Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Masuki Era Baru Pembayaran Pemerintah melalui Digipay dan Platform Pembayaran Pemerintah
Mahdi
Kamis, 15 Desember 2022 pukul 07:49:10   |   986 kali

Pandemi COVID-19 yang melanda dunia ternyata juga membawa berkah terselubung bagi kehidupan manusia khususnya dalam hal akselerasi perkembangan teknologi informasi dan digitalisasi diberbagai sektor kehidupan. Adanya berbagai pembatasan fisik selama pandemi, “memaksa” manusia untuk lebih kreatif mencari cara agar mampu memenuhi kebutuhan hidupnya tanpa harus berinteraksi secara langsung sehingga interaksi digital semakin mengemuka. Mekanisme digitalisasi marak dilakukan karena dianggap banyak menawarkan manfaat, mulai dari kemudahan akses, kecepatan proses, hingga sisi efisiensi waktu jika dibandingkan dengan proses konvensional. Secara perlahan namun pasti, proses konvensional yang masih mengedepankan proses tatap muka atau manual semakin ditinggalkan, termasuk pada sektor pemerintahan.

Digitalisasi pada sektor pemerintahan salah satunya diwujudkan dalam bentuk digitalisasi pembayaran belanja pemerintah, yaitu Digital Payment (Digipay). Digipay adalah pembayaran dengan mekanisme overbooking/pemindahbukuan dari rekening pengeluaran secara elektronik dengan kartu debit/cash management system (CMS) atau pendebetan kartu kredit pemerintah (KKP) ke rekening penyedia barang/ jasa, dalam rangka penggunaan uang persediaan melalui sistem marketplace. Sedangkan sistem marketplace adalah sistem layanan pemesanan dan pengadaan barang/jasa sampai dengan barang diterima secara elektronik dalam penggunaan uang persediaan yang dikembangkan oleh penyedia platform yang telah memenuhi ketentuan pengadaan barang/jasa dan pembayaran pemerintah atas beban APBN, dalam hal ini dibuat antara pemerintah dan pihak Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).

Sistem marketplace/digipay yang dikembangkan dengan tujuan strategisnya, yaitu menyediakan sistem pembayaran pemerintah yang efektif dan efisien, mendukung efisiensi pengelolaan keuangan negara dan meningkatkan kualitas pengelolaan kas negara. Jika ditelisik lebih dalam, ternyata sistem marketplace ini memiliki manfaat bagi pihak-pihak yang terlibat antara lain :

1. Satker

· Otomatisasi & efisiensi (seluruh proses dijalankan secara otomatis)

· Integrasi pengadaan, pembayaran, perpajakan, & pelaporan

· Simplifikasi SPJ (platform menghasilkan dokumen SPJ secara otomatis)

· Meminimalkan terjadinya moral hazard (transparan dan akuntabel)

2. Vendor atau UMKM

· Kepastian pembayaran (platform menyediakan scheduled payment)

· Peluang jadi rekanan di banyak satker (open and free marketing)

· Bank lending facility (pinjaman bagi vendor dari bank mitra)

3. Bank

· Pasar baru kredit (dengan mempertimbangkan record vendor pada Digipay)

· Layanan bagi targeted segment (Perluasan layanan bagi targeted segment, dengan menyalurkan pembayaran ke vendor secara otomatis layanan perbankan ke nasabah menjadi lebih luas)

· Brand mitra pemerintah (Hal ini menjadikan bank pemerintah akan semakin banyak mendapatkan nasabah baru)

4. Pemerintah (dalam hal ini Direktorat Jenderal Perbendaharaan)

· Manajemen likuiditas yang lebih efisien (saldo kas termonitor)

· Perencanaan kas yang lebih efektif (satker dari awal pelaksanaan anggaran telah menentukan akun yang akan digunakan dalam rangka pembayaran Digipay)

· Data analytics sebagai bahan untuk memberikan masukan pada pemegang kebijakan terutama dalam rangka mendukung kebijakan ekonomi

5. Auditor/DJP

· Mengurangi fraud (transaksi dijalankan melalui sistem, tidak ada pertemuan langsung satker vendor)

· E-audit (data Digipay dapat digunakan untuk e-audit)

· Memastikan kepatuhan wajib pajak dan langsung bisa dimonitor oleh Kantor Pajak

Namun demikian, beragam manfaat dan kemudahan-kemudahan tersebut tidak serta merta membuat implementasi sistem marketplace/digipay berjalan mulus dan tanpa kendala. Berbagai kendala dan tantangan sedikit banyak mempengaruhi implementasi sistem ini sehingga sistem marketplace/digipay ini belum memberikan kinerja seperti yang diharapkan.

Tantangan-tantangan tersebut antara lain:

1. Keengganan vendor mendaftarkan digipay dengan alasan memerlukan effort (upaya) lebih dalam melengkapi dokumen persyaratan serta harus memiliki rekening pada bank penyedia platform aplikasi DIGIPay yang digunakan oleh satker,

2. Uang pembayaran transaksi yang tidak diterima langsung melainkan hari berikutnya.

3. Keengganan satker meninggalkan “zona nyaman” dalam melakukan transaksi digipay dengan alasan belum terbiasa dan masih lebih nyaman menggunakan transaksi secara konvensional.

4. Untuk sementara penggunaan aplikasi DIGIPay masih dalam lingkup transaksi Uang Persediaan dari Bendahara Pengeluaran belum mengakomodir mekanisme pembayaran langsung (LS) baik LS bendahara maupun LS Pihak ketiga.

5. dalam hal pembayaran pada satu transaksi masih bersifat tertutup yaitu rekening bendahara dan rekanan harus dalam satu bank yang sama.

Tentu saja tantangan dan kendala yang dihadapi tidak boleh menyurutkan semangat untuk mengimplementasikan Digipay ini. Penyebaran informasi dalam bentuk sosialisasi terus digalakkan demi menggaungkan manfaat-manfaat yang dapat diperoleh stakeholder apabila mau menggunakan Digipay. Dari sisi penyedia jasa/Vendor juga perlu diberikan pemahaman kepada mereka terkait manfaat sistem marketplace antara lain peluang bisnis yang lebih besar lagi bagi vendor yang telah terdaftar dalam digipay karena dapat memperluas pasar atau target pembeli. Perluasan segmen pasar merupakan hal yang sangat menguntungkan bagi Vendor mengingat calon pembeli tidak hanya berasal dari satuan kerja di dalam daerah sendiri, namun juga satuan kerja yang berada di luar daerah. Melalui upaya-upaya tersebut diharapkan implementasi sistem marketplace/digipay dapat mencapai target sesuai dengan yang telah ditetapkan.

Digitalisasi pembayaran berikutnya yaitu platform pembayaran pemerintah. Platform pembayaran Pemerintah adalah integrasi/interkoneksi sistem antara core system dengan sistem pendukung, sistem mitra, dan sistem monitoring dalam rangka pelaksanaan pembayaran pemerintah. Platform bertujuan agar pembayaran dapat dilakukan secara elektronik dan dapat diakses pejabat yang berwenang dari berbagai kanal atau mekanisme pembayaran. Hal tersebut menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang menyediakan dan mengelola core system pembayaran pemerintah yaitu SPAN, dan SAKTI.

Implementasi pembayaran gaji melalui platform pembayaran pemerintah telah dilaksanakan sejak tahun 2020 namun masih sebatas pada satker lingkup Kementerian Keuangan, sedangkan tahun 2021 dilaksanakan piloting terhadap pembayaran belanja langganan daya dan jasa yang sementara baru diterapkan pada satker-satker di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Setjen Kementerian Keuangan.

Implementasi DIGIPay dan platform pembayaran pemerintah pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) telah mencapai tahap pelaksanaan setelah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) menjadi piloting dan diikuti oleh seluruh Eselon I Kementerian Keuangan mulai pertengahan Tahun 2021. Berkenaan pelaksanaan DIGIPay pada Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara sampai dengan tahap penunjukan admin, pendaftaran user dan melakukan input vendor pada aplikasi marketplace pemerintah. Dengan semangat mensukseskan digital payment serta mendukung UMKM Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara akan melaksanakan secara penuh DIGIPay pada Tahun Anggaran 2023 dimana semua perangkat/user telah siap.

Selanjutnya, implementasi platform pembayaran pemerintah akan diperluas lagi, baik dari jenis belanja yang dapat dibayarkan seperti belanja uang makan dan lembur, tunjangan kinerja, pengadaan sederhana, perjalanan dinas, bantuan sosial, serta satker yang menerapkan yaitu seluruh satker pada kementerian/ lembaga.

Keberhasilan implementasi digitalisasi pembayaran belanja pemerintah baik melalui sistem marketplace/digipay maupun platform pembayaran pemerintah tentunya tidak dapat terlepas dari komitmen dukungan dan partisipasi dari seluruh pihak terkait.

Perlu dibangun kesadaran dan pemahaman bersama bahwa keberhasilan implementasi platform tersebut akan membawa manfaat yang jauh lebih luas, seperti mendukung program go green karena digitalisasi tidak membutuhkan dokumen hardcopy (paperless), mendukung gerakan pembayaran non tunai (cashless) karena seluruh transaksi pembayaran dilaksanakan secara elektronik, serta mendukung peningkatan bagi UMKM.

Rasanya tidak berlebihan apabila kita berharap, dimasa mandatang aplikasi DIGIPay dan marketplace pemerintah akan berjalan sejajar dengan online shop pihak ketiga yang selama ini tidak henti-hentinya mengiklan di gadget netizen, seperti Shopee, Lazada, Tokopedia dan lainnya. Yuk kita dukung untuk upaya Indonesia Maju, pulih lebih cepat bangkit lebih kuat!


Penulis: Firman Junaidi – Kepala Subbagian Keuangan Kanwil DJKN Kaltimtara




Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini