Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Inovasi Kemudahan Permohonan Lelang Mandiri melalui Penerbitan E-Billing untuk Bea Permohonan Lelang pada lelang.go.id
Rohman Juani
Rabu, 11 Januari 2023 pukul 11:00:26   |   682 kali

Perkembangan teknologi yang sangat pesat di era globalisasi ini membawa dampak baik dalam berbagai aspek sebagaimana yang terjadi di Indonesia. Hal ini tidak lepas dari perkembangan teknologi yang berkaitan erat dengan internet. Internet telah menjadi kebutuhan sehari-hari yang tidak dapat dipisahkan dari perkembangan teknologi dan aktivitas masyarakat. Mengikuti perkembangan teknologi, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mengesahkan teknologi pelelangan melalui penciptaan inovasi dan layanan unggulan yang bernama e-auction. Awalnya, e-auction adalah model pelayanan lelang berbasis digital yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 90/PMK.06/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Lelang dengan Penawaran Secara Tertulis Tanpa Kehadiran Peserta Lelang melalui Internet.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, dalam hal permohonan lelang diajukan menggunakan Aplikasi Lelang dan dokumen persyaratan lelang telah terverifikasi secara digital, asli surat permohonan beserta dokumen persyaratan lelang harus telah diterima Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Aplikasi Lelang e-Auction yang dimaksud adalah Portal Lelang Indonesia yang dapat diakses pada halaman www.lelang.go.id. Aplikasi ini berbasis web untuk membantu pemohon lelang dalam mengajukan permohonan lelang secara mandiri dan terdigitalisasi. Dalam aplikasi ini, pemohon lelang dapat memantau tahap penyelesaian permohonan mereka sebelum mengirimkan dokumen fisik ke KPKNL. Dengan menggunakan akun pengguna yang sudah terdaftar di Portal Lelang Indonesia, pemohon dapat mengajukan permohonan lelang secara mandiri dengan menggunakan akun perorangan atau organisasi. Langkah pertama, pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi form permohonan lelang dan mengunggah dokumen persyaratan lelang. Kedua, KPKNL memverifikasi dokumen digital. Ketiga, pemohon mencetak tiket, bukti KSWP, dan bukti setoran PNBP beserta dokumen fisik lainnya untuk diserahkan ke KPKNL. Keempat, KPKNL menetapkan jadwal lelang dan jika terdapat kekurangan dokumen, KPKNL akan mengirimkan permohonan kelengkapan berkas.

Dalam melaksanakan tugasnya DJKN bertanggung jawab sebagai pembuat dan pelaksana kebijakan di bidang kekayaan negara, piutang, dan lelang. DJKN juga berkewajiban untuk mengelola beberapa objek Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Adapun pelaksanaan kebijakan PNBP di bidang lelang dihasilkan dari aspek pelayanan seperti bea permohonan lelang yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 62 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Keuangan.

Dalam hal PNBP yang dilaksanakan oleh KPKNL tentang bea permohonan lelang yang dikenakan kepada pemohon lelang meliputi jenis Lelang Eksekusi (Eksekusi Hak Tanggungan, Eksekusi Harta Pailit, dan Eksekusi Pengadilan) ketika hendak mengajukan berkas permohonan lelang ke KPKNL, tarif yang dikenakan kepada pemohon untuk bea permohonan lelang sebesar Rp150.000 per debitur untuk jenis Lelang Eksekusi Hak Tanggungan, Rp150.000 per permohonan untuk jenis Lelang Eksekusi Harta Pailit, dan Rp150.000 per perkara untuk jenis Lelang Eksekusi Pengadilan. Pemrosesan berkas permohonan akan dilakukan ketika pemohon sudah melunasi bea permohonan lelang yang disetorkan melalui rekening KPKNL sebelum disetorkan ke kas negara dengan terlebih dahulu melalui tahap identifikasi dan verifikasi yang dilakukan oleh bendahara penerimaan.

Namun, saat ini pembayaran bea permohonan lelang sudah dapat langsung disetorkan ke kas negara oleh pemohon melalui e-billing. e-billing merupakan solusi dari permasalahan terkait banyaknya transaksi yang sulit terindentifikasi oleh bendahara penerimaan karena tidak adanya penyertaan keterangan transaksi yang cukup jelas. Pemohon yang sudah mengajukan permohonan lelang di portal lelang.go.id, akan mendapatkan kode e-billing yang langsung dapat dibayarkan.

Dengan adanya penerbitan e-billing ini, kemudahan dapat diterima secara langsung bagi para pemohon lelang dan KPKNL. Bagi pemohon lelang, sistem e-billing dapat memberikan kemudahan untuk melakukan proses permohonan lelang secara mandiri. Pemohon lelang dapat membayarkan bea permohonan lelang secara langsung ke kas negara melalui kode e-billing yang diterima setelah menyelesaikan proses verifikasi berkas di halaman www.lelang.go.id. Pembayaran model e-billing ini dapat dibayarkan melalui berbagai jenis rekening bank dan tidak akan dikenakan biaya administrasi sehingga pemohon hanya membayarkan bea permohonan lelang saja. Sedangkan bagi KPKNL, sistem ini memberikan keuntungan terutama bagi bendahara penerimaan seperti tidak lagi menginput satu per satu permohonan billing, penyetoran PNBP ke kas negara yang dapat dilaksanakan dengan tepat waktu, meminimalisasi terjadinya selisih antara dropbox dengan PNBP permohonan lelang yang dicatat oleh bendahara penerimaan, dan meminimalisasi terjadinya potential loss PNBP permohonan lelang.

DAFTAR PUSTAKA


Peraturan Menteri No.90/PMK.06/2016 tentang pedoman pelaksanaan lelang dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.06/2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 62 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Keuangan

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini