Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
TANDA TANGAN ELEKTRONIK (DIGITAL) KUTIPAN RISALAH LELANG
Helisa Wini Novita
Kamis, 29 Desember 2022 pukul 11:10:59   |   593 kali

Pada era digital ini, pengguna jasa/masyarakat menginginkan segala pengurusan administrasi dapat dilakukan secara cepat, efektif, serta efisien. Itulah sebabnya pelaksanaan pelayanan publik juga dituntut untuk dapat mengakomodir memberikan pelayanan yang optimal, prima dan berkualitas demi kepuasan masyarakat.

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang mempunyai tugas salah satunya memberikan pelayanan lelang, selalu berupaya memberikan layanan yang optimal kepada para stakeholder (pengguna jasa lelang) / masyarakat tersebut. Pelaksanaan lelang online (e-auction) memberi kemudahan bagi peserta lelang untuk melakukan penawaran dari lokasi manapun melalui aplikasi lelang internet di lelang.go.id.

Namu, sampai saat ini, mekanisme pembuatan Kutipan Risalah Lelang menggunakan tanda tangan basah Kepala kantor (konvensional). Dalam hal pemenang lelang telah menyelesaikan kewajibannya bukan berarti Kutipan Risalah Lelang dapat langsung diperolehnya. Pemenang lelang harus mendapatkan kuitansi pelunasan lelang sebagai bukti telah dilakukan penyelesaian kewajiban yang diterbitkan oleh Bendahara Penerima KPKNL. Setelah tu, pemenang lelang diharuskan mengajukan permohonan Kutipan Risalah Lelang secara manual kepada KPKNL dan apalagi pada obyek lelang barang tetap, Pemenang Lelang harus melunasi pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan) terlebih dahulu. Meskipun pengajuan permohonan Kutipan Risalah Lelang tersebut dapat dikuasakan dari pemenang lelang namun tetap dirasa tidak efisien.

Pemenang lelang harus mengajukan surat permohonan Kutipan Risalah Lelang terlebih dahulu kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dimana lelang tersebut dilakukan/obyek lelang berada sesuai wilayah kerja KPKNL setempat. Keadaan tersebut belum mengakomodir / memperhitungkan bagaimana pelayanan optimal bagi pihak pemenang lelang karena tidak semuanya berasal dari daerah/kota yang sama dengan KPKNL setempat ataupun pemenang lelang yang tidak mempunyai waktunya. Sehingga cukup memakan waktu dan biaya Dengan demikian proses dalam pascalelang dirasa cukup menyita waktu bagi pemenang lelang dalam memeroleh haknya untuk memperoleh Kutipan Risalah Lelang.

Oleh karena itu, perlu adanya simplifikasi dan digitalisasi dalam proses bisnis lelang pada tahap pasca lelang khususnya pengambilan Kutipan Risalah Lelang. Proses bisnis yang belum menerapkan digitalisasi secara penuh khususnya belum menerapkan Kutipan Risalah Lelang tanda digital akan membuat tidak efisien pelayanan lelang. Apalagi jika Kepala Kantor/penggantinya WFH (Work From Homebase) atau cuti diluar wilayah kerja KPKNL setempat, hal ini tidak menimbulkan permasalahan pelayanan atau terganggunya SOP (Standar Operasional Prosedur) mengingat Kutipan Risalah Lelang masih menggunakan tanda tangan basah.

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan salah satunya di bidang lelang kiranya dalam waktu dekat membuat rumusan terkait Kutipan Risalah Lelang dengan tanda tangan elektronik (digital) yang dapat diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan. Dengan menerapkan Kutipan Risalah Lelang dengan tanda tangan elektronik (digital) maka hal ini sejalan dengan bekerja dimana saja (Work From Anywhere / (WFA) sebagai pola kerja baru pasca pandemi Covid-19 dengan berinovasi memanfaatkan teknologi untuk menghasilkan pelayanan yang terbaik kepada pengguna jasa lelang.


Kutipan Risalah Lelang dengan tanda tangan elektronik (digital) merupakan suatu bagian penting dalam kegiatan lelang. Tetapi dalam era global saat ini, konsep digital diperlukan dalam berbagai kegiatan untuk mengakomodasi jumlah lelang yang semakin meningkat. Diharapkan Kutipan Risalah Lelang dengan tanda tangan elektronik maka pelayanan pasca lelang menjadi lebih optimal untuk bersaing di era digital dibandingkan dengan Kutipan Risalah konvensional begitu pun juga dengan proses administrasi lainnya pasca lelang seperti pengambilan kuitansi pelunasan lelang dan pengajuan permohonan kutipan risalah lelang saran penulis melalui aplikasi yang dapat diakses secara online dapat diterapkan ke depannya sehingga agar tercipta sistem layanan lelang yang komprehensif, semakin baik dan efisien demi kepuasan pelayanan kepada pengguna jasa lelang.

Penulis

A.Hidran Hakim

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini