Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
KEBIJAKAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA RUMAH NEGARA
Ridho Kurniawan Siregar
Selasa, 20 Desember 2022 pukul 13:35:40   |   954 kali

Sebelum mengetahui bagaimana sih kebijakan pengelolaan Barang Milik Negara berupa Negara, alangkah baiknya kita mengetahui apa itu Rumah Negara. Rumah Negara menurut PP No. 40 Tahun 1994 Tentang Rumah Negara merupakan Bangunan yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal/hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri.

Berdasarkan pengertian diatas, rumah negara sendiri terbagi menjadi 3 golongan yaitu: 1. Rumah Negara yang dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu dank arena sifat jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut serta hak penghunannya terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatan tertentu tersebut; 2. Rumah negara yang mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari suatu instansi dan hanya disediakan untuk didiami oleh pegawai negeri dan apabila telah berhenti atau pensiun rumah dikembalikan kepada negara; 3. Rumah negara yang tidak termasuk golongan I dan golongan II yang dapat dijual kepada penghuninya.

Sebenarnya apa sih tujuan pengaturan rumah negara itu?. Tujuan pengaturan rumah negara menurut PP Nomor 40 Tahun 194 yaitu untuk mewujudkan ketertiba pengadaan, penghunian, pengelolaan dan pengalihan status dan ha katas Rumah Negara. Selain itu merujuk pada PMK 138 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Berupa Rumah Negara, pengaturan rumah negara bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan BMN yang tertib, terarah dan akuntabel.

Pengelolaan Barang Milik Negara berupa Rumah Negara dilaksanakan oleh Pengelola Barang, Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, atau Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang rumah negara golongan III dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Rumah Negara.

Sebagai pengelola barang, pengguna barang, dan kuasa pengguna barang diwajibkan untuk melakukan pengamanan Barang MIlik Negara dengan prinsip 3 T yaitu Tertib fisik, Tertib administraf dan Tertib hukum yang berada dalam penguasaanya. Tujuan pengamanan itu sendiri adalah untuk “menjaga dan melindungi barang sebagai aset negara/daerah agar terhindar dari kehilangan, kerusakan, penyalahgunaan, penyerobotan dan pengambilalihan atau klaim pihak lain.

Bentuk pengamanan fisik bisa dilakukan oleh kuasa pengguna dan penghuni rumah negara. Untuk kuasa pengguna sendiri dilarang untuk menelantarkan rumah, memberi patok dari bahan material yang tidak mudah rusak, memasang papan nama dan menerbitkan SIP sesuai ketentuan. Bagi penghuna rumah diwajibkan untuk memelihara dan menggunaka nsesuai fungsi dan peruntukannya serta mengosongkan dan menyerahkan rumah negara dalam kondisi yang baik kepada pejabat berwenang dalam jangka waktu 2 bulan sejak diterima keputusan pencabutan SIP ( Surat Izin Pengunian).

Bentuk pengamanan secara administrasi bisa dengan penatausahaan dokumen yaitu menghimpun, mencatat, menyimpan dan menatausahakan secara tertib dan teratur atas dokumen terkait rumah negara. Dokumen yang dimaksud yaitu Surat keterangan tanah/sertipikat, IMB, Keputusan penetapan Rumah Negara, Dokumen DIPA, KIB, dan Pencabutan SIP.

Terakhir yaitu pengamanan secara hukum. Dengan cara melakukan pendaftaran Rumah Negara ke instansi berwenang, mengajukan penetapan status gol Rumah Negara, memproses sertipikasi tanah dan pengurusan IMB, dan menerbitkan dan mencabut SIP sesuai ketentuan.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini