Ragam Dimensi Akuntabilitas Dan Arti Penting Memahaminya
Hadyan Iman Prasetya
Rabu, 14 Desember 2022 pukul 16:11:48 |
27013 kali
Tanggal 9 Desember setiap tahunnya diperingati secara internasional
sebagai Hari Anti Korupsi Sedunia. Pada tahun 2022, peringatan Hari Anti
Korupsi Sedunia telah menginjak usianya yang ke-20 (dua puluh) dengan mengusung
tema “Uniting the World against Corruption”.[1]
Sementara itu dalam lingkup nasional, peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia
mengambil tema Indonesia Pulih Bersatu Lawan Korupsi.[2]
Berkaitan dengan peringatan ini, Kementerian Keuangan juga menetapkan tema
peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2022 yaitu Integritas Tangguh, Pulih
Bertumbuh.[3] Peringatan
Hari Anti Korupsi Sedunia ini, sebagaimana disampaikan oleh Wakil Presiden
Republik Indonesia, menjadi penanda sekaligus pengingat bahwa korupsi adalah
musuh utama seluruh bangsa.[4]
Sejalan dengan pernyataan Wakil Presiden di atas, korupsi memang
telah dan masih menjadi permasalahan yang dihadapi oleh Indonesia, dibuktikan
dengan masih adanya berbagai pelaku korupsi yang ditindak oleh aparat penegak
hukum dalam kurun waktu belakangan. Tentu tindakan koruptif dapat timbul
disebabkan oleh banyak hal, namun salah satunya yang dapat diketengahkan dalam
tulisan singkat ini adalah karena kurangnya akuntabilitas. Robert Klitgaard
memformulasikan bahwa korupsi timbul karena adanya monopoli ditambah diksresi
namun pada saat yang sama terdapat keadaan kurangnya akuntabilitas atau secara
matematis dirumuskan olehnya menjadi C=M+D-A.[5]
Berdasarkan rumusan tersebut, nampak bahwa akuntabilitas menjadi
suatu hal yang berperan penting dalam mencegah (dan memberantas) tindakan
koruptif. Lantas, apakah yang dimaksud dengan akuntabilitas itu? Tulisan
singkat ini akan menyajikan makna akuntabilitas yang hingga saat ini telah
banyak disampaikan oleh para sarjana. Selanjutnya, tulisan ini juga akan
mengkontekstualisasikan makna akuntabilitas yang multidimensi tersebut dalam
konteks pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL) selaku instansi publik yang menyelenggarakan pelayanan publik.
Ragam Dimensi Makna Akuntabilitas
Mengawali pembahasan mengenai makna akuntabilitas, kiranya terlebih
dahulu dapat dilihat definisi akuntabilitas yang telah diatur dalam peraturan
perundang-undangan di Indonesia. Merujuk pada bagian Penjelasan Pasal 3 angka 7
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan
Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Asas Akuntabilitas adalah asas yang
menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara
Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai
pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan pertauran
perundang-undangan yang berlaku.
Pentingnya pemahaman terhadap konsep akuntabilitas nampaknya telah
disadari oleh para pemangku kepentingan di Indonesia, hal ini tercermin dari
telah dimasukannya pembahasan terkait akuntabilitas dalam modul pembekalan
calon pegawai negeri sipil.[6]
Dalam modul tersebut telah banyak dibahas pula terkait dimensi-dimensi dari
akuntabilitas yang secara garis besar hampir sama dengan pembahasan yang akan
disajikan dalam tulisan singkat ini. Oleh karenanya, berbagai pendapat yang
akan disajikan selanjutnya menegaskan kembali bahwa akuntabilitas memiliki
berbagai makna yang beragam.
Dalam makna yang luas, pemahaman mengenai akuntabilitas didasarkan
pada anggapan bahwa akuntabilitas adalah produk dari hubungan yang bersifat principal-agency
yang didalamnya terdapat delegasi kekuasaan oleh warga masyarakat kepada
berbagai pejabat yang mereka pilih melalui pemilihan umum.[7]
Pada makna yang demikian, kemudian dirumuskan adanya 3 (tiga) dimensi
akuntabilitas, yaitu vertikal, horizontal, dan diagonal. Akuntabilitas vertikal
adalah akuntabilitas penyelenggara negara kepada masyarakat selaku pihak yang
memberikan suaranya kepada penyelenggara negara, sedangkan akuntabilitas
horizontal adalah akuntabilitas yang terjadi di antara institusi penyelenggara
negara (eksekutif-legistaif-yudikatif). Terakhir, akuntabilitas diagonal yaitu
akuntabilitas penyelenggara negara kepada institusi-institusi bukan negara,
seperti organisasi masyarakat sipil atau media masa yang independen.[8]
Sementara itu pendapat yang lain menyatakan bahwa akuntabilitas
dapat dibagi menjadi 2 (dua) macam, yaitu akuntabilitas internal dan eksternal.
Akuntabilitas internal adalah akuntabilitas yang diterapkan di dalam sebuah
organisasi, termasuk didalamnya yaitu sistem pelaporan antara bawahan kepada
atasan. Sedangkan akuntabilitas eksternal adalah mekanisme akuntabilitas yang
bersifat tidak langsung yang melibatkan adanya pelaporan kepada pihak di luar
organisasi tersebut.[9]
Arti Penting Memahami Akuntabilitas bagi KPKNL
Meskipun pembahasan terkait akuntabilitas telah banyak dan
berkembang, namun senyatanya penyelenggara pelayanan publik (birokrat) dianggap
sebagai pihak yang paling kecil akuntabilitasnya[10]
dibanding penyelenggara negara lainnya yang memiliki tingkat akuntabilitas
tinggi tercermin dari adanya pemilihan langsung oleh masyarakat. Kritik ini
dapat dipahami karena birokrat tidaklah dipilih langsung oleh masyarakat,
sehingga birokrat tidak mengalami kekhawatiran sebagaimana pejabat publik
lainnya yang dapat saja tidak dipilih kembali oleh masyarakat.
Meskipun demikian, akuntabilitas birokrasi telah dirumuskan oleh
pendapat lainnya yang menyatakan bahwa birokrasi memiliki akuntabilitas yang
bersifat vertikal, horizontal, dan hibrida.[11]
Berbeda dengan pemahaman pada akuntabilitas dalam arti luas, rumusan
akuntabilitas birokasi yang bersifat vertikal menggambarkan pertanggungjawaban
hirarkis antara bawahan kepada atasan dalam satu bangunan birokrasi. Sedangkan,
akuntabilitas birokrasi yang bersifat horizontal adalah penggambaran hubungan
akuntabilitas antara birokrasi dengan berbagai instansi lainnya seperti lembaga
ombudsman, lembaga pemberantasan korupsi, legislatif, dan badan peradilan.
Terakhir, akuntabilitas birokrasi yang bersifat hibrida adalah model kombinasi
antara akuntabilitas birokrasi yang vertikal dan horizontal.
Berbagai penjelasan mengenai makna akuntabilitas sebagaimana
dijabarkan di atas memberikan poin penting yang hendaknya dipahami oleh KPKNL. Scott
A. Fritzen mensinyalir bahwa upaya untuk mengatur personalia pelayanan publik
untuk mewujudkan birokrat yang akuntabel adalah upaya yang telah dilakukan
semenjak adanya hubungan birokrasi dan politisi itu sendiri timbul.[12]
Dengan demikian, maka KPKNL harus memahami bahwa mewujudkan KPKNL yang
akuntabel bukanlah upaya yang baru, namun memang telah menjadi upaya yang
melekat semenjak lama. Mewujudkan KPKNL sebagai instansi penyelenggara
pelayanan publik haruslah dipandang sebagai konsekuensi logis dari struktur
organisasi birokrasi itu sendiri.
Sebagai instansi penyelenggara pelayanan publik, tentu makna
akuntabilitas vertikal yang melekat pada KPKNL adalah pertanggungjawaban yang
bersifat internal-hirarkis maupun pertanggunjawaban kepada masyarakat secara
langsung. Akuntabilitas KPKNL kepada masyarakat tentunya harus didukung dengan
adanya transparansi kepada setiap pihak yang menuntut adanya akuntabilitas.
Sebuah studi menunjukkan bahwa adanya transparansi di samping akuntabilitas
akan lebih mendukung upaya pencegahan terjadinya tindakan-tindakan koruptif.[13]
Selanjutnya, KPKNL juga hendaknya memahami bahwa akuntabilitas yang
harus diberikan oleh KPKNL dapat ditujukan ke berbagai pihak. Pada sisi yang
lain, hal ini juga harus menjadi pemicu bahwa setiap pelaksanaan tugas dan
fungsi yang dilakukan oleh KPKNL selalu memungkinkan untuk dimintai
pertanggungjawabannya di kemudian hari. Dalam konteks akuntabilitas yang
mencakup makna diagonal maupun hibrida, KPKNL harus memahami bahwa performa
kinerja KPKNL diawasi oleh berbagai pihak, baik masyarakat, instansi publik
lainnya, maupun aktor-aktor di luar negara seperti pers dan masyarakat sipil.
Penutup
Pemaknaan akuntabilitas yang bersifat multidimensional membawa implikasi bahwa KPKNL sebagai instansi pelayan publik harus mampu mempertanggungjawabkan setiap pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada berbagai pihak. Pada sisi yang lain, beragam makna pemahaman terhadap akuntabilitas juga harus dipahami oleh KPKNL sebagai adanya pengawasan yang dilakukan oleh berbagai pihak, sehingga KPKNL dituntut untuk terus menjalankan tugas dan fungsinya dengan optimal. Apabila kembali kepada rumusan Robert Klitgaard, maka arti penting memahami makna akuntabilitas yang bersifat multidimensional ini dapat mendukung terwujudnya KPKNL yang selalu bebas dari korupsi dan melayani masyarakat dengan bersih.
Hadyan Iman Prasetya (KPKNL Bontang)
[2] https://www.menpan.go.id/site/berita-foto/hakordia-tahun-2022#:~:text=Hakordia 2022 mengambil tema Indonesia,di negeri ini tanpa terkecuali.
[3] https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-utama/Korupsi-Penyebab-Memburuknya-Perekonomian
[4] https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/informasi/20221209-hakordia-2022-resmi-dibuka-wapres-ingatkan-korupsi-musuh-seluruh-bangsa
[5]
Robert Klitgaard, 1998, International Cooperation Against Corruption,
diakses dari https://www.imf.org/external/pubs/ft/fandd/1998/03/pdf/klitgaar.pdf
[7]
Eva Sorensen dan Jacob Torfing, 2021, Accountable Government through
Collaborative Governance, Administrative Sciences 11: 127.
https://doi.org/10.3390/ admsci11040127
[8]
Anna Luhrmann, Kyle L. Marquadt, dan Valeriya Mechkova, 2020, Constraining
Governments: New Indices of Vertical, Horizontal, and Diagonal Accountability, American
Political Science Review, 114,3. 811-820.
[9]
Kathleen Asyera RIsakotta dan Rusdi Akbart, 2018, The Effect of Internal and
External Accountability, Job Motivation and Education on Local Government
Official’s Performance, Journal of Indonesian Economy and Business, Vol.
33. No. 3, 257-272.
[10]
Vanessa MacDonnell, 2015, The Civil Servant’s Role in the Implementation of
Constitutional Rights, International Journal of Constitutional Law, Vol. 13
No. 2, 403.
[11]
Christopher G. Reddick, Tansu Demir, dan Bruce Perlman, 2020, Horizontal,
Vertical, and Hybrid: An Empirical Look at the Forms of Accountability, Administration
& Society, Vol. 52, Issue 9, 7-10.
[12]
Scott A. Fritzen, 2007, Discipline and Democratize: Patterns of Bureaucratic
Accountability in Southeast Asia, International Journal of Public
Administration, 30:1435-1457.
[13]
Herlambang Budi Prasetya dan Achmad Shafiyyul Fuad, 2013, Akuntabilitas dan
Transparansi Publik, Sebagai Instrumen Mencegah dan Memberantas Tindak Pidana
Korupsi, Recidive Vol. 2 No. , 230-237.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |