Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
MENGENAL IKPA, SMART, DAN IKU PKPA
Dina Arinda Putri
Kamis, 15 Desember 2022 pukul 08:14:24   |   34516 kali

A. Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA)

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-5/PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga, Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran adalah Indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku BUN untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga dari sisi kualitas implementasi perencanaan anggaran, kualitas pelaksanaan anggaran, dan kualitas hasil pelaksanaan anggaran. Aspek Kualitas Perencanaan Anggaran merupakan penilaian terhadap kesesuaian antara pelaksanaan anggaran dengan yang direncanakan dan ditetapkan dalam DIPA. Aspek Kualitas Perencanaan Anggaran terdiri atas:

1. Revisi DIPA Indikator ini dihitung berdasarkan frekuensi revisi DIPA Satker dalam satu triwulan. Frekuensi revisi DIPA adalah satu kali dalam rentang triwulanan dan tidak bersifat kumulatif.

2. Deviasi Halaman III DIPA Indikator ini dihitung berdasarkan rata-rata kesesuaian antara realisasi anggaran terhadap Rencana Penarikan Dana (RPD) bulanan. Ambang batas rata-rata deviasi bulanan yang diperkenankan untuk mencapai nilai optimum (100) adalah sebesar 5 persen.

Aspek Kualitas Pelaksanaan Anggaran merupakan penilaian terhadap kemampuan Satker dalam merealisasikan anggaran yang ditetapkan dalam DIPA. Aspek ini terdiri dari:

1. Penyerapan Anggaran

Indikator ini dihitung berdasarkan rata-rata nilai kinerja penyerapan anggaran pada setiap triwulan yang dihitung berdasarkan rasio antara tingkat penyerapan anggaran terhadap target penyerapan keseluruhan anggaran pada DIPA setiap triwulan. Target penyerapan untuk Belanja Barang adalah sebesar minimal 15 persen pada triwulan I, 50 persen sampai dengan triwulan II, 70 persen sampai dengan triwulan III, dan 90 persen sampai dengan triwulan IV. Sedangkan target penyerapan anggaran untuk Belanja Modal adalah sebesar minimal 10 persen pada triwulan I, 40 persen sampai dengan triwulan II, 70 persen sampai dengan triwulan III, dan 90 persen sampai dengan triwulan IV. Target penyerapan anggaran ini dapat berubah sesuai dengan komposisi alokasi anggaran per jenis belanja pada setiap akhir periode triwulanan berkenaan.

2. Belanja Kontraktual

Indikator ini dihitung berdasarkan nilai komposit dari komponen:

a. Rata-rata nilai kinerja atas ketepatan waktu penyampaian data perjanjian/kontrak terhadap seluruh data perjanjian/kontrak yang didaftarkan ke KPPN

b. Rata-rata nilai kinerja atas penyelesaian perjanjian/kontrak yang bersumber dari Belanja Modal pada Tahun Anggaran berjalan terhadap seluruh data perjanjian/kontrak Belanja Modal yang didaftarkan ke KPPN

c. Rata-rata nilai kinerja atas data perjanjian/kontrak yang proses pengadaan dan perikatannya telah selesai sebelum Tahun Anggaran berjalan atau DIPA berlaku efektif terhadap data perjanjian/kontrak yang ditandatangani sampai dengan triwulan I Tahun Anggaran berjalan dan didaftarkan ke KPPN.

3. Penyelesaian Tagihan

Indikator ini dihitung berdasarkan rasio ketepatan waktu penyelesaian tagihan dengan mekanisme Surat Perintah Membayar Langsung Kontraktual terhadap seluruh Surat Perintah Membayar Langsung Kontraktual yang diajukan ke KPPN.

4. Pengelolaan Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP)

Indikator ini dihitung berdasarkan nilai komposit dari komponen:

a. Nilai kinerja atas ketepatan waktu penyampaian pertanggungjawaban UP Tunai dan TUP Tunai terhadap seluruh pertanggungjawaban UP Tunai dan TUP Tunai

b. Rata-rata nilai kinerja atas besaran pertanggungjawaban belanja UP Tunai terhadap seluruh pertanggungjawaban belanja UP Tunai

c. Nilai kinerja atas rasio setoran TUP Tunai atas TUP Tunai dalam satu Tahun Anggaran

5. Dispensasi Surat Perintah Membayar (SPM)

Indikator ini dihitung berdasarkan rasio jumlah SPM yang mendapatkan dispensasi keterlambatan penyampaian SPM melebihi batas waktu penyampaian SPM yang ditentukan pada akhir Tahun Anggaran terhadap jumlah SPM yang disampaikan ke KPPN dan telah diterbitkat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada triwulan IV.

Aspek Hasil Pelaksanaan Anggaran merupakan penialaian terhadap kemampuan Satker dalam pencapaian output sebagaimana ditetapkan dalam DIPA. Inikator kinerja pada pengukuran aspek ini adalah Capaian Output yang dihitung berdasarkan nilai komposit dari komponen:

1. Nilai kinerja atas ketepatan waktu penyampaian data Capaian Output

2. Nilai kinerja atas capaian Rincian Output (RO)

Nilai IKPA Satker merupakan hasil perhitungan atas nilai setiap indikator sesuai dengan bobot masing-masing indikator berdasarkan data transaksi IKPA pada Satker. Bobot nilai kinerja untuk setiap indikator IKPA adalah sebagai berikut:

1. Revisi DIPA : 10 persen

2. Deviasi Halaman III DIPA : 10 persen

3. Penyerapan Anggaran : 20 persen

4. Belanja Kontraktual : 10 persen

5. Penyelesaian Tagihan : 10 persen

6. Pengelolaan UP dan TUP : 10 persen

7. Dispensasi SPM : 5 persen

8. Capaian Output : 25 persen

Perhitungan nilai IKPA dan penyediaan informasi IKPA dapat diperoleh melalui aplikasi OM-SPAN yang dapat diakses pada http://spanint.kemenkeu.go.id/. Kategori nilai IKPA adalah sebagai berikut:

1. Sangat baik, apabila nilai IKPA ≥ 95;

2. Baik, apabila 89 ≤ nilai IKPA < 95;

3. Cukup, apabila 70 ≤ nilai IKPA < 89; dan

4. Kurang, apabila nilai IKPA < 70.

B. Aplikasi Sistem Monitoring dan Evaluasi Kinerja Terpadu (SMART)

Aplikasi SMART adalah aplikasi berbasis web yang dibangun guna memudahkan satuan kerja dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran. Aplikasi ini dibangun oleh Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI sebagai alat pengukuran dan evaluasi kinerja anggaran atas pelaksanaan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 22/PMK.02/2021 tentang Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Anggaran atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, evaluasi kinerja anggaran terdiri atas Evaluasi Kinerja Anggaran Reguler dan Evaluasi Kinerja Anggaran Non-Reguler. Evaluasi Kinerja Anggaran Reguler dilaksanakan secara berkala paling sedikit dua kali dalam satu tahun, satu kali untuk tahun anggaran berjalan dan satu kali untuk tahun anggaran sebelumnya. Evaluasi Kinerja Anggaran Reguler terdiri atas:

1. Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Implementasi Evaluasi ini dilaksanakan untuk Kinerja Anggaran tingkat unit eselon I dan tingkat satuan kerja dengan mengukur variabel-variabel sebagai berikut:

a. Capaian output Variabel ini terdiri atas Capaian Output Program untuk Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Implementasi tingkat unit eselon I dan capaian RO untuk Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Implementasi tingkat satuan kerja. Variabel ini diukur dengan membandingkan antara realisasi dengan target Indikator Output Program dan Capaian RO. Bobot variabel ini pada aspek implementasi adalah sebesar 43,5 persen.

b. Penyerapan anggaran Variabel ini diukur dengan membandingkan antara realisasi anggaran dengan pagu dalam DIPA terakhir. Bobot variabel ini pada aspek implementasi adalah sebesar 28,6 persen.

c. Efisiensi Variabel ini terdiri atas efisiensi Output Program untuk Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Implementasi tingkat unit eselon I dan efisiensi RO untuk Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Implementasi Tingkat satuan kerja. Efisiensi dilakukan dengan membandingkan selisih antara pengeluaran seharusnya dan realisasi anggaran dengan alokasi anggaran. Pengeluaran seharusnya merupakan jumlah anggaran yang dibutuhkan untuk menghasilkan tingkat capaian Output Program atau capaian RO yang telah tercapai berdasarkan alokasi per target yang direncanakan. Sedangkan, realisasi anggaran merupakan jumlah anggaran yang terealisasi untuk menghasilkan capaian Output Program atau capaian RO. Bobot variabel ini pada aspek implementasi adalah sebesar 18,2 persen.

d. Konsistensi penyerapan anggaran terhadap perencanaan Variabel ini dilakukan dengan memperhitungkan deviasi antara realisasi anggaran dengan Rencana Penarikan Dana (RPD) setiap bulan. Bobot variabel ini pada aspek implementasi adalah sebesar 9,7 persen.

2. Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Manfaat Evaluasi ini dilaksanakan untuk Kinerja Anggaran tingkat Kementerian/Lembaga dan tingkat unit eselon I dengan mengukur variabel-variabel sebagai berikut:

a. Capaian Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga untuk Kinerja Anggaran tingkat Kementerian/Lembaga; dan

b. Capaian Sasaran Program untuk Kinerja Anggaran tingkat unit eselon I.

3. Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Konteks

Evaluasi ini dilaksanakan untuk Kinerja Anggaran tingkat Kementerian/Lembaga dan tingkat unit eselon I dengan menganalisis kualitas informasi Kinerja Anggaran yang tercantum dalam dokumen RKA-K/L dan/atau DIPA, termasuk relevansinya dengan dinamika perkembangan keadaan termasuk perubahan kebijakan pemerintah.

Evaluasi Kinerja Anggaran Non-Reguler dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan. Menteri Keuangan melaksanakan Evaluasi Kinerja Anggaran Non-Reguler untuk tahun anggaran berjalan dan/atau tahun anggaran sebelumnya. Evaluasi ini dilaksanakan untuk menghasilkan informasi sebagai bahan pertimbangan penyusunan kebijakan, terutama kebijakan di bidang penganggaran. Data dan hasil Evaluasi Kinerja Anggaran Reguler dapat digunakan untuk mendukung pelaksanaan Evaluasi Kinerja Anggaran Non-Reguler.

C. Indikator Kinerja Utama Persentase Kualitas Pelaksanaan Anggaran (IKU PKPA)

IKU PKPA adalah IKU yang mengukur tingkat keberhasilan dalam pelaksanaan anggaran pada lingkup internal Kementerian Keuangan. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-8/MK.1/2020 Tentang Tata Cara Perhitungan Indikator Kinerja Utama Persentase Kualitas Pelaksanaan Anggaran di Lingkungan Kementerian Keuangan, IKU PKPA dihitung menggunakan dua tools, yaitu nilai capaian IKPA dan SMART. Ketentuan perhitungan capaian IKU PKPA sesuai SE-8/MK.1/2020 adalah sebagai berikut:

1. Capaian IKU PKPA untuk triwulan I sampai dengan III mengacu pada capaian IKPA. Dengan demikian, capaian IKU PKPA untuk triwulan I sampai dengan III sama dengan nilai IKPA yang disajikan pada OM SPAN sesuai dengan periode.

2. Capaian tahunan dihitung sebagai komposit capaian SMART dan IKPA dengan bobot masing-masing sesuai perhitungan unsur kualitas Anggaran Pemerintah Pusat (kementerian/lembaga) pada IKU Kinerja dan Harmonisasi Anggaran Pusat dan Daerah Kemenkeu Wide (dimana tahun 2020 ditetapkan) yaitu SMART 60 persen dan IKPA 40 persen.

Dalam rangka mencapai nilai hijau untuk IKU PKPA, yaitu pada nilai 95,5; diperlukan perencanaan, pelaksanaan, dan hasil pelaksanaan anggaran yang baik dari Kementerian/Lembaga, unit eselon I, dan satuan kerja. Semenjak terjadinya pandemi Covid-19, kini IKU PKPA juga mempertimbangkan efisiensi anggaran untuk mendorong inovasi agar target capaian output dapat tercapai dengan anggaran yang seefisien mungkin. Meskipun demikian, dengan mulai redanya pandemi Covid-19, diharapkan kebijakan efisiensi anggaran dalam perhitungan IKU PKPA dapat dilonggarkan agar kegiatan belanja Kementerian/Lembaga, unit eselon I, dan satuan kerja dapat lebih dioptimalkan untuk mendorong pertumbuhan perekonomian Indonesia.

Oleh: Silsilia Sindy Dwijayanti

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini