Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Mengembangkan Kolaborasi Bersama Pemerintah Daerah
Charles Jimmy
Senin, 12 Desember 2022 pukul 12:50:03   |   499 kali

Pada bulan Agustus yang lalu, Kepala Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat menandatangani Nota Kesepahaman dengan Bupati Sinjai (salah satu kabupaten di Sulawesi Selatan). Nota Kesepahaman ini merupakan wujud dari rencana kerja sama kedua pihak dalam pengelolaan kekayaan Negara. Adapun pokok-pokok kerja sama meliputi pengelolaan BMD, penilaian BMD termasuk potensi kerja sama pertukaran data properti, pengelolaan piutang daerah, penjualan BMD maupun barang milik BUMD secara lelang, pelaksanaan lelang produk UMKM, asistensi pelaksanaan penilaian BMD dan BMDes, serta aset BUMD dan BUMDes, sosialisasi serta dukungan dan koordinasi instansi untuk percepatan pensertipikatan BMN.

Melihat posisi strategis DJKN di daerah, sudah selayaknya unit vertikal DJKN menjalin hubungan kerja sama dengan Pemda dalam wilayah kerjanya. DJKN merupakan salah satu unit Kementerian Keuangan yang memiliki kantor vertikal di daerah. Dengan kapasitas dan kapabalitas di bidang pengelolaan kekayaan Negara, penilaian dan lelang, DJKN menyimpan knowledge yang belum dikenal luas oleh pemerintah daerah. Padahal komponen-komponen seperti aset dan piutang merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah secara menyeluruh.

Lalu apa saja yang bisa dilakukan DJKN? Pertama adalah knowledge transfer. Contoh, DJKN berbagi ilmu dengan pemda untuk pengelolaan BMD. Di daerah, aset umumnya tidak mendapat perhatian khusus sehingga belum tertata dengan baik. DJKN sebagai pengelola BMN dapat memberikan sosialisasi untuk pengelolaan BMD yang sesuai tata kelola, sehingga daerah mampu mengatur aset dan mengoptimalisasi untuk penerimaan kas daerah. Di samping itu, piutang daerah juga bagian dari aktiva yang banyak menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan di daerah, namun pemda mengalami kesulitan untuk menyelesaikannya. Expertise yang dimiliki DJKN dalam pengelolaan piutang seyogianya mendorong pemda agar mampu mengelola dan menyelesaikan piutang secara prudent. Dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.06/2022 tentang Penghapusan Piutang Daerah yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya Kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PMK 137/2022), DJKN perlu mengintensifkan sosialisasi PMK tersebut agar pemda dapat memiliki pemahaman lebih baik mengenai pengelolaan piutang daerah, atau setidaknya bekerja sama dengan kanwil dalam pengurusan piutang.

Selanjutnya, DJKN bisa terlibat langsung dalam kegiatan penilaian maupun memberikan pendampingan di lapangan atas penilaian aset BMD, BMDes, BUMD dan BUMDes. Penilaian tersebut dijalankan dalam rangka penyusunan laporan keuangan, pemanfaatan dan pemindahtanganan. Ketentuan perundang-undangan memungkinkan penilai DJKN melakukan penilaian atas aset-aset daerah berdasarkan permohonan dari pemda. Hal ini bisa dilakukan dalam kondisi pemda belum memiliki tenaga penilai yang kompeten. Namun, untuk jangka panjang, penilai DJKN dapat memberikan asistensi guna pembentukan (pengadaan) penilai di pemda sekaligus pendampingan secara teknis mengenai metode penilaian dan penyusunan laporan penilaian.

Lelang merupakan tusi DJKN yang paling dikenal di masyarakat dan pemda karena keberadaan Kantor Lelang Negara (sekarang KPKNL) sudah ada sejak lama. Namun demikian, masih banyak pemda yang belum mengoptimalkan penjualan secara lelang atas aset-aset yang sudah rusak berat. Malahan, aset tersebut dibiarkan terbengkalai di tanah kosong atau gudang. Oleh karena itu, perlu mensosialisasikan secara aktif lelang DJKN kepada pemda. Saat ini juga sedang digalakkan pengembangan UMKM di daerah. Program lelang UMKM tentunya dapat menjadi salah satu media untuk menjembatani produsen UMKM dengan konsumen, agar produk UMKM semakin meluas di masyarakat.

Kolaborasi DJKN dan pemda tentunya akan mendatangkan sejumlah manfaat bagi kedua pihak. Bagi pemda, manfaat finansial yang bisa diperoleh adalah terkait pendapatan asli daerah (PAD) pada komponen lain-lain PAD yang sah, yakni penerimaan dari pemanfaatan dan penjualan BMD. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, pada tahun 2021 jumlah lain-lain PAD yang sah adalah sebesar Rp48,85 triliun dari 514 kabupaten/kota atau rata-rata sebesar Rp95,04 miliar per kabupaten/kota. Di dalam komponen PAD tersebut, selain penerimaan dari pemanfaatan dan penjualan BMD, juga termasuk jasa giro, pendapatan bunga, keuntungan selisih nilai tukar dan tuntutan ganti rugi. Artinya penerimaan dari pengelolaan aset masih dapat dioptimalkan untuk menggenjot PAD.

Selain dampak keuangan, kerja sama dimaksud diharapkan mampu meningkatkan kompetensi pegawai pemda dalam pengelolaan aset daerah, pengurusan piutang dan pada jangka waktu panjang, mampu melakukan penilaian BMD secara mandiri. Dengan kemampuan tersebut, diharapkan masalah terbengkalainya aset-aset daerah dapat ditangani, piutang daerah dapat diselesaikan dan UMKM semakin berkembang, sehingga dapat berkontribusi pada kemajuan daerah dan kemajuan bangsa.

Di sisi DJKN, kolaborasi ini diharapkan sebagai media untuk semakin mengenalkan DJKN ke pemda, sehingga dapat memperkuat reputasi organisasi. Dengan semakin dikenalnya DJKN, berita negatif mengenai pengelolaan aset dan lelang dapat dicegah penyebarannya. Di samping itu, diharapkan DJKN dapat meminta bantuan pemda dalam penyelesaian BMN bermasalah di daerah, karena pemda memiliki posisi yang lebih kuat dengan masyarakat setempat. Pada akhirnya, berbagi ilmu merupakan salah satu bentuk pembelajaran. Melalui kegiatan tersebut, kompetensi pegawai DJKN dalam pengelolaan aset, pengurusan piutang, lelang dan penilaian akan semakin meningkat.

Penulis: Charles Jimmy, Seksi Informasi, Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi, Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini