Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
IMPLEMENTASI OPTIMALISASI PENGELOLAAN BMN MELALUI PENGUKURAN TINGKAT KESESUAIAN PENGGUNAAN BMN DENGAN SBSK PADA KPP PRATAMA TEBING TINGGI
Muhammad Faniawan Asriansyah
Rabu, 28 Desember 2022 pukul 11:02:57   |   353 kali

I. PENDAHULUAN

Perencanaan serta penatausahaan BMN menjadi kunci utama untuk memperlihatkan komitmen BMN terhadap APBN. BMN yang digunakan sesuai tujuan awal pengadaannya serta BMN yang dilakukan pemanfaatan dalam rangka menambah value BMN akan mewujudkan tertib pengelolaan BMN. Agar usulan pengadaan BMN dapat dilakukan tepat sasaran dan tepat guna, telah diatur pengaturan penyusunan kebutuhan BMN yaitu SBSK.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 172/PMK.06/2020 tentang SBSK BMN, dapat diketahui SBSK BMN adalah batasan tertinggi yang menjadi acuan bagi PB/KPB untuk menyusun perencanaan kebutuhan BMN. Dengan berpedoman terhadap SBSK, maka pengelolaan BMN yang optimal akan dapat terwujud.

Untuk mendukung tugas dan fungsi DJKN dalam melakukan pengawasan dan pengendalian BMN, dilakukan kegiatan Pengukuran Tingkat Kesesuaian Penggunaan BMN dengan SBSK yang telah dimulai tahun 2020. Kementerian Keuangan menjadi Kementerian/Lembaga pertama yang diukur tingkat kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSKnya. Pengukuran dilakukan untuk melihat apakah BMN telah dilakukan penggunaan berdasarkan potensi terbaiknya (highest and best use principle). Dari hasil pengukuran tersebut, diperoleh data berupa persentase tingkat kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK.

Dari hasil pengukuran kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK yang dilakukan pada tahun 2020 dapat diambil keputusan dan langkah strategis yang akan dilakukan Kementerian/Lembaga di masa mendatang. Melalui pengukuran kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK, Kementerian/Lembaga selaku pengguna barang diharapkan semakin meningkatkan awareness terhadap utilisasi BMN sesuai potensi terbaiknya. Mengingat lingkup Kementerian Keuangan di Provinsi Sumatera Utara yang begitu luas, maka akan diambil contoh implementasi pada KPP Pratama Tebing Tinggi.

Pada tahun 2021 dilakukan pengukuran kembali seluruh BMN di lingkup Kementerian Keuangan yang telah diukur pada tahun 2020. Hal ini dilakukan untuk melihat apakah hasil kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK ditindaklanjuti oleh Kementerian/Lembaga dengan melakukan optimalisasi terhadap BMN yang memiliki hasil persentase tingkat kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK yang rendah. Optimalisasi dilakukan bagi satuan kerja dengan penggunaan BMN yang belum optimal. Jika hasil pengukuran SBSK yang diperoleh belum optimal, satuan kerja diminta melakukan optimalisasi BMN dengan cara pemanfaatan, penggunaan, pemindahtanganan, dan/atau mengusulkan BMN yang tidak digunakan sebagai BMN Idle.

Pengukuran tingkat kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK merupakan cara mendukung pelaksanaan pengelolaan BMN agar optimal. BMN yang digunakan optimal sesuai peruntukannya akan memberikan nilai manfaat dan berkontribusi dalam PNBP apabila dioptimalkan dengan jalur pemanfaatan.

Menteri Keuangan RI menekankan perlunya optimalisasi penggunaan BMN. BMN seharusnya mempunyai nilai ketergunaan yang maksimal. Prinsip optimalisasi BMN harus diterapkan. BMN memang aset negara yang digunakan untuk pemerintah. Namun, ketika BMN tersebut sedang tidak digunakan oleh pemerintah untuk tugas dan fungsinya, maka penggunaan BMN itu seharusnya bisa dialihkan untuk hal lain sehingga aset terus bekerja dan value BMN bertambah.


II. PEMBAHASAN

Tahapan pengelolaan BMN berdasarkan PP nomor 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan BMN yaitu perencanaan kebutuhan dan pengganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian. Untuk memastikan penggunaan BMN telah dilakukan secara optimal di KPP Pratama Tebing Tinggi, maka dilakukan pengukuran tingkat kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK pada tahun 2020 dengan hasil sebagai berikut :


1. KPP Pratama Tebing Tinggi memiliki 29 BMN yang menjadi target pengukuran tingkat kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK dengan rincian :

  • Tanah bangunan kantor sebanyak 5 NUP
  • Tanah rumah negara sebanyak 1 NUP
  • Bangunan Gedung Kantor sebanyak 4 NUP
  • Rumah Negara sebanyak 19 NUP

2. Persentase pengukuran tingkat kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK pada tahun 2020 yang menunjukkan tingkat ketergunaan BMN di KPP Pratama Tebing Tinggi adalah 50.81 persen.

Mengingat batas toleransi yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada Indikator Kinerja Utama persentase pengukuran tingkat kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK, bahwa BMN yang dikatakan optimal pada tahun 2020 adalah BMN yang persentase pengukuran tingkat kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSKnya minimal 62 persen maka dapat disimpulkan bahwa pada tahun 2020 BMN di KPP Pratama Tebing Tinggi belum optimal, sehingga Pengelola Barang menghimbau KPP Pratama Tebing Tinggi untuk melakukan optimalisasi BMN melalui mekanisme penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan/atau mengusulkan status BMN ke pengelola barang menjadi BMN Idle. Adapun Pengelola Barang dalam hal ini Kanwil DJKN Sumatera Utara menindaklanjuti hal ini dengan melakukan pengawasan dan pengendalian berupa kegiatan cek fisik dan pemberian rekomendasi atas BMN KPP Pratama Tebing Tinggi yang dituangkan dalam notulen rapat optimalisasi BMN pada bulan Agustus 2020.

Selanjutnya pada tahun 2021 Kanwil DJKN Sumatera Utara melakukan pengukuran kembali atas BMN KPP Pratama Tebing Tinggi yang telah diukur tiingkat kesesuaiannya dan yang telah diberikan rekomendasi pada tahun 2020 untuk melihat apakah hasil kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK di tahun 2020 ditindaklanjuti oleh KPP Pratama Tebing Tinggi dengan melakukan optimalisasi terhadap BMN yang belum optimal.

Adapun persentase pengukuran tingkat kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK pada tahun 2021 di KPP Pratama Tebing Tinggi ternyata memberikan hasil yang cukup memuaskan yaitu 90.51 persen. Dapat dilihat bahwa terdapat kenaikan persentase tingkat kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK yang cukup signifikan dibandingkan dengan tahun 2020 dengan selisih peningkatan 39.70 persen. Maka dari itu penulis menganalisa optimalisasi yang dilakukan oleh KPP Pratama Tebing Tinggi selama tahun 2021 diantaranya yaitu :

1. Pemanfaatan BMN

KPP Pratama tebing tinggi melakukan optimalisasi pemanfaatan dengan mekanisme sewa terhadap BMN berupa Tanah Bangunan Kantor Pemerintah NUP 1 dan Bangunan Gedung Kantor Permanen NUP 1. Pemanfaataan BMN ini didasari dengan Surat Persetujuan Sewa dari KPKNL Pematangsiantar dengan Nomor S-27/MK.6/WKN.02.KNL.02/2020 tanggal 15 Desember 2020 hal Persetujuan Sewa atas Barang Milik Negara berupa tanah dan bangunan pada Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Dari optimalisasi yang dilakukan KPP Pratama Tebing tinggi ini, tingkat kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK untuk Tanah Bangunan Kantor Pemerintah NUP 1 yang sebelumnya di tahun 2020 23.00 persen mengalami peningkatan menjadi 96 persen. Sementara untuk Bangunan Gedung Kantor Permanen NUP 1 yang sebelumnya di tahun 2020 0.00 persen mengalami peningkatan menjadi 100 persen.

2. Penggunaan BMN

a. KPP Pratama Tebing Tinggi melakukan optimalisasi penggunaan terhadap BMN berupa Tanah Bangunan Kantor Pemerintah NUP 5. Optimalisasi penggunaan tanah ini dilakukan KPP Pratama Tebing Tinggi dengan membangun beberapa fasilitas penunjang untuk pegawai seperti parkiran, lapangan voli, musholla, lapangan tennis, rumah genset, bangunan kantin, bangunan penampung air, layanan drive thru dan taman. Dari optimalisasi yang dilakukan KPP Pratama Tebing tinggi ini, tingkat kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK untuk Tanah Bangunan Kantor Pemerintah NUP 5 yang sebelumnya di tahun 2020 69.00 persen mengalami peningkatan menjadi 85 persen.

b. KPP Pratama Tebing Tinggi melakukan optimalisasi penggunaan terhadap BMN berupa Tanah Bangunan Kantor Pemerintah NUP 2. Optimalisasi penggunaan tanah ini dilakukan KPP Pratama Tebing Tinggi dengan membangun fasilitas penunjang parkir untuk para wajib pajak yang datang pada saat pos pelayanan dibuka. Dari optimalisasi yang dilakukan KPP Pratama Tebing tinggi ini, tingkat kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK untuk Tanah Bangunan Kantor Pemerintah NUP 2 yang sebelumnya di tahun 2020 44.00 persen mengalami peningkatan menjadi 91 persen.

c. KPP Pratama Tebing Tinggi melakukan optimalisasi penggunaan terhadap BMN berupa Tanah Bangunan Kantor Pemerintah NUP 4. Optimalisasi penggunaan tanah ini dilakukan KPP Pratama Tebing Tinggi dengan menggunakan bangunan gedung kantor yang berdiri diatasnya. Dari optimalisasi yang dilakukan KPP Pratama Tebing tinggi ini, tingkat kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK untuk Tanah Bangunan Kantor Pemerintah NUP 4 yang sebelumnya di tahun 2020 0.00 persen mengalami peningkatan menjadi 100 persen.

d. KPP Pratama Tebing Tinggi melakukan optimalisasi penggunaan terhadap BMN berupa Tanah Bangunan Kantor Pemerintah NUP 6. Optimalisasi penggunaan tanah ini dilakukan KPP Pratama Tebing Tinggi dengan menggunakan rumah negara yang berdiri diatasnya. Dari optimalisasi yang dilakukan KPP Pratama Tebing tinggi ini, tingkat kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK untuk Tanah Bangunan Kantor Pemerintah NUP 6 yang sebelumnya di tahun 2020 36.00 persen mengalami peningkatan menjadi 97 persen.

e. KPP Pratama Tebing Tinggi melakukan optimalisasi penggunaan terhadap BMN berupa Tanah Bangunan Rumah Negara Golongan II NUP 1. Optimalisasi tanah ini dilakukan KPP Pratama Tebing Tinggi dengan mengoptimalkan penggunaan tanah untuk 18 unit rumah negara yang berdiri diatasnya. Dari optimalisasi yang dilakukan KPP Pratama Tebing tinggi ini, tingkat kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK untuk Tanah Bangunan Rumah Negara Golongan II NUP 1 yang sebelumnya di tahun 2020 44.00 persen mengalami peningkatan menjadi 100 persen.

f. KPP Pratama Tebing Tinggi melakukan optimalisasi penggunaan terhadap BMN berupa Bangunan Gedung Kantor Permanen NUP 6. Optimalisasi penggunaan bangunan gedung kantor ini dilakukan KPP Pratama Tebing Tinggi dengan melakukan penambahan ruang kerja pelaksana, perluasan ruang pertemuan/aula kantor, serta perluasan ruang pelayanan untuk wajib pajak. Dari optimalisasi yang dilakukan KPP Pratama Tebing tinggi ini, walaupun tidak signifikan tingkat kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK untuk yang sebelumnya di tahun 2020 32.29 persen mengalami peningkatan menjadi 33.27 persen.

g. KPP Pratama Tebing Tinggi melakukan optimalisasi penggunaan terhadap BMN berupa Rumah Negara Golongan II Tipe C Permanen NUP 1, NUP 2, NUP 3, NUP 4, NUP 5, NUP 6, NUP 7, NUP 8, NUP 9, NUP 10, NUP 11, NUP 12, dan NUP 13 serta Rumah Negara Golongan II Tipe B Permanen NUP 1 dan NUP 2. Optimalisasi penggunaan rumah negara ini dilakukan KPP Pratama Tebing Tinggi dengan menggunakan rumah negara tersebut untuk dihuni oleh pegawai KPP Pratama Tebing Tinggi dan menetapkan Surat Ijin Penghunian atas rumah negara. Dari optimalisasi yang dilakukan KPP Pratama Tebing tinggi ini, tingkat kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK dari rumah negara ini salah sebagai berikut :

1. Rumah Negara Golongan II Tipe C Permanen NUP 1 yang sebelumnya di tahun 2020 71.43 persen mengalami peningkatan menjadi 100.00 persen.

2. Rumah Negara Golongan II Tipe C Permanen NUP 2 yang sebelumnya di tahun 2020 51.43 persen mengalami peningkatan menjadi 100 persen.

3. Rumah Negara Golongan II Tipe C Permanen NUP 3 yang sebelumnya di tahun 2020 71.43 persen mengalami peningkatan menjadi 100 persen.

4. Rumah Negara Golongan II Tipe C Permanen NUP 4 yang sebelumnya di tahun 2020 71.43 persen mengalami peningkatan menjadi 100 persen.

5. Rumah Negara Golongan II Tipe C Permanen NUP 5 yang sebelumnya di tahun 2020 71.43 persen mengalami peningkatan menjadi 100 persen.

6. Rumah Negara Golongan II Tipe C Permanen NUP 6 yang sebelumnya di tahun 2020 71.43 persen mengalami peningkatan menjadi 100 persen.

7. Rumah Negara Golongan II Tipe C Permanen NUP 7 yang sebelumnya di tahun 2020 71.43 persen mengalami peningkatan menjadi 100 persen.

8. Rumah Negara Golongan II Tipe C Permanen NUP 8 yang sebelumnya di tahun 2020 71.43 persen mengalami peningkatan menjadi 100 persen.

9. Rumah Negara Golongan II Tipe C Permanen NUP 9 yang sebelumnya di tahun 2020 71.43 persen mengalami peningkatan menjadi 100 persen.

10. Rumah Negara Golongan II Tipe C Permanen NUP 10 yang sebelumnya di tahun 2020 51.43 persen mengalami peningkatan menjadi 100 persen.

11. Rumah Negara Golongan II Tipe C Permanen NUP 11 yang sebelumnya di tahun 2020 71.43 persen mengalami peningkatan menjadi 100 persen.

12. Rumah Negara Golongan II Tipe C Permanen NUP 12 yang sebelumnya di tahun 2020 71.43 persen mengalami peningkatan menjadi 100 persen.

13. Rumah Negara Golongan II Tipe C Permanen NUP 13 yang sebelumnya di tahun 2020 71.43 persen mengalami peningkatan menjadi 100 persen.

14. Rumah Negara Golongan II Tipe B Permanen NUP 1 yang sebelumnya di tahun 2020 58.33 persen mengalami peningkatan menjadi 100 persen.

15. Rumah Negara Golongan II Tipe B Permanen NUP 2 yang sebelumnya di tahun 2020 41.67 persen mengalami peningkatan menjadi 100 persen.

h. KPP Pratama Tebing Tinggi melakukan optimalisasi penggunaan terhadap BMN berupa Rumah Negara Golongan II Tipe C Permanen NUP 15 dan NUP 16. Optimalisasi ini dilakukan KPP Pratama Tebing Tinggi dengan menetapkan penghunian kedua rumah negara tersebut yang sebelumnya kosong karena penghuni di tahun 2020 mutasi, namun di tahun 2021 sudah dihuni kembali oleh pegawai KPP Pratama Tebing Tinggi. Dari optimalisasi yang dilakukan KPP Pratama Tebing tinggi ini, tingkat kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK untuk Rumah Negara Golongan II Tipe C Permanen NUP 15 yang sebelumnya di tahun 2020 0 persen mengalami peningkatan menjadi 100 persen. Sedangkan untuk Rumah Negara Golongan II Tipe C Permanen NUP 16 yang sebelumnya di tahun 2020 0 persen mengalami peningkatan menjadi 100 persen.

III. KESIMPULAN DAN SARAN

Hasil pengukuran tingkat kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK pada KPP Pratama Tebing Tinggi di tahun 2020 adalah 50.81 persen. Namun hasil pengukuran kembali tingkat kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK pada KPP Pratama Tebing Tinggi di tahun 2021 adalah 90.51 persen, yang artinya dengan dilakukannya optimalisasi BMN, hasil pengukuran tingkat kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK mengalami peningkatan sebesar 39.70 persen.

Adapun opsi optimalisasi pengelolaan BMN yang telah diterapkan KPP Pratama Tebing Tinggi pada tahun 2021 sebagai tindak lanjut dari pengukuran tingkat kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK hanya berupa pemanfaatan dan penggunaan BMN. Pemanfaatan dilakukan KPP Pratama Tebing Tinggi terhadap BMN Tanah Bangunan Kantor Pemerintah dan Bangunan Gedung Kantor Permanen. Sedangkan penggunaan dilakukan KPP Pratama Tebing Tinggi terhadap BMN Tanah Bangunan Kantor Pemerintah, Tanah Bangunan Rumah Negara Golongan II, Bangunan Gedung Kantor Permanen, Rumah Negara Golongan II Tipe C Permanen, dan Rumah Negara Golongan II Tipe B Permanen.

Secara keseluruhan capaian tingkat kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK KPP Pratama Tebing Tinggi sudah bagus namun terdapat beberapa hal yang dapat dilakukan yaitu :

  1. Masih diperlukan optimalisasi terhadap Bangunan Gedung Kantor Permanen NUP 6, mengingat optimalisasi yang dilakukan KPP Pratama Tebing Tinggi untuk BMN tersebut masih belum signifikan.
  2. Diharapkan KPP Pratama Tebing Tinggi dapat melakukan optimalisasi secara berkelanjutan terhadap BMN target SBSK yang berada dalam penguasaannya.

(Penulis: Puspita Sari Pinem, Pelaksana Kanwil DJKN Sumatera Utara)

DAFTAR PUSTAKA

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara.

https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/14083/ Pengukuran-SBSK-Optimalkan-Utilisasi-Barang-Milik-Negara.html.


Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini