Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Program Keringanan Utang: Solusi Penyelesaian Piutang Negara, Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional
Mateus Putra Dinata
Jum'at, 23 Desember 2022 pukul 11:42:25   |   183 kali

Keringanan Utang berdasarkan PMK 11/06/2022 adalah pengurangan pembayaran pelunasan utang oleh Penanggung Utang dengan diberikan pengurangan pokok, bunga, denda, ongkos/biaya lainnya. Program Keringanan Utang yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan melalui mekanisme Crash Program tersebut meliputi Piutang Intansi Pemerintah Pusat dengan Penanggung Utang berdasarkan kategori berikut:

- - Perorangan atau badan/hukum usaha yang menjalankan Usaha Mikro, Kecil atau Menengah (UMKM) dengan pagu kredit paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);

- - Perorangan yang menerima kredit pemilikan rumah sederhana/rumah sangat sederhana (KPR RS/RSS) dengan pagu kredit paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah); atau

- - Perorangan atau badan hukum/badan usaha sampai dengan sisa kewajiban sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang pengurusannya telah diserahkan kepada PUPN dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2021.

Pelaksanaan Program Keringanan Utang lebih diarahkan kepada debitur-debitur kecil, dimana program ini tidak berlaku pada utang yang berasal dari tuntutan ganti rugi/tuntutan perbendaharaan (TGR/TP), Piutang Negara yang berasal dari ikatan dinas, Piutang Negara yang berasal dari Aset Eks BDL, serta Piutang Negara yang terdapat jaminan berupa penyelesaian utang asuransi, surety bond, bank garansi dan/atau bentuk jaminan penyelesaian setara lainnya.

Pada tahun 2022, Program Keringanan Utang telah membantu banyak debitur dalam menyelesaikan utangnya kepada Negara. Sebanyak 2.109 berkas debitur yang terdiri dari mahasiswa, pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) hingga pasien rumah sakit pemerintah telah memanfaatkan program tersebut. Nilai Outstanding dari debitur yang tercatat pun sangat besar mencapai RP 77,14 Miliar sepanjang tahun 2022.

Di KPKNL Lhokseumawe ada 10 debitur yang turut merasakan manfaat dari Program Keringanan Utang yang di tawarkan dalam tahun ini dengan total outstanding mencapai Rp 449.960.486,65.

Program Keringanan Utang yang berlaku hingga dengan 20 Desember 2022 ini memberikan keringanan seluruh sisa bunga utang, denda, dan ongkos/biaya lainnya kepada seluruh debitur yang ikut serta. Tidak hanya itu, debitur pun mendapatkan keringanan Utang Pokok dengan ketentuan sebagai berikut:

- - 35% potongan jika terdapat jaminan berupa tanaha dan bangunan

- - 60% potongan jika tidak terdapat jaminan berupa tanah dan bangunan

Manfaat program tersebut tidak berhenti pada keringanan utang pokok saja, pemerintah juga memberikan potongan tambahan sebesar 20 % jika pelunasan utang sebelum 20 Desember 2022.

Program Keringanan Utang yang diberikan oleh Pemerintah diharapkan dapat bermanfaat sebagai salah satu stimulus ekonomi bagi masyarakat ditengah situasi pandemi Covid-19. Banyaknya manfaat yang diterima masyarakat dalam penyelesaian utang sejalan dengan pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang dikeluarkan pemerintah untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19 bagi seluas-luasnya masyarakat Indonesia.

Keringanan Utang – Lunas Hari Ini Lega Sampai Nanti

Penulis: Andarawina Yasmin

Foto: Andarawina Yasmin

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Foto Terkait Artikel
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini