diharapkan dapat menghasilkan sasaran birokrasi yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima, sebagai komponen hasil. Tercapainya komponen hasil ini tergantung pada keberhasilan penerapan komponen pengungkit.

Dengan demikian, komponen pengungkit menjadi faktor penentu pencapaian sasaran hasil pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM, yaitu: birokrasi yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima. Dalam pembangunan Zona Integritas pada unit kerja, hal-hal yang perlu dilakukan dan menjadi perhatian adalah:

a. Membangun komitmen antara Pimpinan dan pegawai dalam pembangunan Zona Integritas;

b. Memperhatikan dan melengkapi unsur-unsur pembangunan Zona Integritas seperti dijelaskan pada unsur pengungkit;

c. Melaksanakan survei mandiri terkait pelayanan publik dan persepsi anti korupsi pada unit kerja yang diusulkan;

d. Membuat berbagai inovasi dalam upaya perbaikan pelayanan publik dan pencegahan korupsi;

e. Melaksanakan program atau kegiatan yang sifatnya bersinggungan langsung dengan masyarakat atau stakeholder;

f. Menginformasikan semua perubahan yang dilakukan oleh unit kerja ke masyarakat;

g. Melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala atas kemajuan yang dilakukan oleh unit kerja yang diusulkan.

A.2. Bagaimana Penilaian Zi Menuju WBK

Penilaian ZI menuju WBK dapat dilakukan oleh unit yang menjalankan fungsi kepatuhan internal pada Unit Eselon I, atau dengan pembentukan Tim Penilai Eselon I (TPEI). TPEI melibatkan Sekretariat pada Unit Eselon I, dan unit yang menjalankan fungsi kepatuhan internal pada Unit Eselon I. Penilaian mandiri oleh UKI/TPEI dilakukan dengan memperhatikan komponen penilaian sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi nomor 90 tahun 2021 tentang Pembangunan Dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani Di Instansi Pemerintah yaitu Komponen pengungkit (60persen), dan Komponen hasil (40persen). Kedua komponen dimaksud tertuang secara lengkap pada Lembar Kerja Evaluasi (LKE) yang akan digunakan oleh UKI/TPEI untuk melakukan penilaian.

Keberhasilan pembangunan Zona Integritas (ZI) diukur dengan menilai pelaksanaan dari parameter-parameter komponen pengungkit dan komponen hasil. Komponen Pengungkit diberi bobot 60persen dan Komponen Hasil diberi bobot 40persen. Kemudian bobot 60persen dari Komponen Pengungkit diperoleh dari jumlah bobot masing-masing Komponen Pengungkit, yaitu:

a. Manajemen Perubahan : 8persen

b. Penataan Tatalaksana : 7persen

c. Penataan Manajemen SDM : 10persen

d. Penguatan Akuntabilitas Kinerja : 10persen

e. Penguatan Pengawasan : 15persen

f. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik : 10persen

Dalam komponen pengungkit terbagi menjadi 2 (dua) kriteria penilaian, yaitu pemenuhan (berupa pertanyaan yang sifatnya pemenuhan dan sesuai dengan LKE pada peraturan sebelumnya) dan reform (berupa pertanyaan yang menggambarkan perubahan di enam area pengungkit) dengan bobot terbagi masing-masing 50 persen (50persen) dari bobot per komponen pengungkit.

Bobot 40persen dari Komponen Hasil diperoleh dari jumlah bobot masing-masing Komponen Hasil, yaitu:

Ada beberapa poin penting yang harus dilakukan dalam Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), diantaranya adalah :

1. Telah mendapatkan predikat Menuju WBK.

2. Memiliki nilai total (pengungkit dan hasil) minimal 85 dengan minimal nilai pengungkit adalah 48.

3. Memiliki nilai komponen hasil “Birokrasi yang bersih dan akuntabel” minimal 19,50 untuk menuju WBBM dengan ketentuan nilai sub komponen “Survei Persepsi Anti Korupsi” minimal 15,75 atau minimal skor survei 3,60 untuk Menuju WBK dan WBBM, serta nilai sub komponen “kinerja lebih baik” minimal 3,75 untuk Menuju WBBM;

4. Nilai komponen hasil “Pelayanan publik yang prima” minimal 14,00 atau skor survei minimal 3,20 untuk unit kerja/satuan kerja yang diajukan berpredikat Menuju WBK dan minimal 15,75 atau skor survei minimal 3,60 untuk unit kerja/satuan kerja yang diajukan berpredikat Menuju WBBM.

Kita Kembali Mengingat Perbedaan Pengertian ZI, WBK dan WBBM

1. Zona Integritas yang selanjutnya disingkat ZI adalah instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya telah berkomitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.

2. Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan baik, yang telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima;

3. Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan sangat baik, dengan telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.

Dalam kesempatan ini, kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang telah mencanangkan sebagai ZI mengusulkan salah satu unit kerjanya untuk menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi untuk kemudian apabila predikat WBK telah didapatkan dapat mengusulkan unit kerjanya untuk mendapat predikat WBBM selanjutnya. Selain itu unit kerja berpredikat WBK/WBBM merupakan outcome dari upaya pencegahan korupsi yang dilaksanakan secara konkrit di dalam lingkup Zona Integritas.

Unit Kerja Dapat Melanjutkan Persiapan Menuju ZI WBBM

Telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan predikat ZI, WBK dan menuju WBBM

Untuk mendapatkan predikat Zona Integritas, yaitu:

a. Pencanangan pembangunan zona integritas/deklarasi bahwa instansi telah siap membangun zona integritas yang dilakukan dengan penandatangan pakta integritas oleh pimpinan dan seluruh pegawai.

b. Pemilihan dan penetapan unit kerja yang diusulkan sebagai WBK/WBBM memperhatikan beberapa syarat yang telah ditetapkan, diantaranya:

1) Unit kerja/satuan kerja yang diajukan merupakan core layanan utama dari instansinya;

2) Memberikan dampak yang signifikan terhadap persepsi masyarakat tentang kualitas birokrasi;

3) Persentase Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan dari APIP/BPK 100persen; dan

4) LHKASN dan LHKPN 100persen.


Hal-Hal Yang Perlu Dipersiapkan Oleh Unit Kerja Yang Akan dilakukan Penilaian

1. Profil unit kerja dapat disajikan dalam bentuk power point dan video sehingga dapat memberikan informasi mengenai visi misi, proses bisnis yang dijalankan, sarana prasarana, inovasi yang dilakukan, penghargaan yang diperoleh, juga publikasi hasil survey kepuasan pelanggan dan pendapat mitra kerja.

2. Pimpinan unit kerja harus menguasai keunggulan kantor dan tahu mengapa ikut dalam penilaian WBK/WBBM. Keikutsertaan itu BUKAN karena ditunjuk oleh kantor pusat tapi dari keunggulan yang dimiliki oleh kantor.

3. Peran pimpinan dalam memberikan contoh seperti datang tepat waktu, aktif dalam rapat, dll.

4. Budaya kerja, peningkatan pelayanan prima dan peningkatan akuntabilitas kinerja.

5. Pelaksanaan sop masing-masing sesuai tugas dan fungsi masing-masing pegawai.

6. Penilaian kinerja pegawai.

7. Penggunaan teknologi informasi.

8. Petugas yang bertanggung jawab terhadap website.

9. Pola mutasi/rotasi pegawai khususnya internal kantor.

10. Pengembangan kompetensi pegawai, mekanisme diklat, dll.

Setelah mendapatkan predikat ZI Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada unit kerja pada penjelasan sebelumnya dapat dilanjutkan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) biasanya melakukan konsultasi dan benchmark di unit kerja lainnya yang sudah mendapatkan predikat WBBM pada tahun sebelumnya atau melakukan kunjungan langsung dengan melakukan konsultasi, diskusi dan/atau mengikuti zoom meeting terkait sarana prasarana, inovasi, peraturan dan ketentuan yang diberlakukan dan apa yang dipersiapkan ketika pelaksanaan WBBM. Hal utama yang harus dipersiapkan untuk proses penilaian ZI WBK/WBBM adalah komitmen dan tanggung jawab serta keterlibatan dari semua jajaran unit kerja seperti penggalangan komitmen dari seluruh jajaran instansi, mulai dari pimpinan, pegawai dan PPNPN/Honorer.

Perubahan pola pikir dan budaya kerja, pimpinan menjadi role model, aksi-aksi agen perubahan dan pembangunan budaya kerja seperti kedisiplinan absensi menjadi salah satu strategi pembangunan ZI menuju WBBM yang diterapkan oleh instansi di point komitmen dan program budaya. Selain itu menerapkan beberapa program dan kegiatan internal sebagai inovasi-inovasi yang membangun semangat kerja dan kompetensi para pegawai.

Dalam strategi peningkatan pelayanan, misal unit kerja berupaya mengimplementasikan beberapa aplikasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada stakeholder, mengembangkan inovasi digital yang mendukung pelayanan kepada pengguna layanan, serta membuat program budaya dan penambahan fasilitas yang berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada stakeholder. Dari hasil kunjungan atau benchmark dapat diperoleh point-point sebagai bekal dalam proses penilaian WBBM nantinya.

Pelaksanakan Kick off Meeting Persiapan Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Birokrasi Bersih & Melayani (WBBM) bisa secara virtual yang diikuti oleh seluruh pegawai. Rapat tersebut dilaksanakan dalam rangka melakukan persiapan membentuk dan menyiapkan komponen-komponen yang diperlukan dalam pelaksanaan pembangunan ZI menuju WBBM, sebagaimana diketahui bahwa setelah mendapat predikat WBK telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti pembangunan ZI menuju WBBM.

Beberapa agenda menjadi bagian dalam kegiatan tersebut seperti pemaparan susunan anggota tim dan tugas masing-masing kompenen pengungkit, menyusun rencana kerja persiapan pembangunan ZI menuju WBBM, rencana sharing knowledge, menginventarisir inovasi-inovasi yang telah dibuat, mengidentifikasi delta yaitu perubahan-perubahan positif setelah memperoleh predikat WBK, dan menyusun laporan pendampingan dan asistensi sebagai mentor unit kerja peserta WBK. Pada kegiatan tersebut memaparkan terkait apa saja yang menjadi persiapan pelaksanaan pembangunan ZI menuju WBBM seperti salah satunya langkah-langkah strategi dalam membangun ZI menuju WBBM.

Langkah-langkah strategi dalam membangun ZI menuju WBBM yang harus dipersiapkan meliputi komitmen, kemudahan memberikan pelayanan dengan menyediakan fasilitas lebih baik dan semangat hospitality untuk kepuasan publik, membuat program yang membuat unit kerja lebih dekat dengan masyarakat, monitoring dan evaluasi berkelanjutan untuk memastikan bahwa program yang sedang dijalankan tetap di jalurnya, dan manajemen media dalam penyampaian informasi. Untuk itu, dengan harapan agar perubahan-perubahan positif setelah memperoleh predikat WBK harus terus dijaga dan ditingkatkan ke arah yang positif.

Sinergi dan kolaborasi sangat diharapkan dengan memberikan kontribusi agar pelaksanaan menuju ZI WBBM dapat berjalan dengan baik dan berhasil. Menjadikan keterbatasan dan kesulitan sebagai tantangan untuk mengeksplorasi dan menciptakan ide-ide yang baru dalam memberikan semangat pada seluruh pegawai.

Upaya dalam melakukan persiapan dan proses pembangunan ZI menuju WBBM harus dilakukan dengan maksimal, sebagai contoh salah satu tindakan yang harus dilakukan adalah upaya pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas publik dalam setiap pelayanan. Pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas publik dilakukan secara internal maupun eksternal yaitu dengan stakeholder, harus saling menjaga dan ditingkatkan dengan melalui pendekatan pada pihak eksternal/stakeholder. Pencegahan korupsi dilakukan beberapa upaya dengan mengajak dan membuat aksi dari hal kecil untuk meningkatkan dan mengajak stakeholder dalam setiap kesempatan. Sedangkan peningkatan pelayanan publik adalah dengan membentuk kegiatan rutin proses bisnis yang mudah untuk memberikan efek positif bagi masyarakat.

Korupsi atau penyelewengan atau penggelapan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk kepentingan pribadi atau orang lain atau definisi korupsi oleh Bank Dunia sebagai penyalahgunaan jabatan publik untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Selanjutnya definisi korupsi menurut “Transparency International” adalah “Perilaku pejabat publik, baik politikus, politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.” Pengertian Korupsi menurut UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korupsi yang berakibat merugikan negara atau perekonomian negara.

Beberapa langkah yang telah dilaksanakan dalam upaya pemberantasan korupsi diantaranya mendesain ulang pelayanan publik, terutama pada bidang-bidang yang berhubungan langsung dengan kegiatan pelayanan kepada masyarakat sehari-hari. Tujuannya adalah untuk memudahkan masyarakat luas mendapatkan pelayanan publik yang profesional, berkualitas, tepat waktu dan tanpa dibebani biaya ekstra/pungutan liar. Hal lainnya yang dilakukan adalah memperkuat transparansi, pengawasan dan sanksi pada kegiatan-kegiatan pemerintah yang berhubungan dengan ekonomi dan sumber daya manusia. Tujuannya adalah untuk meningkatkan akuntabilitas pemerintah dalam pengelolaan sumber daya negara dan sumber daya manusia serta memberikan akses terhadap informasi dan berbagai hal yang lebih memberikan kesempatan masyarakat luas untuk berpartisipasi di bidang ekonomi.

Reformasi Birokrasi merupakan salah satu langkah awal mendukung program pemerintah untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan organisasi publik yang baik, efektif, dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional dalam mewujudkan good governance dan clean government, menjadikan aparatur sipil negara bersih dan bebas dari KKN, meningkatkan pelayanan prima serta kapasitas dan akuntabilitas kinerja. Meskipun dalam perjalanannya, terdapat kendala yang dihadapi, diantaranya adalah penyalahgunaan wewenang, praktek KKN, diskriminasi dan lemahnya pengawasan. Guna menghilangkan perilaku penyimpangan tersebut dilakukan langkah-langkah strategis melalui pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Namun demikian, pembangunan Zona Integritas harus terus di tingkatkan. Hal ini menyusul sebuah PR besar dalam meraih Zona Integritas (ZI) Wilayah Birokrari Bersih dan Melayani (WBBM). Maka dari itu melalui inspektorat jenderal dapat melakukan pembinaan pelaksanaan pembangunan Zona Integritas.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan Dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani Di Instansi Pemerintah, semua komponen dimaksud harus terpenuhi, sebagai salah satu syarat dasar pengusulan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

B. Apa perlunya atau urgensinya ZI WBK dan WBBM

1. Unit Kerja Telah Memiliki Standarisasi Layanan Yang Baik dan Bersih

Satuan kerja layanan yang sudah mendapat predikat ZI WBK/WBBM dapat dipastikan telah memiliki standarisasi layanan yang baik dan bersih dari praktik korupsi. Kemudian bagaimana Reformasi Birokrasi itu diterapkan di kantor-kantor pemerintah. Dan apa pentingnya program ini dirasakan untuk masyarakat? Pemerintah lewat Kementerian PAN RB tiap tahunnya menetapkan satuan kerja yang akan dijadikan wilayah percontohan Reformasi Birokrasi. Namanya Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Unit layanan pemerintah yang sudah berpredikat WBK/WBBM artinya unit tersebut sudah berkomitmen dan menjamin layanannya memuaskan dan bersih dari korupsi.

Satuan kerja yang sedang menuju atau telah meraih predikat WBK/WBBM memiliki layanan aduan yang selalu responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Jika masyarakat menemui ada pungli, gratifikasi atau keluhan lain dalam layanan, masyarakat dapat langsung melaporkan ke LAPOR.GO.ID.

Bagaimana masyarakat bisa terlibat? Masyarakat bisa mengawasi satuan kerja yang diusulkan menerima predikat WBK/WBBM dengan mengisi survey layanan pada tempat layanan. Hasil survey ini akan dijadikan salah satu dasar penilaian sekaligus dasar evaluasi untuk perbaikan layanan.

2. ZI WBK/WBBM Sebagai Transparansi Menyelamatkan Aparatur Dari Jerat Hukum

2.1. Korupsi, Paradigma Lama Badan Publik

Sejarah kelam Indonesia beratus tahun dijajah bangsa lain telah mewariskan perilaku, kebiasaan dan budaya korupsi yang masih tumbuh subur hingga saat ini di tengah-tengah masyarakat bangsa kita. Tentunya ada budaya baik yang dititiskan imprealis, tetapi juga banyak yang buruk. Nah, salah satu warisan budaya buruk dari kolonialisme, khususnya Belanda adalah korupsi. Dan korupsi pula yang membuat Vereenigde Oostindische Campagnie (VOC), sebuah perusahaan dagang Hindia yang bermukim di Indonesia kemudian ambruk akibat perilaku korup para pejabatnya.

Termasuk banyak faktor yang menjadi penyebab tumbuhnya praktik-praktik korupsi, termasuk kolusi, nepotisme dan maladministrasi. Secara umum korupsi terjadi karena beberapa hal, seperti kurangnya keteladanan pemimpin, kurang adanya kultur organisasi yang benar, kurang memadainya sistem akuntansi yang benar, serta kelemahan sistem pengendalian manajemen dan lemahnya pengawasan.

Jack Bologne dalam bukunya The Accountant Handbook of Fraud and Commercial Crime (1993), yang dikenal dengan Teori GONE, menyebutkan ada empat faktor korupsi, yakni:

1. Greedy, terkait keserakahan dan kerakusan para pelaku korupsi;

2. Opportunity, system yang memberi peluang untuk melakukan korupsi;

3. Needs, sikap mental yang tidak pernah merasa cukup, selalu sarat dengan kebutuhan yang tidak pernah usai;

4. Exposes, hukuman yang dijatuhkan kepada para pelaku korupsi yang tidak memberi efek jera pelaku maupun orang lain.

Terhadap berbagai model sosialisasi dan kampanye antikorupsi yang rutin dilakukan aparatur atau Badan Publik maupun masyarakat agar tidak terjerumus dan terjerat kasus hukum. Langkah itu sudah tepat, dan patut didukung. Begitupun spanduk, famplet atau dalam bentuk billboard yang dipasang di setiap sudut kantor dan kota untuk mengingatkan siapapun keluar dari zona korupsi menuju zona integritas dengan pribadi yang antikorupsi dan berintegritas baik. Langkah-langkah seperti itu juga patut untuk diapresiasi untuk pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM). Karena korupsi di negara ini tidak terjadi begitu saja. Melainkan sebagai upaya menghindari kejahatan terstruktur yang dilakukan orang-perorangan maupun berjamaah untuk bersengkongkol untuk merampok uang negara yang dititipkan lewat APBN maupun APBD.

2.2. Transparansi, Budaya Kerja Aparatur

Menampilkan berbagai informasi publik di papan-papan informasi ataupun melalui teknologi informasi yang dapat diakses oleh publik, tidak saja memudahkan masyarakat memudahkan mengawasi kinerja pejabat maupun Badan Publik, tetapi juga menjawab akan segala bentuk kecurigaan publik terhadap berbagai dugaan penyelewengan maupun tindakan maladministrasi. Transparansi dalam memberikan informasi pelayanan juga dapat menyelamatkan aparatur itu sendiri dari jerat hukum.

Menurut Hari Sabarno (2007:38) dalam bukunya “Memandu Otonomi Daerah Menjaga Kesatuan Bangsa” (2007:38), menjelaskan transparansi merupakan salah satu aspek mendasar bagi terwujudnya penyelenggaraan pemerintah yang baik. Perwujudan tata pemerintahan yang baik menyaratkan adanya keterbukaan, keterlibatan, dan kemudahan akses bagi masyarakat terhadap proses penyelenggaraan pemerintah. Keterbukaan dan kemudahan informasi penyelenggaraan pemerintahan memberikan pengaruh untuk mewujudkan berbagai indikator lainnya. Ketika sebuah negara yang hanya dikelola dan diatur oleh sekelompok kecil orang di lingkaran kekuasaan saja, itu adalah tanda-tanda transparansi sedang “mati-suri” dan “pandemi korupsi” sedang berlangsung di negara tersebut, sekiranya sudah tepat adanya pembangunan zona integritas yang diusulkan pemerintah pusat melalui Kementerian PAN dan RB melakukan pencanangan gerakan nasional pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi di lingkungan kementerian, lembaga dan pemerintah daerah. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan dokumen Pakta Integritas yang dilakukan seluruh pimpinan dan staf instansi pemerintah, berdasarkan Inpres No. 17/2011 tentang rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012.

2.3. Korupsi Informasi Awal Malapetaka Transparansi

Transparansi itu tidak berlaku hanya di tingkat pimpinan atau sebaliknya untuk staf saja, memang ada informasi yang boleh dikonsumsi publik dan informasi yang dikecualikan namun demikian dalam pelayanan publik harus dapat memberikan informasi yang jelas dan benar, mana yang dipunggut biaya dan mana yang tidak. Memberikan informasi dalam pelayanan dengan tidak benar bisa menyesatkan stakeholder atau masyarakat dan dapat dianggap korupsi informasi. Menyembunyikan informasi yang seharusnya diperbolehkan untuk disampaikan kepada publik atau terjadi korupsi informasi ini adalah awal terjadinya malapetaka transparansi, benih-benih maladministrasi dan praktik korupsi. Sebab pada akhirnya, akan menjadi sebuah pelanggaran hukum dan mengakibatkan aparat terjerat hukum. Sebagaimana transparansi dalam upaya mendukung reformasi birokrasi juga telah menjadi salah satu aksi strategi pencegahan korupsi yang diatur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang telah dijelaskan pada bagian sebelumnya.

Sikap transparansi dalam bekerja bisa menyelamatkan aparatur dari jerat hukum yang ada. Termasuk transparan dalam mengelola informasi publik. Bila ada oknum yang menyalahgunaan jabatan berarti dalam tubuh organisasi ada rongrongan oleh oknum-oknum tak bertanggungjawab terkait dalam menjalankan tugasnya, termasuk transparan dalam mengelola informasi publik, sekecil apa pun pekerjaan, semua akan dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, tak ada lagi yang perlu ditutup-tutupi. Mudah-mudahan dengan keterbukaan informasi publik mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih sehingga mampu membawa kesejahteraan dan kebaikan bagi masyarakat.

2.4 SPIP/UKI, telah melakukan Pengawasan ZI WBK/WBBM

Pengertian Sistem Pengendalian Intern menurut PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP adalah : Proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2008, SPIP terdiri dari lima unsur, yaitu : 1. Lingkungan pengendalian, 2. Penilaian risiko, 3. Kegiatan pengendalian, 4. Informasi dan komunikasi, 5. Pemantauan pengendalian intern. Berdasarkan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi Pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, pada Kementerian Keuangan ada Unit Kepatuhan Internal sebagai pemantau kegiatan pelaksanaan tugas dan fungsi.

Zona Integritas merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik, serta reformasi birokrasi di lingkungan kerja yang menjadi tanggung jawabnya, yang diawali dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh pegawainya. Proses pembangunan Zona Integritas difokuskan pada penerapan program manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang bersifat konkret. Proses pembangunan Zona Integritas yang dilakukan dengan melakukan 2 (dua) cara penilaian, yakni penilaian satuan kerja berpredikat WBK dan penilaian dan penetapan satuan kerja berpredikat WBBM.

Seluruh pejabat dan pegawai ASN baik PNS maupun Non PNS agar sama-sama mempunyai komitmen dalam mewujudkan Wilayah Bebas dari Korusi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik sehingga terwujudnya tatanan pemerintahan yang baik dengan birokrasi pemerintahan yang profesional dan berintegritas tinggi. Beberapa tips sehubungan dengan penilaian ZI menuju WBBM melalui pemenuhan dokumen yang dilakukan dengan Kertas Kerja Evaluasi dapat disampaikan sebagai berikut:

1. Dokumen yang perlu dipersiapkan untuk penilaian adalah dalam kurun waktu 2 tahun, misal penilaian tahun 2022, maka dokumen yang dipersiapkan adalah dokumen tahun 2021 dan 2022.

2. Penjelasan dokumen yang harus disiapkan dapat dicermati pada Kertas Kerja Evaluasi Pembangunan dan Penilaian ZI Menuju WBBM

Penulis : Abdul Choliq

Referensi :

1. https://www.maxmanroe.com/vid/umum/arti-integritas-adalah.html [diakses pada tanggal 15/01/2023]

2. https://www.kompas.com/skola/read/2020/01/14/140000269/korupsi-kolusi-dan-nepotisme-kkn-pengertian-pencegahan-dan-sanksi [diakses pada tanggal 15/01/2023]

3. https://www.balitbangham.go.id/detailpost/apa-itu-zona-integritas-wbk-wbbm [diakses pada tanggal 15/01/2023]

4. https://sustain.id/2021/03/19/apa-itu-zi-wbk-dan-wbbm/ [diakses pada tanggal 15/01/2023]

5. https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/kotabumi/id/informasi-umum/publikasi-umum/zona-integritas.html [diakses pada tanggal 15/01/2023]

6. https://www.lpmp-cakrye.com/2018/10/cara-meraih-zi-wbk-wbbm.html [diakses pada tanggal 15/01/2023]

7. http://www.djpbn.kemenkeu.go.id/kanwil/jateng [diakses pada tanggal 15/01/2023]

8. https://pa-garut.go.id/berita/arsip-berita/253-zi-zona-integritas-wbk-wilayah-bebas-dari-korupsi-dan-wbbm-wilayah-birokrasi-bersih-dan-melayani [diakses pada tanggal 15/01/2023]

9. https://www.bpkp.go.id/berita/read/28950/0/Pentingnya-SPIP-ZI-WBK-WBBM-dan-Sinergi-Pengawasan [diakses pada tanggal 15/01/2023]

10. Irwan, Zufra, SE. 2021. “Transparansi Menyelamatkan Aparatur Dari Jerat Hukum” (hlm. 24-34). Jakarta: Mata Aksara.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini