Upaya Hukum Terhadap Putusan Non-Executable
Deni Atif Hidayat
Selasa, 13 Desember 2022 pukul 15:48:17 |
28798 kali
Berbicara tentang
berperkara di pengadilan, sudah pasti tujuan akhirnya adalah dapat menguasai
objek sengketa. Hal yang lazim dilakukan setelah perkara sudah mendapat
kekuatan hukum tetap (in kracht) adalah melakukan upaya eksekusi atas
objek sengketa. Proses eksekusi terhadap putusan in kracht bisa
dilakukan dengan cara paksa condemantoir atau secara sukarela,
sebagaimana diatur dalam Pasal 195 HIR: “Dalam perkara perdata oleh
karena pihak yang menang telah memperoleh keputusan hakim yang menghukum pihak
lawannya maka ia berhak dengan alat-alat yang diperbolehkan oleh undang-undang
untuk memaksa pihak lawan guna mematuhi keputusan hakim itu.”
Namun bukanlah perkara
mudah ketika objek sengketa yang telah in kracht tidak dapat
di eksekusi (non-executable), mengingat eksekusi atas putusan in kracht dapat
dijalankan secara condemantoir, yang dapat dilakukan secara paksa
dengan bantuan kekuatan hukum. Hal ini tentunya juga bertentangan dengan asas
peradilan, yaitu sederhana, cepat dan biaya ringan. Terlebih dalam perkata
perdata, sudah pasti harus ada kepastian hukum atas objek sengketa, dan jalan
yang ditempuh untuk memenuhi prestasi. Lalu apa yang menyebabkan putusan tidak
selalu dapat dieksekusi (non-executable)?
Aturan mengenai putusan
non-executable tertuang dalam Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan
Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2008. Terdapat 5 (lima) hal
yang menyebabkan putusan non-executable, diantaranya:
a. Putusan yang bersifat deklaratoir (putusan yang hanya sekedar menerangkan atau menetapkan suatu keadaan saja sehingga tidak perlu dieksekusi) dan konstitutif (putusan yang menciptakan atau menghapuskan suatu keadaan, tidak perlu dilaksanakan);
b. Barang yang akan diekskusi tidak berada di tangan Tergugat / Termohon Ekseskusi;
c. Barang yang akan dieksekusi tidak sesuai dengan barang yang disebutkan di dalam amar putusan;
d. Amar putusan tersebut tidak mungkin untuk dilaksanakan;
e. Ketua Pengadilan Negeri tidak dapat menyatakan suatu putusan non-executable, sebelum seluruh proses/acara eksekusi dilaksanakan,kecuali yang tersebut pada butir a
M Yahya Harahap, dalam bukunya Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, menyebutkan kondisi yang membuat putusan tidak dapat di eksekusi, antara lain:
- Harta
kekayaan tereksekusi tidak ada;
- Putusan
bersifat deklaratoir;
- Barang
objek eksekusi di tangan pihak ketiga;
- Barang
yang hendak dieksekusi dijaminkan kepada pihak ketiga;
- Tanah
yang hendak dieksekusi tidak jelas batasnya;
- Perubahan
status tanah menjadi milik negara;
- Barang
objek eksekusi berada di luar negeri;
- Dua
putusan yang saling berbeda;
- Eksekusi terhadap harta kekayaan bersama.
Dari hal ini kita
melihat terdapat banyak faktor yang menyebabkan tidak dapat dikuasainya objek
sengketa, yang berarti pemenuhan atas prestasi juga terhambat. Lantas, adakah
upaya yang dapat ditempuh ketika objek sengketa tidak dapat dikuasai sebagai
akibat dari putusan non-executable?
Pada saat eksekusi
ditetapkan oleh Hakim dalam suatu penetapan menjadi non-executable, maka
eksekusi berhenti setelah penetapan non-executable tersebut.
Namun demikian, Pemohon Eksekusi akibat permohonan yang dinyatakan
non-executable dapat mengajukan upaya hukum atas perkara tersebut atau dapat
mengajukan gugatan kembali. Menurut pendapat Yahya Harahap, para pihak yang
berperkara dibenarkan mengajukan gugatan baru meskipun bersinggungan dengan
asas nebis in idem yang menyatakan bahwa seseorang tidak boleh
dituntut sekali lagi karena suatu peristiwa atau suatu perbuatan yang baginya
telah diputus hakim atau baginya telah diberikan status berdasarkan suatu
putusan. Hal tersebut dapat dilakukan apabila gugatan mengandung salah satu
cacat formil yang dalam kasus ini gugatan dari penggugat tidak jelas batas atau
luas tanah yang itu termasuk dalam gugatan obscuur libel atau
cacat. Maka putusan tersebut tidak mengandung nebis in idem, tidak memiliki
daya kepastian hukum, karena belum menyentuh pokok perkara.
Untuk itu, sebelum
mengajukan gugatan sangat perlu memastikan keberadaan dan status dari objek
sengketa, karena bagaimanapun juga, penguasaan objek sengketa dapat
dilaksanakan apabila putusan benar-benar dapat dieksekusi (executable), baik
secara sukarela maupun condemantoir.
(Penulis Grace Teguh Kinanti, Editor : Iva Nurdianah Azizah)
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |